KIBBM Serukan Khatib Jumat Perjuangan Palestina

Jakarta — 1miliarsantri.net : Koalisi Indonesia Bela Baitul Maqdis (KIBBM) meminta para khatib untuk menyampaikan khutbah tentang perjuangan kemerdekaan Palestina. Pembelaan terhadap kemerdekaan Palestina memiliki landasan kuat dalam UUD 45.
“Kepada para tokoh, ulama teurtama, di hari Jumat menganjurkan para asatidz agar mengajak umat dalam khutbah-khutbah untuk berdoa qunut nazilah dan melakukan pembelaan apa yagn bisa diberikan kepada Palestina,” ujar Ketua KIBBM, KH Bachtiar Nasir (UBN), dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/10).
UBN menegaskan, masyarakat Indonesia tidak perlu takut untuk bersuara dalam membela Palestina. Hal itu sudah tertera dalam UUD 45. Indonesia sudah berkomitmen untuk menghapuskan segala bentuk penjajahan di muka bumi.
“Indoensia masih dalam prinsip dasarnya bahwa hakikatnya Palestina adalah negara merdeka yang harus diakui kemerdekaannya. Karena itu rakyat Indonesia jangan ragu-ragu, karena kita didukung oleh UUD untuk menyatakan keberpihakan kita kepada Palestina dan rakyatnya, serta hak-hak kedaulatan dan kemerdekaannya,” ujar UBN.
Selain itu, UBN juga meminta masyarakat untuk memberikan bantuan moral dan moril kepada bangsa Palestina, terkhusus di Gaza. Itu karena Gaza saat ini tengah digempur dengan blokade ekonomi. Zionis Israel memutus pasokan listrik dan air, dan menghalangi segala bentuk bantuan kemanusiaan.
“Rumah-rumah mereka sudah rata dengan tanah, sementara mereka dalam embargo ekonomi dan blokade tetorial,” ujar UBN.
“Mudah-mudahan kita juga bisa mengekspresikan keberpihakan kita secara konstitusional, apakah itu dalam bentuk media, media sosial, atau dalam bentuk aksi-aksi yang secara konstitusional, maka kita bersama-sama, bersatu membuktikan keberpihakan kepada Palestina,” ungkap UBN. (Iin)
Baca juga :
- Arab Saudi Tangkap Hampir 16.000 Dan Proses Hukum 25.689 Orang Diawal Musim Haji 2025, Ini Penjelasannya
- Santri Ponpes Al Imam Berlaga Hingga Grand Final Olimpiade Sains Pelajar 2025 Kabupaten Kediri
- Arab Saudi Perketat Aturan Haji Terkait Larangan Visa Selain Visa Haji, Ini Penjelasan Kemenag
- 212.242 Jamaah Reguler Lunasi Biaya Haji Jelang Penutupan
- Pemerintah Arab Saudi Larang Jamaah Tanpa Visa Haji Masuk Makkah, Simak 4 Aturan Terbaru