Konsep Ekonomi Berbagi dan Solusi Masa Depan Kepemilikan di Perkotaan

Surabaya – 1miliarsantri.net : Di kota-kota besar, ruang semakin sempit dan biaya hidup kian tinggi. Harga rumah terus melambung, kendaraan pribadi memicu kemacetan, sementara kepemilikan barang-barang tertentu sering kali tidak lagi sebanding dengan beban biaya yang harus ditanggung. Dalam situasi ini, lahirlah sebuah konsep yang perlahan mengubah cara pandang dan jadi solusi masa depan masyarakat terhadap kepemilikan: ekonomi berbagi. Konsep ini awalnya mudah dikenali melalui layanan transportasi daring atau penyewaan sepeda dan skuter listrik. Namun cakupannya jauh lebih luas: berbagi ruang kerja bersama, berbagi hunian sementara, hingga berbagi barang rumah tangga sederhana. Semua ini tumbuh sebagai respons atas meningkatnya kebutuhan hidup urban yang menuntut efisiensi. Dari Kepemilikan ke Akses: Gaya Hidup Baru Kaum Urban Ambil contoh Fulan, seorang pekerja di Jakarta. Tinggal di apartemen mungil tak jauh dari kantornya, ia dulu merasa harus memiliki motor pribadi demi mobilitas lancar. Namun setelah menghitung cicilan, bensin, parkir, dan biaya perawatan, ia sadar biaya itu lebih tinggi dibanding ongkos transportasi daring. Perlahan, ia memilih “akses” ketimbang “kepemilikan penuh”. Fenomena serupa terlihat pada hunian. Fulanah, seorang desainer grafis, memutuskan tinggal di co-living, ruang tinggal bersama dengan kamar privat kecil, tetapi dilengkapi fasilitas dapur dan ruang kerja komunal. Biayanya lebih terjangkau dan fasilitasnya lebih lengkap daripada jika ia harus menanggung semua sendirian. Dari sini terlihat, rumah bukan lagi sekadar aset pribadi, melainkan ruang hidup yang bisa dibagi sesuai kebutuhan. Pergeseran pola ini mencerminkan nilai baru di kota besar. Generasi muda semakin terbiasa dengan konsep berbagi karena lebih realistis secara finansial. Akses terhadap barang atau jasa kini lebih dihargai daripada kepemilikan itu sendiri. Dimensi Sosial dan Tantangan Ekonomi Berbagi Di balik efisiensi, ekonomi berbagi juga menumbuhkan lapisan sosial baru. Ruang kerja bersama menciptakan interaksi dan pertukaran ide antar pengguna, penghuni co-living sering kali saling menolong, bahkan penyewa sepeda listrik merasa menjadi bagian dari komunitas tertentu. Dengan cara ini, ekonomi berbagi bukan hanya soal menghemat biaya, tetapi juga membangun kebersamaan di tengah kota yang cenderung individualis. Namun, praktiknya tidak selalu seindah yang dibayangkan. Banyak tantangan yang muncul, mulai dari regulasi hingga keamanan. Misalnya, rumah-rumah yang dialihfungsikan menjadi homestay daring dalam jumlah besar dapat mendorong kenaikan harga sewa lokal. Di sisi lain, pekerja transportasi daring kerap terjebak dalam tarik ulur status: apakah mereka pekerja bebas atau karyawan tetap dengan hak penuh? Konsekuensinya, ekonomi berbagi kadang justru memperlihatkan sisi eksploitatif. Layanan yang awalnya dimaksudkan untuk inklusi berisiko menciptakan kesenjangan baru. Mereka yang memiliki akses digital akan lebih mudah memanfaatkan peluang, sementara kelompok yang tertinggal secara teknologi justru makin terpinggirkan. Kesenjangan ini bukan sekadar kaya dan miskin, tetapi antara mereka yang bisa masuk ke ekosistem digital dengan mereka yang tidak. Masa Depan Kepemilikan di Kota: Regulasi Jadi Penentu Arah perubahan tampak jelas: di kota dengan populasi padat, kepemilikan bukan lagi standar utama kesejahteraan. Yang lebih dihargai adalah akses. Bagi generasi muda, kepemilikan penuh atas rumah besar atau kendaraan pribadi tidak lagi menjadi prioritas. Mereka lebih rela membayar layanan sewa mobil sesekali daripada membeli, atau memilih co-living fleksibel daripada memaksakan kredit rumah besar. Mungkin inilah wajah baru perkotaan: masa depan di mana kata “akses” lebih akrab dibanding “milik”. Namun, pergeseran besar ini membutuhkan regulasi yang bijak. Pemerintah kota dan negara perlu hadir, bukan untuk menghambat inovasi, tetapi memastikan perlindungan konsumen dan pekerja, serta mencegah monopoli oleh segelintir perusahaan teknologi. Tanpa regulasi adil, ekonomi berbagi bisa menjadi bumerang: merugikan masyarakat, menekan pekerja, dan memperlebar kesenjangan sosial. Sebaliknya, dengan kebijakan tepat, ekonomi berbagi dapat menjadi jalan keluar atas mahalnya biaya hidup di kota besar. Pada akhirnya, ekonomi berbagi bukan sekadar tren sesaat, melainkan refleksi perubahan mendasar dalam cara hidup di perkotaan. Mungkin suatu hari, generasi berikutnya akan lebih akrab dengan berbagi akses ketimbang kepemilikan penuh. Dan di situlah wajah baru kota akan terbentuk, kota yang bertahan bukan karena siapa memiliki paling banyak, tetapi siapa yang paling cerdas memanfaatkan akses bersama. (**) Penulis: Faruq Ansori Editor: Toto Budiman dan Glancy Verona Ilustrasi by AI

Read More

Teknologi Finansial Kian Dominan, Yuk Melek Investasi Ala Muslim!

Indramayu – 1miliarsantri.net : Perkembangan teknologi finansial atau fintech semakin mendominasi dunia keuangan dan mengubah cara orang berinvestasi. Kini, investasi bukan lagi hal yang sulit atau hanya untuk kalangan tertentu.  Hanya dengan modal ponsel pintar, siapa saja bisa menanamkan dana di berbagai instrumen investasi. Namun, bagi umat Muslim, berinvestasi bukan hanya soal keuntungan materi. Islam mengajarkan bahwa harta harus dikelola secara halal, baik dari segi cara memperoleh, mengelola, hingga cara menggunakan keuntungan yang didapat. Investasi dalam ekonomi Islam memiliki prinsip yang sangat jelas. Menurut Trisno Wardy Putra (2018), investasi dibolehkan asalkan tidak bertentangan dengan syariat. Artinya, tidak boleh mengandung unsur riba (bunga), gharar (ketidakpastian atau ketidakjelasan), dan maisir (judi atau spekulasi berlebihan). Investasi juga tidak boleh dilakukan dalam bisnis yang haram, seperti minuman keras, rokok, narkoba, prostitusi, ataupun produk-produk yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Dalam Islam, ada dua bentuk investasi yang populer, yakni mudharabah dan musyarakah. Mudharabah adalah kerja sama antara pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola usaha (mudharib), di mana keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal kecuali terjadi kelalaian pengelola. Sementara musyarakah adalah kerja sama antara dua pihak atau lebih yang sama-sama menyetor modal, lalu berbagi untung rugi secara proporsional. Kedua bentuk ini menekankan keadilan, transparansi, dan kesepakatan bersama. Perkembangan Fintech di dunia investasi syariah Menariknya, perkembangan fintech membawa angin segar bagi investasi syariah. Penelitian Maulia Nurul dan R. Gratiyana Ningrat (2018) menunjukkan bahwa adopsi teknologi memiliki pengaruh signifikan terhadap sikap dan niat masyarakat untuk membeli produk investasi syariah melalui fintech.  Banyak masyarakat, terutama generasi muda, merasa terbantu dengan kemudahan teknologi. Informasi bisa diakses lebih cepat, proses transaksi lebih praktis, dan biaya lebih efisien. Bahkan beberapa platform fintech syariah menawarkan modal investasi yang sangat terjangkau, sehingga masyarakat dengan penghasilan kecil sekalipun bisa mulai berinvestasi. Contoh nyata adalah platform equity crowdfunding syariah yang kini mulai berkembang di Indonesia. Melalui platform ini, investor bisa menanamkan dana pada bisnis-bisnis yang halal tanpa dikenakan bunga atau skema yang melanggar syariah. Sebaliknya, investor dan pemilik usaha akan berbagi keuntungan secara adil sesuai kesepakatan. Sistem seperti ini menjadi solusi pendanaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang sering kesulitan mengakses perbankan konvensional. Namun, di balik kemudahan teknologi, ada pula tantangan yang harus diwaspadai. Masih banyak masyarakat yang belum benar-benar memahami prinsip-prinsip investasi syariah. Mereka sering kali tergiur oleh tawaran investasi dengan imbal hasil tinggi tanpa memeriksa kehalalan akad atau legalitas platform yang digunakan. Akibatnya, kasus investasi bodong semakin marak, bahkan sering mengatasnamakan syariah untuk menarik kepercayaan masyarakat. Trisno Wardy Putra (2018) menegaskan bahwa masyarakat perlu memahami secara mendalam prinsip investasi dalam Islam agar tidak terjebak pada skema yang dilarang syariat. Selain memastikan kehalalan produk dan akad, investor juga harus selektif memilih mitra bisnis atau platform investasi. Pengelola dana harus orang-orang yang memiliki keahlian, amanah, dan integritas tinggi. Dalam penelitian Maulia Nurul dan R. Gratiyana Ningrat (2018), terungkap pula bahwa persepsi masyarakat terhadap manfaat dan kemudahan teknologi sangat berpengaruh terhadap minat mereka berinvestasi. Masyarakat menganggap fintech mempermudah mereka memperoleh informasi, melakukan transaksi dengan cepat, dan lebih efisien dari segi biaya. Namun, penelitian itu juga menunjukkan bahwa sebagian masyarakat masih mengalami kesulitan mempelajari cara kerja fintech, terutama generasi yang belum terbiasa dengan teknologi. Oleh sebab itu, edukasi menjadi hal yang sangat penting. Masyarakat perlu dibekali pemahaman tentang bagaimana cara kerja fintech syariah, apa saja akad yang digunakan, dan bagaimana memilih platform yang aman. Selain itu, literasi digital juga harus ditingkatkan agar masyarakat tidak mudah terjebak dalam penipuan berbasis digital. Beberapa tips sederhana yang bisa dilakukan calon investor Muslim agar aman berinvestasi lewat fintech syariah antara lain selalu memeriksa kehalalan produk investasi, memahami akad yang digunakan, memastikan platform telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta memeriksa apakah platform memiliki fatwa atau izin dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Jangan mudah tergiur imbal hasil tinggi yang tidak masuk akal, karena dalam Islam, prinsip kehati-hatian sangat diutamakan. Investasi syariah lewat fintech sebenarnya memiliki potensi besar untuk membantu pemerataan ekonomi. Tidak hanya bagi mereka yang memiliki modal besar, tetapi juga untuk masyarakat kecil yang ingin menambah penghasilan secara halal. Asalkan dilakukan sesuai aturan syariah dan penuh kehati-hatian, investasi tidak hanya mendatangkan keuntungan materi, tetapi juga keberkahan dan ketenangan hati. Inilah makna sejati investasi dalam perspektif Islam: bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi juga memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. (***) Sumber: Kontributor : Durotul Hikmah Editor : Toto Budiman Foto by AI

Read More

Bagaimana Perlindungan Dana Nasabah di Tengah Transformasi Bank BUMN?

Situbondo – 1miliarsantri.net : Menyimpan uang di bank telah menjadi bagian yang penting dari kehidupan saat ini. Tapi di balik kenyamanan itu, mungkin kita bertanya-tanya soal keamanan dan jaminan dana yang kita simpan. Apalagi sekarang, dunia perbankan Indonesia sedang mengalami transformasi besar dengan munculnya nama Danantara, entitas yang akan menaungi bank-bank BUMN dan perusahaan keuangan milik negara lainnya. Di tengah perubahan ini bermunculan pertanyaan yang terkait tentang bagaimana perlindungan dana nasabah. Bukan cuma soal teknis dan hukum, tapi juga soal keyakinan. Banyak dari kita ingin memastikan apakah sistem keuangan yang kita gunakan tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan prinsip syariah seperti maysir (judi) dan gharar (ketidakjelasan). Nah, pertanyaannya sekarang, gimana sebenarnya mekanisme perlindungan dana nasabah di bawah sistem bank BUMN, dan apakah ada potensi unsur maysir atau gharar di dalamnya? Mengapa Perlindungan Dana Nasabah Jadi Isu Penting di Era Danantara? Kita mulai dari dasar dulu ya. Danantara dibentuk untuk menyatukan dan memperkuat peran lembaga keuangan milik negara. Berbagai lembaga keuangan seperti Bank BUMN dan perusahaan asuransi akan berada dalam satu payung besar agar lebih efisien dan solid menghadapi tantangan zaman. Tentu saja, ini adalah langkah besar yang membawa harapan baru. Tapi sebagai nasabah tentunya kita juga ingin mengetahui apakah dana kita tetap aman atau tidak! Sejauh ini perlindungan dana nasabah diatur secara ketat oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) yang menjamin simpanan hingga Rp. 2M per nasabah dan per bank. Jadi selama kita menyimpan uang di bank yang resmi dan terdaftar, maka tabungan kita akan tetap terjamin meskipun bank mengalami masalah nantinya. Hal ini berlaku juga untuk bank BUMN yang masuk dalam struktur Danantara. Selain itu, pengawasan dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) juga memperkuat perlindungan ini. Pastinya OJK sudah mengatur prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dana masyarakat, termasuk juga pengelolaan risiko dan transparansi informasi. Jadi, secara sistem dana nasabah tetap berada dalam posisi yang relatif aman, walaupun struktur organisasi bank akan berubah. Apakah Ada Unsur Maysir dan Gharar dalam Sistem Perbankan BUMN? Nah, ini bagian yang menarik. Bagi kamu yang peduli pada prinsip-prinsip syariah, tentunya ingin memastikan bahwa dana yang kamu simpan dan aliran transaksi yang dilakukan tidak mengandung praktik haram seperti maysir dan gharar. Maysir, atau unsur perjudian, biasanya muncul dalam praktik yang penuh spekulasi dan untung-untungan. Sementara gharar merujuk pada unsur ketidakjelasan dalam kontrak atau transaksi. Dalam konteks ini, pertanyaannya apakah ada praktik seperti itu dalam sistem bank BUMN? Secara umum, bank BUMN konvensional memang tidak menggunakan prinsip syariah sebagai dasar operasional. Tetapi kita punya pilihan, karena banyak dari bank BUMN kini memiliki unit usaha syariah. Contohnya, Bank Mandiri Syariah yang kini menjadi bagian dari Bank Syariah Indonesia (BSI). Di sinilah kita bisa memilih jalur keuangan yang sesuai syariat terbebas dari unsur maysir dan gharar. Kalau kita bicara soal perlindungan dana, LPS sendiri juga sudah mengatur jaminan untuk simpanan di bank syariah. Bahkan, ada unit khusus bernama LPS Syariah yang memastikan bahwa prinsip-prinsip Islam tetap dipegang dalam sistem jaminan tersebut. Sementara dalam bank konvensional, selama dana nasabah tidak digunakan untuk kegiatan berisiko tinggi atau tidak transparan, maka unsur gharar bisa diminimalisir. Peraturan perbankan di Indonesia cukup ketat dalam hal ini, sehingga peluang terjadinya transaksi yang tidak jelas sangat kecil. Danantara sebagai entitas baru tentu dituntut untuk menjaga kepercayaan. Apalagi jika tujuan besarnya adalah untuk menyatukan kekuatan keuangan negara, maka keamanan dan transparansi dana masyarakat harus menjadi fondasi utama. Dan yang lebih penting, akses terhadap sistem keuangan syariah harus tetap tersedia dan dilindungi. Transformasi besar seperti Danantara memang membawa harapan baru, tapi pastinya juga menyisakan banyak pertanyaan. Yang pasti, kita sebagai nasabah tetap punya hak untuk mendapatkan perlindungan dana nasabah yang aman, transparan, dan sesuai nilai yang kita yakini. Mau kamu memilih bank konvensional atau syariah, sistem di Indonesia sudah menyiapkan landasan hukum dan teknis untuk menjamin dana kita tetap aman. Semoga ke depannya, sistem keuangan kita semakin inklusif, amanah, dan tetap menjaga prinsip-prinsip yang kita yakini bersama.(***) Penulis : Iffah Faridatul Hasanah Editor : Toto Budiman dan  Glancy Verona Foto by AI

Read More