Aliansi Forum Media Banten Ngahiji Desak Inspektorat Audit Fungsi Pengawasan Internal Diskominfo Kabupaten Tangerang

Dengarkan Artikel Ini

Kabupaten Tangerang1miliarsantri.net: Aliansi Forum Media Banten Ngahiji (FMBN) secara tegas mendesak Inspektorat Kabupaten Tangerang untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap fungsi pengawasan internal Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang.

Desakan ini mencuat setelah beredar dugaan adanya indikasi penyalahgunaan anggaran publik dan praktik korupsi dalam pengadaan bandwidth internet serta berbagai program digitalisasi yang dibiayai melalui APBD Tahun Anggaran 2021–2025.

Ketua FMBN, Budi Irawan, Dalam Rilis Resmi “Aliansi Forum Media Banten Ngahiji” menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab sosial insan pers terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Kami menilai Inspektorat harus turun tangan, bukan sekadar formalitas laporan. Fungsi audit internal harus berjalan sebagai bagian dari mekanisme pengawasan melekat (built-in control) agar keuangan daerah tidak diselewengkan,” tegas Budi Irawan.

Baca Juga : Menteri Keuangan Purbaya Tentang Usulan ‘Family Office’ Luhut : Ya Bangun Saja Sendiri: Aliansi Forum Media Banten Ngahiji Desak Inspektorat Audit Fungsi Pengawasan Internal Diskominfo Kabupaten Tangerang

FMBN menilai lemahnya fungsi pengawasan internal Diskominfo dapat menimbulkan kerugian keuangan negara serta mencederai semangat good governance sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Lebih lanjut, FMBN menekankan pentingnya langkah cepat dan konkret dari Inspektorat untuk memastikan setiap program berbasis digital yang dijalankan oleh Diskominfo berjalan sesuai ketentuan, transparan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Tangerang.

“Kami tidak menuduh, tetapi mendesak adanya audit transparan agar publik mengetahui bagaimana uang rakyat digunakan. Ini demi menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” tambah Budi.

Langkah yang ditempuh FMBN ini diharapkan menjadi dorongan moral agar seluruh instansi pemerintah daerah menerapkan pengawasan berlapis, bukan hanya sebagai formalitas laporan, melainkan instrumen pencegahan terhadap segala bentuk penyimpangan dalam penggunaan anggaran publik.

Baca Juga : Gaza Update-Jubir Pejuang Palestina: Kesepakatan Pertukaran Tawanan Menandai Jalan untuk Mengakhiri Perang Genosida: Aliansi Forum Media Banten Ngahiji Desak Inspektorat Audit Fungsi Pengawasan Internal Diskominfo Kabupaten Tangerang

Dasar Hukum dan Analisis

  1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Pasal 10 ayat (1) menegaskan bahwa setiap keputusan dan/atau tindakan pejabat pemerintahan harus berdasarkan pada asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), termasuk asas akuntabilitas, keterbukaan, dan proporsionalitas.

Jika Diskominfo terbukti melakukan penyimpangan dalam penggunaan anggaran tanpa dasar hukum yang sah, maka hal tersebut melanggar AUPB dan dapat dikategorikan sebagai perbuatan maladministrasi.

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Pasal 386–388 mengatur tentang pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, di mana Inspektorat Daerah berperan sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang wajib melakukan audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan atas pelaksanaan urusan pemerintahan daerah.

Baca Juga : Update Perang Gaza Hari Ini: AS Habiskan Rp540 Triliun, Israel Klaim Tarik Pasukan Tahap Pertama: Aliansi Forum Media Banten Ngahiji Desak Inspektorat Audit Fungsi Pengawasan Internal Diskominfo Kabupaten Tangerang
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)

SPIP mewajibkan setiap instansi pemerintah untuk menerapkan sistem pengawasan melekat guna menjamin tercapainya tujuan organisasi secara efektif dan efisien serta mencegah penyimpangan, termasuk potensi korupsi.

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN

Pejabat publik yang menyalahgunakan wewenang dalam penggunaan keuangan negara dapat dijerat dengan pasal 3 UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001), dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Baca Juga : Breaking News : Ribuan Peluang Kerja Menanti di Jakarta Utara Job Festival 2025!: Aliansi Forum Media Banten Ngahiji Desak Inspektorat Audit Fungsi Pengawasan Internal Diskominfo Kabupaten Tangerang

Secara yuridis normatif, Inspektorat Kabupaten Tangerang berkewajiban hukum untuk:

  • Melakukan audit investigatif atas dugaan penyimpangan anggaran di Diskominfo;
  • Menyusun laporan hasil audit (LHA) sebagai dasar rekomendasi penindakan kepada Bupati dan aparat penegak hukum (APH) seperti Kejaksaan atau Tipikor Polres/Kejati;
  • Menjamin pelaksanaan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik dalam seluruh kegiatan yang menggunakan dana APBD.
  • Aliansi Forum Media Banten Ngahiji menegaskan akan terus mengawal proses audit dan hasilnya secara terbuka kepada masyarakat, demi terwujudnya pemerintahan daerah yang bersih, jujur, dan berintegritas.

Bila diabaikan maka kami dalam waktu dekat akan menempuh jalur audensi ke inspektorat dan pihak-pihak terkait. Bila tidak adanya kepastian maka langkah konstitusi yang berpotensi gelar Aksi di depan kantor Bupati, melibatkan rekan-rekan FORUM gabungan Media meminta jawaban secara terang kepada Diskominfo, Bupati, DPRD, inspektorat untuk menyikapi kondisi yang tidak baik saja, pungkas Budi Irawan.***

Sumber : Rilis Resmi FMBN, Hariri (Kaperwil BantenMore.Com)

Foto Instagram

Editor : Thamrin Humris


Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berikan Komentar Anda

Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca