Pimpinan Pesantren Nodai 41 Santriwati

Lombok Timur – 1miliarsantri.net : Ketua Dewan Syuro Ikatan Dai Seluruh Indonesia (Ikadi) KH Ahmad Satori Ismail menyayangkan dan mengutuk keras LMI (43 tahun) dan HSN (50 tahun) pelaku kasus pemerkosaan dengan dalih masuk surga kepada 41 santriwati nya.

Sebagaimana diketahui, tindak kekerasan seksual yang diduga terjadi di Pondok Pesantren di Kecamatan Sikur, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat menyita perhatian publik. Aksi bejat itu diduga dilakukan oleh LMI (43 tahun) dan HSN (50) yang merupakan pimpinan ponpes.

Menurut Kiai Satori, dalam Islam sesuatu perbuatan buruk tidak berubah hukumnya walau dengan tujuan atau niat baik. Dia memberikan contoh bahwa ketika ada seseorang yang mencuri uang negara dengan tujuan untuk dibagi-bagikan kepada orang miskin, tetap saja perbuatannya adalah buruk.

“Begitu pun juga dengan orang yang melakukan tindakan pemerkosaan dengan mengiming-imingi surga, jelas itu salah dan bertentangan dengan ajaran Islam,” ujar nya.

Kiai Satori menambahkan, ini adalah penyakit kelainan karena pelaku tidak mencerminkan sama sekali ajaran Islam dan cenderung tak mau melawan godaan syetan, termasuk orang yang tidak mampu menahan godaan setan.

Kedua pelaku diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap 41 santri dalam rentang waktu hingga tahun 2023. Selanjutnya, tiga orang korban telah membuat laporan polisi atas perbuatan bejat tersebut.

Badaruddin, Ketua Lembaga Studi Bantuan Hukum NTB yang menjadi wakil hukum korban, mengungkapkan bahwa HSN secara khusus membuka ‘kelas pengajian seks’ untuk korban-korban yang dipilihnya.

“Dia membuka kelas pengajian seks khusus untuk korban-korban yang dia bidik untuk dicabuli,” jelas Badaruddin kepada 1miliarsantri.net, Sabtu (27/05/2023) malam.

Badaruddin menambahkan, Proses pencabulan yang dilakukan oleh HSN itu serupa di berbagai kasus. Bahkan ada korban yang sudah menjadi korban lebih dari tiga kali.

HSN sudah ditangkap pada 17 Mei, sementara LMI diamankan lebih awal pada 9 Mei 2023. Mereka diduga telah melakukan perbuatan keji tersebut sejak tahun 2012, dengan korban yang mayoritas adalah remaja berusia 15 dan 16 tahun.

Menurut laporan yang diterima, para korban diberikan “pelajaran” tentang hubungan intim oleh para pelaku untuk memfasilitasi aksi mereka.

Bahkan, korban diberitahu bahwa melakukan hubungan seks dengan pimpinan pesantren akan memberi mereka jaminan surga.

Sementara itu, Joko Jumadi, Direktur Biro Konsultan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Unram, yang menjadi kuasa hukum korban dari LMI, menyebut bahwa LMI menjanjikan surga bagi para korban.

Dia mengungkapkan bahwa LMI mengancam para korban dan keluarga mereka dengan bencana jika mereka menolak.

“Dua korban LMI mengakui bahwa mereka dijanjikan surga. Jika mereka menolak berhubungan seksual, LMI mengancam bahwa keluarga mereka akan celaka,” pungkas Joko. (fam)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *