Menteri Agama Ingatkan Jamaah Sebelum Pelaksanaan Wukuf Di Arafah, Ini Pesannya…

Makkah – 1miliarsantri.net: Menteri Agama Nasaruddin Umar, bersama Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief, dan sejumlah Amirul Hajj, telah meninjau kesiapan Wukuf di Arafah, dan mengingatkan beberapa hal penting kepada jamaah haji Indonesia. Nasaruddin Umar mengingatkan jamaah saat wukuf untuk mematuhi larangan ihram dan memperbanyak amalan-amalan. Hal tersebut disampaikan saat meninjau pemberangkatan jamaah haji menuju Arafah, mengutip kemenag.go.id. Kepada para jamaah haji, Nasruddin mengatakan, “Kepada para jemaah haji, saya ingatkan kembali, ingat ya hal-hal yang perlu dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan pada saat kita melakukan wukuf di Arafah.” “Pertama saya ingatkan kembali, ini yang sangat penting, jangan melakukan pelanggaran karena itu berakibat dengan dam atau denda⁸. Misalnya, jangan sampai pakai peci karena kepanasan. Itu harus bayar dam, karena nggak boleh menutupi kepala,” terang Menteri Agama di Makkah-Arab Saudi, Rabu (04/06/2025). Menag, melanjutkan, “Kemudian untuk perempuan, jangan asyik menyisir, kalau rambutnya jatuh, akan membatalkan ihram dan bayar denda.” Menag-pun mengingatkan larangan lainnya yang harus diindahkan jamaah, seperti “jangan iseng mencabut rumput, mematahkan ranting pohon, membunuh nyamuk, dan lainnya”, hal tersebut tidak dibolehkan selama berihram. “Kemudian jangan sampai nanti asyik bicara WA tapi me-WA negatifkan orang, itu merusak haji. Jangan ghibah, berucap kotor, mengucapkan kata-kata buruk,” imbuhnya.” Yang harus lakukan jamaah selama wukuf yaitu perbanyak berdoa. Doa kita Insya Allah tidak ditolak Allah Swt, kalau doa itu kita panjatkan di Padang Arafah. Kalau sudah selesai doanya, baca Al-Quran,” sambung Menag. Penulis : Thamrin Humris Editor : Toto Budiman Sumber : Kementerian Agama Foto istimewa dok.kemenag.go.id / PHU

Read More

Jamaah Haji Dilarang Lakukan Penyembelihan Dam/Hadyu di RPH Kota Makkah, Ini Aturan Terbarunya

Makkah – 1miliarsantri.net: Aturan terbaru tentang Dam/Hadyu telah disampaikan oleh Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menerbitkan edaran terkait Dam/Hadyu yang harus dipahami oleh jamaah haji, jika tidak maka akan dikenakan denda atas pelanggaran tersebut. Dalam edaran terkait aturan tentang Dam/Hadyu Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menerbitkan edaran yang melarang jemaah haji melakukan kunjungan dan/atau penyembelihan Dam/Hadyu serta kurban secara langsung di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang ada di Kota Makkah dan sekitarnya. Kebijakan “Ta’limatul Hajj” Arab Saudi Muchlis M Hanafi, selaku Ketua PPIH Arab Saudi mengatakan “larangan ini sejalan dengan ketentuan dalam “Ta’limatul Hajj” (Kebijakan Penyelenggaraan Haji) Arab Saudi.” Muchlis menerangkan, dalam Ta’limatul Hajj ditegaskan bahwa jemaah yang membayar Dam di Arab Saudi dilakukan melalui: 1. Membayar Dam di lembaga Adahi, melalui www.adahi.org, atau 2. Agen pemasaran resmi dari Adahi seperti kantor pos, Bank Ar-Rajhi, atau lainnya. Sanksi Tegas Muchlis menegaskan, “Bekerja sama dengan pihak-pihak yang tidak berizin resmi dianggap sebagai pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi,” disampaikan di Makkah, Rabu (21/5/2025).“ Jadi harap menjadi perhatian, jemaah haji dilarang mengunjungi dan/atau melakukan penyembelihan Dam/Hadyu dan kurban secara langsung di RPH yang ada di kota Makkah dan sekitarnya,” imbuhnya. Keputusan Menteri Agama Nomor 437 Tahun 2025 Muchlis melanjutkan penjelasannya, selain Al-Adahi, sebagai alternatif jemaah juga dapat membayar Dam/Hadyu melalui Baznas. Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 Tahun 2025 Tentang Pedoman Tata Kelola Dam/Hadyu. Regulasi ini ditindaklanjuti dengan terbitnya Surat Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 162 Tahun 2025 tentang Harga dan Rekening Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 2025. Rekening Pembayaran Dam/Hadyu “Jamaah haji dapat melakukan pembayaran Dam/Hadyu melalui BAZNAS dengan Nomor Rekening 5005115180 Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), sebesar 570 SR atau sebesar minimal Rp. 2.520.000,” terang Muchlis.“Setelah membayar Dam, jemaah selanjutnya mengkonfirmasi ke nomor layanan BAZNAS +62 811-8882-1818,” pungkas Muchlis.*** Ikuti terus Info Haji 1miliarsantri.net melalui rubrik “Kabar Umroh Haji”, dapatkan berita aktual dari sumber terpercaya. Penulis : Thamrin Humris Editor : Toto Budiman Foto : PHU Kemenag

Read More