Kilas Balik Palestina 2025: Tipu Daya Perdamaian, Pelanggaran Gencatan Senjata oleh Israel, dan Luka Kemanusiaan

Kilas balik konflik Palestina sepanjang 2025: pelanggaran gencatan senjata Israel, korban tewas dan luka, serta dampak pengungsian ratusan ribu warga Gaza. Mengapa solusi dua negara dan rencana perdamaian belum membawa keadilan hakiki. Gaza, Palestina – 1miliarsantri.net: Momentum pergantian tahun Masehi dari tahun 2025 dan mengawali tahun baru 2026, 1miliarsantri.net menyajikan ulasan tentang kondisi Palestina. Hingga saat ini zionis Israel terus melakukan pelanggaran gencatan senjata dan kejahatan kemanusiaan yang berdampak pada rakyat Palestina, dilakukan rezim Netanyahu dihadapan mata dunia dan PBB yang seolah-olah tak bernyali menghentikannya. Artikel ini memberikan gambaran komprehensif tentang dinamika konflik sepanjang 2025, termasuk pelanggaran gencatan senjata Israel, jumlah korban tewas, luka dan pengungsi, serta gambaran situasi kemanusiaan yang terus memburuk. Harapan yang Terus Menguap di Palestina Sepanjang 2025, harapan rakyat Palestina untuk meraih kemerdekaan dan kehidupan manusiawi terus diuji. Alih-alih solusi damai yang adil, berbagai upaya penyelesaian justru membawa lebih banyak penderitaan. Konflik yang berlangsung telah menimbulkan dampak yang sangat besar terhadap penduduk sipil, terutama masyarakat di Jalur Gaza dan Tepi Barat. Pelanggaran Gencatan Senjata oleh Israel Terus Meningkat Pada Oktober 2025, sebuah gencatan senjata di Gaza mulai diberlakukan sebagai bagian dari Comprehensive Plan yang diinisiasi Presiden AS Donald Trump dan didukung beberapa negara termasuk Arab Saudi, Turki, dan Uni Emirat Arab, serta mendapat perhatian dari negara-negara seperti Indonesia. Namun data dari Gaza Government Media Office menunjukkan bahwa gencatan senjata tersebut sering dilanggar oleh pasukan Israel. Sejak 10 Oktober 2025, setidaknya 875 pelanggaran dicatat, termasuk tembakan langsung ke warga sipil, serangan artileri, dan pembongkaran rumah-rumah warga. Laporan lain juga mencatat ratusan pelanggaran harian, dengan jumlah total pelanggaran yang dapat mencapai hampir 400 hingga lebih dari 900 kali dalam beberapa minggu setelah gencatan senjata. Data ini menunjukkan bahwa implementasi gencatan senjata sering kali hanya terjadi secara nominal, sementara di lapangan aksi militer terus berlangsung, menimbulkan ketidakamanan dan trauma mendalam bagi warga Gaza. Jumlah Korban: Kematian, Luka, dan Kehilangan 70.000 Syahid dan Ratusan Ribu Korban Luka-Luka Data resmi dari Kementerian Kesehatan Palestina dan badan statistik menunjukkan angka korban yang sangat tinggi: Selama gencatan senjata sejak Oktober 2025, puluhan hingga ratusan warga Gaza terus menjadi korban. Dalam beberapa laporan, setidaknya 411 warga tewas dan lebih dari 1.100 lainnya luka terluka akibat pelanggaran terhadap kesepakatan tersebut. Dampak Kemanusiaan yang Luas Melansir Anadolu Ajansi, pengungsian massal merupakan salah satu dampak paling menghancurkan dari konflik ini. Menurut laporan UN, setelah runtuhnya gencatan senjata awal, hampir 400.000 warga Gaza terpaksa meninggalkan rumah mereka untuk mencari tempat yang lebih aman. Sebelumnya, laporan lain memperkirakan total pengungsi mencapai lebih dari 1,9 juta orang, yaitu sekitar 90% dari populasi Gaza, yang kehilangan rumah, harta dan akses terhadap kebutuhan dasar. Pelaporan Pelanggaran HAM dan Situasi Kemanusiaan Mengutip Pusat Informasi Palestina, berbagai organisasi hak asasi manusia serta pengamat internasional menyatakan bahwa tindakan militer yang terus berlangsung—termasuk serangan terhadap kawasan sipil, penembakan langsung, dan pembatasan akses kemanusiaan—dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM. Bahkan beberapa kelompok menyebutnya sebagai pola perilaku yang konsisten dan sistematis. Bukan hanya itu, upaya bantuan kemanusiaan sering terhambat oleh pembatasan akses, penutupan perlintasan, dan larangan bagi beberapa organisasi kemanusiaan dari beroperasi secara efektif di wilayah konflik, sebagaimana diberitakan The Guardian. Solusi Dua Negara dan Kompleksitas Politik Munculnya gagasan “solusi dua negara” sebagai pemecahan konflik sering dianggap sebagai alternatif. Namun bagi banyak rakyat Palestina, konsep ini sering dinilai sebagai solusi yang tidak adil dan tidak realistis, karena tidak menjamin kedaulatan penuh atas tanah mereka sendiri dan sering kali terlihat sebagai kompromi yang memaksa. Rencana perdamaian 20 poin yang diumumkan oleh Presiden Donald Trump pada 29 September 2025 bersama pemerintah Israel juga menuai kritik tajam dari kelompok kemanusiaan dan rakyat Palestina karena dianggap memperkuat pendudukan dan mengurangi peluang atas kedaulatan yang sejati. Harapan Kemanusiaan yang Tak Boleh Padam Kilas balik konflik Palestina sepanjang 2025 menunjukkan bahwa perdamaian yang sejati masih sangat jauh dari jangkauan. Pelanggaran gencatan senjata yang terus berlangsung, jumlah korban manusia yang tinggi, serta penderitaan jutaan pengungsi menunjukkan bahwa pendekatan militer dan politik saat ini belum mampu menghadirkan solusi yang menghormati martabat dan hak asasi rakyat Palestina. Kemanusiaan harus menjadi pusat dari setiap upaya perdamaian. Dunia perlu mendengarkan suara rakyat Palestina yang telah lama hidup di bawah tekanan konflik, bukan hanya narasi politik yang sering mengabaikan realitas di lapangan.*** Sumber : Berbagai sumber Foto istimewa Penulis : Thamrin Humris Editor : Toto Budiman

Read More

Musim Dingin di Palestina: Satu Keluarga Bertahan Hidup di Atas Banjir & Reruntuhan Khan Younis

Satu keluarga berjuang bertahan hidup di atas banjir dan reruntuhan Khan Younis di tengah badai musim dingin, banjir parah, dan krisis kemanusiaan yang memburuk di Gaza. Khan Younis, Palestina – 1miliarsantri.net: Musim dingin di Jalur Gaza tahun ini memperburuk penderitaan warga Palestina yang sudah puluhan bulan hidup dalam perang, pengungsian, dan kehancuran infrastruktur. Di Khan Younis, sebuah keluarga berjuang mempertahankan hidup di atas banjir dan reruntuhan rumah mereka, tempat perlindungan terakhir di tengah kondisi cuaca ekstrem dan keterbatasan bantuan. Cuaca Ekstrem dan Banjir Musim Dingin di Gaza Musim dingin membawa hujan deras dan angin kencang ke wilayah yang telah hancur akibat perang. Badai musim dingin yang baru-baru ini melanda membawa curah hujan tinggi, mengubah kamp-kamp pengungsian menjadi kolam lumpur dan banjir, serta memaksa keluarga yang sudah rentan berjuang untuk bertahan di tengah air yang terus meningkat. Keluarga tersebut terpaksa bertahan hidup di atas banjir, menggunakan reruntuhan bangunan sebagai alas yang sedikit lebih tinggi, karena tenda tipis yang mereka miliki tidak lagi mampu melindungi dari air dan angin musim dingin. Dalam beberapa kasus, hujan telah merobek atau meruntuhkan struktur tenda, meninggalkan banyak orang tanpa tempat berlindung yang layak sama sekali. Reruntuhan Sebagai Tempat Berteduh Seiring waktu, banyak warga Palestina yang rumahnya hancur akibat serangan dilaporkan memutuskan tinggal di reruntuhan tersebut karena tak ada pilihan lain. Di Khan Younis dan sekitar al-Mawasi, keluarga-keluarga berkumpul di atas puing puing beton dan batu, mencoba membuat lantai yang lebih tinggi untuk menghindari genangan. Namun, reruntuhan pun tak selalu aman. Banyak struktur bangunan yang rapuh retak dan runtuh lebih lanjut di bawah tekanan hujan deras dan angin. Langkah-langkah darurat untuk melindungi diri — seperti menutup celah dengan plastik atau kain tebal — hanya memberikan perlindungan sementara terhadap dinginnya musim dan derasnya air hujan. Dampak Banjir dan Risiko Kesehatan Banjir dan tenda yang basah membuat kondisi hidup semakin tidak manusiawi. Banyak keluarga kehilangan harta benda terakhir mereka, termasuk pakaian, selimut, makanan, dan barang-barang penting lainnya. Dalam banyak kasus, anggota keluarga — terutama anak-anak dan orang tua — menunjukkan tanda-tanda sakit akibat paparan dingin dan lembap yang terus menerus. Lembaga PBB serta organisasi bantuan telah mengingatkan bahwa risiko penyakit dan infeksi meningkat drastis di antara mereka yang hidup dalam kondisi seperti ini, terutama ketika air banjir bercampur dengan limbah dan tenda tidak memiliki drainase yang memadai. Krisis Bantuan dan Hambatan Logistik Krisis musim dingin ini diperparah oleh hambatan dalam aliran bantuan internasional. Meski ada kebutuhan mendesak akan tenda baru, selimut, pakaian hangat, dan material bangunan, pasokan bantuan sering terlambat atau dibatasi oleh syarat masuk dan kendala logistik di wilayah tersebut. UNRWA dan lembaga lainnya terus menekankan pentingnya akses tanpa hambatan untuk pasokan kemanusiaan yang layak guna membantu warga bertahan hidup selama musim dingin ini. Babak Baru Penderitaan Rakyat Palestina Musim dingin telah menjadi babak baru dalam penderitaan warga Gaza, terutama keluarga seperti yang berada di Khan Younis yang harus bertahan hidup di atas banjir dan reruntuhan. Cuaca ekstrem memperburuk kondisi yang sudah kritis akibat perang dan blokade, sementara keterbatasan bantuan global membuat perjuangan mereka menghadapi dingin dan banjir musim ini semakin berat. Keluarga-keluarga Palestina terus bertahan dengan harapan bantuan tiba, meski kenyataan di lapangan menunjukkan tantangan luar biasa yang harus mereka hadapi setiap hari.*** Penulis : Thamrin Humris Editor : Toto Budiman Sumber : Safa Agency Foto : Safa Agency

Read More

Fatwa MUI Tentang Pajak Berkeadilan, Ini Redaksi Lengkapnya

Fatwa MUI tentang konsep pajak berkeadilan di Indonesia, memuat poin inti, prinsip syariah, dan implikasi bagi pemerintah, pelaku usaha, serta masyarakat. Jakarta 1miliarsantri.net: Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menegaskan pentingnya sistem perpajakan yang tidak hanya kuat secara regulasi, tetapi juga sejalan dengan prinsip keadilan sosial dan syariah. Fatwa terbaru yang dirilis MUI menekankan bahwa pemungutan pajak diperbolehkan selama memenuhi unsur keadilan, transparansi, dan kemaslahatan publik. Dalam fatwa tersebut, MUI menjelaskan bahwa pajak dapat menjadi instrumen negara untuk menjaga keberlangsungan layanan publik, mengurangi kesenjangan, dan mendukung pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan umum. Namun, MUI mengingatkan bahwa pajak harus diberlakukan secara proporsional—baik dari sisi tarif, objek, maupun mekanisme penagihan—agar tidak menimbulkan beban berlebih bagi masyarakat dan pelaku usaha. Redaksi lengkap Fatwa MUI tentang Pajak Berkeadilan yang dikutip dari laman resmi Majelis Ulama Indonesia: Ketentuan Hukum 1. Negara wajib dan bertanggung jawab mengelola dan memanfaatkan seluruh kekayaan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 2. Dalam hal kekayaan negara tidak cukup untuk membiayai kebutuhan negara untuk  mewujudkan kesejahteraan rakyat maka negara boleh memungut pajak dari rakyat dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pajak penghasilan hanya dikenakan kepadawarga negara yang memiliki kemampuan secara finansial yang secara syariat minimal setara dengan nishab zakat mal yaitu 85 gram emas. b. Objek pajak dikenakan hanya kepada harta yang potensial untuk diproduktifkan dan / atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier(hajiyat dan tahsiniyat). c. Pajak digunakan untuk kepentingan masyarakat yang membutuhkan dan kepentingan publik secara luas. d. Penetapan pajak harus berdasar pada prinsip keadilan. e. Pengelolaan pajak harus amanah dan transparan serta berorientasi pada kemaslahatan umum (‘ammah). 3. Pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak, secara syar’i merupakan milik rakyat yang pengelolaannya diamanahkan kepada pemerintah(ulil amri), oleh karena itu pemerintah wajib mengelola harta pajak dengan prinsip amanah yaitu jujur, profesional, transparan, akuntabel dan berkeadilan.  4. Barang yang menjadi kebutuhan primer masyarakat (dharuriyat) tidak boleh dibebanipajak secara berulang (double tax). 5. Barang konsumtif yang merupakan kebutuhan primer, khususnya sembako (sembilan bahan pokok), tidak boleh dibebani pajak. 6. Bumi dan bangunan yang dihuni (non komersial) tidak boleh dikenakan pajak berulang. 7. Warga negara wajib ⁠menaati aturan pajak yang ditetapkan berdasarkan ketentuan sebagaimanadimaksud pada angka 2 dan 3. 8. Pemungutan pajak yang tidak sesuai denganketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 3 hukumnya haram. 9. Zakat yang sudah dibayarkan oleh umat Islam menjadi pengurang kewajiban pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan angka 2 dan 3, (zakat sebagai pengurang pajak). Rekomendasi 1. Untuk mewujudkan perpajakan yang berkeadilandan berpemerataan maka pembebanan pajakseharusnya disesuaikan dengan kemampuanwajib pajak (ability pay). Oleh karena itu perluadanya peninjauan kembali terhadap beban perpajakan terutama pajak progresif yang nilainya dirasakan terlalu besar. 2. Pemerintah harus mengoptimalkan pengelolaan sumber-sumber kekayaan negara dan menindak para mafia pajak dalam rangka untuk sebesar-besar untuk kesejahteraan masyarakat. 3. Pemerintah dan DPR berkewajiban mengevaluasi berbagai ketentuan perundang-undangan terkait perpajakan yang tidak berkeadilan dan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman. 4. Kemendagri dan pemerintah daerah mengevaluasi aturan mengenai pajak bumi dan bangunan, pajak pertambahan nilai (PPn), pajakpenghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan(PBB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pajakwaris yang seringkali dinaikkan hanya untuk menaikkan pendapatan daerah tanpa mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat. 5. Pemerintah wajib mengelola pajak dengan amanah dan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman. 6. Masyarakat perlu mentaati pembayaran pajak yang diwajibkan oleh pemerintah jika digunakan untuk kepentingan kemaslahatan umum (maslahah ‘ammah). Ketua MUI Bidang Fatwa periode 2025-2030 Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh mengingatkan warga negara wajib menaati aturan pajak sebagai wujud tanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dia juga menegaskan mengelola harta pajak dengan prinsip amanah yaitu jujur, profesional, transparan, akuntabel dan berkeadilan. Penulis : Thamrin Humris Editor : Thamrin Humris Sumber : MUI Foto : Logo MUI

Read More

Bahasa Indonesia: Dari Bahasa Persatuan Menjadi Bahasa Internasional

Bahasa Indonesia Resmi Ditetapkan Menjadi Official Language Konferensi Umum (General Conference) UNESCO Bekasi – 1miliarsantri.net: Bahasa Indonesia bukan hanya alat komunikasi, tetapi juga identitas bangsa. Sejak Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, Bahasa Indonesia ditetapkan sebagai bahasa persatuan yang mempersatukan beragam suku dan budaya. Kini, hampir satu abad kemudian, Bahasa Indonesia naik kelas menjadi bahasa internasional berkat keputusan UNESCO. Dikutip dari SETKAB Bahasa Indonesia berhasil ditetapkan sebagai bahasa resmi atau official language Konferensi Umum (General Conference) Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa atau UNESCO – PBB. Keputusan tersebut ditandai dengan diadopsinya Resolusi 42 C/28 secara konsensus dalam sesi Pleno Konferensi Umum ke-42 UNESCO, Senin (20/11/2023) di Markas Besar UNESCO di Paris, Prancis. Bahasa Indonesia Sejajar Dengan 9 Bahasa Dunia Lainnya Pengakuan UNESCO pada tahun 2023 menjadikan Bahasa Indonesia sejajar dengan beberapa bahasa lain yang sudah diakui lebih dulu, berikut urutan bahasa yang tekah ditetapkan sebagai bahasa intyernasional: Dampak Besar dan Tantangan Pengakuan Bahasa Indonesia Sebagai Bahasa Internasional Pengakuan ini menandai pentingnya bahasa Indonesia di kancah global, mengingat jumlah penuturnya mencapai lebih dari 275 juta orang. Pengakuan ini membawa Tiga Dampak Utama bagai Bangsa Indonesia umumnya dan Generasi Muda khususnya: Tantangan Bagi Bangsa Indonesia dan Generasi Muda : Meski sudah diakui UNESCO, ada tantangan besar, generasi muda harus menjaga kemurnian dan kreativitas dalam berbahasa. Dominasi bahasa asing di media sosial bisa menggeser kebiasaan berbahasa Indonesia. Kreativitas dalam sastra, musik, dan konten digital perlu terus ditumbuhkan agar bahasa Indonesia tetap hidup dan relevan.*** Penulis : Thamrin Humris Editor : Thamrin Humris Foto istimewa kolase WIKIPEDIA

Read More

Kejahatan Kemanusiaan: Israel Lakukan Pembantaian dan Penghancuran Sistematis Terhadap Rumah-Rumah di Gaza

Militer Zinonis Lakukan Pemboman Terhadap Hunian Dan Tempat Penampungan Pengungsi Warga Gaza Gaza, Palestina – 1miliarsantri.net: Hingga Sabtu 13 September 2025 militer zionis israel terus melakukan kejahatan kemanusiaan dengan melakukan pemboman terhadap menara hunian, rumah dan tempat penampungan pengungsi. Serangan udara zionis israel gencar dilakukan dan menyasar Menara Hunian Al-Noor dan bangunan lain di dekat bekas kantor pusat Radio dan Televisi di Tel al-Hawa. Tindakan agresi itu cerminan penghancuran yang lebih luas yang semakin intensif dalam beberapa minggu terakhir. 350 Ribu Penduduk Gaza Mengungsi Mengutip SAFA Press Agency dilaporkan sebanyak 1.600 rumah tinggal dan 13.000 tenda telah dihancurkan, menyebabkan lebih dari 350.000 penduduk mengungsi dari permukiman di timur ke Gaza tengah dan barat. Puluhan ribu orang kehilangan tempat tinggal akibat kebijakan biadab, pembersihan etnis sistematis dan pemindahan paksa terhadap rakyat Palestina di Kota Gaza oleh pemerintahan Benyamin Netanyahu, meskipun dunia internasional telah mengutuknya. 142 Negara Setujui Pembentukan Negara Palestina Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menggelar voting yang hasilnya menyepakati resolusi mendukung terbentuknya negara PALESTINA merdeka. Sebanyak 142 negara mendukung resolusi itu, 10 negara menolak dan 12 negara abstain. Baca Juga : Robot Militer Israel Bawa 5 Ton Bahan Peledak, Gaza Hancur Jadi Puing-Puing Dalam pernyataan pers, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Palestina mengatakan bahwa 142 negara memberikan suara untuk mendukung resolusi tersebut, sementara 12 negara abstain, dan 10 negara tidak setuju.*** Penulis : Thamrin Humris Editor : Thamrin Humris Sumber : SAFA Press Agency – Palestina Press Agency, UNITED NATIONS Foto : SAFA Press Agency – Palestina Press Agency, UNITED NATIONS dan Tangkapan Layar YouTube

Read More

PBB Desak Indonesia, Terkait Dugaan Pelanggaran HAM Saat Demo

Surabaya – 1miliarsantri.net : Gejolak politik di Indonesia yang memanas pada Agustus 2025 lalu memunculkan aksi demonstrasi yang berujung duka mendalam bagi masyarakat. Aksi yang bermula dari penyampaian aspirasi publik terkait isu ekonomi dan kebijakan negara itu, berakhir ricuh hingga menewaskan seorang pengemudi ojek online. Secara khusus, demonstrasi ini ditengarai sebagai bentuk kekecewaan publik terhadap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas kebijakan kenaikan tunjangan serta gaji anggota parlemen di tengah kondisi ekonomi yang sulit. Tidak hanya di Jakarta, aksi serupa juga meluas ke berbagai kota, seperti Bandung, Surabaya, Makassar, hingga Medan. Bentrokan keras antara aparat kepolisian dan massa menyebabkan banyak kerusakan, termasuk pada bangunan pemerintahan. Puncak demonstrasi terjadi pada Kamis malam, 28 Agustus 2025, ketika seorang pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan tewas setelah ditabrak kendaraan taktis Brimob di kawasan Pejompongan. Insiden ini memicu gelombang protes lebih besar. Massa menuntut pertanggungjawaban aparat kepolisian dengan mendatangi Mako Brimob Kwitang dan Polda Metro Jaya. PBB Soroti Insiden Demonstrasi di Indonesia Kematian Affan Kurniawan dalam aksi demonstrasi menyedot perhatian publik luas. Media sosial ramai dengan aksi solidaritas, sementara sejumlah tokoh publik menyampaikan belasungkawa bahkan mendatangi rumah duka untuk memberikan dukungan kepada keluarga korban. Isu ini juga menyita perhatian dunia internasional. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyampaikan keprihatinan dan mendesak adanya dialog serta penghormatan hak asasi manusia dalam penanganan demonstrasi di Indonesia. Dikutip dari laman resmi Kantor HAM PBB pada Selasa, 2 September 2025, Kantor Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia PBB (OHCHR) melalui juru bicara Ravina Shamdasani mendesak pemerintah Indonesia melakukan penyelidikan menyeluruh terkait tindakan aparat keamanan dalam menangani demonstrasi. “Kami menyerukan investigasi yang cepat, menyeluruh, dan transparan terhadap semua dugaan pelanggaran hak asasi manusia internasional. Semua aparat keamanan, termasuk militer ketika dikerahkan dalam kapasitas penegakan hukum, harus mematuhi prinsip-prinsip dasar tentang penggunaan kekuatan dan senjata api,” ujar Ravina. Indikasi Pelanggaran HAM Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr. Septi Nur Wijayati, S.H., M.H., menegaskan bahwa hak menyampaikan pendapat adalah hak konstitusional yang wajib dilindungi negara. Hal ini diatur jelas dalam UUD 1945 Pasal 28E, UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta UU HAM. “Jika kita melihat regulasi, jelas sekali unjuk rasa adalah hak warga negara yang dijamin. Namun, ketika terjadi tindakan represif yang menimbulkan korban, hal itu dapat dikategorikan sebagai indikasi pelanggaran HAM. Apalagi aparat keamanan seharusnya tunduk pada SOP pengendalian massa sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri,” jelas Septi. Ia juga menilai perhatian PBB menjadi sinyal kuat bahwa kondisi Indonesia tengah mendapat sorotan internasional. Karena itu, pemerintah perlu membuka ruang dialog dan mengambil langkah konkret untuk mencegah agar peristiwa serupa tidak terulang kembali. Penulis: Gita Rianti D. PratiwiEditor: Glancy Verona dan Abdullah al-Mustofa

Read More

Robot Militer Israel Bawa 5 Ton Bahan Peledak, Gaza Hancur Jadi Puing-Puing

Zionis Israel Gunakan Robot Bermuatan 5 Ton Bahan Peledak, 300 Rumah Di Gaza Rata Dengan Tanah Gaza – 1miliarsantri.net: Tindakan barbar dan tidak berperikemanusiaan dipertontonkan militer zionis Israel. Tentara pendudukan Yahudi itu terus melanjutkan agresinya di Kota Gaza dengan cara baru yang mematikan dan menjadikan Gaza ladang pembantaian, sementara dunia dan negara-negara Arab seolah diam membisu menyaksikan Gaza mati perlahan. Militer zionis menggunakan robot jebakan bermuatan bahan peledak hingga 5 ton untuk menghancurkan rumah warga, alun-alun, dan infrastruktur sipil. Serangan intensif ini terutama terjadi di Jabalia Al-Balad, Nazla, Abu Iskandar, serta lingkungan Al-Zaytoun dan Al-Sabra. Mereka menggunakan robot yang M113, yang merupakan kendaraan pengangkut personel buatan Amerika yang sudah tua. Kendaraan ini dimodifikasi sarat bahan peledak dan dikendalikan dari jarak jauh. Tentara Israel mengarahkannya ke lokasi sipil tertentu sebelum diledakkan, sering kali pada larut malam atau saat fajar, untuk memaksimalkan kerusakan sekaligus menyebarkan ketakutan dan memaksa warga mengungsi. Skala Kehancuran Mengutip SAFA Press Agency serangan ini pertama kali tercatat pada invasi ke Kamp Jabalia, Gaza utara, Mei dan Oktober 2024, sebelum meluas ke wilayah lain. Menurut laporan lapangan, lebih dari 85% rumah dan infrastruktur hancur di Shujaiya dan Al-Tuffah, serta sekitar 70% di Al-Zaytoun, Al-Sabra, Jabalia Al-Nazla, dan Al-Balad. Suara ledakan bom mobil ini bisa terdengar hingga 40 km dari pusat ledakan, menandakan daya rusak luar biasa. Sementara itu, Euro-Med Human Rights Monitor mencatat: Israel menghancurkan sekitar 300 rumah per hari di Kota Gaza dan Jabalia, menggunakan sekitar 15 kendaraan peledak dengan total muatan 100 ton bahan peledak. Alat Pembunuhan Massal Direktur Kantor Media Pemerintah di Gaza, Ismail Al-Thawabteh, menyebut robot peledak ini sebagai “alat pembunuhan jarak jauh” yang jelas melanggar hukum humaniter internasional. Menurutnya, praktik ini termasuk kejahatan perang dan genosida sebagaimana diatur dalam Statuta Roma dan Konvensi Jenewa, karena menyasar warga sipil tanpa alasan militer yang sah. Kemudian menghancurkan properti pribadi secara sistematis, dan bertujuan mengubah demografi Gaza melalui pengungsian paksa. Krisis Kemanusiaan Sejak awal agresi di Kota Gaza, lebih dari 1.100 warga terbunuh dan 6.008 terluka. Lebih dari 100 robot peledak diledakkan di jalan dan gang padat penduduk yang menyebabkan jatuhnya ribuan korban jiwa penduduk Gaza. Selain itu, puluhan ribu warga terpaksa mengungsi ke wilayah sempit di barat Gaza, dengan kondisi memprihatinkan: kekurangan makanan, air, obat-obatan, dan meningkatnya penyakit menular. Al-Thawabteh menegaskan bahwa invasi total ke Kota Gaza adalah tahap lanjutan dari kebijakan bumi hangus Israel. Semua struktur perumahan, layanan publik, hingga manusia yang ada dijadikan sasaran. Seruan Internasional Ia menyerukan kepada PBB dan masyarakat internasional untuk Memberikan perlindungan nyata bagi warga Gaza, Memastikan masuknya bantuan kemanusiaan, serta Memaksa Israel bertanggung jawab atas kejahatan yang dilakukan. Menurutnya, pengungsian saat ini adalah pengungsian paksa tanpa kepulangan, yang memang menjadi tujuan terbuka Israel. Karena itu, ia mengimbau warga untuk tetap bertahan di Gaza dan utara meski dalam kondisi sulit.*** Penulis : Thamrin Humris Editor : Thamrin Humris Foto : safa.ps

Read More

Sejarah Panjang Perlawanan Pajak di Pati dari Demak hingga Era Modern, Buntut Kenaikan Pajak 250% Oleh Bupati Sudewo

Pati – 1miliarsantri.net: Pati mengalami gonjang-ganjing akibat kebijakan pajak yang dirasa sangat memberatkan masyarakatnya. Kebijakan Bupati menaikan pajak secara drastis, PBB naik 250%, masyarakat sangat terbebani. Potret perlawanan pajak di Pati kembali menggema. Protes warga Pati yang viral di media sosial mendapatkan tanggapan serius dari Presiden Prabowo melalui Sekjen Partai Gerindra. Fenomena perlawanan pajak di Pati tahun 2025 memang terasa seperti dejavu sejarah yang berulang. Perlawanan pajak dari Demak hingga era modern terus berulang. Di balik demonstrasi besar-besaran yang mengguncang pemerintahan Bupati Sudewo, tersimpan jejak panjang perlawanan sipil yang telah mengakar sejak era kolonial. Berikut rangkuman sejarah dan konteksnya, sebuah tulisan yang diangkat oleh R Temmy Setiawan seorang facebookers asal Jogjakarta. ERA KERAJAAN​Berawal dari Pajak Hasil Bumi ​Sejarah perlawanan pajak di Pati dimulai pada era Kerajaan Demak sekitar tahun 1500-an. Di bawah kepemimpinan Tombronegoro, masyarakat Pati memprotes keras kenaikan pajak hasil bumi sebesar 30% yang memberatkan. Perlawanan ini berlanjut pada tahun 1540-an ketika Ki Penjawi memimpin perlawanan terhadap kenaikan kuota setoran pajak sebesar 20%, yang pada akhirnya membuat Pati mengalihkan kesetiaan mereka ke Kerajaan Pajang. ​Pada masa Kerajaan Mataram, perlawanan kembali memuncak. Upeti beras naik hingga 40% pada 1620-an di era Adipati Pragola I, yang membuat Pati menolak kewajiban setor beras secara besar-besaran. Puncaknya adalah pemberontakan besar di bawah Adipati Pragola II pada 1627-1628, di mana kenaikan pajak sebesar 50% menjadi alasan utama penolakan membayar upeti kepada Sultan Agung. Perlawanan ini berlanjut hingga era Pragola III pada 1670-an, di mana kenaikan pajak sebesar 35% oleh Amangkurat I kembali memicu perlawanan. ERA KOLONIAL ​Melawan Penindasan Penjajah ​Memasuki masa kolonial, semangat perlawanan masyarakat Pati tidak surut. Pada tahun 1740, perlawanan terhadap kenaikan bea perdagangan VOC sebesar 25% terjadi, dipimpin oleh pengikut Sunan Kuning. Perlawanan ini mencapai puncaknya pada Geger Pecinan (1741-1743) di mana rakyat Pati, di bawah pengaruh pengikut Untung Surapati, ikut menyerbu pos VOC yang memungut pajak pelabuhan hingga 40%. ​Pajak yang memberatkan juga berlanjut di era Daendels dan Raffles (1811-1816), di mana kenaikan sewa tanah tahunan sebesar 30% memicu perlawanan lokal yang dipimpin oleh Ki Kromo Pati. Penderitaan rakyat semakin parah dengan diberlakukannya Cultuurstelsel (Tanam Paksa) pada tahun 1830. Beban tanam paksa setara dengan 66% hasil panen, yang membuat petani Pati melakukan mogok tanam sebagai bentuk protes. Perlawanan ini melahirkan tokoh legendaris seperti Samin Surosentiko pada 1880-an yang menolak pajak kolonial atas tanah dan hasil bumi yang naik 25%. ​Perlawanan terus berlanjut hingga masa pendudukan Jepang, di mana masyarakat Pati menolak pajak romusha atau kerja paksa hingga 60 hari per tahun. Setelah kemerdekaan, perlawanan kembali terjadi pada masa Agresi Militer Belanda II (1948) di mana masyarakat menolak pajak darurat perang yang menaikkan setoran pangan sebesar 20%. ERA ORDE BARU DAN REFORMASISuara Rakyat Terus Bergema ​Pada masa Orde Baru (1965-1966), masyarakat Pati kembali menyuarakan penolakan terhadap kenaikan pajak hasil panen sebesar 15% untuk stabilitas. Puncaknya pada tahun 1998, seiring dengan gelombang reformasi nasional, mahasiswa dan petani Pati menuntut reformasi pajak dan menolak pungutan liar yang rata-rata mencapai 10% dari harga jual. Kenaikan Pajak PBB 250% di Tahun 2025: Puncak dari Sejarah Panjang ​Dari rentetan sejarah perlawanan pajak di Pati, terlihat jelas bahwa kenaikan pajak yang tidak wajar selalu memicu reaksi keras dari masyarakat. Namun, kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) sebesar 250% di tahun 2025 menjadi yang paling mencengangkan dalam sejarah. Kenaikan ini jauh melampaui kenaikan pajak pada era penjajahan Belanda, di mana pajak darurat perang hanya naik sebesar 20% dan pungutan liar di era reformasi rata-rata 10%. Angka 250% ini menunjukkan betapa besarnya beban yang harus ditanggung masyarakat Pati saat ini. Sejarah telah membuktikan bahwa sejak era kerajaan hingga era modern, masyarakat Pati selalu berdiri tegak menolak penindasan. ​Sejarah panjang ini menjadi cerminan bahwa masyarakat Pati tidak akan pernah diam ketika hak-hak mereka diinjak-injak. Perlawanan ini bukan sekadar menolak pajak, tetapi juga merupakan tuntutan atas keadilan dan kepemimpinan yang berpihak pada rakyat, yang memahami masalah, dan memiliki solusi nyata. Sebuah perenungan dan harapan, Indonesia akan lebih baik. Aamiin.** Penulis : R Temmy Setiawan Seorang Facebookers, Konten Kreator, Pecinta sejarah, pariwisata dan budaya. siap bekerja sama meningkatkan pariwisata daerah. Facebook: R Temmy Setiawan Sumber : Facebook R Temmy Setiawan Foto : Facebook R Temmy Setiawan Editor : Thamrin Humris

Read More