Qurban Menggunakan Ayam, Bolehkah? Ini Penjelasan Lengkapnya

Qurban adalah suatu ibadah yang hukumnya sunnah mu’akkad “sunnah yang dikuatkan” bagi orang yang mampu (umat Islam), maka makruh hukumnya meninggalkan ibadah qurban bagi orang yang mampu. Siapakah yang dikatakan “orang yang mampu”? Syaikh Abu Bakar Syattho mengatakan dalam kitabnya ; وَالْمُرَادُ بِهِ مَنْ يَقْدِرُ عَلَيْهَا فَاضِلَةً عَنْ حَاجَتِهِ وَحَاجَة مُمَوَّنِهِ يَوْمَ الْعِيدِ وَأَيَّامَ التَّشْرِيقِ لِأَنَّ ذَلِكَ وَقْتُهَ “Dan yang dimaksud ‘orang yang mampu’ adalah orang yang mampu berqurban sebagai kelebihan dari kebutuhannya dan kebutuhan keluarganya pada hari Idul Adha dan hari-hari Tasyrik karena itu merupakan waktu berqurban.” Orang yang mampu adalah orang yang mempunyai kelebihan harta untuk kebutuhannya dan kebutuhan keluarganya pada hari raya ‘iedhul adha dan hari-hari tasyriq ( 10-13 Dzulhijjah ), maka hukum sunnah mu’akkad berlaku bagi orang tersebut. Hewan Qurban Dan untuk afdholiyyahnya hewan qurban itu ulama’ berbeda pendapat, Imam Malik berpendapat bahwa yang paling utama adalah kambing atau domba, kemudian sapi, lalu unta. Sedangkan Imam al-Syafi’i berpendapat sebaliknya, yaitu yang paling utama adalah unta, disusul kemudian sapi, lalu kambing. Lalu bagaimana dengan orang yang mempunyai kelebihan harta untuk kebutuhannya dan kebutuhan keluarganya pada hari raya ‘iedhul adha dan hari-hari tasyriq, akan tetapi kelebihan tersebut hanya dapat dibelikan seekor ayam. Apakah masih bisa dikatakan qurban? Dalam menanggapi hal ini, Imam an-Nawawi dalam al-Majmu Syarh Muhadzzab-nya menjelaskan bahwa hewan yang diperbolehkan adalah hanya hewan ternak, yakni unta, sapi dan kambing serta hewan-hewan yang sejenis. Dalam hal ini, Imam an-Nawawi berpedoman pada Al-Qur’an surat al-Hajj ayat 34: وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ Artinya: Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap bahimatul an’am (binatang ternak) yang telah direzekikan Allah kepada mereka. (QS. Al Hajj: 34). Untuk menjelaskan ayat tersebut, Imam an-Nawawi kemudian menyebutkan: فشرط المجزئ في الاضحية أن يكون من الانعام وهي الابل والبقر والغنم سواء في ذلك جميع أنواع الابل من البخاتي والعراب وجميع أنواع البقر من الجواميس والعراب والدربانية وجميع أنواع الغنم من الضأن والمعز وانواعهما ولا يجزئ غير الانعام من بقر الوحش وحميره والضبا وغيرها بلا خلاف Artinya: Syarat diperbolehkannya hewan kurban adalah hewan tersebut merupakan hewan ternak, yaitu unta, sapi dan kambing. Termasuk segala jenis unta, seperti al-bakhati (unta yang memiliki dua punuk) atau al-‘irab (berpunuk satu), juga segala jenis sapi, seperti kerbau, al-‘irab, al-darbaniyah (sapi yang tipis kuku dan kulitnya serta memiliki punuk), begitu juga dengan segala jenis kambing, seperti domba/biri-biri, atau kambing lain. Dan tidak diperbolehkan berkurban selain dengan hewan-hewan ternak yang telah disebutkan, baik berupa hasil kawin silang antara sapi dan keledai ataupun hewan lain. Hal ini tidak diperdebatkan oleh para ulama. (lihat: An-Nawawi, al-Majmū’ Syarḥ Muhazzab, Beirut, Dâr al-Fikr, tt., j. 8, halaman: 392). Dari pernyataan Imam An-Nawawi tersebut sudah dijelaskan bahwa menyembelih kurban selain tiga hewan tersebut dan jenis-jenisnya tidak diperbolehkan. Lalu bagaimana dengan ayam, bukankah ayam termasuk hewan ternak? Bolehkah berkurban dengan ayam? Dalam bahasa Arab, sebenarnya ayam bukanlah termasuk kategori al-an’âm. Dalam beberapa mu’jam Al-Qur’an, seperti Mu’jam Kalimat Al-Qur’an dijelaskan bahwa kata al-anʽâm dalam ayat Al-Qur’an hanya mencakup al-ibil (unta), al-baqar (sapi), dha’n (domba atau biri-biri) dan al-maʽiz (kambing). Namun dalam riwayat lain disebutkan bahwa Ibnu Abbas mengatakan cukup menyembelih dengan ayam jika tidak memiliki kambing di saat hari raya dan hari tasyrik. Sebenarnya pendapat Ibn Abbas ini dalam konteks aqiqah, namun menurut al-Maidani hukum kurban dalam hal menggunakan ayam diqiyaskan dengan kasus aqiqah. (lihat: al-Baijuri, Hasyiyah al-Baijuri, Beirut, Dâr al-Kutb, 1999, j. 2, halaman: 555). Syaikh Ibrahim al-Bajuri dalam Hasyiyah-nya memaparkan ; وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ يَكْفِي إِرَاقَةُ الدَّمِ وَلَوْ مِنْ دَجَاجٍ أَوْ إِوَزٍّ كَمَا قَالَ الْمَيْدَانِيُّ وَكَانَ شَيْخُنَا رَحِمَهُ اللهُ يَأْمُرُ الْفَقِيرَ بِتَقْلِيدِهِ وَيُقِيسُ عَلَى الْأُضِحِيَّةِ العَقِيقَةَ وَيَقُولُ لِمَنْ وُلِدَ لَهُ مَوْلُودٌ عَقَّ بِالدِّيَكَةِ عَلَى مَذْهَبِ ابْنِ عَبَّاسٍ “Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhu bahwa sesungguhnya qurban itu cukup dengan mengalirkan darah walaupun dari ayam atau angsa sebagaimana yang dikemukakan al-Maidani. Sedangkan guru kami rahimallahu menganjurkan orang fakir untuk bertaklid kepada pendapat tersebut. Beliau menganalogikan aqiqah dengan qurban, dan mengatakan boleh bagi orang yang memiliki anak untuk beraqiqah dengan ayam jantan menurut madzhab Ibnu Abbas.” Diperbolehkan berqurban menggunakan ayam bagi orang yang hanya mampu membeli seekor ayam, karna Sayyidina Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhu berpendapat bahwa qurban itu cukup dengan mengalirkan darah walaupun dari seekor ayam atau angsa. Sayyidina Ibnu ‘Abbas dan Sayyidina Bilal Radhiyallahu ‘anhuma adalah dua sahabat nabi yang sering menyembelih ayam pada hari raya ‘iedhul adha dan membagikannya kepada faqir miskin, ما لا يدرك كله لا يترك كله “Bila tidak mampu mendapatkan ( mengerjakan ) semuanya, maka jangan tinggalkan seluruhnya.” Pendapat Gus Baha Kyai Baha’uddin Nursalim, atau yang kerap dipanggil Gus Baha’ menjelaskan mengenai hal ini. Beliau mengatakan bahwa tanggal 10 itu kesunnahanya menyembelih apa saja asal halal, supaya menghilangkan rasa thoma’, karena pada hari itu adalah يوم أكل و شرب hari makan dan minum. Beliau mengatakan demikian karna salah kaprahnya orang-orang saat ini mengenai qurban. Tidak bisa menyembelih kambing malah tidak menyembelih sama sekali dan ini akan menimbulkan sifat thoma’, kalau tidak kebagian jatah daging yang disalahkan panitia. Jadi kalau tidak bisa nyembelih kambing, beli daging sekilo, kalo tidak bisa daging beli ayam, kalo tidak bisa ayam beli lele, yang penting supaya keluarga itu tidak thoma’. Beliau juga mengatakan, ingatlah kaidah fiqih ini; ما لا يدرك كله لا يترك كله “Bila tidak mampu mendapatkan ( mengerjakan ) semuanya, maka jangan tinggalkan seluruhnya.”** Penulis : Imam Zakaria Editor : Thamrin Humris dan Toto Budiman Foto istimewa

Read More

Serba-Serbi ‘Qurban’ Yang Perlu Kamu Ketahui

Surabaya – 1miliarsantri.net: Umat Islam disegenap penjuru bumi bergembira menyongsong Hari Raya Qurban atau Iedul Adha, hari raya yang di dalamnya ada ritual ibadah yang sangat mulia yaitu berqurban, menyembelih hewan qurban terbaik sebagai bentuk ketaatan kepada Allah, sebagaimana telah dicontohkan dan dilaksanakan oleh Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail. Pengertian Qurban Qurban menurut etimologi diambil dari bahasa Arab قربا-يقرب -قرب   yang artinya “dekat”, sedangkan secara syara’ adalah “Mendekatkan diri kepada Allah dengan mengerjakan sebagian perintah-Nya.” Bisa juga dikatakan أضحية  “hewan sembelihan”, sedangkan secara syara’ adalah “Hewan yang dikurbankan pada hari tertentu ( 10-13 Dzulhijjah ) dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah. Maka kita biasa menyebutnya dengan ‘Iedhul Qurban/’Iedhul Adha. Kapan awal disyariatkannya qurban? Sebenarnya qurban sudah disyariatkan mulai zaman Nabi Adam ‘alaihissalam, yaitu ketika Allah Subhanahu wata’ala memerintahkan Qobil dan Habil untuk mengkorbankan hartanya. Maka Qobil yang seorang petani dia memberikan hasil panennya yang biasa-biasa saja, sedangkan Habil yang seorang peternak dia memberikan domba ternak terbaik yang dimilikinya. Setelah mereka berkumpul untuk memberikan qurbannya, Allah menerima dan mengangkat qurban yang diberikan oleh Habil ke langit, yang nanti domba ini akan diberikan kepada Nabi Ibrahim ‘alahissalam sebagai ganti putranya ( Nabi Ismail ‘alahisalam ) untuk diqurbankan. Akan tetapi syari’at qurban dengan menyembelih hewan ternak pertama kali ini dilakukan oleh Nabi Ibrahim ‘alahissalam atas perintah Allah Subhanahu wata’ala, sebagaimana yang dikisahkan dalam Qs. as-Saffat ayat 102-107. Dan qurban pertama kali disyariatkan kepada ummat Baginda Nabi Muhammad Shalallahu ‘alahi wasalam pada tahun 2 Hijriyah, bersama dengan sholat ‘Ied dan zakat maal. Hukum berqurban Allah Subhanahu wata’ala berfirman; فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ “Maka, laksanakanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!” Baginda Nabi Muhammad Shalallahu ‘alahi wasalam juga bersabda ; عَنْ َأبِي هُرَيْرَة: َأنَّ رَسُوْل اللهِ صلى الله عليه وسلم قال : مَنْ كَانَ لهُ سَعَة وَلمْ يَضَحْ فَلا يَقْربَنَّ مُصَلَّانَا (رواه احمد وابن ماجه) Artinya: “Dari Abu Hurairah, “Rasulullah SAW telah bersabda, barangsiapa yang mempunyai kemampuan, tetapi ia tidak berkurban maka janganlah ia mendekati (menghampiri) tempat shalat kami,” (HR Ahmad dan Ibnu Majah).Maka Syaikh Abu Bakar Syattho mengatakan dalam kitabnya; يسن متأكدا لحر قادر تضحية “Menyembelih hewan qurban itu sunnah mu’akkad bagi orang yang merdeka dan mampu.” Keutamaan berqurban عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ إِنَّهَا لَتَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلَافِهَا وَأَنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنْ اللَّهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ مِنْ الْأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا Artinya: “Aisyah menuturkan dari Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda, “Tidak ada suatu amalan yang dikerjakan anak Adam (manusia) pada hari raya Idul Adha yang lebih dicintai oleh Allah dari menyembelih hewan. Karena hewan itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kuku kakinya. Darah hewan itu akan sampai di sisi Allah sebelum menetes ke tanah. Karenanya, lapangkanlah jiwamu untuk melakukannya”.” (Hadits Hasan, riwayat al-Tirmidzi: 1413 dan Ibn Majah: 3117). Ketentuan Hewan Qurban dan Waktu Penyembelihan Syarat hewan qurban ; – Kambing kibas usia 1 tahun atau yang sudah copot giginya meskipun belum genap setahun- kambing kacang usia 2-3 tahun. – Sapi usia 2 tahun. – Unta usia 5 tahun. Hewan-hewan tersebut tentu harus dalam kondisi yang sehat dan tidak ada cacat sedikitpun, dan hewan qurban disembelih dengan niat qurban karna Allah.Adapun waktu penyembelihan yaitu mulai naiknya matahari tanggal 10 Dzulhijjah sampai akhir dari hari tasyrik ( 13 Dzulhijjah ).** Penulis : Imam Zakaria / @aliif.miiim Editor : Thamrin Humris dan Toto Budiman

Read More