Ustadz Jeje : Polri Harus Tangkap dan Proses Secara Hukum Pemilik Akun Sunnah Nabi
Jakarta — 1miliarsantri.net : Terkait beredarnya konten yang memvisualisasikan Nabi Muhammad SAW dalam bentuk animasi dan menghina Nabi, membuat Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam Ustadz Jeje Zaenudin turut merespons viralnya kanal Youtube Sunnah Nabi tersebut. Dia meminta kepada pihak kepolisian dan Kementerian Kominfo agar segera menyelidiki serta memproses secara hukum pemilik akun tersebut.
“Jika ternyata ada unsur pidana atau diduga ada penistaan kepada Nabi Muhammad SAW dalam akun tersebut agar segera menangkap dan memproses secara hukum pemilik akun Sunnah Nabi,” terang Ustadz Jeje dalam keterangan tertulis yang diberikan kepada media, Ahad (20/08/2023).
Ustadz Jeje menilai, akun Youtube Sunnah Nabi diduga telah melakukan pelecehan dan penistaan terhadap Nabi Muhammad SAW. Menurutnya, channel youtube ini dibuat secara sengaja dengan misi penyesatan pemahaman terhadap beberapa aspek sejarah Nabi dan ajaran Islam.
“Terutama bagi non muslim dan masyarakat muslim yang awam,” kata Ketua MUI Pusat ini.
Terkait konten-konten yang disuguhkan, Ustaz Jeje mengimbau, agar kaum muslimin waspada dan selektif dalam menerima tontonan-tontonan di medsos yang dibuat para musuh dan pembenci Islam dengan menggunakan nama chanel media Islam.
“Walaupun didalam akun tersebut memberikan argumen cuplikan Quran atau Hadist, tapi sesungguhnya menyajikan kesesatan pemikiran dan interpretasi,” pungkasnya.(rid)
Baca juga :
- Gaza Memasuki Musim Dingin Parah: Kamp-Kamp Pengungsi Terendam Banjir
- Mobil MBG Tabrak Siswa dan Guru SDN 01 Kalibaru, 21 Korban Luka-Luka
- Update Bencana Sumatera 2025: Komdigi Pastikan 413 Titik Internet Publik Berhasil dipulihkan di 3 Provinsi
- Update Bencana Sumatera: Tim Rumah Zakat Alami Kendala Menuju Titik Ke-2 Tanah Liek
- Presiden Prabowo Kunjungi Tenda Pengungsi dan Perintahkan Percepatan Perbaikan Infrastruktur di Aceh
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


