Tahun 2025 Guru ASN Bisa Bertugas di Sekolah Swasta

Jakarta — 1miliarsantri.net : Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyampaikan kebijakan baru bahwa para guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dibolehkan bertugas di sekolah swasta. Hal tersebut disampaikan Menteri Abdul Mu’ti dalam acara puncak Hari Guru Nasional yang digelar di Jakarta International Velodrome, Jakarta Timur, pada Kamis lalu.
Ia mengatakan pihaknya sedang menunggu diterbitkannya surat keputusan menteri terkait hal tersebut.
“Kami sedang menunggu terbitnya Surat Keputusan Menteri yang memungkinkan guru ASN tidak hanya bertugas di sekolah negeri tapi juga bisa bertugas di sekolah swasta,” ucap Abdul Mu’ti.
Kebijakan tersebut, lanjutnya, akan berlaku mulai 2025 sebagai respons terhadap aspirasi para guru dan masyarakat, khususnya penyelenggara pendidikan swasta.
Surat itu diharapkan dapat menjawab keresahan penyelenggara sekolah swasta terkait ketersediaan guru yang semakin sedikit ketika guru di sekolah tersebut menjadi ASN.
“Ini merupakan respons kami terhadap aspirasi para guru dan aspirasi masyarakat, khususnya penyelenggara pendidikan swasta,” tutur Abdul Mu’ti.
Sebelumnya, Abdul Mu’ti juga menanggapi isu tentang penempatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ia mengatakan persoalan yang muncul adalah mengenai penempatan guru PPPK yang tidak merata.
“Penempatan guru PPPK hanya di sekolah negeri saja itu ternyata menimbulkan masalah,” ucap Mu’ti di Jakarta.
Sementara, sekolah swasta diisi oleh guru dengan status honorer yang menimbulkan kecemburuan karena dianggap membeda-bedakan antara negeri dan swasta.
Seperti diketahui, yang terjadi adalah penempatan guru ASN baik PNS maupun PPPK beberapa tahun terakhir ini diprioritaskan hanya untuk sekolah negeri.
Di beberapa daerah, apabila ada seorang guru berstatus ASN yang masih bekerja di sekolah swasta terpaksa harus dimutasi ke sekolah negeri. (wink)
Baca juga :
- Santri Ponpes Al Imam Berlaga Hingga Grand Final Olimpiade Sains Pelajar 2025 Kabupaten Kediri
- Arab Saudi Perketat Aturan Haji Terkait Larangan Visa Selain Visa Haji, Ini Penjelasan Kemenag
- 212.242 Jamaah Reguler Lunasi Biaya Haji Jelang Penutupan
- Pemerintah Arab Saudi Larang Jamaah Tanpa Visa Haji Masuk Makkah, Simak 4 Aturan Terbaru
- Arab Saudi Terapkan Aturan Baru Jelang Persiapan Haji 2025, Travel Umroh Wajib Tahu