Aliansi Forum Media Banten Ngahiji Desak Inspektorat Audit Fungsi Pengawasan Internal Diskominfo Kabupaten Tangerang

Aliansi Forum Media Banten Ngahiji Mendesak Inspektorat Kabupaten Tangerang Audit Fungsi Pengawasan Internal Diskominfo Terkait Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Kabupaten Tangerang – 1miliarsantri.net: Aliansi Forum Media Banten Ngahiji (FMBN) secara tegas mendesak Inspektorat Kabupaten Tangerang untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap fungsi pengawasan internal Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang. Desakan ini mencuat setelah beredar dugaan adanya indikasi penyalahgunaan anggaran publik dan praktik korupsi dalam pengadaan bandwidth internet serta berbagai program digitalisasi yang dibiayai melalui APBD Tahun Anggaran 2021–2025. Ketua FMBN, Budi Irawan, Dalam Rilis Resmi “Aliansi Forum Media Banten Ngahiji” menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab sosial insan pers terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. FMBN menilai lemahnya fungsi pengawasan internal Diskominfo dapat menimbulkan kerugian keuangan negara serta mencederai semangat good governance sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Lebih lanjut, FMBN menekankan pentingnya langkah cepat dan konkret dari Inspektorat untuk memastikan setiap program berbasis digital yang dijalankan oleh Diskominfo berjalan sesuai ketentuan, transparan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Tangerang. “Kami tidak menuduh, tetapi mendesak adanya audit transparan agar publik mengetahui bagaimana uang rakyat digunakan. Ini demi menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” tambah Budi. Langkah yang ditempuh FMBN ini diharapkan menjadi dorongan moral agar seluruh instansi pemerintah daerah menerapkan pengawasan berlapis, bukan hanya sebagai formalitas laporan, melainkan instrumen pencegahan terhadap segala bentuk penyimpangan dalam penggunaan anggaran publik. Legal Opini (Yuridis Normatif) Dasar Hukum dan Analisis Pasal 10 ayat (1) menegaskan bahwa setiap keputusan dan/atau tindakan pejabat pemerintahan harus berdasarkan pada asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), termasuk asas akuntabilitas, keterbukaan, dan proporsionalitas. Jika Diskominfo terbukti melakukan penyimpangan dalam penggunaan anggaran tanpa dasar hukum yang sah, maka hal tersebut melanggar AUPB dan dapat dikategorikan sebagai perbuatan maladministrasi. Pasal 386–388 mengatur tentang pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, di mana Inspektorat Daerah berperan sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang wajib melakukan audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan atas pelaksanaan urusan pemerintahan daerah. SPIP mewajibkan setiap instansi pemerintah untuk menerapkan sistem pengawasan melekat guna menjamin tercapainya tujuan organisasi secara efektif dan efisien serta mencegah penyimpangan, termasuk potensi korupsi. Pejabat publik yang menyalahgunakan wewenang dalam penggunaan keuangan negara dapat dijerat dengan pasal 3 UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001), dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. Kesimpulan Opini Hukum Secara yuridis normatif, Inspektorat Kabupaten Tangerang berkewajiban hukum untuk: Bila diabaikan maka kami dalam waktu dekat akan menempuh jalur audensi ke inspektorat dan pihak-pihak terkait. Bila tidak adanya kepastian maka langkah konstitusi yang berpotensi gelar Aksi di depan kantor Bupati, melibatkan rekan-rekan FORUM gabungan Media meminta jawaban secara terang kepada Diskominfo, Bupati, DPRD, inspektorat untuk menyikapi kondisi yang tidak baik saja, pungkas Budi Irawan.*** Sumber : Rilis Resmi FMBN, Hariri (Kaperwil BantenMore.Com) Foto Instagram Editor : Thamrin Humris

Read More