Din Syamsudin : Pemberian Konsensi Tambang, Jebakan Pemerintah

Jakarta — 1miliarsantri.net : Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Prof. Din Syamsuddin, menyuarakan keberatannya terhadap rencana pemberian konsesi izin tambang untuk ormas Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Dalam pernyataannya, Din menyebut tawaran tersebut sebagai jebakan.
“Sistem Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan kontrak karya adalah sistem kolonial Belanda yang dilanggengkan melalui UU Pertambangan terbaru, dan berpotensi disalahgunakan untuk korupsi,” tegas Din yang dikutip Senin (10/6/2024).
Din berpendapat bahwa sistem IUP tidak sesuai dengan konstitusi, dan pemberian konsesi tambang kepada NU dan Muhammadiyah tidak seimbang dengan jasa kedua ormas tersebut kepada bangsa dan negara.
Sebagai warga Muhammadiyah, Din mengusulkan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk menolak tawaran pemberian konsesi tambang dari Pemerintah. Menurutnya, langkah ini perlu diambil untuk menghindari kemungkinan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang.
Polemik ini muncul dalam konteks rencana Pemerintah untuk memberikan konsesi tambang kepada NU dan Muhammadiyah sebagai bentuk apresiasi terhadap peran kedua ormas tersebut dalam pembangunan nasional. Namun, kebijakan ini menuai kontroversi dan mendapat kritik dari berbagai kalangan, termasuk Din Syamsuddin.
Sebelumnya, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti menyatakan, bahwa pengelolaan tambang untuk ormas keagamaan merupakan wewenang pemerintah.
“Kemungkinan Ormas Keagamaan mengelola tambang tidak otomatis karena harus memenuhi persyaratan,” jelas Mu’ti pada Ahad (2/6/2024) lalu.
Mu’ti juga menegaskan bahwa sampai saat ini tidak ada pembicaraan Pemerintah dengan Muhammadiyah terkait dengan kemungkinan pengelolaan tambang.
Mu’ti juga menekankan bahwa Muhammadiyah tidak akan tergesa-gesa dan mengukur kemampuan diri agar pengelolaan tambang tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan juga negara.
“Kalau ada penawaran resmi Pemerintah kepada Muhammadiyah akan dibahas dengan seksama,” pungkas Mu’ti. (wink)
Baca juga :
- Arab Saudi Tangkap Hampir 16.000 Dan Proses Hukum 25.689 Orang Diawal Musim Haji 2025, Ini Penjelasannya
- Santri Ponpes Al Imam Berlaga Hingga Grand Final Olimpiade Sains Pelajar 2025 Kabupaten Kediri
- Arab Saudi Perketat Aturan Haji Terkait Larangan Visa Selain Visa Haji, Ini Penjelasan Kemenag
- 212.242 Jamaah Reguler Lunasi Biaya Haji Jelang Penutupan
- Pemerintah Arab Saudi Larang Jamaah Tanpa Visa Haji Masuk Makkah, Simak 4 Aturan Terbaru