Bareskrim Usut Pemilik Akun Pelecehan Kepada Nabi Muhammad SAW

Jakarta — 1miliarsantri.net : Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri akan menyelidiki sebuah konten video di kanal Youtube yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW. Akun Youtube @sunnahnabi1 tersebut mengunggah video-video berupa animasi yang menghina Nabi Muhammad SAW.

“Kami sudah temukan akun tersebuf, sekarang sedang di-profiling untuk proses takedown. Saat ini sedang berproses (penyelidikan),” tegas Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar kepada awak media, Jumat (18/08/2023).

Sementara itu, pihak Kementerian Kominfo memastikan juga telah mengajukan pemblokiran atas seluruh konten di akun Youtube @sunnahnabi1.

“Sudah kami ajukan ke Google untuk take down. Paling lama besok jam 11 pagi mereka akan turunkan… Saya sedang minta semoga bisa lebih dipercepat,” ujar Budi.

Dalam deskripsinya tertulis bahwa kanal ini khusus menampilkan video-video animasi tentang Nabi Muhammad dan ajaran Islam yang tidak disampaikan secara jujur oleh para ulama. Tertulis juga akun tersebut memiliki 5.960 subscriber dan 29 video dengan total penonton lebih dari 1 juta orang.

“Mereka sengaja menyembunyikan perbuatan, tabiat, tindakan sang Nabi demi tetap menampilkan Islam sebagai agama damai bagi seluruh umat manusia,” tulis deskripsi kanal Youtube dengan akun @sunnahnabi1 tersebut.

Salah satu video yang beredar berjudul “Nabi Muhammad Perencana Pernikahan”. Dalam video berdurasi 10.18 menit itu, pemilik akun menggambarkan nabi sebagai “seorang penjahat dengan kekuatan militer yang kuat.” Bahkan akun tersebut menggambarkan wajah nabi Muhammad melalui animasi.

Ketua Relawan Pro Jokowi tersebut memastikan, pemerintah tidak akan membiarkan konten-konten digital memecah belah berkeliaran di masyarakat. Karena itu, pihaknya akan segera menindak konten yang meresahkan dan berpotensi memecah belah.

“Semua konten yang memecah belah bangsa akan kami tindak. Kami ingin Indonesia yang damai dan bersatu,” pungkas Budi Arie. (wink)

Baca juga :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *