Pemegang Visa Kunjungan Dilarang Masuk Mekah Madinah

Makkah — 1miliarsantri.net : Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menegaskan kebijakan yang melarang pemegang visa kunjungan untuk menunaikan ibadah haji. Aturan baru tersebut menegaskan bahwa pengunjung dengan visa kunjungan tidak diperbolehkan masuk atau berada di Mekkah sejak 15 Zulkaidah hingga 15 Zulhijah 1445 H atau 23 Mei sampai 21 Juni 2024.
Otoritas Keamanan Publik Arab Saudi mengatakan lebih dari 20.000 pemegang jenis visa kunjungan dikenakan sanksi terkait larangan pengunjung tinggal di Mekkah.
Pihak berwenang Saudi menekankan bahwa pelanggar akan dikenakan hukuman sesuai dengan peraturan kerajaan. Adapun tujuan dari aturan ini adalah untuk menjamin keselamatan jamaah haji saat melakukan ibadah.
Keputusan tersebut merupakan bagian dari langkah-langkah keamanan dan organisasi yang diambil oleh Kementerian Dalam Negeri.
Kementerian baru-baru ini mengumumkan bahwa pelanggar akan dikenakan denda sebesar SR10.000 atau sekitar Rp43,3 juta. Denda ini berlaku untuk pelanggar baik itu warga negara Saudi, ekspatriat, dan pengunjung yang tertangkap memasuki Mekkah tanpa izin haji selama periode 2 Juni hingga 20 Juni. (dul)
Baca juga :
- Arab Saudi Tangkap Hampir 16.000 Dan Proses Hukum 25.689 Orang Diawal Musim Haji 2025, Ini Penjelasannya
- Santri Ponpes Al Imam Berlaga Hingga Grand Final Olimpiade Sains Pelajar 2025 Kabupaten Kediri
- Arab Saudi Perketat Aturan Haji Terkait Larangan Visa Selain Visa Haji, Ini Penjelasan Kemenag
- 212.242 Jamaah Reguler Lunasi Biaya Haji Jelang Penutupan
- Pemerintah Arab Saudi Larang Jamaah Tanpa Visa Haji Masuk Makkah, Simak 4 Aturan Terbaru