Pemegang Visa Kunjungan Dilarang Masuk Mekah Madinah
Makkah — 1miliarsantri.net : Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menegaskan kebijakan yang melarang pemegang visa kunjungan untuk menunaikan ibadah haji. Aturan baru tersebut menegaskan bahwa pengunjung dengan visa kunjungan tidak diperbolehkan masuk atau berada di Mekkah sejak 15 Zulkaidah hingga 15 Zulhijah 1445 H atau 23 Mei sampai 21 Juni 2024.
Otoritas Keamanan Publik Arab Saudi mengatakan lebih dari 20.000 pemegang jenis visa kunjungan dikenakan sanksi terkait larangan pengunjung tinggal di Mekkah.
Pihak berwenang Saudi menekankan bahwa pelanggar akan dikenakan hukuman sesuai dengan peraturan kerajaan. Adapun tujuan dari aturan ini adalah untuk menjamin keselamatan jamaah haji saat melakukan ibadah.
Keputusan tersebut merupakan bagian dari langkah-langkah keamanan dan organisasi yang diambil oleh Kementerian Dalam Negeri.
Kementerian baru-baru ini mengumumkan bahwa pelanggar akan dikenakan denda sebesar SR10.000 atau sekitar Rp43,3 juta. Denda ini berlaku untuk pelanggar baik itu warga negara Saudi, ekspatriat, dan pengunjung yang tertangkap memasuki Mekkah tanpa izin haji selama periode 2 Juni hingga 20 Juni. (dul)
Baca juga :
- Mobil MBG Tabrak Siswa dan Guru SDN 01 Kalibaru, 21 Korban Luka-Luka
- Update Bencana Sumatera 2025: Komdigi Pastikan 413 Titik Internet Publik Berhasil dipulihkan di 3 Provinsi
- Update Bencana Sumatera: Tim Rumah Zakat Alami Kendala Menuju Titik Ke-2 Tanah Liek
- Presiden Prabowo Kunjungi Tenda Pengungsi dan Perintahkan Percepatan Perbaikan Infrastruktur di Aceh
- BREAKING NEWS: Dua Tahun Agresi Israel Meluas dari Gaza hingga Teluk Persia
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


