Pembayaran Dam Petugas Haji Dilakukan Kolektif, Daging Dibagikan di Indonesia

Makkah – 1miliarsantri.net : Untuk pertama kali, pengumpulan dam petugas haji yang menunaikan ibadah haji tamattu para petugas yang tergabung dalam Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi dilakukan secara kolektif. Para petugas haji diwajibkan membayar dam berupa seekor kambing. Setelah dipotong di Tanah Suci, daging dam para petugas akan didistribusikan ke Indonesia.

Kepala Daerah Kerja Makkah Khalilurahman menjelaskan, hal tersebut untuk menindaklanjuti Surat Edaran Dirjen PHU terkait pembayaran dam/hadyu kolektif PPIH Arab Saudi tahun 1444 H. Untuk melaksanakan surat edaran tersebut, Kemenag juga telah menunjuk Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Al-Ukaisyiyah di Makkah sebagai tempat pembayaran dam atau hadyu.

“Dari beberapa usulan, Al-Ukaisyiyah ditunjuk sebagai RPH pembayaran dam karena memiliki prinsip amanah, transparan, dan akuntabel,” terang Khalil, kepada media, Kamis (15/6/2023).

Ia menyebut, harga dam yang ditentukan untuk PPIH cukup rasional, sebesar 600 riyal Saudi per orang. Angka tersebut sudah termasuk harga kambing jenis barbari, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan (storage cold), packing, serta biaya pendistribusian dam ke wilayah Makkah.

Khalil menyampaikan, ada juga harga yang lebih tinggi, yakni berkisar hingga 750 riyal. Harga ini dipatok lebih mahal mengingat nantinya daging kurban akan disalurkan ke negara-negara miskin. Adapun untuk kurban, syarat kambing harus sehat dan tidak cacat, dengan usianya minimal satu tahun dan domba minimal enam bulan. Di RPH Al-Ukaisyiyah, semua kambing telah disahkan oleh dewan syariah.

RPH ini disebut memiliki 150 dokter hewan dengan 1.200 karyawan, bahkan 3.000 juru jagal saat musim haji. Terletak di lahan seluas 20 hektare, RPH tersebut telah mendapat izin dari Kementerian Lingkungan, Air, dan Pertanian Saudi.

“Setelah proses penyembelihan, petugas haji akan mendapat tanda bukti sertifikat dari rumah pemotongan hewan (RPH) telah melaksanakan dam,” kata Khalil telah menerima sertifikat bukti pembayaran damnya.

Selain dibagikan kepada fakir miskin di Makkah, rencananya daging sembelihan dam para petugas haji ini juga akan disalurkan ke Indonesia. Langkah yang dilakukan bekerjasama dengan Baznas ini merupakan ikhtiar untuk membangun ekosistem ekonomi haji.

Kementerian Agama (Kemenag) juga menunjuk RPH Al-Ukaisyiyah sebagai rujukan bagi jamaah haji Indonesia untuk pembayaran dam agar lebih transparan. Sebelumnya telah dilakukan survei ke RPH ini dan RPH Al-Ukaisyiyah terbukti mengantongi izin resmi dari pemerintah terkait pengelolaan rumah potong hewan. Pembayaran dam melalui RPH Al-Ukaisyiyah juga lebih aman karena mereka akan menerbitkan sertifikat bagi jamaah atau petugas yang telah melakukan pemotongan hewan di sana.

“Sertifikat itu dikeluarkan langsung dan ditandatangani oleh direktur perusahaan RPH ini. Selain itu, sarana dan fasilitas penyembelihan kambing bersih, steril dan lengkap, bahkan mampu menyembelih hingga 204.000 kambing per hari pada musim haji,” ujar Khalil.

Tidak hanya itu, ia menyebut proses penyembelihan dilakukan sesuai syariat Islam. Kemudian, kambing dikuliti dan dilanjutkan dengan pembersihan isi perut hewan secara steril. Setelah itu, daging hadyu tersebut disimpan ruang pendingin dan selanjutnya didistribusikan.

Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Ibadah Daker Makkah Zulkarnain Nasution menjelaskan dam harus dipahami bahwa bukan merupakan pelanggaran. Dam ini merupakan “hadyu” bagi orang yang melaksanakan haji tamattu, yakni melaksanakan umrah sebelum berhaji. Sebagian besar jamaah dan petugas haji Indonesia melaksanakan haji tamattu.

Dam artinya darah, dalam hal ini maksudnya membayar denda dengan cara menyembelih seekor kambing. Hadyu artinya sesuatu yang dipersembahkan untuk Tanah Haram berupa hewan atau yang lainnya.

Dalam konteks ini adalah khusus hewan yang bisa dijadikan kurban, yaitu unta, sapi, atau kambing. Bila seseorang tidak memiliki kemampuan finansial untuk membeli seekor kambing untuk bayar dam, maka denda atau damnya boleh diganti dengan berpuasa 10 hari, tiga hari dikerjakan di Tanah Haram dan tujuh hari setelah pulang di Tanah Air, seperti dijelaskan dalam Alquran surah al-Baqarah ayat 196.

Mudzakarah Perhajian Indonesia 2023 merekomendasikan adanya tata kelola pembayaran dam bagi jamaah haji Indonesia. Dalam ibadah haji dam adalah denda yang harus dibayar jamaah haji dengan menyembelih seekor kambing yang dagingnya dibagikan ke fakir miskin.

Direktur Bina Haji pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Arsad Hidayat, mengatakan perbaikan tata kelola dam lahir dari keprihatinan para ulama dan tokoh. Sebab praktik pembayaran dam agak mengkhawatirkan.

“Orang hanya bayar dam dalam jumlah 300 riyal atau 350 riyal, kemudian mereka yang membayar dam bisa sambil berziarah. Akhirnya kita tanya sama yang punya otoritas (pihak yang punya banyak kambing ribuan), katanya mustahil harga segitu (dapat bayar dam), akhirnya jadi tanda tanya,” ujar Arsad kepada media di Makkah, Jumat (9/6/2023).

Arsad mengatakan, berdasarkan hasil rekomendasi Mudzakarah Perhajian Indonesia, dibentuklah tim untuk survei penyembelihan hewan dam. Sekaligus mencari lokasi yang memiliki otoritas dan izin resmi dari Arab Saudi untuk mengelola pembayaran dam.

Arsad menyampaikan, pihaknya sudah menerbitkan surat edaran pada 2023 terkait pengelolaan hewan dam. Pada tahun ini pengelolaan hewan dam fokus untuk petugas haji kloter dan nonkloter terlebih dahulu.

“Dengan surat edaran tersebut, semua petugas haji yang direkrut diwajibkan membayar dam melalui lembaga yang sudah ditetapkan dengan harga yang sangat rasional,” ujar Arsad.

Dia menjelaskan, harga hewan dam menurut otoritas di Arab Saudi harga rasionalnya minimal 600 Riyal. Itu termasuk biaya penyembelihan, pembersihan, penyimpanan dan pendistribusian daging hewan dam di wilayah Makkah. Mudah-mudahan itu bisa memperbaiki tata kelola dam.

Arsad juga menyampaikan, petugas haji yang membayar dam lewat otoritas resmi akan mendapat sertifikat. Sertifikat itu yang membuktikan bahwa dia telah menyembelih hewan dam di Makkah.

“Tempat penyembelihan hewan dam yang dipilih adalah mereka yang memiliki izin resmi dari Kementerian yang berwenang di Arab Saudi,” tutup Arsad. (dul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *