Kerajaan Saudi Berikan Ketetapan Berpakaian Bagi Jamaah Wanita

Jeddah – 1miliarsantri.net : Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi menetapkan aturan berpakaian bagi jamaah haji dan umrah wanita selama di Masjidil Haram, Mekkah. Melalui Otoritas kerajaan menegaskan jamaah perempuan berhak mengenakan pakaian yang disukai selama beribadah, asalkan tetap mematuhi aturan tertentu.

Adapun aturan yang berlaku bagi jamaah perempuan antara lain, pakaian harus longgar, bebas hiasan, dan menutupi tubuh. Hal tersebut disampaikan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi melalui platform X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter.

Aturan ini mulai disorot ketika musim umrah mulai meningkat di Arab Saudi setelah pelaksanaan musim Haji tahun 2023 dan pasca berakhir nya pandemi Covid19 yang selama 2 tahun melarang kegiatan pelaksanaan haji dan Umrah.

Musim umrah sendiri dimulai sejak dua bulan lalu, setelah selesainya ibadah haji tahunan. Tahun ini, sekitar 1,8 umat Islam dari seluruh dunia menjalani ibadah haji untuk pertama kalinya setelah pembatasan pandemi dicabut.

Arab Saudi menargetkan sekitar 10 juta jamaah dari luar negeri untuk umrah di Masjidil Haram. Dalam beberapa bulan terakhir, Arab Saudi juga telah meluncurkan sejumlah fasilitas kemudahan bagi jamaah umrah dari luar negeri.

Umat Muslim yang memegang berbagai jenis visa masuk seperti visa pribadi, visa kunjungan dan turis diperbolehkan untuk melakukan umrah dan mengunjungi Al Rawda Al Sharifa, makam Nabi Muhammad (SAW) yang terletak di Masjid Nabawi.

Namun sebelumnya jamaah sudah memesan janji temu melalui aplikasi terdaftar. Pemerintah Saudi juga memperpanjang masa berlaku visa umrah dari 30 hari menjadi 90 hari. Kemudian mengizinkan pemegang visa umrah dari semua jalur, baik darat, laut, dan udara serta berangkat dari bandara mana pun.

Kerajaan Saudi mengatakan bahwa ekspatriat yang tinggal di negara-negara Dewan Kerja Sama Teluk berhak mengajukan visa turis, apa pun profesinya, dan dapat menunaikan umrah.

Otoritas Saudi juga telah memperbolehkan jamaah haji perempuan tidak lagi diwajibkan didampingi oleh wali laki-laki. (dul)

Baca juga :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *