Otoritas Palestina Serahkan Pengajuan Ke Mahkamah Internasional

DenHaag — 1miliarsantri.net : Otoritas Palestina menyerahkan pengajuan tertulis ke Mahkamah Internasional (ICJ) untuk mendapatkan pendapat hukum tentang sifat pendudukan Israel di Tepi Barat, Yerusalem, dan Jalur Gaza. Penyerahan tersebut dilakukan dalam pertemuan di Den Haag antara Menteri Luar Negeri Otoritas Palestina Riyad Al-Maliki dan Panitera ICJ Philippe Gautier.

Al-Maliki menegaskan, pengajuan tersebut merupakan implementasi dari resolusi Majelis Umum PBB dan keputusan ICJ. Langkah itu adalah bagian dari tindakan diplomatik dan hukum yang dipimpin oleh Otoritas Palestina untuk menjaga hak-hak warga Palestina dan melindungi mereka dari kejahatan yang dilakukan oleh Israel, kekuatan pendudukan ilegal.

“Fakta-fakta ini mengarah pada kesimpulan langsung bahwa pendudukan kolonial Israel dan aneksasinya atas tanah Palestina, diskriminasi rasial dan apartheid terhadap rakyat Palestina dan penolakan sistematis terhadap hak-hak rakyat kami yang tidak dapat dicabut adalah ilegal,” kata Al-Maliki, dilaporkan Middle East Monitor, Kamis (27/07/2023).

Pengajuan tersebut bertujuan meminta pertanggungjawaban penjahat perang Israel dan mengangkat kekebalan mereka dari penuntutan. Al-Maliki mengatakan, pengajuan tersebut menyajikan bukti dan fakta yang tak terbantahkan dari kebijakan dan praktik ilegal Israel, serta menggambarkan kejahatan dan penderitaan yang menimpa rakyat Palestina selama beberapa dekade sejak peristiwa Nakba 1948. (pri)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *