Kiai Abbas Kritisi MOU PP Muhammadiyah-BRI Langgar Ketentuan Agama

Jakarta — 1mikiarsantri.net : Salah satu pimpinan teras PP Muhammadiyah memberikan reaksi atas kegiatan penandatanganan kerjasama di bidang penyediaan dan layanan perbankan yang dilakukan PP Muhammadiyah dengan BRI pada 17 Juli 2024 di Yogyakarta.

Dr KH Anwar Abbas, salah satu pimpinan teras PP Muhammadiyah dalam siaran persnya menjelaskan, sehubungan dengan telah beredarnya secara meluas berita penandatanganan Nota kesepahaman (MOU) antara BRI dengan PP Muhammadiyah pada tanggal 17 Juli 2024 di Jogjakarta benar benar nembuat keterkejutan yang luar biasa di semua tingkatan dan level Muhammadiyah.

Keterkejutan tersebut, menurut Kiai Abbas, karena semua anggota dan pimpinan organisasi di lingkungan Muhammadiyah sudah tahu bahwa yang namanya Muhammadiyah tidak hanya sebuah organisasi yang harus dikelola secara baik tapi muhammadiyah juga merupakan gerakan islam.

“Sebagai gerakan islam dalam hal yang terkait dengan sikap dan pandangan keagamaan, Muhammadiyah sebagai organisasi telah memberikan otoritas kepada Majelis Tarjih untuk mengeluarkan fatwa. Fatwa tertinggi yang dikeluarkan oleh Majelis Tarjih adalah fatwa yang dikeluarkan oleh Musyawarah Nasional (MUNAS) Majelis Tarjih yang sudah ditanfidz atau diberlakukan secara resmi oleh PP Muhammadiyah,” ujar Kiai Abbas.

Dijelaskan Kiai Abbas, salah satu keputusan Munas Tarjih yang sudah ditanfidz oleh PP Muhammadiyah dan tidak boleh dilanggar oleh siapapun dalam Muhammadiyah sebagai organisasi termasuk oleh PP Muhammadiyah adalah fatwa Munas Majelis Tarjih tentang bunga bank (interest). Ditegaskan, dalam keputusan Munas tersebut dikatakan bahwa bunga (interest) adalah riba.

“Riba merupakan sebuah praktek yang secara sharih atau jelas adalah terlarang seperti termaktub dalam surat ali imran ayat 130, surat albaqarah ayat 275 dan 278-279 dan dalam banyak hadis diantaranya hadis yang diriwayatkan oleh Muslim dan jamaah ahli hadis,” ujarnya.

Ia menambahkan, bila ada penanda tanganan MOU oleh PP Muhammadiyah dengan BRI yang menerapkan sistim ribawi maka hal demikian jelas merupakan pelanggaran yang bersifat syar’iyyah dan organisatoris. Oleh karena itu status MOU tersebut di lingkungan Muhammadiyah baik secara syar’iyyah maupun secara organisatoris menjadi batal dan tidak boleh diberlakukan.

Menurut Kiai Abbas, jika masalah MOU dengan BRI tetap dilaksanakan oleh PP Muhammadiyah, ia secara pribadi perlu menyatakan mufaraqah atau melepaskan diri dari kebijakan PP Muhammadiyah yang tetap menjalankan MOU dengan BRI. (wink)

Baca juga :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *