Jamaah Haji Bawa 100 Slop Rokok, Berakhir Disita Otoritas Bandara Madinah Arab Saudi

Madinah – 1miliarsantri.net: Nekat bawa 100 slop rokok dan tidak mentaati aturan yang ditetapkan oleh otoritas Arab Saudi, 9 koper milik jamaah haji asal Indonesia dibongkar oleh otoritas Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz, Madinah, Arab Saudi. Otoritas Bandara menyita 100 slop rokok yang disebar dan dimasukan kedalam 9 koper milik jamaah haji asal Indonesia. Kejadian tersebut menjadi sorotan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, PPIH Ingatkan Jamaah Taat Aturan. Penemuan Terbesar “Sita 100 Slop Rokok” Melansir laman resmi Ditjen PHU Kementerian Agama Republik Indonesia, Wakil Kepala Daerah Kerja Bandara Abdillah mengatakan penyitaan 100 slop rokok yang disebar di 9 koper jemaah ini merupakan penemuan terbesar dalam penyelengaraan haji Indonesia. Kepada media Rabu 14/5/2025, Abdillah mengatakan, “Kejadian ini bukan yang pertama sejak kedatangan jemaah Indonesia di Bandara Madinah. Namun penemuan kali ini menjadi yang terbesar.” Alhamdulillah negoisasi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daerah Kerja (Daker) Bandara dengan pihak otoritas Bandara Madinah koper jamaah tidak ditahan dan 100 slop rokok disita,” lanjut Abdillah. Dia melanjutkan, “100 slop rokok yang disita dari 9 koper jemaah itu berasal dari kloter JKG 33.” Larangan Membawa Rokok Lebih Dari 2 Slop Abdillah menegaskan, PPIH kembali mengimbau kepada jemaah haji untuk tidak membawa rokok lebih dari ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi yakni 2 slop atau 200 batang. “Jangan melebihi kapasitas karena akan merepotkan jemaah dan petugas PPIH, “ tegas Abdillah. Sanksi Tegas Dari Pemerintah Arab Saudi Bagi jamaah haji Indonesia yang kedapatan membawa rokok berlebihan akan berhadapan dengan sanksi tegas jika membawa lebih dari 200 batang rokok (2 slop), namun untuk besaran denda belum diketahui. Abdillah mengatakan “Kami belum tahu untuk perhitungan denda, kami pastikan lagi.” Contoh kejadian tahun lalu, ada jamaah membawa rokok lebih dari 2 slop dikenakan denda sebesar SAR 200 atau 200 Riyal (sekitar Rp 883.000,-, pungkas Abdillah. Himbauan PPIH Untuk kenyamanan dan ketertiban pelaksanaan ibadah haji, Abdillah mengimbau para jamaah haji Indonesia yang berangkat menunaikan ibadah haji tahun ini agar tidak membawa rokok berlebihan. Dan bagi jamaah yang tidak merokok “jangan mau dititipi rokok” oleh orang lain.*** Penulis : Thamrin Humris Editor : Toto Budiman Foto : Ilustrasi Sumber : Ditjen PHU Kemenag

Read More

220.000 Jamaah Haji Memasuki Arab Saudi, Didominasi Jamaah Haji Indonesia

Jakarta – 1miliarsantri.net: Kerajaan Arab Saudi hingga saat ini telah menerima kedatangan jamaah haji dari seluruh dunia. Tercatat diawal Musim Haji 1446H / 2025M, jamaah haji yang memasuki negara tersebut berjumlah 220.000 orang. Melansir Surat Kabar Saudi Okaz yang dipublikasikan gulfnews.com, Dari 220.000 jamaah haji yang memasuki Arab Saudi melalui Bandar Udara Internasional Pangeran Abdul Majeed bin Abdul Azis, didominasi oleh jamaah haji yang berasal dari Indonesia, menyusul Bangladesh dan Pakistan. Jumlah jamaah haji Indonesia meningkat seiring dengan meningkatnya jumlah jamaah yang datang untuk melaksanakan ibadah haji tahunan, tulis gulfnews. Indonesia, adalah negara berpenduduk mayoritas Muslim terbesar di dunia, merupakan kelompok jamaah haji terbesar dengan lebih dari 50.000 jamaah sejauh ini. Disusul oleh jamaah yang datang dari Bangladesh dan Pakistan. Otoritas yang berwenang di Saudi memperkirakan total 221.000 jemaah haji Indonesia akan berpartisipasi dalam menunaikan rukun haji tahun ini. Saudi Siapkan Pelabuhan Udara, Darat dan Laut Ramdhan El Sherbini mengungkapkan, “Semua pelabuhan udara, darat, dan laut di kerajaan tersebut telah sepenuhnya dipersiapkan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan sebelumnya untuk menerima para peziarah dan memfasilitasi prosedur kedatangan dan masuk mereka.” Madinah Dan Makkah Siap Menyambut Tamu Allah Madinah Kota Pertama, Madinah merupakan kota awal perjalanan spiritual jamah haji yang berasal dari berbagai negara di dunia. Sebagian besar jamaah telah mendarat di Bandara Internasional Pangeran Mohammed bin Abdulaziz di Madinah, di mana banyak yang memulai ziarah mereka dengan berdoa di Masjid Nabawi. Masjid Nabawi tempat suci kedua umat Islam yang pertama kali disinggahi oleh calon haji sebelum mereka melanjutkan perjalanan sucinya ke Kota Makkah. Inisiatif Jalur Mekkah, Jemaah haji dari indonesia, Pakistan, dan Bangladesh, mendapatkan manfaat dari Inisiatif “Rute Makkah” Arab Saudi. Program Sistem jalur cepat yang diberlakukan oleh Kementerian Haji Arab Saudi dengan menyelesaikan prosedur perjalanan dan kesehatan di negara asal jemaah haji. Program ini meliputi: • Pengumpulan data biometrik dan penerbitan visa elektronik. • Prosedur pemeriksaan kesehatan dan paspor sebelum keberangkatan. • Pemberian tanda pengenal bagasi dan transportasi langsung dari bandara ke tempat tinggal di mekkah atau madinah. Tahun ini Arab Saudi telah memberlakukan aturan yang ketat dan keras dalam menyambut Musim Haji 1446H / 2025M, jika ada yang melanggar akan terancam hukuman penjara dan denda yang besar. Tahun ini Arab Saudi telah memberlakukan aturan yang ketat dan keras dalam menyambut Musim Haji 1446H / 2025M, jika ada yang melanggar akan terancam hukuman penjara dan denda yang besar. Untuk diketahui, tahun lalu sekitar 1,8 juta muslim dari dalam dan luar arab saudi melaksanakan haji. Hotline Haji Arab Saudi dan Indonesia Jamaah haji maupun keluarganya bisa memanfaatkan hotline haji yang disiapkan oleh pihak Indonesia dan Arab Saudi: • 1966, Nomor Layanan Cepat Pusat Perawatan Tamu Dua Masjid Suci. • 977, Nomor Layanan Kesehatan dan Situasi Darurat. • 911, Nomor yang dapat dihubungi oleh jamaah haji berkaitan dengan keamanan. • 937, Nomor informasi Layanan yang disediakan oleh Kementerian Haji Arab Saudi. Sedangkan Command Center Hajj yang disediakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Ditjen PHU di nomor 082121566 566. Semoga pelaksanaan Ibadah Haji tahun 1446H / 2025M berjalan lancar dan para jamaah menjadi Haji Mabrur. Ikuti terus perkembangan pelaksanaan ibadah haji tahun ini melalui rubrik “Kabar Haji” 1miliarsantri.net, Barakallahu fikum.*** Penulis : Thamrin Humris Editor : Toto Budiman Sumber : gulfnews.com Gambar : ilustrasi

Read More

Arab Saudi Tangkap Hampir 16.000 Dan Proses Hukum 25.689 Orang Diawal Musim Haji 2025, Ini Penjelasannya

Jeddah – 1miliarsantri.net: Pihak Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi melaporkan sebagaimana dikutip dari gulfnews.com (11/5/2025), terdapat hampir 16.000 orang ditangkap dalam sepekan antara 1 hingga 7 Mei 2025, dan memproses hukum hampir 26 ribu orang hingga berita ini diturunkan. Arab Saudi menangkap hampir 16.000 orang dalam seminggu dalam tindakan keras nasional terhadap pelanggaran izin tinggal dan ketenagakerjaan. Dalam laporan yang dipublikasikan oleh Ata Huda, seorang jurnalis independen menyebutkan sebanyak 15.928 telah ditangkap pihak Arab Saudi. Penangkapan ini merupakan tindakan tegas dan keras dari pihak kerajaan terhadap pelanggaran izin tinggal dan ketenagakerjaan. Mereka yang ditangkap berasal dari berbagai negara yang didominasi oleh orang-orang yang berasal dari Ethiopia. Kementerian mengatakan 63 persen dari mereka yang ditangkap adalah warga negara Ethiopia, 35 persen warga Yaman, dan sisanya 2 persen warga negara lain. Di antara mereka yang ditangkap, 1.248 orang tertangkap saat berupaya menyeberang secara ilegal ke Arab Saudi. Mereka yang ditangkap termasuk 10.179 orang yang ditemukan melanggar peraturan kependudukan, 3.912 orang karena pelanggaran keamanan perbatasan, dan 1.837 orang karena pelanggaran hukum ketenagakerjaan. Hingga laporan ini diturunkan, Pihak berwenang Kerajaan Arab Saudi juga menahan 45 orang karena berusaha keluar dari negara tersebut tanpa dokumen resmi. Selain itu, terdapat 26 orang ditangkap atas tuduhan melindungi, mengangkut, mempekerjakan, atau membantu pelanggar. Hampir 26 Ribu Orang Diproses Hukum Kementerian mengonfirmasi bahwa 25.689 pelanggar saat ini sedang menjalani prosedur terkait kasus mereka, termasuk 23.946 pria dan 1.743 wanita. Hingga minggu ini, 19.455 orang telah dirujuk ke misi diplomatik masing-masing untuk penerbitan dokumen perjalanan, 1.667 sedang menyelesaikan pengaturan perjalanan, dan 12.898 telah dideportasi. Para pelanggar menghadapi tuntutan hukum, dan berpotensi dihukum penjara hingga 15 tahun, dengan denda hingga SAR 1 juta. Selain itu Pihak kerajaan juga menyita kendaraan atau properti yang digunakan dalam kegiatannya, dan mengumumkan nama pelaku kepada publik. Nah, pembaca 1miliarsantri.net tentu dapat membayangkan bagaimana keras dan tegasnya aturan hukum dari pihak Kerajaan Arab Saudi. Patuhi aturan yang ditetapkan oleh Kerajaan Arab Saudi selama Musim Haji 1446H / 2025M, dan jangan coba-coba melanggarnya. Ikuti terus informasi seputar pelaksanaan ibadah haji dan umroh melalui rubrik kabar haji di 1miliarsantri.net.*** Penulis : Thamrin Humris Editor : Toto Budiman Sumber : gulfnews.com Gambar : ilustrasi

Read More

Arab Saudi Perketat Aturan Haji Terkait Larangan Visa Selain Visa Haji, Ini Penjelasan Kemenag

Jakarta – 1miliarsantri.net: Sebelumnya telah beredar berita di berbagai platform media terkait aturan terbaru dan sangat ketat yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi pada musim Haji 1446H/2025M, salah satunya “Larang Jamaah Tanpa Visa Haji Masuk Makkah”, setidaknya ada 4 aturan terbaru dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi yang harus dipatuhi oleh yang terlibat dalam penyelenggaran haji. Menyikapi regulasi haji yang ditetapkan oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi tersebut, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief mengimbau warga Indonesia untuk tidak tertipu tawaran berangkat dengan visa non haji. Himbauan Hilman tersebut disampaikannya sesaat usai melepas keberangkatan 300 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), hal tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi Arab Saudi untuk musim haji 1446H / 2025M, di Pondok Gede, Senin 28/4/2025. Mengutip laman resmi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama Republik Indonesia, Dirjen PHU, Hilman Latief mengatakan Aturan Saudi Ketat, Kemenag Imbau Jamaah Jangan Tertipu Tawaran Visa Non Haji. Hilman mengatakan, “Saya dihubungi Kementerian Haji dan Umrah Saudi bahwa Pemerintah Indonesia diminta berpartisipasi menyampaikan awareness atau kesadaran terkait dengan larangan penggunaan visa selain visa haji.” Lebih lanjut Dirjen PHU mengungkapkan, Pemerintah Saudi menyebutkan bahwa ada banyak orang tertipu dan terlena terkait penggunaan visa non haji. “Ada banyak orang yang tidak tahu, dijanjikan berangkat ke sana (Saudi), (dikatakan) visanya sudah dikeluarkan, padahal bukan visa haji,” jelas Hilman. “Dan mereka (Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi) wanti-wanti betul ini jangan sampai terjadi di Tanah Air,” sambungnya. Arab Saudi Disiplin Memberlakukan Aturan Haji Hilman menegaskan bahwa Kerajaan Saudi Arabia betul-betul ingin menunjukkan layanan terbaik di tahun ini. Mereka sangat ketat dan disiplin dalam menerapkan regulasinya. “Mereka begitu disiplin, begitu ketat terhadap regulasinya. Karena itu Haji menunjukkan complainment atau tingkat kepatuhan kita terhadap regulasi di Tanah Air dan Tanah Suci, kita harapkan sudah tidak ada lagi visa selain visa haji,” jelas Hilman. Dirjen PHU, Hilman Latief mengutarakan harapannya, “Ini pesan kami, mudah-mudahan ini bisa tersampaikan ke publik,” pungkas Hilman kepada awak media.*** Penulis Thamrin Humris | Editor : Toto Budiman Foto : Kolase foto istimewa, dok Dirjen PHU Kemenag

Read More

212.242 Jamaah Reguler Lunasi Biaya Haji Jelang Penutupan

Jakarta – 1miliarsantri.net: Tahapan perpanjangan pelunasan biaya haji akan berakhir pada hari ini, Jumat 25 April 2024. Hingga saat ini tercatat 212.242 jamaah haji reguler telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1446 H/2025 M. Informasi tersebut disampaikan oleh Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Muhammad Zain di Jakarta, Kamis (24/4/2025). “Hingga hari ini sebanyak 212.242 jamaah reguler sudah melakukan pelunasan,’ terang Muhammad Zain. Kuota Haji Indonesia Tahun 1446H/2025M Untuk diketahui, Indonesia tahun ini mendapat 221.000 kuota, terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jamaah haji khusus. Untuk kuota haji reguler, terbagi atas: – 190.897 jamaah haji reguler yang berhak lunas sesuai urutan porsi, – 10.166 jemaah haji reguler prioritas lanjut usia, – 685 pembimbing ibadah pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) dan, – 1.572 Petugas Haji Daerah (PHD). Mengutip pusaka kemenag.go.id, Muhammad Zain menjelaskan, dari sisi jumlah, jemaah reguler yang melunasi biaya haji sudah melebihi kuota nasional. Namun demikian, secara kewilayahan, hingga hari ini, masih ada dua provinsi yang belum 100% terserap kuotanya. Dua provinsi tersebut adalah Jawa Barat (377 kuota) dan Gorontalo (17). Selain itu, masih ada 56 kuota Petugas Haji Daerah (PHD) dan satu kuota pembimbing ibadah pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang juga belum terisi. Muhammad Zein mengungkapkan, “Kita berharap, besok seluruh kuota yang tersisi di Jawa Barat dan Gorontalo sudah terisi. Demikian juga kuota PHD dan pembimbing ibadah pada KBIHU.” Sebelumnya, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag telah menerbitkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1446 H. Jamaah haji Indonesia dijadwalkan akan mulai masuk asrama haji pada 1 Mei 2025. Sehari berikutnya, jamaah haji reguler asal Indonesia secara bertahap akan mulai diberangkatkan ke Tanah Suci dari embarkasi masing-masing. “Kita masih membuka kemungkinan perpanjangan lagi untuk masa pelunasan ini. Tujuannya untuk memastikan seluruh kuota terserap maksimal,” pungkas Muhammad Zein, Direktur Layanan Haji Dalam Negeri.*** Penulis : Thamrin Humris Editor : Toto Budiman

Read More

Pemerintah Arab Saudi Larang Jamaah Tanpa Visa Haji Masuk Makkah, Simak 4 Aturan Terbaru

Jeddah – 1miliarsantri.net : Pemerintah Indonesia melalui Konsul Haji KJRI Jeddah Nasrullah Jasam, telah menyampaikan aturan baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi jelang pelaksanaan musim haji 2025 yang wajib diketahui oleh jamaah haji maupun penyelenggara haji seperti travel haji dan umroh. Nasrullah Jasam di Jeddah menyampaikan 4 aturan terbaru dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi yang harus dipatuhi oleh yang terlibat dalam penyelenggaran haji, sebagai berikut : 1. Batas Akhir Masuknya Jamaah Umroh. “Berdasarkan ketentuan terbaru dari Kementerian Haji dan Umrah, batas akhir jemaah umrah masuk Arab Saudi adalah 15 Syawal 1446 H atau 13 April 2025,” ungkap Nasrullah. 2. Kementerian Dalam Negeri Melarang Masuk Makkah Tanpa Visa Haji. Berikut empat hal yang harus diketahui terkait aturan larangan masuk Makkah: – Kementerian Dalam Negeri melarang masuk Makkah tanpa visa haji mulai 29 April 2025. – Untuk ekspatriat, mulai 23 April 2025, mereka juga dilarang masuk kota suci tanpa izin resmi. – Izin masuk Makkah hanya diberikan kepada individu yang tempat tinggalnya terdaftar secara resmi di Makkah, para pemegang izin haji yang sah, dan petugas yang bekerja di tempat-tempat suci. – Permohonan izin bisa diajukan secara daring lewat platform Absher Individuals atau portal Muqeem. Konsul Haji KJRI Jeddah Nasrullah Jasam menjelaskan sebagaimana dikutip dari kemenag.go.id, “Jemaah tanpa visa haji atau izin yang sah akan ditolak masuk Makkah dan dipulangkan ke tempat asalnya. Aturan ini untuk memastikan keselamatan dan keamanan semua peziarah. Aturan ini diumumkan Kementerian Dalam Negeri Saudi pada 12 April 2025.” 3. Penangguhan Izin Umrah Via Nusuk. – Penangguhan izin Umrah platform Nusuk, mulai berlaku 29 April 2025 hingga 10 Juni 2025 yang akan datang. – Warga negara Saudi, warga negara Teluk (GCC), ekspatriat di Arab Saudi, dan pemegang visa lainnya tidak bisa mengajukan izin umrah untuk sementara waktu. 4. Hotel di Makkah Dilarang Tampung Jamaah Tanpa Visa Haji. – Larangan menerima tamu berlaku mulai 29 April 2025 hingga akhir musim haji. – Aturan keempat ini diberlakukan bagi semua hotel di Makkah. Mereka dilarang menerima tamu yang tidak memiliki visa haji atau izin masuk resmi untuk bekerja atau tinggal di kota tersebut selama musim haji. Nasrullah menjelaskan, “Langkah ini menjadi upaya komprehensif dari pemerintah Arab Saudi untuk memastikan keselamatan dan keamanan musim haji,” jelas Nasrullah. Informasi Rencana Perjalan Haji (RPH) 1446 H. Mengutip lamaan resmi kemenag.go.id, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag telah menerbitkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1446 H. Jamaah haji Indonesia dijadwalkan akan mulai masuk asrama haji pada 1 Mei 2025. Sehari berikutnya, jamaah haji reguler asal Indonesia secara bertahap akan mulai diberangkatkan ke Tanah Suci dari embarkasi masing-masing.*** Penulis : Thamrin Humris Editor : Toto Budiman

Read More

Arab Saudi Terapkan Aturan Baru Jelang Persiapan Haji 2025, Travel Umroh Wajib Tahu

Jeddah – 1miliarsantri.net : Pemerintah Arab Saudi telah mensosialisasikan aturan baru yang perlu diketahui oleh semua pihak jelang musim haji 2025 yang sudah di depan mata. Sejumlah aturan baru tersebut disampaikan oleh Konsul Haji KJRI Jeddah Nasrullah Jasam, mengingat jadwal pemberangkatan jamaah haji Indonesia akan dimulai pada 2 Mei 2025. Nasrullah menegaskan, ada 4 (empat) aturan baru yang harus dipatuhi oleh semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan haji pada musim haji tahun ini: 1. Batas akhir masuknya jamaah umroh. 2. Larangan masuk Makkah tanpa visa haji. 3. Penangguhan izin umrah via Nusuk. 4. Hotel di Makkah dilarang menampung jamaah tanpa visa haji. Batas Akhir Masuknya Jamaah Umroh Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan aturan sebagai berikut: – 13 April 2025 sebagai hari terakhir jamaah umrah memasuki Kerajaan Arab Saudi. – 29 April 2025 waktu maksimal jamaah umroh yang berada di Arab Saudi harus segera kembali ke tanah air masing-masing. Mengutip laman resmi Kementerian Agama Republik Indonesia kemenag.go.id, Nasrullah menerangkan, “Berdasarkan ketentuan terbaru dari Kementerian Haji dan Umrah, batas akhir jamaah umrah masuk Arab Saudi adalah 15 Syawal 1446 H atau 13 April 2025.” “Artinya batas akhir ini sudah dilewati dan saat ini sudah tidak boleh ada lagi jamaah umrah masuk ke Arab Saudi,” tegas Nasrullah Jasam di Jeddah, Senin 14 April 2025. Sanksi Tegas – Menurut Nasrullah, Kementerian Haji dan Umrah juga mengatur bahwa jamaah yang melewati batas waktu yang ditetapkan akan mendapat sanksi. – Penyelenggaran Perjalanan Ibadah Umrah yang melanggar juga akan didenda jika tidak melaporkan keterlambatan jamaahnya. “Kementerian memperingatkan bahwa setiap penundaan di luar tanggal yang ditentukan akan dianggap sebagai pelanggaran, dan perusahaan yang gagal melaporkan jamaah yang terlambat dapat menghadapi denda hingga SAR 100.000, bersama dengan tindakan hukum tambahan bagi penanggung jawab,” terang Nasrullah saat membacakan keterangan dari Kementerian Haji dan Umrah.*** Penulis : Thamrin Humris Editor : Toto Budiman

Read More