Terbongkarnya Semua Penyimpangan di Al Zaytun Akan kah Bisa Di Usut Secara Tuntas

Jakarta – 1miliarsantri.net : Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun beberapa waktu terakhir ini mendapat sorotan dan juga menjadi perbincangan di masyarakat imbas dari beragam kontroversi yang terjadi didalamnya. Sebeumnya sempat viral sebuah video di media sosial yang menunjukan ibadah shalat Idul Fitri 1444 H di Ponpes Al Zaytun yang mencampurkan antara jamaah wanita dan lelaki di satu shaf shalat yang sama.
Setelah itu, satu persatu kontroversi serta keanehan dalam beribadah di Ponpes Al Zaytun pun mulai terungkap dan menuai banyak kritikan dari berbagai pihak, pasalnya beberapa kontroversi tersebut dinilai sangat menyimpang dari ajaran agama Islam dan berimbas dari segala kontroversi yang terjadi di Ponpes Al Zaytun itu dikaitkan dengan organisasi Negara Islam Indonesia (NII) KW9.
Seusai serangkaian kontroversi yang muncul di Pondok Pesantren membuat masyarakat geram hingga berujung aksi demo yang dilakukan ribuan massa mengatasnamakan dan tergabung dalam Forum Indramayu Menggugat (FIM) mendatangi Ponpes Al Zaytun pada Kamis (15/6/2023) dan juga menyampaikan 5 tuntutan pada Ponpes pimpinan Panji Gumilang tersebut.
Menanggapi hal itu, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil pun turun tangan dengan membentuk tim investigasi yang bertujuan untuk menelusuri segala permasalahan yang terjadi di dalam Ponpes Al Zaytun.
Pada hari Sabtu (24/6/2023) lalu, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyampaikan hasil laporan tim investigasi setelah pemanggilan pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang. Dalam laporan tersebut, Mahfud MD mengatakan bahwa ada beberapa indikasi pelanggaran yang ditemukan berkaitan dengan kontroversi Ponpes Al-Zaytun.
“Semua laporan baik yang masuk langsung ke Kemenko Polhukam maupun laporan yang disimpulkan dari timnya Kang Emil (Ridwan Kamil) di Jawa Barat, ada dugaan kuat telah terjadinya tiga masalah,” ucap Mahfud MD, dalam konferensi persnya di Gedung Kemenko Polhukam, Sabtu (24/6/2023).
Dari hasil investigasi yang dilakukan, Mahfud MD menjelaskan adanya dugaan pelanggaran tindak pidana. Namun tidak dijelaskan secara rinci pelanggaran pidana apa yang ada di Ponpes Al-Zaytun.
Kedua yakni pemberian sanksi penataan administrasi kepada Yayasan Pendidikan Islam (YPI) yang memiliki pesantren dan lembaga pendidikan berjenjang sampai tingkat perguruan tinggi. Namun pemberian sanksi atau hukuman administrasi tersebut tetap harus mempertimbangkan hak yang dimiliki oleh para santri yang sedang mengemban pendidikan di Al Zaytun.
Ketiga yang menjadi laporan dari tim investigasi adalah mengenai keamanan dan ketertiban sosial di Indramayu, Jawa Barat terkait polemik-polemik yang muncul belakangan ini di Ponpes Al Zaytun. Ketiga hal yang disampaikan oleh Mahfud MD itu serupa dengan laporan-laporan lainnya yang diterima oleh Menko Polhukam.
Maka dari itu, ia akan menyampaikan hasil investigasi ini kepihak Polri untuk segera ditindaklanjuti. Mahfud MD juga menegaskan bahwa Polri akan menindaklanjuti dugaan tindak pidana tersebut, karena dari semua laporan yang diterima dugaan pelanggaran pidananya sudah sangat jelas dan unsur-unsurnya sudah ada. (wink)