Enam Jenis Produk Ini Tak Dapat Disertifikasi Halal MUI
Jakarta — 1miliarsantri.net : Penetapan kehalalan produk harus mengacu kepada standar halal yang telah ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam fatwa MUI, ada sejumlah ketentuan yang membuat produk tersebut tidak bisa memperoleh sertifikasi halal.
Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal.
Fatwa tersebut ditandatangani oleh KH Hasanudin Abdul Fattah dan Prof KH Asrorun Niam Sholeh, yang pada saat itu menjabat sebagai sebagai Ketua dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI.
Dalam fatwa tersebut memuat ketentuan bahwa di antara produk yang tidak dapat disertifikasi halal.
Pertama, produk yang menggunakan nama dan/atau simbol-simbol kekufuran, kemaksiatan, dan/atau berkonotasi negatif.
Kedua, produk yang menggunakan nama benda/hewan yang diharamkan. “Kecuali, yang telah mentradisi (‘urf) yang dipastikan tidak mengandung bahan yang diharamkan,” tulis fatwa tersebut.
Selain itu, menurut pandangan umum tidak ada kekhawatiran adanya penafsiran kebolehan mengkonsumsi hewan yang diharamkan tersebut. Yang mempunyai makna lain yang relevan dan secara empirik telah digunakan secara umum.
Ketiga, ketentuan produk yang tidak bisa mendapatkan sertifikasi halal adalah produk yang berbentuk babi dan anjing dengan berbagai desainnya.
Keempat, produk yang menggunakan kemasan bergambar babi dan anjing sebagai fokus utama.
Kelima, produk yang memiliki rasa/aroma (flavour) unsur benda atau hewan yang diharamkan.
Keenam, produk yang menggunakan kemasan yang berbentuk dan/atau bergambar erotis dan porno. (wink)
Baca juga :
- Gaza Memasuki Musim Dingin Parah: Kamp-Kamp Pengungsi Terendam Banjir
- Mobil MBG Tabrak Siswa dan Guru SDN 01 Kalibaru, 21 Korban Luka-Luka
- Update Bencana Sumatera 2025: Komdigi Pastikan 413 Titik Internet Publik Berhasil dipulihkan di 3 Provinsi
- Update Bencana Sumatera: Tim Rumah Zakat Alami Kendala Menuju Titik Ke-2 Tanah Liek
- Presiden Prabowo Kunjungi Tenda Pengungsi dan Perintahkan Percepatan Perbaikan Infrastruktur di Aceh
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


