Halal Corner Uji Lab Wine Nabidz dan Terdapat Kandungan 8,84 Persen Alkohol

Jakarta — 1miliarsantri.net : Produk jus anggur Nabidz, sempat viral usai mengklaim sebagai “Wine Halal”. Sertifikasi halal produk tersebut didapat melalui jalur Self Declare dari Kementerian Agama (Kemenag) RI. Pelabelan “Wine Halal” murni dari pribadi Aditya, salah satu agen Nabidz. Self Declare adalah pernyataan status halal produk Usaha Kecil dan Menengah oleh pelaku usaha itu sendiri.
Lembaga Swadaya Masyarakat pemerhati peredaran produk halal, Halal Corner menyebut jus anggur bermerk Nabidz adalah produk fermentasi yang tidak dapat dikategorikan sebagai produk bersertifikasi halal melalui jalur Self Declare.
Sehingga berujung pemblokiran peredaran produk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Untuk menjawab pertanyaan dan kegelisahan masyarakat tentang kandungan alkohol pada produk Nabidz, tertanggal 27 Juli 2023, Halal Corner telah melaporkan secara resmi kepada BPJPH melalui surat elektronik mengenai kasus produk Nabidz.
Terkait itu, Halal Corner pun melakukan uji laboratorium mandiri untuk mengetahui kandungan alkohol yang terdapat dalam produk Nabidz.
“Halal Corner melakukan pengujian laboratorium kadar alkohol dalam produk NABIDZ secara mandiri di laboratorium yang telah terakreditasi ISO 17025 pada tanggal 8–10 Agustus 2023,” bunyi pernyataan resmi Halal Corner, dikutip Senin (14/08/2023).
Hasil pengujian laboratorium membuktikan ada kadar etanol 8,48 persen dan metanol 0 persen dalam jus anggur Nabidz.
Etanol sendiri adalah alkohol atau cairan bening yang menjadi inti dari minuman keras seperti bir atau wine. Selain itu, etanol juga umum digunakan pada produk kecantikan, cat, hingga larutan pembersih.
Sementara metanol adalah alkohol cair dan bening yang kerap dipakai untuk keperluan industri pestisida dan bahan bakar alternatif.
Menurut Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI No.14 Tahun 2016 pasal 5, batas maksimum kandungan metanol dalam suatu minuman beralkohol adalah 0,01 persen dari volume produk. Bila kadar metanol lebih dari itu maka dapat menyebabkan keracunan yang berakibat fatal.
“Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol maka produk NABIDZ masuk dalam golongan B karena memiliki kadar 5-20 persen,” lanjut Halal Corner.
Sebagai informasi, Peraturan Menteri Kesehatan RI No 86/Menkes/Per/IV/77 mengatakan kandungan etanol dalam minuman beralkohol dibagi menjadi 3 golongan, yaitu:
Golongan A: ? 5 persen
Golongan B: > 5-20 persen
Golongan C: > 20-55 persen
(wink)
Baca juga :
- Arab Saudi Tangkap Hampir 16.000 Dan Proses Hukum 25.689 Orang Diawal Musim Haji 2025, Ini Penjelasannya
- Santri Ponpes Al Imam Berlaga Hingga Grand Final Olimpiade Sains Pelajar 2025 Kabupaten Kediri
- Arab Saudi Perketat Aturan Haji Terkait Larangan Visa Selain Visa Haji, Ini Penjelasan Kemenag
- 212.242 Jamaah Reguler Lunasi Biaya Haji Jelang Penutupan
- Pemerintah Arab Saudi Larang Jamaah Tanpa Visa Haji Masuk Makkah, Simak 4 Aturan Terbaru