Kisah Zainab binti Jahsy Dinikahkan Langsung Oleh Allah

Surabaya — 1miliarsantri.net : Nama aslinya adalah Barrah. Namun kemudian diganti namanya menjadi Zainab oleh Rasulullah SAW. Shahabiyah (sahabat perempuan) satu ini dilahirkan di kota Makkah, 33 tahun sebelum Nabi SAW menerima wahyu.
Seperti dikutip dari buku The Wonderful Ummahatul Mukminim oleh Erlan Iskandar, Zainab binti Jahsy masuk Islam karena diajak oleh saudara kandungnya sendiri, yaitu Abdullah bin Jahsy, yang merupakan salah seorang seorang sahabat yang syahid pada perang Uhud.
Ibunya Zainab binti Jahsy bernama Umaimah binti Abdul Muththalib adalah bibinya Nabi. Itu artinya Zainab binti Jahsy juga merupakan saudara sepupu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memiliki anak angkat yang bernama Zaid bin Haritsah. Karena telah cukup usia, Nabi mencarikan seorang yang pantas dinikahi oleh anak angkatnya ini. Beliau temui Zainab binti Jahsy, kemudian menawarkan pilihan supaya Zainab mau menikah dengan Zaid bin Haritsah. Zainab lantas menolak tawaran Nabi SAW. Zainab pun berkata, “Aku tidak tertarik menikah dengannya.”
Rasulullah SAW kemudian secara tegas menyuruh Zainab untuk tetap mau menikah dengan Zaid bin Haritsah, “Hendaknya engkau menikah dengannya.”
Mendengar ucapan Rasulullah tersebut, Zainab lantas bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah Anda benar-benar yang memerintahkanku?” Saat Nabi SAW dan Zainab tengah berbincang, Allah Ta’ala menurunkan firman-Nya:
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَّلَا مُؤْمِنَةٍ اِذَا قَضَى اللّٰهُ وَرَسُوْلُهٗٓ اَمْرًا اَنْ يَّكُوْنَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ اَمْرِهِمْ ۗوَمَنْ يَّعْصِ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ فَقَدْ ضَلَّ ضَلٰلًا مُّبِيْنًاۗ
“Dan tidaklah patut bagi laki laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.” (QS Al Ahzab ayat 36).
Zainab pun kemudian berkata, “Apakah Anda meridhai Zaid sebagai orang yang akan menikahiku, wahai Rasulullah?”
Sejurus kemudian, Zainab berujar, “Jika demikian, aku tak akan bermaksiat (dengan tidak patuh pada perintahmu), wahai Rasulullah. Engkau telah menikahkan diriku denganya.”
Akhirnya, Zainab binti Jahsy pun menikah dengan Zaid bin Haritsah. Meskipun rumah tangga mereka berdua tidak berlangsung lama, akan tetapi kita bisa melihat bagaimana Zainab begitu patuh menaati apa yang diperintahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Rumah tangga Zainab dan Zaid ternyata tak berlangsung lama. Diawali dengan sedikit perselisihan, lantas Zaid pun mengadukan hal ini kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Akan tetapi, Nabi menahan Zaid dan memerintahkan Zaid untuk tetap menjaga rumah tangganya, “Bertakwalah kepada Allah dalam ucapanmu. Tetaplah bersama dengan istrimu.”
Namun Allah Maha berkehendak. Zaid pun bercerai dengan Zainab. Kemudian Allah SWT memerintahkan Nabi Muhammad SAW untuk menikahi Zainab, dengan tujuan mematahkan anggapan tidak bolehnya menikahi mantan istri anak angkat yang mana keyakinan ini telah menjadi tradisi jahiliyah. Allah SWT Ta’ala berfirman:
فَلَمَّا قَضٰى زَيْدٌ مِّنْهَا وَطَرًا زَوَّجْنٰكَهَا “Tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia.” (QS Al Ahzab ayat 37)
Zainab adalah satu satunya istri Nabi SAW, yang dinikahi Nabi SAW karena Allah SWT langsung yang menyuruh. Bahkan di hari pernikahannya tersebut, Allah SWT uga menurunkan ayat tentang hijab. Hari pernikahan yang penuh berkah.
Zainab dengan penuh rasa syukur dan bangga berkata kepada para istri Nabi yang lainnya, “Kalian dinikahkan oleh bapak-bapak kalian. Sedangkan aku langsung dinikahkan oleh Allah dari atas langit ketujuh.” (HR Bukhari). (yat)
Baca juga :
- Arab Saudi Tangkap Hampir 16.000 Dan Proses Hukum 25.689 Orang Diawal Musim Haji 2025, Ini Penjelasannya
- Santri Ponpes Al Imam Berlaga Hingga Grand Final Olimpiade Sains Pelajar 2025 Kabupaten Kediri
- Arab Saudi Perketat Aturan Haji Terkait Larangan Visa Selain Visa Haji, Ini Penjelasan Kemenag
- 212.242 Jamaah Reguler Lunasi Biaya Haji Jelang Penutupan
- Pemerintah Arab Saudi Larang Jamaah Tanpa Visa Haji Masuk Makkah, Simak 4 Aturan Terbaru