Arab Saudi Perketat Aturan Haji Terkait Larangan Visa Selain Visa Haji, Ini Penjelasan Kemenag

Jakarta – 1miliarsantri.net: Sebelumnya telah beredar berita di berbagai platform media terkait aturan terbaru dan sangat ketat yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi pada musim Haji 1446H/2025M, salah satunya “Larang Jamaah Tanpa Visa Haji Masuk Makkah”, setidaknya ada 4 aturan terbaru dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi yang harus dipatuhi oleh yang terlibat dalam penyelenggaran haji. Menyikapi regulasi haji yang ditetapkan oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi tersebut, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief mengimbau warga Indonesia untuk tidak tertipu tawaran berangkat dengan visa non haji. Himbauan Hilman tersebut disampaikannya sesaat usai melepas keberangkatan 300 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), hal tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi Arab Saudi untuk musim haji 1446H / 2025M, di Pondok Gede, Senin 28/4/2025. Mengutip laman resmi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama Republik Indonesia, Dirjen PHU, Hilman Latief mengatakan Aturan Saudi Ketat, Kemenag Imbau Jamaah Jangan Tertipu Tawaran Visa Non Haji. Hilman mengatakan, “Saya dihubungi Kementerian Haji dan Umrah Saudi bahwa Pemerintah Indonesia diminta berpartisipasi menyampaikan awareness atau kesadaran terkait dengan larangan penggunaan visa selain visa haji.” Lebih lanjut Dirjen PHU mengungkapkan, Pemerintah Saudi menyebutkan bahwa ada banyak orang tertipu dan terlena terkait penggunaan visa non haji. “Ada banyak orang yang tidak tahu, dijanjikan berangkat ke sana (Saudi), (dikatakan) visanya sudah dikeluarkan, padahal bukan visa haji,” jelas Hilman. “Dan mereka (Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi) wanti-wanti betul ini jangan sampai terjadi di Tanah Air,” sambungnya. Arab Saudi Disiplin Memberlakukan Aturan Haji Hilman menegaskan bahwa Kerajaan Saudi Arabia betul-betul ingin menunjukkan layanan terbaik di tahun ini. Mereka sangat ketat dan disiplin dalam menerapkan regulasinya. “Mereka begitu disiplin, begitu ketat terhadap regulasinya. Karena itu Haji menunjukkan complainment atau tingkat kepatuhan kita terhadap regulasi di Tanah Air dan Tanah Suci, kita harapkan sudah tidak ada lagi visa selain visa haji,” jelas Hilman. Dirjen PHU, Hilman Latief mengutarakan harapannya, “Ini pesan kami, mudah-mudahan ini bisa tersampaikan ke publik,” pungkas Hilman kepada awak media.*** Penulis Thamrin Humris | Editor : Toto Budiman Foto : Kolase foto istimewa, dok Dirjen PHU Kemenag

Read More

Pemerintah Arab Saudi Larang Jamaah Tanpa Visa Haji Masuk Makkah, Simak 4 Aturan Terbaru

Jeddah – 1miliarsantri.net : Pemerintah Indonesia melalui Konsul Haji KJRI Jeddah Nasrullah Jasam, telah menyampaikan aturan baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi jelang pelaksanaan musim haji 2025 yang wajib diketahui oleh jamaah haji maupun penyelenggara haji seperti travel haji dan umroh. Nasrullah Jasam di Jeddah menyampaikan 4 aturan terbaru dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi yang harus dipatuhi oleh yang terlibat dalam penyelenggaran haji, sebagai berikut : 1. Batas Akhir Masuknya Jamaah Umroh. “Berdasarkan ketentuan terbaru dari Kementerian Haji dan Umrah, batas akhir jemaah umrah masuk Arab Saudi adalah 15 Syawal 1446 H atau 13 April 2025,” ungkap Nasrullah. 2. Kementerian Dalam Negeri Melarang Masuk Makkah Tanpa Visa Haji. Berikut empat hal yang harus diketahui terkait aturan larangan masuk Makkah: – Kementerian Dalam Negeri melarang masuk Makkah tanpa visa haji mulai 29 April 2025. – Untuk ekspatriat, mulai 23 April 2025, mereka juga dilarang masuk kota suci tanpa izin resmi. – Izin masuk Makkah hanya diberikan kepada individu yang tempat tinggalnya terdaftar secara resmi di Makkah, para pemegang izin haji yang sah, dan petugas yang bekerja di tempat-tempat suci. – Permohonan izin bisa diajukan secara daring lewat platform Absher Individuals atau portal Muqeem. Konsul Haji KJRI Jeddah Nasrullah Jasam menjelaskan sebagaimana dikutip dari kemenag.go.id, “Jemaah tanpa visa haji atau izin yang sah akan ditolak masuk Makkah dan dipulangkan ke tempat asalnya. Aturan ini untuk memastikan keselamatan dan keamanan semua peziarah. Aturan ini diumumkan Kementerian Dalam Negeri Saudi pada 12 April 2025.” 3. Penangguhan Izin Umrah Via Nusuk. – Penangguhan izin Umrah platform Nusuk, mulai berlaku 29 April 2025 hingga 10 Juni 2025 yang akan datang. – Warga negara Saudi, warga negara Teluk (GCC), ekspatriat di Arab Saudi, dan pemegang visa lainnya tidak bisa mengajukan izin umrah untuk sementara waktu. 4. Hotel di Makkah Dilarang Tampung Jamaah Tanpa Visa Haji. – Larangan menerima tamu berlaku mulai 29 April 2025 hingga akhir musim haji. – Aturan keempat ini diberlakukan bagi semua hotel di Makkah. Mereka dilarang menerima tamu yang tidak memiliki visa haji atau izin masuk resmi untuk bekerja atau tinggal di kota tersebut selama musim haji. Nasrullah menjelaskan, “Langkah ini menjadi upaya komprehensif dari pemerintah Arab Saudi untuk memastikan keselamatan dan keamanan musim haji,” jelas Nasrullah. Informasi Rencana Perjalan Haji (RPH) 1446 H. Mengutip lamaan resmi kemenag.go.id, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag telah menerbitkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1446 H. Jamaah haji Indonesia dijadwalkan akan mulai masuk asrama haji pada 1 Mei 2025. Sehari berikutnya, jamaah haji reguler asal Indonesia secara bertahap akan mulai diberangkatkan ke Tanah Suci dari embarkasi masing-masing.*** Penulis : Thamrin Humris Editor : Toto Budiman

Read More

Arab Saudi Terapkan Aturan Baru Jelang Persiapan Haji 2025, Travel Umroh Wajib Tahu

Jeddah – 1miliarsantri.net : Pemerintah Arab Saudi telah mensosialisasikan aturan baru yang perlu diketahui oleh semua pihak jelang musim haji 2025 yang sudah di depan mata. Sejumlah aturan baru tersebut disampaikan oleh Konsul Haji KJRI Jeddah Nasrullah Jasam, mengingat jadwal pemberangkatan jamaah haji Indonesia akan dimulai pada 2 Mei 2025. Nasrullah menegaskan, ada 4 (empat) aturan baru yang harus dipatuhi oleh semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan haji pada musim haji tahun ini: 1. Batas akhir masuknya jamaah umroh. 2. Larangan masuk Makkah tanpa visa haji. 3. Penangguhan izin umrah via Nusuk. 4. Hotel di Makkah dilarang menampung jamaah tanpa visa haji. Batas Akhir Masuknya Jamaah Umroh Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan aturan sebagai berikut: – 13 April 2025 sebagai hari terakhir jamaah umrah memasuki Kerajaan Arab Saudi. – 29 April 2025 waktu maksimal jamaah umroh yang berada di Arab Saudi harus segera kembali ke tanah air masing-masing. Mengutip laman resmi Kementerian Agama Republik Indonesia kemenag.go.id, Nasrullah menerangkan, “Berdasarkan ketentuan terbaru dari Kementerian Haji dan Umrah, batas akhir jamaah umrah masuk Arab Saudi adalah 15 Syawal 1446 H atau 13 April 2025.” “Artinya batas akhir ini sudah dilewati dan saat ini sudah tidak boleh ada lagi jamaah umrah masuk ke Arab Saudi,” tegas Nasrullah Jasam di Jeddah, Senin 14 April 2025. Sanksi Tegas – Menurut Nasrullah, Kementerian Haji dan Umrah juga mengatur bahwa jamaah yang melewati batas waktu yang ditetapkan akan mendapat sanksi. – Penyelenggaran Perjalanan Ibadah Umrah yang melanggar juga akan didenda jika tidak melaporkan keterlambatan jamaahnya. “Kementerian memperingatkan bahwa setiap penundaan di luar tanggal yang ditentukan akan dianggap sebagai pelanggaran, dan perusahaan yang gagal melaporkan jamaah yang terlambat dapat menghadapi denda hingga SAR 100.000, bersama dengan tindakan hukum tambahan bagi penanggung jawab,” terang Nasrullah saat membacakan keterangan dari Kementerian Haji dan Umrah.*** Penulis : Thamrin Humris Editor : Toto Budiman

Read More