20.000 Jamaah Haji Dapat Kompensasi Dari BPKH Karena Tidak Dapat Makan

Makkah – 1miliarsantri.net: Menteri Agama, Nazaruddin Umar beberapa waktu lalu melakukan pengecekan lapangan terkait insiden ribuan jamaah haji yang tidak mendapatkan makan akibat terlambatnya distribusi makanan paska fase Armuzna pada 14-15 Zulhijjah 1446H, menegaskan dan meminta BPKH untuk memberikan kompensasi kepada para jamaah. Merespon instruksi Menteri Agama, BPKH Limited telah menyampaikan permohonan maaf kepada jemaah haji Indonesia atas ketidaksempurnaan dalam memberikan layanan konsumsi pada 14 Zulhijah 1446 H, khususnya di sejumlah hotel jamaah di Kota Makkah. Dan sebagai tindaklanjutnya, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memberikan dana kompensasi kepada jemaah yang tidak mendapatkan makanan tanggal 14-15 Zulhijjah 1446H. Dan Chief Operating Officer BPKH Limited, Iman Ni’matullah kembali menyampaikan permintaan maaf kepada jemaah atas keterlambatan penyediaan makanan. Ganti Rugi Uang Sebesar 15 SAR dan 10 SAR Mengutip laman kemenag.go.id, Iman Ni’matullah mengatakan jamaah mendapatkan ganti rugi 15 SAR (Saudi Arabia Riyal) untuk makan siang dan makan malam, serta 10 SAR untuk sarapan. Hal tersebut disampaikan oleh Iman saat menyerahkan dana kompensasi di Hotel 614, Makkah pada Kamis (12/6/2025), diapun menegaskan “Bagi jemaah yang tidak mendapatkan makanan selama tanggal 14-15 Zulhijjah akan kami berikan kompensasi,” Dia melanjutkan, mekanisme pemberian kompensasi tersebut akan dilakukan secara bertahap, Iman menerangkan, “Apabila jemaah tak ada waktu karena persiapan pulang ke Tanah Air, maka Insya Allah akan kirimkan melalui rekening masing-masing jemaah.” Tercatat sebanyak 20.000 jamaah akan menerima kompensasi atau ganti rugi untuk makan siang dan malam sebesar 15 SAR dan sarapan pagi sebesar 10 SAR. Total kompensasi sekitar 900 ribu – 1,5 juta SAR. “Kami telah siapkan dananya. Untuk jumlah pastinya masih kami hitung secara detail,” pungkas Iman Ni’matullah, Chief Operating Officer BPKH Limited.*** Penulis : Thamrin Humris Editor : Toto Budiman Foto istimewa, dok. Kemenag.go.id

Read More

Jamaah Haji Bawa 100 Slop Rokok, Berakhir Disita Otoritas Bandara Madinah Arab Saudi

Madinah – 1miliarsantri.net: Nekat bawa 100 slop rokok dan tidak mentaati aturan yang ditetapkan oleh otoritas Arab Saudi, 9 koper milik jamaah haji asal Indonesia dibongkar oleh otoritas Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz, Madinah, Arab Saudi. Otoritas Bandara menyita 100 slop rokok yang disebar dan dimasukan kedalam 9 koper milik jamaah haji asal Indonesia. Kejadian tersebut menjadi sorotan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, PPIH Ingatkan Jamaah Taat Aturan. Penemuan Terbesar “Sita 100 Slop Rokok” Melansir laman resmi Ditjen PHU Kementerian Agama Republik Indonesia, Wakil Kepala Daerah Kerja Bandara Abdillah mengatakan penyitaan 100 slop rokok yang disebar di 9 koper jemaah ini merupakan penemuan terbesar dalam penyelengaraan haji Indonesia. Kepada media Rabu 14/5/2025, Abdillah mengatakan, “Kejadian ini bukan yang pertama sejak kedatangan jemaah Indonesia di Bandara Madinah. Namun penemuan kali ini menjadi yang terbesar.” Alhamdulillah negoisasi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daerah Kerja (Daker) Bandara dengan pihak otoritas Bandara Madinah koper jamaah tidak ditahan dan 100 slop rokok disita,” lanjut Abdillah. Dia melanjutkan, “100 slop rokok yang disita dari 9 koper jemaah itu berasal dari kloter JKG 33.” Larangan Membawa Rokok Lebih Dari 2 Slop Abdillah menegaskan, PPIH kembali mengimbau kepada jemaah haji untuk tidak membawa rokok lebih dari ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi yakni 2 slop atau 200 batang. “Jangan melebihi kapasitas karena akan merepotkan jemaah dan petugas PPIH, “ tegas Abdillah. Sanksi Tegas Dari Pemerintah Arab Saudi Bagi jamaah haji Indonesia yang kedapatan membawa rokok berlebihan akan berhadapan dengan sanksi tegas jika membawa lebih dari 200 batang rokok (2 slop), namun untuk besaran denda belum diketahui. Abdillah mengatakan “Kami belum tahu untuk perhitungan denda, kami pastikan lagi.” Contoh kejadian tahun lalu, ada jamaah membawa rokok lebih dari 2 slop dikenakan denda sebesar SAR 200 atau 200 Riyal (sekitar Rp 883.000,-, pungkas Abdillah. Himbauan PPIH Untuk kenyamanan dan ketertiban pelaksanaan ibadah haji, Abdillah mengimbau para jamaah haji Indonesia yang berangkat menunaikan ibadah haji tahun ini agar tidak membawa rokok berlebihan. Dan bagi jamaah yang tidak merokok “jangan mau dititipi rokok” oleh orang lain.*** Penulis : Thamrin Humris Editor : Toto Budiman Foto : Ilustrasi Sumber : Ditjen PHU Kemenag

Read More