Lebih dari Sekadar Bebas Riba, Ini Hikmah Bertransaksi di Unit Usaha Syariah

Bekasi – 1miliarsantri.net: Tren pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia terus berkembang menuju arah yang positif dalam beberapa waktu terakhir. Bank hingga koperasi berbasis syariah mulai bermunculan dan berkembang pesat, terutama di kalangan umat Islam yang makin sadar akan pentingnya bertransaksi secara halal. Namun sayangnya, pemahaman masyarakat tentang ekonomi syariah sering kali masih terbatas hanya pada satu hal, yakni bebas riba. Padahal, bertransaksi di unit usaha syariah bukan hanya soal menghindari riba. Melainkan ada banyak hikmah yang bisa dipetik, baik dari sisi spiritual, sosial, hingga keberkahan hidup secara menyeluruh. Baca juga: Usaha Syariah ‘Meraih Laba’ Tanpa Kehilangan Berkah Dan artikel ini akan membahas dan mengupas tuntas mengapa bertransaksi di unit usaha syariah adalah langkah yang lebih bermakna daripada sekadar mematuhi larangan riba. Prinsip Keadilan dalam Transaksi sebagai Pilar Utama Dalam sistem ekonomi Islam, larangan riba adalah bagian dari prinsip yang lebih besar yakni keadilan dan keseimbangan dalam muamalah. Unit usaha syariah tidak hanya menghapus unsur ini, tapi juga membangun transaksi atas dasar kejujuran, transparansi, dan kesepakatan yang setara antar pihak. Sebagai contoh dalam akad murabahah, konsumen telah mengetahui sejak awal harga asli barang beserta margin keuntungan yang diperoleh penjual. Tidak ada bunga tersembunyi, denda sepihak, atau penalti yang mencekik seperti dalam sistem konvensional. Di sinilah letak keunggulan dalam transaksi menjadi adil, terbuka, dan menenangkan hati. Menjaga Keberkahan Harta dan Rezeki Harta yang diperoleh melalui cara halal dan sesuai syariat memiliki nilai keberkahan yang tidak bisa diukur dengan materi semata. Allah SWT tidak sekadar memerintahkan umat-Nya untuk mencari rezeki, tetapi juga menekankan pentingnya mencari rezeki yang Halalan Thayyiban. Baca juga: Sistem Koperasi Syariah Dan Ikhtiar Membangun Ekonomi Umat Yang Berkeadilan Salah satu wujud ikhtiar menjaga kebersihan harta adalah dengan bertransaksi melalui unit usaha yang berbasis syariah. Walau keuntungan yang diperoleh mungkin tidak sebesar sistem ribawi yang mencekik, tapi keberkahan hasilnya terasa dalam ketenangan batin, ketentraman keluarga, dan kemudahan hidup yang tidak selalu dapat dijelaskan secara logika duniawi. Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Umat Setiap rupiah yang kita belanjakan di unit usaha syariah bukan hanya bermanfaat bagi diri kita, tapi juga membantu membesarkan roda ekonomi umat. Baik itu koperasi pesantren, UMKM berbasis syariah, atau bank syariah lokal, semuanya adalah bagian dari ekosistem ekonomi yang berpihak pada masyarakat kecil, bukan pada pemodal besar asing. Dengan bertransaksi di tempat-tempat tersebut, kita membangun kemandirian ekonomi umat, mendukung usaha sesama muslim, serta memperkuat jaringan distribusi rezeki yang lebih adil dan merata. Ini adalah bentuk ibadah sosial yang sering kali terlupakan dalam menggerakkan ekonomi secara gotong royong dan etis. Mendidik Diri untuk Tunduk pada Syariat Sering kali kita berpikir bahwa berbisnis atau bertransaksi adalah urusan dunia semata. Padahal, Islam memandang setiap aktivitas hidup sebagai bagian dari ibadah jika dilakukan dengan niat dan cara yang benar. Dengan memilih unit usaha syariah, kita mendidik diri untuk taat secara total, tidak hanya dalam ibadah ritual seperti salat dan puasa, tapi juga dalam hal-hal praktis seperti keuangan. Ini adalah latihan spiritual yang nyata, karena dalam praktiknya, sistem syariah kadang terasa lebih rumit, lebih lambat, dan tidak semenggiurkan seperti sistem konvensional. Namun justru di sanalah letak pendidikannya, mampukah kita tetap memilih jalan halal meskipun tampaknya lebih sempit? Menghidupkan Nilai Amanah dan Tanggung Jawab Salah satu prinsip dalam unit usaha syariah adalah amanah. Pihak-pihak yang terlibat, baik sebagai penjual, pembeli, mitra usaha, maupun pengelola keuangan, dituntut untuk jujur, bertanggung jawab, dan saling mengingatkan. Misalnya dalam akad mudharabah, pihak pemilik modal dan pengelola usaha harus saling percaya dan berbagi risiko. Tidak ada satu pihak pun yang bisa menuntut tanpa alasan, karena semua berjalan atas dasar kepercayaan dan kejelasan akad. Hal ini tidak hanya memperkuat hubungan bisnis, tapi juga membangun karakter pribadi yang bertanggung jawab dan profesional, suatu kualitas yang sangat dibutuhkan umat Islam hari ini. Baca juga: Cara Menjalankan Usaha Tanpa Riba, Panduan Bisnis Halal dari Nol Menjadi Jalan Dakwah dalam Dunia Ekonomi Bagi sebagian orang, memilih unit usaha syariah bisa menjadi bentuk dakwah yang nyata. Tanpa harus berdiri di mimbar, kita bisa menyampaikan pesan tentang nilai-nilai Islam melalui transaksi yang jujur, bersih, dan adil. Apalagi jika kita sendiri adalah pelaku usaha syariah, kita sedang menunjukkan bahwa Islam bisa menjadi solusi nyata dalam kehidupan ekonomi modern. Dakwah tidak harus selalu dalam bentuk ceramah. Namun bisa juga dilakukan lewat nota transaksi yang transparan, layanan pelanggan yang sopan, akad yang jelas, dan kesediaan menjelaskan konsep syariah kepada konsumen yang non-muslim sekalipun. Usaha syariah tidak hanya mengatur uang. Namun juga mengatur niat, hubungan antar manusia, dan koneksi dengan Sang Pencipta. Maka saat kita memilih untuk bertransaksi di unit usaha syariah, sesungguhnya kita sedang membangun kehidupan yang lebih utuh secara spiritual, sosial, dan ekonomi. Lebih dari sekadar menghindari riba, ini merupakan upaya untuk menapaki hidup yang dilandasi kejujuran, keberkahan, dan prinsip keadilan. Dan itu, adalah langkah kecil yang bisa membawa dampak besar. Bukan hanya bagi diri kita sendiri, tapi juga bagi peradaban Islam ke depan.** Penulis : Satria S Pamungkas (Tegal, Jawa Tengah) Foto ilustrasi Editor : Ainun Maghfiroh dan Thamrin Humris

Read More

Tidak Ada Riba Dalam Koperasi Simpan Pinjam, Jika Dijalankan Sesuai Nilai Dan Prinsip Koperasi

Jakarta – 1miliarsantri.net: Di tengah kegelisahan umat terhadap sistem keuangan berbasis riba, muncul harapan besar pada sistem koperasi simpan pinjam sebagai alternatif lembaga keuangan yang lebih adil, bersih, dan sesuai nilai-nilai Islam. Namun, seringkali muncul keraguan: Apakah koperasi benar-benar bebas riba? Jawaban atas keraguan ini bergantung pada bagaimana koperasi tersebut dijalankan. Jika koperasi simpan pinjam dikelola dengan benar, sesuai prinsip dan nilai-nilai dasar koperasi, maka ia bebas dari praktik riba. Bahkan, koperasi bisa menjadi instrumen ekonomi yang menyelamatkan umat dari jeratan sistem keuangan ribawi yang merusak. Prinsip “Dari, Oleh, dan Untuk Anggota”: Uang Kita, Kembali kepada Kita Salah satu keistimewaan koperasi dibandingkan lembaga keuangan lainnya adalah prinsip utamanya: Artinya, dana yang dikelola dalam koperasi adalah hasil simpanan para anggota sendiri, bukan dana investor luar, bukan dari sistem perbankan ribawi. Kegiatan pinjam meminjam dalam koperasi bukanlah hubungan antara pihak luar yang mencari keuntungan, melainkan bentuk solidaritas antar anggota untuk saling bantu dan memberdayakan. Baca juga : Koperasi Menjadi Ladang Amal Jariyah Yang Tak Terputus Dalam Islam, dasar hubungan keuangan seperti ini sangat kuat. Al-Qur’an mengajarkan prinsip: Prinsip saling ridho inilah yang menjadikan transaksi keuangan dalam koperasi bukan riba, melainkan akad tolong-menolong yang disepakati secara sukarela. Kenapa Koperasi Tidak Riba? Ini Pertimbangannya: 1. Uang Dikelola secara Kolektif dan Transparan Dalam koperasi, tidak ada pemilik modal tunggal yang mengambil keuntungan dari bunga. Dana adalah milik kolektif anggota. Ketika dana disalurkan dalam bentuk pinjaman, itu merupakan bentuk pelayanan kepada anggota yang membutuhkan. Keuntungan yang dihasilkan pun bukan untuk memperkaya segelintir orang, tetapi untuk kesejahteraan semua anggota. 2. Akad Berdasarkan Musyawarah dan Kesepakatan Bersama Besaran jasa pinjaman atau biaya administrasi dalam koperasi disepakati melalui forum demokratis seperti Rapat Anggota Tahunan (RAT). Tidak ada pemaksaan, tidak ada ketidakjelasan. Semua terang, terbuka, dan disepakati bersama. Hal ini berbeda dengan riba yang mengandung unsur kezaliman dan penindasan. 3. Bukan Transaksi Eksploitatif, Tapi Saling Bantu Riba muncul ketika ada pihak yang memanfaatkan kebutuhan orang lain untuk meraup keuntungan berlebih. Dalam koperasi, semangatnya adalah tolong menolong—anggota yang lebih mampu membantu yang sedang membutuhkan. Itulah yang disebut dengan ta’awun dalam ajaran Islam. 4. Keuntungan Kembali ke Anggota Jika ada kelebihan dari hasil usaha simpan pinjam (dikenal sebagai Sisa Hasil Usaha/SHU), maka kelebihan itu dibagikan kepada anggota sesuai partisipasi, bukan disedot oleh investor atau pemilik modal. Ini sangat sesuai dengan prinsip keadilan dalam Islam. Baca juga : Semangat Koperasi Membangun Dunia yang Lebih Baik Antara Bunga dan Jasa Pinjaman: Jangan Disamakan Salah satu kesalahan umum dalam menilai koperasi adalah menyamakan “jasa pinjaman” dengan “bunga bank”. Padahal secara filosofi dan struktur, keduanya sangat berbeda: Bunga Bank bersifat mengikat, ditentukan sepihak oleh lembaga keuangan, tidak transparan, dan mengejar keuntungan maksimal. Jika terlambat, bunganya bertambah. Unsur gharar (ketidakjelasan) dan riba (penambahan atas pinjaman tanpa dasar) sangat kental di sini. Jasa Pinjaman Koperasi adalah kesepakatan bersama, tidak ditentukan sepihak, digunakan untuk menutup biaya operasional dan menjaga keberlanjutan koperasi. Dalam RAT, anggota sendiri yang menyetujui besarannya. Bahkan, dalam banyak koperasi syariah, skema ini diganti dengan akad murabahah, qardhul hasan, atau sistem margin syariah. 5 Fase Penulisan Al-Qur’an Sejak Masa Rasulullah Hingga Saat Ini Koperasi: Wujud Konkret Ekonomi Tanpa Riba Koperasi adalah lembaga yang secara konseptual paling memungkinkan untuk meninggalkan riba secara total. Dengan asas: Koperasi mewakili wajah sistem keuangan yang adil, sehat, dan sejalan dengan maqashid syariah (tujuan-tujuan hukum Islam). Islam Memerintahkan Menjauhi Riba dan Membangun Ekonomi Berkeadilan Al-Qur’an dengan tegas melarang riba dan menyuruh menegakkan keadilan dalam muamalah. Riba adalah bentuk pemerasan terhadap yang lemah. Islam menolak sistem yang menindas satu pihak demi keuntungan pihak lain. Dalam koperasi, yang terjadi adalah kebalikannya: kekuatan dikumpulkan bersama untuk mengangkat yang lemah. Menjawab Tantangan dan Membangun Solusi Namun, idealisme koperasi tidak akan berarti jika tidak dikelola dengan nilai dan prinsip koperasi yang benar. Beberapa tantangan yang sering muncul antara lain: Solusinya? Penguatan akhlak pengurus dan pengawas, pelatihan berkala bagi anggota, peningkatan sistem pelaporan, dan—yang terpenting—mengembalikan koperasi kepada ruhnya: dari, oleh, dan untuk anggota; serta dijalankan dengan ridho dan tanggung jawab. Baca juga : Sertifikasi Halal Gratis Bagi ‘UMK’, Ini Dasar Hukumnya Membangun Koperasi yang Bebas Riba adalah Jalan Iman dan Perjuangan Mendirikan dan mengelola koperasi simpan pinjam tanpa riba bukanlah sekadar pilihan teknis, tetapi perjuangan iman. Umat Islam membutuhkan wadah keuangan yang selaras dengan syariat, dan koperasi menawarkan itu. Tentu, dengan catatan nilai dan prinsip koperasi dijaga, serta seluruh operasionalnya dilandasi niat tolong-menolong dan semangat menegakkan keadilan. Koperasi simpan pinjam yang benar bukanlah lembaga riba terselubung, melainkan benteng umat dari sistem ekonomi zalim. Maka, membina, mengembangkan, dan bergabung dalam koperasi yang sehat adalah bagian dari ibadah sosial dan perjuangan ekonomi umat.** Koperasi Jaya, Rakyat Sejahtera Penulis : Ki Ageng Sambung Bhadra Nusantara) Foto Istimewa Editor : Thamrin Humris

Read More