Pemerintah Indonesia Himbau Jamaah Tidak Membawa Jimat atau Buku Bacaan Jimat

Jeddah – 1miliarsantri.net : Konsulat Jenderal (Konjen RI) Indonesia untuk Arab Saudi Eko Hartono mengingatkan, Jamaah calon haji (calhaj) Indonesia dilarang untuk membawa jimat dalam beragam bentuk saat menjalani ibadah haji 2023. Eko menambahkan, membawa jimat menjadi salah satu yang dilarang Pemerintah Arab Saudi dan bisa dikenakan pasal sihir.
Banyak budaya beberapa negara yang memiliki praktik di mana mereka mengenakan aksesori atau mencari berkah dari benda. Mereka percaya bahwa benda tersebut dapat menangkal kejahatan.
Praktik-praktik seperti itu sejatinya bertentangan dengan pemahaman yang benar tentang sifat-sifat Allah, karena hanya Allah yang memiliki kekuatan mutlak untuk membawa manfaat dan melindungi dari bahaya.
Dari sudut pandang Islam, membawa jimat untuk tujuan keberuntungan atau lainnya sangat dilarang. Dilansir laman Faith in Allah, percaya pada jimat bisa “jatuh” pada penyembahan terhadap berhala.
Allah SWT berfirman:
قُل لَّا أَمْلِكُ لِنَفْسِي ضَرًّا وَلَا نَفْعًا إِلَّا مَا شَاءَ اللَّهُ
“Katakanlah: Saya tidak memiliki kekuatan sama sekali bagi diri saya untuk merugikan atau menguntungkan kecuali atas kehendak Allah” (QS Yunus 49).
Allah SWT juga berfirman:
وَلَا تَدْعُ مِن دُونِ اللَّهِ مَا لَا يَنفَعُكَ وَلَا يَضُرُّكَ ۖ فَإِن فَعَلْتَ فَإِنَّكَ إ ِذًا مِّنَ الظَّالِمِينَ
“Janganlah kamu berdoa selain Allah yang tidak bermanfaat bagimu dan tidak pula merugikanmu, karena jika kamu melakukannya maka kamu adalah orang-orang yang zalim” (QS Yunus 106).
Seorang mukmin seharusnya hanya menaruh harapan dan kepercayaan mereka pada Allah SWT untuk mengarahkan takdir menuju akhir yang baik. Orang-orang yang bergantung pada jimat, kalung, pernak-pernik, pesona, mantra, dan hal-hal lain telah menaruh harapan dan kepercayaan tertinggi pada pada atribut yang hanya dimiliki Allah.
Dengan demikian hal itu bisa dikatakan melakukan tindakan penyembahan berhala. “Sesungguhnya mantra dan jimat adalah perbuatan musyrik” (Sumber HR Abu Dawud 3883, Sahih).
Rasulullah SAW sangat melarang kita untuk menggunakan jimat sebagai sarana untuk mencari berkah. Rasulullah SAW bersabda, barang siapa yang melakukannya akan mendapatkan hukuman dari Allah SWT.
“Barang siapa menggantungkan jimat di lehernya, maka Allah tidak akan mengabulkan keinginannya. Barang siapa menggantungkan kerang sebagai jimat, maka Allah tidak akan meninggalkannya tanpa hukuman”. (Sumber HR Musnad Ahmad 16951 Sahih).
Discover more from 1miliarsantri.net
Subscribe to get the latest posts sent to your email.