Kabar Palestina: Kecaman Dunia terhadap Aneksasi Israel di Tepi Barat, Ancaman bagi Solusi Dua Negara dan Stabilitas Timur Tengah

Langkah aneksasi Israel di Tepi Barat memicu kecaman komunitas internasional. PBB, OKI, dan Liga Arab menilai kebijakan ini melanggar hukum internasional dan mengancam solusi dua negara Palestina–Israel. Gaza, Palestina — 1miliarsantri.net: Langkah terbaru pemerintah Israel terkait perubahan status hukum dan administrasi tanah di Tepi Barat kembali menuai kritik tajam dari berbagai negara dan organisasi internasional. Kebijakan tersebut dinilai sebagai bagian dari strategi aneksasi de facto terhadap wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967. Laporan dari Safa News Agency menyebutkan bahwa komunitas internasional memandang langkah ini sebagai tindakan sepihak yang berpotensi mengubah komposisi demografis serta realitas politik di lapangan. PBB dan Organisasi Internasional Angkat Bicara Perwakilan di United Nations (PBB) menegaskan bahwa setiap upaya aneksasi wilayah pendudukan bertentangan dengan hukum internasional dan resolusi Dewan Keamanan. Prinsip non-akuisisi wilayah melalui kekuatan militer menjadi landasan utama dalam hukum internasional modern. Selain itu, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) serta Liga Arab secara resmi mengecam kebijakan tersebut. Kedua organisasi ini menyatakan bahwa tindakan tersebut dapat menggagalkan prospek solusi dua negara yang selama ini didukung komunitas global. Dampak terhadap Palestina dan Prospek Perdamaian Bagi rakyat Palestina, kebijakan ini dinilai semakin mempersempit peluang terbentuknya negara merdeka yang berdaulat dan berkelanjutan secara geografis. Sejumlah kelompok hak asasi manusia, termasuk Al-Haq, menilai kebijakan tersebut sebagai eskalasi sistematis dalam memperluas kontrol administratif dan hukum atas wilayah pendudukan. Analis politik menilai bahwa langkah ini dapat: Sorotan Hukum Internasional Dalam perspektif hukum internasional, aneksasi wilayah pendudukan dianggap ilegal berdasarkan Konvensi Jenewa dan berbagai resolusi PBB. Banyak negara menilai perubahan status tanah atau legalisasi pemukiman di wilayah pendudukan sebagai bentuk aneksasi bertahap yang bertentangan dengan norma global. Isu ini juga berkaitan erat dengan konsep hak penentuan nasib sendiri (self-determination), yang menjadi prinsip fundamental dalam Piagam PBB. Implikasi Geopolitik Jangka Panjang Jika kebijakan ini terus berlanjut, para pengamat memperkirakan: Krisis ini bukan hanya persoalan bilateral, tetapi telah menjadi isu global yang memengaruhi stabilitas kawasan dan tatanan hukum internasional. Gelombang Kecaman Global atas Kebijakan Israel Kecaman dunia terhadap langkah aneksasi Israel di Tepi Barat menunjukkan bahwa isu ini tetap menjadi perhatian utama dalam diplomasi internasional. Dengan dukungan luas terhadap solusi dua negara, komunitas global menilai bahwa setiap tindakan sepihak berpotensi memperdalam konflik dan menjauhkan peluang perdamaian yang adil dan berkelanjutan.*** Penulis : Thamrin Humris Editor : Thamrin Humris dan Toto Budiman Sumber : Berbagai Sumber Foto : SAFA Press Agency

Read More

Biadab! Israel Bersiap Hentikan Semua Bantuan Kemanusiaan Ke Gaza Utara dan Lakukan Pengusiran Paksa

Zionis Israel Berencana Menghentikan Bantuan Udara dan Blokir Konvoi Darat Gaza, Palestina – 1miliarsantri.net: Tindakan otoritas Israel yang bersiap mengentikan semua bentuk bantuan kemanusiaan ke Gaza Utara, ditenggarai sebagai upaya yang disengaja untuk meklakukan pengusiran paksa terhadap lebih dari 1 juta warga sipil. Media Israel memberitakan, apa yang direncanakan oleh pemerintahan Benyamin Netanyahu mencakup penghentian pengiriman bantuan udara dan pemblokiran konvoi darat yang sudah langka, yang secara efektif merampas pasokan makanan, obat-obatan, dan kebutuhan pokok Kota Gaza dan sekitarnya. Kejahatan Perang Menurut Hukum Internasional Mengutip SAFA Press Agency beberapa Kelompok Hak Asasi Manusia telah memperingatkan bahwa kebijakan tersebut merupakan senjata kelaparan dan pengungsian paksa, tindakan yang dianggap sebagai kejahatan perang menurut hukum internasional. Apa yang dilakukan penjajah Israel menimbulkan konsekuensi yang sangat buruk bagi warga Palestina yang bertahan di Gaza Utara. Keluarga-keluarga di utara bertahan hidup dengan pakan ternak dan air yang tidak diolah, sementara rumah sakit tidak dapat beroperasi dan perawatan medis hampir tidak ada. Tentara Israel Menjadikan Pencari Bantuan Sebagai Sasaran Tembak Namun, laporan dari Gaza menyebutkan bahwa pasukan Israel telah berulang kali menargetkan orang-orang yang menunggu truk bantuan, menewaskan dan melukai ribuan orang, yang semakin memperkuat kekhawatiran bahwa kelaparan telah menjadi bagian dari strategi militer. Para pakar hukum internasional mengatakan perampasan yang disengaja dan penggusuran yang direkayasa tersebut memperkuat tuduhan genosida yang sudah dihadapi Israel di Mahkamah Internasional. Gaza Dipaksa Kelaparan Hingga Menyerah Pada Israel Menurut investigasi terbaru media AS THE EINTERCEPT mengungkap bagaimana blokade Israel telah mengubah krisis pangan Gaza menjadi senjata perang. Meskipun pasokan melimpah di negara-negara tetangga, penduduk Gaza terjebak dalam kelaparan buatan manusia, yang diciptakan bukan oleh kelangkaan melainkan oleh kebijakan yang disengaja. Menurut Kementerian Kesehatan Gaza, setidaknya 222 orang, lebih dari 100 di antaranya anak-anak, telah meninggal dunia akibat kelaparan dalam beberapa pekan terakhir. Lebih dari 18.000 anak telah dirawat karena malnutrisi akut parah tahun ini, dan banyak lainnya tidak mendapatkan perawatan yang menyelamatkan jiwa karena kekurangan obat-obatan. Harga pangan telah melonjak tinggi, dengan sekantong tepung dijual sekitar $100 jika tersedia. Dalam upaya putus asa untuk mencapai beberapa titik bantuan yang tersisa, lebih dari 1.500 orang telah tewas tulis en.safa.news.***

Read More

Arab Saudi Mengutuk Keras Eskalasi Militer Israel Di ‘Gaza’ Palestina

Riyadh – 1miliarsantri.net: Kerajaan Arab Saudi menegaskan kembali kecamannya dan kecaman terhadap semua operasi darat yang dilakukan oleh pasukan pendudukan israel yang membabibuta menyebabkan korban jiwa warga sipil di Gaza. Tindakan militer israel yang melanggar kesepakatan gencatan senjata masif dilakukan, seolah tidak bergeming dan tidak perduli terhadap kecaman internasional, bahkan melanggar berbagai resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa. Kecaman negara teluk tersebut akibat berbagai pelanggaran yang dilakukan israel, karena hal ini menurut Arab Saudi mengancam kehidupan warga sipil Palestina dan memperburuk penderitaan kemanusiaan penduduk Gaza. Kementerian Luar Negeri menyampaikan kecaman keras Arab Saudi atas meningkatnya pendudukan militer Israel di Gaza utara dan selatan, serta perluasannya ke sebagian besar wilayah tersebut, yang makin memperburuk situasi dan meningkatkan ketegangan di Timur Tengah. Dalam sebuah pernyataan yang disiarkan oleh Saudi Press Agency, Kemenlu Arab Saudi menegaskan, “Hal ini bertentangan dengan keinginan masyarakat internasional, hukum hak asasi manusia, dan konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta menghambat tercapainya perdamaian dan stabilitas di kawasan tersebut.” Arab Saudi kembali mengecam dan mengecam semua operasi darat yang dilakukan oleh pasukan pendudukan Israel karena mengancam nyawa warga sipil Palestina. Otoritas Saudi, tindakan militer Zionis israel makin memperburuk penderitaan kemanusiaan rakyat Palestina di Gaza. Kementerian memperingatkan bahaya melanjutkan pelanggaran yang mencolok dan tidak dapat dibenarkan ini terhadap rakyat Palestina. Menurut Otoritas resmi Palestina, disebutkan hingga Sabtu 17 Mei 2025 terdapat 153 orang syahid dalam kurun waktu 24 jam. Otoritas melanjutkan, korban tewas sejak 7 Oktober 2023 mencapai 53.272 jiwa rakyat Palestina, ini belum termasuk yang hilang dan luka-luka. Editor : Thamrin Humris Sumber : Saudi Gazette Foto : Istimewa (ilustrasi)

Read More