Cara Mandi Taubat untuk Pelaku Dosa Besar

Jakarta — 1miliarsantri.net : Imam Besar Masjid Istiqlal, Nasaruddin Umar, memberikan nasihat penting bagi mereka yang telah melakukan dosa besar. Dalam sebuah pernyataan yang menarik perhatian publik, beliau menekankan pentingnya mandi taubat sebagai langkah awal untuk memohon ampunan kepada Allah SWT.
Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa dosa besar mencakup berbagai tindakan yang sangat merugikan diri sendiri dan orang lain. Beberapa contoh yang disebutkan antara lain zina, aborsi, fitnah, dan kebohongan yang berdampak fatal bagi orang lain. Beliau menegaskan bahwa pelaku dosa-dosa tersebut perlu segera melakukan mandi taubat.
“Segeralah mandi taubat. Basuhi seluruh rambutnya, kemudian sholat sunnat dua rakaat dengan baca disitu Astagfirullahaladzim Seratus kali,” terang Nasaruddin Umar.
Prosedur mandi taubat yang dianjurkan oleh Imam Besar Masjid Istiqlal ini meliputi beberapa langkah penting. Pertama, membasuh seluruh rambut dan tubuh. Kedua, melaksanakan sholat sunnah dua rakaat. Ketiga, membaca istighfar (Astagfirullahaladzim) sebanyak 100 kali. Keempat, dilanjutkan dengan membaca “Ya tawwab, ya ‘afuw, ya ghafur” sebanyak 100 kali. Terakhir, membaca surat Al-Fatihah.
Nasaruddin Umar menekankan bahwa rangkaian ibadah ini memiliki riwayat atau dasar dalam ajaran Islam. Beliau berharap dengan melakukan mandi taubat ini, Allah SWT akan meringankan beban perasaan orang yang telah melakukan dosa besar.
Dengan adanya anjuran ini, diharapkan umat Muslim yang merasa telah melakukan dosa besar dapat mengambil langkah positif untuk memperbaiki diri dan memohon ampunan kepada Allah SWT. Mandi taubat bisa menjadi langkah awal yang bermakna dalam proses pertaubatan dan perbaikan diri seorang Muslim. (Iin)
Baca juga :
- Arab Saudi Tangkap Hampir 16.000 Dan Proses Hukum 25.689 Orang Diawal Musim Haji 2025, Ini Penjelasannya
- Santri Ponpes Al Imam Berlaga Hingga Grand Final Olimpiade Sains Pelajar 2025 Kabupaten Kediri
- Arab Saudi Perketat Aturan Haji Terkait Larangan Visa Selain Visa Haji, Ini Penjelasan Kemenag
- 212.242 Jamaah Reguler Lunasi Biaya Haji Jelang Penutupan
- Pemerintah Arab Saudi Larang Jamaah Tanpa Visa Haji Masuk Makkah, Simak 4 Aturan Terbaru