Teknologi Finansial Kian Dominan, Yuk Melek Investasi Ala Muslim!

Indramayu – 1miliarsantri.net : Perkembangan teknologi finansial atau fintech semakin mendominasi dunia keuangan dan mengubah cara orang berinvestasi. Kini, investasi bukan lagi hal yang sulit atau hanya untuk kalangan tertentu.
Hanya dengan modal ponsel pintar, siapa saja bisa menanamkan dana di berbagai instrumen investasi. Namun, bagi umat Muslim, berinvestasi bukan hanya soal keuntungan materi.
Islam mengajarkan bahwa harta harus dikelola secara halal, baik dari segi cara memperoleh, mengelola, hingga cara menggunakan keuntungan yang didapat.
Investasi dalam ekonomi Islam memiliki prinsip yang sangat jelas. Menurut Trisno Wardy Putra (2018), investasi dibolehkan asalkan tidak bertentangan dengan syariat.
Artinya, tidak boleh mengandung unsur riba (bunga), gharar (ketidakpastian atau ketidakjelasan), dan maisir (judi atau spekulasi berlebihan).
Investasi juga tidak boleh dilakukan dalam bisnis yang haram, seperti minuman keras, rokok, narkoba, prostitusi, ataupun produk-produk yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
Dalam Islam, ada dua bentuk investasi yang populer, yakni mudharabah dan musyarakah. Mudharabah adalah kerja sama antara pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola usaha (mudharib), di mana keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal kecuali terjadi kelalaian pengelola.
Sementara musyarakah adalah kerja sama antara dua pihak atau lebih yang sama-sama menyetor modal, lalu berbagi untung rugi secara proporsional. Kedua bentuk ini menekankan keadilan, transparansi, dan kesepakatan bersama.
Perkembangan Fintech di dunia investasi syariah
Menariknya, perkembangan fintech membawa angin segar bagi investasi syariah. Penelitian Maulia Nurul dan R. Gratiyana Ningrat (2018) menunjukkan bahwa adopsi teknologi memiliki pengaruh signifikan terhadap sikap dan niat masyarakat untuk membeli produk investasi syariah melalui fintech.
Banyak masyarakat, terutama generasi muda, merasa terbantu dengan kemudahan teknologi. Informasi bisa diakses lebih cepat, proses transaksi lebih praktis, dan biaya lebih efisien. Bahkan beberapa platform fintech syariah menawarkan modal investasi yang sangat terjangkau, sehingga masyarakat dengan penghasilan kecil sekalipun bisa mulai berinvestasi.
Contoh nyata adalah platform equity crowdfunding syariah yang kini mulai berkembang di Indonesia. Melalui platform ini, investor bisa menanamkan dana pada bisnis-bisnis yang halal tanpa dikenakan bunga atau skema yang melanggar syariah.
Sebaliknya, investor dan pemilik usaha akan berbagi keuntungan secara adil sesuai kesepakatan. Sistem seperti ini menjadi solusi pendanaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang sering kesulitan mengakses perbankan konvensional.

Namun, di balik kemudahan teknologi, ada pula tantangan yang harus diwaspadai. Masih banyak masyarakat yang belum benar-benar memahami prinsip-prinsip investasi syariah.
Mereka sering kali tergiur oleh tawaran investasi dengan imbal hasil tinggi tanpa memeriksa kehalalan akad atau legalitas platform yang digunakan. Akibatnya, kasus investasi bodong semakin marak, bahkan sering mengatasnamakan syariah untuk menarik kepercayaan masyarakat.
Trisno Wardy Putra (2018) menegaskan bahwa masyarakat perlu memahami secara mendalam prinsip investasi dalam Islam agar tidak terjebak pada skema yang dilarang syariat.
Selain memastikan kehalalan produk dan akad, investor juga harus selektif memilih mitra bisnis atau platform investasi. Pengelola dana harus orang-orang yang memiliki keahlian, amanah, dan integritas tinggi.
Dalam penelitian Maulia Nurul dan R. Gratiyana Ningrat (2018), terungkap pula bahwa persepsi masyarakat terhadap manfaat dan kemudahan teknologi sangat berpengaruh terhadap minat mereka berinvestasi.
Masyarakat menganggap fintech mempermudah mereka memperoleh informasi, melakukan transaksi dengan cepat, dan lebih efisien dari segi biaya. Namun, penelitian itu juga menunjukkan bahwa sebagian masyarakat masih mengalami kesulitan mempelajari cara kerja fintech, terutama generasi yang belum terbiasa dengan teknologi.
Oleh sebab itu, edukasi menjadi hal yang sangat penting. Masyarakat perlu dibekali pemahaman tentang bagaimana cara kerja fintech syariah, apa saja akad yang digunakan, dan bagaimana memilih platform yang aman. Selain itu, literasi digital juga harus ditingkatkan agar masyarakat tidak mudah terjebak dalam penipuan berbasis digital.
Beberapa tips sederhana yang bisa dilakukan calon investor Muslim agar aman berinvestasi lewat fintech syariah antara lain selalu memeriksa kehalalan produk investasi, memahami akad yang digunakan, memastikan platform telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta memeriksa apakah platform memiliki fatwa atau izin dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Jangan mudah tergiur imbal hasil tinggi yang tidak masuk akal, karena dalam Islam, prinsip kehati-hatian sangat diutamakan.
Investasi syariah lewat fintech sebenarnya memiliki potensi besar untuk membantu pemerataan ekonomi. Tidak hanya bagi mereka yang memiliki modal besar, tetapi juga untuk masyarakat kecil yang ingin menambah penghasilan secara halal.
Asalkan dilakukan sesuai aturan syariah dan penuh kehati-hatian, investasi tidak hanya mendatangkan keuntungan materi, tetapi juga keberkahan dan ketenangan hati. Inilah makna sejati investasi dalam perspektif Islam: bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi juga memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. (***)
Sumber:
- Trisno Wardy Putra. (2018). Investasi dalam Ekonomi Islam. Jurnal Ulumul Syar’i, Vol. 7 No. 2.
- Maulia Nurul & R. Gratiyana Ningrat. (2018). Adopsi Teknologi Muslim, Sikap, dan Intensi Pembelian Produk Investasi Islam Menggunakan Financial Technology. Journal of Economics and Business Aseanomics (JEBA), Vol. 3 No. 2.
Kontributor : Durotul Hikmah
Editor : Toto Budiman
Foto by AI
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.