Gratis, Naik Bus Trans Wibawa Mukti Di Bekasi Tarif Nol Rupiah

Cikarang Pusat, Bekasi – 1miliarsantri.net: Kabar gembira bagi warga Kabupaten Bekasi dan sekitarnya yang menjadi pengguna moda transportasi umum, hingga saat ini Dishub Bekasi Masih Berlakukan Tarif Nol Rupiah untuk Bus Trans Wibawa Mukti. Pengguna Bus Trans Wibawa Mukti dikenakan tarif nol rupiah untuk koridor 1 sepanjang tahun 2025, sebagaimana dikutip dari Newsroom Diskominfosantik-bekasikab.go.id. Layanan Bus Trans Wibawa Mukti di Koridor 1 melayani rute Stasiun LRT Jatimulya hingga Cikarang dengan 30 titik pemberhentian di kedua arah. Menurut Sekretaris Dishub Kabupaten Bekasi, Reza Nuralam mengatakan “bahwa antusiasme masyarakat terhadap layanan ini cukup tinggi, terutama dari kalangan pekerja, pelajar, dan mahasiswa.” Program Buy The Service Untuk diketahui, Trans Wibawa Mukti merupakan Program Buy The Service (BTS) yang disubsidi pemerintah pusat bekerja sama dengan PT Sinar Jaya. “Saat ini Koridor 1 sudah beroperasi dari perbatasan Kota Bekasi – Jatimulya sampai Cikarang. Respon masyarakat cukup baik,” ungkap Reza. “Hingga saat ini tersedia 15 unit armada yang beroperasi mulai pukul 05.00 hingga 19.00 WIB, dengan jadwal keberangkatan setiap satu jam,” ujarnya sebagaimana dimuat oleh Newsroomsaat ditemui di Komplek Pemkab Bekasi, Senin (20/05/2025). Reza menjelaskan, meskipun tarif masih gratis sejak layanan ini diresmikan pada akhir 2024, masyarakat tetap diminta menyiapkan e-money untuk keperluan validasi. “Jika peminatnya terus meningkat, tidak menutup kemungkinan akan dipertimbangkan pemberlakuan tarif ke depannya,” jelasnya.Ia juga mengakui bahwa keberadaan Trans Wibawa Mukti sempat mendapat penolakan dari pengemudi angkutan umum, namun kondisi kini berangsur kondusif. Angkutan jenis elf masih memiliki pelanggan tersendiri. Ke depan, sopir-sopir angkot atau elf akan diberdayakan sesuai kriteria yang ditentukan Dishub,” ungkapnya. Dishub Bekasi juga berencana menambah koridor baru, seperti rute Kalimalang–Jatimulya dan wilayah Cibarusah. Reza menegaskan bahwa sopir yang bergabung dengan layanan ini harus profesional, berseragam rapi, dan memiliki SIM sesuai ketentuan. “Bahkan sopir bus diwajibkan memakai dasi,” katanya. Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap kehadiran Trans Wibawa Mukti dapat membantu mengurangi kemacetan, menekan polusi, serta menurunkan angka kecelakaan lalu lintas. Dishub Bekasi juga terus berupaya menyesuaikan layanan transportasi dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman. Selain Trans Wibawa Mukti, Pemkab Bekasi juga mengoperasikan layanan Swatantra S01, yakni angkutan kota modern sebanyak 16 unit kendaraan di sekitar Kawasan Jababeka. Layanan ini merupakan hasil kerja sama antara Dishub, PT Commuter Anak Bangsa dan pihak Jababeka. “Tarif angkutan S01 sebesar Rp5.000 dengan sistem pembayaran digital. Banyak dimanfaatkan oleh karyawan pabrik dan mahasiswa President University yang beraktivitas di sekitar Jababeka,” tutup Reza. Penulis : Thamrin Humris Editor : Toto Budiman Sumber : Newsroom Diskominfosantik / bebunge apk / bekasikab.go.id

Read More

Pemda Kabupaten Bekasi Buka Kembali Posko Pelayanan ‘SIP’, Ini Penjelasannya

Bekasi – 1miliarsantri.net: Kabar gembira bagi tenaga kesehatan dan medis, sejak Senin tanggal 19 Mei 2025, Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi kembali membuka Posko Pelayanan ‘SIP’, karena tingginya permintaan. Atas arahan Wakil Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, Posko Pelayanan Surat Izin Praktek atau SIP dibuka kembali untuk memberikan layanan kepada tenaga kesehatan dan medis yang mengalami kendala dalam proses pengajuan izin. Layanan tersebut dibuka mulai 19 Mei sampai dengan 23 Mei 2025, bertempat di Kantor Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu “DPMPTSP”, Kompleks Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat. Posko SIP Permudah Pengurusan Perizinan Mengutip newsroom diskominfosantik/bekasikab.go.id, Ketua Tim Bidang Perizinan Sosial dan Ekonomi DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Sarwoko, mengatakan bahwa posko ini bertujuan untuk mempermudah tenaga kesehatan dalam mengurus perizinan, khususnya setelah adanya kebijakan baru dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Sarwoko menjelaskan, “Selama ini mereka mengalami kendala dalam memenuhi persyaratan administrasi, termasuk pemenuhan Satuan Kredit Profesi (SKP) untuk perpanjangan izin, karena belum semua memahami kebijakan baru tersebut.” Pada Jumat (16/5/2025), Sarwono memaparkan, salah satu solusi yang diberikan adalah menyarankan penggunaan STR lama (berjangka waktu lima tahun) bagi tenaga kesehatan yang belum memenuhi jumlah SKP, selama masih berlaku dan sesuai ketentuan. Sarwoko menambahkan, dalam pelaksanaan posko kali ini, Pemkab Bekasi tidak hanya melibatkan tim verifikator dari DPMPTSP, tetapi juga dari Dinas Kesehatan dan pengembang sistem dari Diskominfosantik. Diapun melanjutkan, “Dengan adanya posko, para tenaga kesehatan bisa langsung menyampaikan kendala yang dihadapi kepada pihak yang berwenang, sehingga mempercepat proses verifikasi dan penerbitan SIP.” “Melalui posko ini para pemohon tidak hanya terbantu secara teknis, tetapi juga mendapatkan edukasi dan informasi terbaru terkait perubahan regulasi dari Kementerian Kesehatan,” pungkas Sarwoko.*** Editor : Thamrin Humris Sumber : diskominfosantik / bekasikab.go.id | Gambar : bekasikab.go.id

Read More