Zakat Berfungsi Bisa Bersihkan Harta hingga Tanggulangi Kemiskinan
Jakarta — 1miliarsantri.net : Zakat memiliki tiga dimensi, yaitu membersihkan jiwa, membersihkan harta dan membersihkan berbagai macam persoalan di masyarakat. Hal ini diungkapkan Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu’ti.
Dia menjelaskan, dimensi pertama adalah zakat memiliki fungsi untuk membersihkan jiwa atau tazkiyatun nafs manusia dari sikap terlalu mencintai harta seperti kikir, bakhil, dan perbuatan-perbuatan tercela lainnya karena terlalu mencintai harta.
Dimensi kedua dari zakat adalah membersihkan harta atau tazkiyatun mal. Dimensi ini membangun kesadaran bahwa setiap harta yang dititipkan kepada kita ada hak orang lain untuk ditunaikan.
Sementara dimensi yang ketiga adalah untuk membersihkan dari berbagai macam persoalan atau tazkiyatun musykilat. Zakat bisa digunakan untuk membersihkan berbagai macam problematika dalam kehidupan masyarakat.
“Karena itu zakat memiliki fungsi yang sangat luas untuk menyelesaikan berbagai macam persoalan, apalagi jika kita kaitkan zakat itu untuk membebaskan manusia dari perbudakan,” ucapnya.
Masalah perbudakan, imbuh Mu’ti, tidak hanya terjadi pada zaman jahiliyah, tetapi masalah itu tetap saja ada sampai saat ini. Perbudakan modern merupakan eksploitasi manusia oleh manusia yang lain.
“Perdagangan manusia atau human trafficking masih ada berbagai macam bentuk penganiayaan atas nama rasialisme, dan sebagainya. Karena itu maka zakat kalau kita lihat dari tiga fungsi tadi harus kita upayakan,” ungkapnya.
Zakat yang diajarkan di Agama Islam juga berfungsi mengentaskan masalah kemiskinan. Masalah finansial tidak pernah selesai dari zaman dahulu hingga sekarang, kemiskinan menjadi momok yang terus menghinggapi manusia.
Pada kesempatan itu, Mu’ti menjelaskan, mustahik atau orang yang bisa menerima zakat tidak terbatas pada komunitas muslim saja, melainkan juga orang non-muslim sesuai dengan delapan asnaf.
Dari delapan asnaf itu, yang secara spesifik identik dengan umat Islam adalah mualaf dan amil. Tapi yang lainnya tidak disebutkan spesifik sebagai orang yang bisa menerima zakat. (yan)
Baca juga :
- Gaza Memasuki Musim Dingin Parah: Kamp-Kamp Pengungsi Terendam Banjir
- Mobil MBG Tabrak Siswa dan Guru SDN 01 Kalibaru, 21 Korban Luka-Luka
- Update Bencana Sumatera 2025: Komdigi Pastikan 413 Titik Internet Publik Berhasil dipulihkan di 3 Provinsi
- Update Bencana Sumatera: Tim Rumah Zakat Alami Kendala Menuju Titik Ke-2 Tanah Liek
- Presiden Prabowo Kunjungi Tenda Pengungsi dan Perintahkan Percepatan Perbaikan Infrastruktur di Aceh
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


