Menteri Keuangan Purbaya Tidak Mau Pakai Burden Sharing, Begini Penjelasannya

Purbaya Yudhi Sadewa Tidak Akan Melanjutkan Kebijakan Burden Sharing Yang Berpotensi Mengaburkan Batas Antar Kebijakan Fiskal dan Moneter Jakarta — 1miliarsantri.net: Kebijakan Burden Sharing adalah skema pembagian beban pembiayaan antara pemerintah dan bank sentral daam hal ini Bank Indonesia untuk meringankan beban fiskal negara, terutama saat krisis atau kebutuhan pendanaan besar. Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan melanjutkan kebijakan tersebut. Menurut Purbaya, Burden Sharing berpotensi mengaburkan batas antar kebijakan Fiskal dan Moneter. Purbaya Tidak Akan Memakai Burden Sharing Dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia INDEF di Menara Bank Mega, yang berlangsung pada 28/10/2025 lalu, Purbaya menegaskan, “Saya semaksimal mungkin tidak akan memakai burden sharing itu.” Diapun menambahkan, “Presiden RI, Prabowo Subianto tak pernah meminta penerapan skema tersebut,” skema yang berpotensi mengaburkan batas antar kebijakan moneter dan fiskal itu. Padahal Bank Indonesia sejatinya dibuat sebagai lembaga independen agar kebijakannya tidak dipengaruhi kebijakan politik maupun pemerintahan. BI Sebagai Bank Sentral Independen Dalam kesempatan itu, Purbaya menegaskan, “BI dipisahkan dari pemerintah agar berdiri sebagai bank sentral independen. Dengan begitu, politik dan pergantian pemerintahan tidak akan memengaruhi kebijakan bank sentral yang berdampak jangka panjang,” tulis cnnindonesia.com. Kemenkeu dan BI sempat berencana menerapkan kembali burden sharing untuk mendukung program perumahan rakyat dan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih, bagian dari agenda Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Namun Purbaya bergeming tidak akan menggunakan kebijakan burden sharing. Untuk diketahui, kebijakan burden sharing pertama kali digunakan pada saat pandemi Covid-19, mengingat saat itu Pemerintah RI membutuhkan dana besar dalam rangka menangani kesehatan, perlindungan sosial dan pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi tersebut.*** Penulis : Thamrin Humris Editor : Thamrin Humris Foto istimewa Kementerian Keuangan RI Sumber : Kemenkeu.go.id dan CNN Indonesia

Read More

40 Bandara Seluruh Indonesia Berstatus Internasional, Langkah Strategis Konektivitas Global dan Pemerataan Ekonomi

Jakarta – 1miliarsantri.net: Pemerintah Indonesia berikan Status Internasional kepada 40 bandara di seluruh Indonesia dalam rangka meningkatkan konektivitas global dan pemerataan ekonomi, tertuang dalam Kepmen 37 dan 38 Tahun 2025. Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah menetapkan 36 bandar udara umum, 3 bandar udara khusus, dan 1 bandar udara yang dikelola pemerintah daerah sebagai bandara internasional. Penetapan Status Internasional Merupakan Langkah Strategis 40 Bandara di Indonesia berstatus internasional untuk perluasan konektivitas dan pemerataan ekonomi merupakan kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 dan KM 38 Tahun 2025. Menurut Dirjen Perhubungan Udara, penetapan ini sebagai implementasi nyata Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya misi memperluas konektivitas demi pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa mengatakan, “Penetapan status internasional pada bandara merupakan langkah strategis untuk mendorong pemerataan ekonomi dan pembangunan infrastruktur di berbagai wilayah.” Perluasan konektivitas akan membuka jalur perdagangan, memperkuat arus pariwisata, serta menarik investasi ke daerah-daerah yang selama ini jarang tersentuh penerbangan internasional, terang Lukman. Standar Keselamatan Global dan Tanggung Jawab yang Signifikan Untuk memenuhi kriteria dan persyaratan penerbangan internasional,  bandara-bandara tersebut perlu mengembangkan infrastruktur penting seperti fasilitas imigrasi, pemrosesan bea cukai, dan layanan karantina. Mengutip travelandtourworld.com / TTW Semua bandara harus mematuhi standar keselamatan global untuk memastikan kepatuhannya terhadap peraturan penerbangan internasional. Langkah-langkah ini penting untuk menjaga keselamatan dan memastikan bahwa bandara dapat menangani lalu lintas internasional dengan lancar dan efisien. Fokus Pada Pembangunan Daerah, Pariwisata, dan Penguatan Peluang Bisnis Kebijakan yang diambil pemerintah Indonesia saat ini berfokus pada pembangunan daerah, pariwisata, dan penguatan peluang bisnis dengan membuat perjalanan udara internasional lebih mudah diakses oleh lebih banyak orang di seluruh negeri.  Pendekatan ini menunjukkan visi jangka panjang yang berupaya menyeimbangkan langkah-langkah pengendalian biaya dengan inisiatif pertumbuhan, dengan fokus pada keberlanjutan dan memaksimalkan potensi Indonesia sebagai pemain global. Dampak Perluasan Bandara Internasional Status 40 bandara internasional akan berdampak pada bidang ekonomi, mendorong pariwisata dan bisnis regional, serta memfasilitasi perkembangan industri lokal. Selain itu peningkatan konektivitas akan mendorong lebih banyak investasi di sektor-sektor lain, termasuk manufaktur, teknologi, dan pertanian. Langkah yang diambil pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto ini merupakan langkah berani yang dirancang untuk meningkatkan konektivitas global, menarik wisatawan internasional, dan memperkuat peran negara ini sebagai pusat penerbangan utama Asia Tenggara.*** Penulis : Thamrin Humris Editor : Thamrin Humris Foto ilustrasi

Read More