Irsyad Muchtar Wafat: Tokoh Koperasi Nasional dan Jurnalis Senior Tutup Usia, Wariskan Dedikasi untuk Ekonomi Kerakyatan

Irsyad Muchtar Wafat: Tokoh Koperasi Nasional dan Jurnalis Senior Tutup Usia, Wariskan Dedikasi untuk Ekonomi Kerakyatan Jakarta — 1miliarsantri.net: Hari ini dunia koperasi dan jurnalistik tanah air kehilangan seorang Tokoh Pegiat Koperasi Indonesia dan pejuang di bidang jurnalistik sekaligus Pemimpin Umum Majalah Peluang berpulang ke Rahmatullah. Irsyad Muchtar yang lahir di Padang, Sumatera Barat pada 1 September 1958 wafat hari ini. Beliau mengembuskan napas terakhir setelah dirawat di RSK Darmais Jakarta pada Sabtu, 21 Februari 2026 atau bertepatan dengan 3 Ramadhan 1447 H. Kepergian Irsyad Muchtar meninggalkan duka mendalam, bukan hanya bagi keluarga dan sahabat, tetapi juga bagi gerakan koperasi nasional dan komunitas pers Indonesia. Sosoknya dikenal sebagai figur yang konsisten memperjuangkan ekonomi kerakyatan melalui koperasi serta menghadirkan jurnalisme yang berpihak pada pemberdayaan usaha kecil dan menengah. Kiprah di Dunia Koperasi Sepanjang hidupnya, Irsyad Muchtar dikenal sebagai salah satu motor penggerak koperasi di Indonesia. Ia aktif mengedukasi masyarakat tentang pentingnya koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 UUD 1945. Dalam berbagai forum nasional, ia kerap menegaskan bahwa koperasi bukan sekadar badan usaha, melainkan gerakan ekonomi berbasis kebersamaan dan keadilan sosial. Komitmennya terhadap penguatan koperasi diwujudkan melalui berbagai kegiatan advokasi, pelatihan, serta literasi publik mengenai tata kelola koperasi yang profesional dan modern. Ia mendorong transformasi koperasi agar mampu bersaing di era digital tanpa meninggalkan nilai-nilai dasar gotong royong. Dedikasi di Dunia Jurnalistik Di bidang jurnalistik, Irsyad Muchtar dikenal luas sebagai Pemimpin Umum dan figur sentral di balik Majalah Peluang, media yang secara konsisten mengangkat isu-isu koperasi, UMKM, dan ekonomi kerakyatan. Melalui platform tersebut, ia menghadirkan ruang informasi, edukasi, sekaligus inspirasi bagi pelaku koperasi di seluruh Indonesia. Sebagai jurnalis senior, Irsyad menempatkan media bukan hanya sebagai penyampai berita, tetapi juga sebagai alat perjuangan. Ia memadukan idealisme pers dengan misi pemberdayaan ekonomi rakyat. Di bawah kepemimpinannya, media yang ia kelola berkembang menjadi rujukan penting dalam pemberitaan seputar koperasi dan kewirausahaan nasional. Warisan Pemikiran dan Keteladanan Irsyad Muchtar dikenal sebagai pribadi yang sederhana, tegas dalam prinsip, dan konsisten dalam perjuangan. Ia percaya bahwa koperasi adalah jalan strategis untuk memperkuat kemandirian bangsa. Gagasan-gagasannya tentang modernisasi koperasi, tata kelola transparan, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia menjadi warisan berharga bagi generasi penerus. Tidak sedikit tokoh koperasi dan insan pers yang menyampaikan penghormatan atas dedikasi dan integritasnya. Bagi banyak kalangan, Irsyad bukan hanya pemimpin media atau aktivis koperasi, tetapi juga mentor dan inspirator. Doa dan Harapan Kepergian Irsyad Muchtar di bulan suci Ramadhan menambah haru bagi para kolega dan sahabatnya. Semoga Allah SWT menerima segala amal ibadahnya, mengampuni segala khilafnya, dan menempatkannya di tempat terbaik di sisi-Nya. Dunia koperasi dan jurnalistik Indonesia telah kehilangan salah satu putra terbaiknya. Namun semangat, gagasan, dan jejak perjuangan Irsyad Muchtar akan terus hidup, menginspirasi upaya membangun ekonomi kerakyatan yang berkeadilan dan bermartabat di negeri ini.** Segenap Jajaran Redaksi 1miliarsantri.net mengucapkan Turut Berbela Sungkawa Yang Sedalam-dalamnya atas wafatnya Bapak H. Irsyad Muchtar. Semoga Allah Subhanahu Wata’ala menerima segala amal ibadahnya, diampuni segala dosanya. Diterangi, diluaskan dan dilapangan kuburnya, serta diringankan hisabnya hingga yaumil akhir. Dan menempatkannya di tempat terbaik Jannah-Nya. Aamiin Thamrin Humris (Pemimpin Redaksi) dan Toto Budiman (Pimpinan Umum)

Read More

Arab Saudi Tangkap Hampir 16.000 Dan Proses Hukum 25.689 Orang Diawal Musim Haji 2025, Ini Penjelasannya

Jeddah – 1miliarsantri.net: Pihak Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi melaporkan sebagaimana dikutip dari gulfnews.com (11/5/2025), terdapat hampir 16.000 orang ditangkap dalam sepekan antara 1 hingga 7 Mei 2025, dan memproses hukum hampir 26 ribu orang hingga berita ini diturunkan. Arab Saudi menangkap hampir 16.000 orang dalam seminggu dalam tindakan keras nasional terhadap pelanggaran izin tinggal dan ketenagakerjaan. Dalam laporan yang dipublikasikan oleh Ata Huda, seorang jurnalis independen menyebutkan sebanyak 15.928 telah ditangkap pihak Arab Saudi. Penangkapan ini merupakan tindakan tegas dan keras dari pihak kerajaan terhadap pelanggaran izin tinggal dan ketenagakerjaan. Mereka yang ditangkap berasal dari berbagai negara yang didominasi oleh orang-orang yang berasal dari Ethiopia. Kementerian mengatakan 63 persen dari mereka yang ditangkap adalah warga negara Ethiopia, 35 persen warga Yaman, dan sisanya 2 persen warga negara lain. Di antara mereka yang ditangkap, 1.248 orang tertangkap saat berupaya menyeberang secara ilegal ke Arab Saudi. Mereka yang ditangkap termasuk 10.179 orang yang ditemukan melanggar peraturan kependudukan, 3.912 orang karena pelanggaran keamanan perbatasan, dan 1.837 orang karena pelanggaran hukum ketenagakerjaan. Hingga laporan ini diturunkan, Pihak berwenang Kerajaan Arab Saudi juga menahan 45 orang karena berusaha keluar dari negara tersebut tanpa dokumen resmi. Selain itu, terdapat 26 orang ditangkap atas tuduhan melindungi, mengangkut, mempekerjakan, atau membantu pelanggar. Hampir 26 Ribu Orang Diproses Hukum Kementerian mengonfirmasi bahwa 25.689 pelanggar saat ini sedang menjalani prosedur terkait kasus mereka, termasuk 23.946 pria dan 1.743 wanita. Hingga minggu ini, 19.455 orang telah dirujuk ke misi diplomatik masing-masing untuk penerbitan dokumen perjalanan, 1.667 sedang menyelesaikan pengaturan perjalanan, dan 12.898 telah dideportasi. Para pelanggar menghadapi tuntutan hukum, dan berpotensi dihukum penjara hingga 15 tahun, dengan denda hingga SAR 1 juta. Selain itu Pihak kerajaan juga menyita kendaraan atau properti yang digunakan dalam kegiatannya, dan mengumumkan nama pelaku kepada publik. Nah, pembaca 1miliarsantri.net tentu dapat membayangkan bagaimana keras dan tegasnya aturan hukum dari pihak Kerajaan Arab Saudi. Patuhi aturan yang ditetapkan oleh Kerajaan Arab Saudi selama Musim Haji 1446H / 2025M, dan jangan coba-coba melanggarnya. Ikuti terus informasi seputar pelaksanaan ibadah haji dan umroh melalui rubrik kabar haji di 1miliarsantri.net.*** Penulis : Thamrin Humris Editor : Toto Budiman Sumber : gulfnews.com Gambar : ilustrasi

Read More