Redaksi

Empat Perkara Anjuran Menjaga Pandangan Menurut Imam Al Ghazali

Surabaya – 1miliarsantri.net : Setiap umat Muslim nantinya akan dimintai pertanggung jawaban di akhirat terhadap apapun yang diperbuatnya, mulai dari masa baligh hingga akhir hayat, termasuk untuk apa tubuhnya digunakan semasa hidup. Maka dari itu dianjurkan kita harus benar-benar menjaga semua tubuh agar tidak melakukan hal yang dilarang oleh ajaran agama, termasuk menjaga pandangan (mata) menjadi hal yang perlu dilakukan. Imam Al Ghazali dalam Bidayatul Hidayah menjelaskan, mata diciptakan bagi manusia untuk dapat melihat sesuatu kebaikan serta keburukan dan menunaikan segala hajat yang dibutuhkan. Sehingga dalam hal ini, umat Islam dapat mengambil iktibar dari padanya. Al Ghazali berpesan agar umat Islam senantiasa memelihara mata (pandangannya) dari empat perkara: Pertama, melihat perempuan/laki-laki yang bukan mahram. Kedua, melihat gambar-gambar tak seronok yang membangkitkan syahwat. Ketiga, melihat keaiban orang lain. Nabi Muhammad SAW bersabda, “Inna nazhrota sahmun min sihaami iblisa masmum,”. Yang artinya, “Pandangan mata itu (laksana) anak panah beracun dari berbagai macam anak panah iblis,”. Dalam sebuah hadits sahih yang diriwayatkan Al-Fadl Ibnu Abbas saat mengantarkan Rasulullah SAW dari Muzdalifah sampai ke Mina. Dalam perjalanan, melintas beberapa unta yang sedang membawa wanita. Al-Fadl memandangi mereka, kemudian Rasulullah memalingkan kepala Al-Fadhl ke arah lain. Ini menunjukan larangan sekaligus pengingkaran terhadap tindakan yang bisa berujung pada maksiat. Seandainya saja memandang wanita itu diperbolehkan maka Rasulullah tidak akan memalingkan pandangan Al-Fadl dari para unta yang sedang membawa para wanita itu. Menurut Ibnu Qayyim, lewat pandangan mata tersebut bisa berzina dan bermaksiat. (hud)

Read More

Nama-nama Kucing Rasulullah SAW

Yogyakarta – 1miliarsantri.net : Dalam berbagai macam kisah yang populer, Nabi Sulaiman bersahabat dengan beragam jenis hewan seperti burung hud-hud dan kucing. Akan tetapi dalam catatan sejarah, belum ada sumber tentang nama kucing Nabi Sulaiman. Nabi Sulaiman disebutkan memiliki keistimewaan dan kekuasaan atas hewan-hewan, termasuk burung-burung dan binatang-binatang lainnya. Nabi Sulaiman bisa berbicara dan berkomunikasi dengan semua jenis binatang. Kendati demikian, tidak ada penyebutan nama kucing Nabi Sulaiman secara lebih khusus, namun dari beberapa kisah tersebut lebih menekankan pada kebijaksanaan dan keistimewaan Nabi Sulaiman dalam berkomunikasi dengan hewan-hewan, termasuk kucing. Berbeda dengan Rasulullah SAW. Banyak riwayat yang menceritakan bahwa Rasulullah SAW lebih suka memelihara kucinf dan salah satu kucing Rasulullah SAW bernama Muezza. Kucing kesayangan Rasulullah SAW ini diperlihara selama terjadi perang Uhud Jadi, dalam konteks sumber-sumber Islam, tidak ada nama kucing yang secara khusus dikaitkan dengan Nabi Sulaiman. Memelihara kucing merupakan kesenangan tersendiri dan menjadi budaya populer atau dalam kehidupan sehari-hari. Beberapa nama kucing yang umum digunakan dalam komunitas Muslim atau umat Islam. Berikut ini nama kucing dalam Islam dan lebih umum bahasa arab: MuezzaNama kucing Nabi Muhammad, kucing bernama Muezza sangat disayangi Rasulullah dan sering terlihat bersama beliau kemana pun pergi, termasuk setia menunggu ketika Rasulullah SAW belum kembali ke rumah. Abu HurairahAbu Hurairah adalah nama seorang sahabat Nabi Muhammad perawi hadist yang populer. Nama Abu Hurairah disematkan oleh Rasul karena kecintaannya pada kucing. Nama Hurairah dijadikan nama kucing, sebab Abu Hurairah sering kali terlihat bersama dengan kucing. MishkaNama yang berasal dari bahasa Arab yang berarti “rambut lebat” atau “mantel” dan digunakan untuk menggambarkan bulu lebat pada kucing. SimbaMeskipun bukan nama yang secara khusus terkait dengan Islam. Simba adalah nama yang populer dan sering digunakan untuk kucing dalam banyak budaya, termasuk di kalangan Muslim. Qamar (قمر)Artinya bulan sebab kucing seperti rembulan yang senantiasa memberikan penerang di dalam rumah. Bisa diajak bermain maupun berkomunikasi yang dapat menghilangkan stress. Bashaar (بشار)Kucing berarti bashaar artinya gembira, karena sifat kucing yang senantiasa bergembira ketika didekati. Terlebih lagi jika dikasih makan. Layla (ليلى)Kucing bisa diberi nama laila yang artinya malam. Pada waktu malam inilah kucing senantiasa memberikan kedamian kepada penghuni rumah Zahr (زهر)Kucing bisa dikasih nama zahra artinya bunga, ia bisa menjadi pengharum atau penghias rumah. Faris (فارس)Kucing salah satu binatang yang banyak disayang, dan ia akan menjaga penghuni rumah maka kucing tersebut bisa dikasih nama Faris yang artinya kesatria. Noor (نور)Kucing bisa dikasih nama Nur atau Noor yang berarti cahaya. Ia akan menjadi penerang saat gelap bagi penghuninya. Penting untuk diingat bahwa pemilihan nama kucing adalah pilihan pribadi dan dapat bervariasi tergantung pada preferensi individu dan budaya setempat. (fq)

Read More

Mengenal Penulis Kitab Al Hikam

Riyadh – 1miliarsantri.net : Siapa yang tidak kenal dengan Syekh Ibnu Atha’illah atau yang memiliki nama lengkap Syekh Ahmad ibnu Muhammad Ibnu Atha’illah As-Sakandari. Ia lahir di Iskandariah (Mesir) pada 648 H/1250 M, dan meninggal di Kairo pada 1309 M. Julukan Al-Iskandari atau As-Sakandari merujuk kota kelahirannya itu. Ia adalah Penulis Kitab Al Hikam yang sangat populer di dunia Islam selama berabad-abad, sampai hari ini. Kitab ini juga menjadi bacaan utama di hampir seluruh pesantren di Nusantara Sejak kecil, Ibnu Atha’illah dikenal gemar belajar. Ia menimba ilmu dari beberapa syekh secara bertahap. Gurunya yang paling dekat adalah Abu Al-Abbas Ahmad ibnu Ali Al-Anshari Al-Mursi, murid dari Abu Al-Hasan Al-Syadzili, pendiri tarikat Al-Syadzili. Dalam bidang fiqih ia menganut dan menguasai Mazhab Maliki, sedangkan di bidang tasawuf ia termasuk pengikut sekaligus tokoh tarikat Al-Syadzili. Ibnu Atha’illah tergolong ulama yang produktif. Tak kurang dari 20 karya yang pernah dihasilkannya. Meliputi bidang tasawuf, tafsir, aqidah, hadits, nahwu, dan ushul fiqh. Dari beberapa karyanya itu yang paling terkenal adalah kitab Al-Hikam. Buku ini disebut-sebut sebagai magnum opusnya. Kitab itu sudah beberapa kali disyarah. Antara lain oleh Muhammad bin Ibrahim ibnu Ibad Ar-Rasyid-Rundi, Syaikh Ahmad Zarruq, dan Ahmad ibnu Ajiba. Beberapa kitab lainnya yang ditulis adalah Al-Tanwir fi Isqath Al-Tadbir, Unwan At-Taufiq fi’dab Al-Thariq, Miftah Al-Falah dan Al-Qaul Al-Mujarrad fil Al-Ism Al-Mufrad. Yang terakhir ini merupakan tanggapan terhadap Syekhul Islam ibnu Taimiyyah mengenai persoalan tauhid. Kedua ulama besar itu memang hidup dalam satu zaman, dan kabarnya beberapa kali terlibat dalam dialog yang berkualitas tinggi dan sangat santun. Ibnu Taimiyyah adalah sosok ulama yang tidak menyukai praktek sufisme. Sementara Ibnu Atha’illah dan para pengikutnya melihat tidak semua jalan sufisme itu salah. Karena mereka juga ketat dalam urusan syari’at. Ibnu Atha’illah dikenal sebagai sosok yang dikagumi dan bersih. Ia menjadi panutan bagi banyak orang yang meniti jalan menuju Tuhan. Menjadi teladan bagi orang-orang yang ikhlas, dan imam bagi para juru nasihat. Ia dikenal sebagai master atau syekh ketiga dalam lingkungan tarikat Syadzili setelah pendirinya Abu Al-Hasan Asy-Syadzili dan penerusnya, Abu Al-Abbas Al-Mursi. Dan Ibnu Atha’illah inilah yang pertama menghimpun ajaran-ajaran, pesan-pesan, doa dan biografi keduanya, sehingga khazanah tarikat Syadziliyah tetap terpelihara. Meski ia tokoh kunci di sebuah tarikat, bukan berarti aktifitas dan pengaruh intelektualismenya hanya terbatas di tarikat saja. Buku-buku Ibnu Atha’illah dibaca luas oleh kaum muslimin dari berbagai kelompok, bersifat lintas mazhab dan tarikat, terutama kitab Al-Hikam. Syekh Ibnu Atha’illah menghadirkan Kitab Al-Hikam dengan sandaran utama pada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Guru besar spiritualisme ini menyalakan pelita untuk menjadi penerang bagi setiap salik, menunjukkan segala aral yang ada di setiap kelokan jalan, agar kita semua selamat menempuhnya. Kitab Al-Hikam merupakan ciri khas pemikiran Ibnu Atha’illah, khususnya dalam paradigma tasawuf. Di antara para tokoh sufi yang lain seperti Al-Hallaj, Ibnul Arabi, Abu Husen An-Nuri, dan para tokoh sufisme falsafi yang lainnya, kedudukan pemikiran Ibnu Atha’illah bukan sekedar bercorak tasawuf falsafi yang mengedepankan teologi. Tetapi diimbangi dengan unsur-unsur pengamalan ibadah dan suluk, artinya di antara syari’at, tarikat dan hakikat ditempuh dengan cara metodis. Corak Pemikiran Ibnu Atha’illah dalam bidang tasawuf sangat berbeda dengan para tokoh sufi lainnya. Ia lebih menekankan nilai tasawuf pada ma’rifat. Adapun pemikiran-pemikiran tarikat tersebut adalah: Pertama, tidak dianjurkan kepada para muridnya untuk meninggalkan profesi dunia mereka. Dalam hal pandangannya mengenai pakaian, makanan, dan kendaraan yang layak dalam kehidupan yang sederhana akan menumbuhkan rasa syukur kepada Allah dan mengenal rahmat Illahi. “Meninggalkan dunia yang berlebihan akan menimbulkan hilangnya rasa syukur. Dan berlebih-lebihan dalam memanfaatkan dunia akan membawa kepada kezaliman. Manusia sebaiknya menggunakan nikmat Allah SWT dengan sebaik-baiknya sesuai petunjuk Allah dan Rasul-Nya,” kata Ibnu Atha’illah. Kedua, tidak mengabaikan penerapan syari’at Islam. Ia adalah salah satu tokoh sufi yang menempuh jalur tasawuf hampir searah dengan Al-Ghazali, yakni suatu tasawuf yang berlandaskan kepada Al-Qur’an dan Sunnah. Mengarah kepada asketisme, pelurusan dan penyucian jiwa (tazkiyah an-nafs), serta pembinaan moral (akhlak), suatu nilai tasawuf yang dikenal cukup moderat. Ketiga, zuhud tidak berarti harus menjauhi dunia karena pada dasarnya zuhud adalah mengosongkan hati selain daripada Tuhan. Dunia yang dibenci para sufi adalah dunia yang melengahkan dan memperbudak manusia. Kesenangan dunia adalah tingkah laku syahwat, berbagai keinginan yang tak kunjung habis, dan hawa nafsu yang tak kenal puas. “Semua itu hanyalah permainan (al-la’b) dan senda gurau (al-lahwu) yang akan melupakan Allah. Dunia semacam inilah yang dibenci kaum sufi,” ujarnya. Keempat, tidak ada halangan bagi kaum salik untuk menjadi miliuner yang kaya raya, asalkan hatinya tidak bergantung pada harta yang dimiliknya. Seorang salik boleh mencari harta kekayaan, namun jangan sampai melalaikan-Nya dan jangan sampai menjadi hamba dunia. Seorang salik, kata Atha’illah, tidak bersedih ketika kehilangan harta benda dan tidak dimabuk kesenangan ketika mendapatkan harta. Kelima, berusaha merespons apa yang sedang mengancam kehidupan umat, berusaha menjembatani antara kekeringan spiritual yang dialami orang yang hanya sibuk dengan urusan duniawi, dengan sikap pasif yang banyak dialami para salik. Keenam, tasawuf adalah latihan-latihan jiwa dalam rangka ibadah dan menempatkan diri sesuai dengan ketentuan Allah. Bagi Syekh Atha’illah, tasawuf memiliki empat aspek penting yakni berakhlak dengan akhlak Allah SWT, senantiasa melakukan perintah-Nya, dapat menguasai hawa nafsunya serta berupaya selalu bersama dan berkekalan dengan-Nya secara sunguh-sungguh. Ketujuh, dalam kaitannya dengan ma’rifat Al-Syadzili, ia berpendapat bahwa ma’rifat adalah salah satu tujuan dari tasawuf yang dapat diperoleh dengan dua jalan; mawahib, yaitu Tuhan memberikannya tanpa usaha dan Dia memilihnya sendiri orang-orang yang akan diberi anugerah tersebut; dan makasib, yaitu ma’rifat akan dapat diperoleh melalui usaha keras seseorang, melalui ar-riyadhah, dzikir, wudhu, puasa ,sahalat sunnah dan amal shalih lainnya. (har)

Read More

Quraish Shihab : Tuduhan Trilogi Islam saya susah diterima

Jakarta – 1miliarsantri.net : Ada saja yang ‘meragukan’ keislaman Prof Dr Quraish Shihab, mantan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (dulu IAIN) periode 1992-1998. Bahkan, ada yang menuduh kalau paham keislaman doktor lulusan Universitas al-Azhar itu Syi’ah. Tuduhan itu didasarkan, salah satunya, dari buku-buku yang ditulis Quraish. Dimana dalam buku itu Quraish mengutip pendapat dari ulama Syi’ah. Namun betulkan tuduhan semacam itu? “Saya menganut Islam Nusantara yang Berkemajuan,” terang Quraish Shihab saat disinggung mengenai bedah buku ‘Trilogi Islam M Quraish Shihab’ (Islam yang Saya Anut, Islam yang Saya Pahami, dan Islam yang Disalahpahami). Sebagaimana diketahui, Islam Nusantara adalah tipologi Islam yang diusung Nahdlatul Ulama (NU). Sementara Islam Berkemajuan merupakan ‘miliknya’ Muhammadiyah. Quraish kemudian menjelaskan kalau Islam memang pertama kali turun di Makkah. Kemudian Islam menyebar ke Madinah, Syam, Irak, Iran, dan tempat-tempat lainnya. Dalam penyebarannya ke tempat-tempat lain itu, terjadi ‘interaksi’ antara Islam dan budaya setempat. Dimana Islam mempengaruhi budaya setempat. Begitu pun sebaliknya. Budaya setempat ‘mempengaruhi’ Islam. Sehingga misalnya, ketika Imam Syafi’i berada di Irak, maka budaya Irak yang mempengaruhi pendapat-pendapat Imam Syafi’i. Begitu pun ketika di Mesir. “Itu sebenarnya paham saya. Kita tidak mempermasalahkan orang Arab dengan pandangan-pandangannya. Tetapi kita tidak mau ada orang Arab yang mempermasalahkan kita dengan pandangan-pandangan kita,” jelas penulis kita Tafsir Al-Misbah itu. Sementara itu, KH Cholil Nafis yang pernah menjadi narasumber dalam bedah buku tersebut menyebutkan kalau di dalam bukunya itu Quraish belajar kitab Aqidatul Awam saat kecil dulu. Sebuah kitab yang sangat dekat dengan Nahdlatul Ulama. “Saya bangga sekali ketika Prof Quraish menyebut tentang ‘Keyakinan Saya Masih Kecil (salah satu sub-bab di dalam buku Prof Quraish). Yaitu Aqidatul Awam. Yakin dengan sifat Allah yang 20,” jelas Ketua Komisi Dakwah MUI ini. Hal yang sama juga disampaikan narasumber lainnya, Sekjen Muhammadiyah Abdul Mu’thi. Menurutnya, buku ‘Trilogi Islam M Quraish Shihab’ itu memberikan perspektif bahwa Quraish adalah Muhammadiyah-NU. Ditambah dulu Quraish pernah belajar di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Muhammadiyah di Sulawesi Selatan. “Beliau ini Mu-Nu saya kira. Muhammadiyah-NU,” ucapnya. Adapun Muchlis M Hanafi menjelaskan, dalam buku Islam yang Saya Pahami Quraish mengungkapkan kalau dirinya memedomani Imam Al-Asy’ari dalam bidang akidah, Imam Syafi’i dalam fiqih, dan Imam al-Ghazali dan Imam Junaid al-Baghdadi dalam bidang tasawuf ketika menjawab persoalan keagamaan. “Inikan mazhabnya NU,” katanya. Namun, lanjut Muchlis, dalam bukunya itu Quraish juga menunjukkan sisi-sisi pembaharuan dalam pemahaman keagamaan. Salah satunya sosok Muhammad Abduh yang berpengaruh dalam pemikiran Quraish. “Dan Muhammad Abduh ini adalah salah satu tokoh yang menginspirasi garis perjuangan Muhammadiyah,” jelas Dewan Pakar Pusat Studi Al-Qur’an. (sam)

Read More

Bandara Saudi Terapkan Aturan Kapasitas Bagasi

Riyadh – 1miliarsantri.net : Jelang pelaksanaan musim Haji tahun 1444 H / 2023 M dan semakin meningkat nya jamaah Umrah dari berbagai negara yang datang, membuat Kerajaan Arab Saudi menyampaikan kembali beberapa aturan terkait jenis bagasi yang bisa dibawa ke negara tersebut. Informasi ini harus diperhatikan oleh semua pihak, termasuk yang ingin membawa air Zamzam. Melalui akun Twitter resmi Bandara Internasional King Abdulaziz (KAIA) mengeluarkan informasi dan pedoman terkait barang bawaan penumpang. Penumpang disebut harus menahan diri untuk tidak membawa enam jenis bagasi tertentu. Pedoman yang dimaksud dan dipatuhi adalah: Barang-barang yang dimaksud ini antara lain, tas yang diikat dengan tali, tas yang dibungkus kain, tas berbentuk bulat dan tidak beraturan, tas yang tidak sesuai dengan persyaratan berat di tiket, koper dari kain, serta bagasi dengan tali panjang. Di sisi lain, bagi jamaah umrah maupun peziarah yang merasa kehilangan bagasi, dapat menghubungi Otoritas Umum Penerbangan Sipil (GACA) untuk meminta bantuan. Penumpang disebut memiliki hak untuk mengklaim kompensasi dari maskapai penerbangan sesuai dengan peraturan, jika bagasi mereka tertunda, hilang atau rusak. “Anda dapat menghubungi kami sepanjang waktu melalui saluran komunikasi Layanan Penumpang,” tulis GACA dalam akun Twitter resminya, Senin (15/5/2023) lalu. Adapun beberapa saluran yang bisa dihubungi adalah nomor Whatsapp 011 525 3333, akun Twitter @gacaCare dan Email di [email protected]. (hur)

Read More

Kerajaan Saudi Larang Penduduk Masuk Mekah Tanpa Izin

Riyadh – 1miliarsantri.net : Kerajaan Arab Saudi benar-benar sudah menerapkan pengetatan dan disiplin terhadap penduduk nya. Ini terbukti dengan mulai melarang penduduknya yang tidak memiliki izin memasuki Makkah. Hal ini seiring dengan akan memasuki musim haji 2023 mendatang. Keamanan Kerajaan Arab Saudi dalam sebuah pernyataan, disampaikan keputusan ini datang dalam implementasi peraturan haji, yang mengharuskan warga yang ingin memasuki Makkah untuk mendapatkan izin dari otoritas terkait. Kendaraan dan penduduk akan diminta untuk kembali, jika mereka melakukan perjalanan tanpa izin yang diperlukan. Dilansir di Middle East Monitor, Rabu (17/5/2023), adapun mereka yang diizinkan masuk adalah penduduk yang memiliki izin masuk untuk bekerja di tempat suci yang dikeluarkan oleh otoritas terkait, identitas yang dikeluarkan oleh Makkah, izin Umrah, atau izin haji. Menurut Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Saudi menyampaikan, sebanyak tujuh juta jemaah melakukan umrah selama tahun 2022. Kerajaan bekerja untuk menerapkan sistem kebijakan haji dan umrah sesuai dengan inisiatif Visi 2030, yang didasarkan pada tiga tema: masyarakat yang dinamis, ekonomi yang berkembang, serta bangsa yang ambisius. Pemerintah Arab Saudi saat ini tengah bersiap menerima tamu Allah yang akan melaksanakan ibadah haji 1444 H. Kementerian Haji dan Umrah mengingatkan, pemegang visa turis tidak diizinkan melakukan haji atau umrah selama musim haji tersebut. Berdasarkan kebijakan yang ada, visa turis 90 hari Saudi memungkinkan pemegangnya hanya melakukan umrah, tetapi tidak berlaku selama musim haji. Peraturan dan instruksi Kerajaan juga melarang pemegang visa turis ini melakukan haji. Kementerian Haji meminta turis dan pengunjung untuk mematuhi aturan yang ada. Mereka disarankan meninggalkan Kerajaan setelah visa kunjungan ini berakhir, untuk menghindari pelanggaran aturan. Beberapa waktu lalu, Kerajaan Arab Saudi juga mengumumkan larangan orang dan kendaraan memasuki Makkah tanpa mendapatkan izin masuk selama musim haji. Tidak hanya itu, pihak Kementerian Haji dan Umrah Saudi juga telah menetapkan tanggal 29 Dhul Qadah atau 21 Mei sebagai batas waktu terakhir kepulangan jamaah umrah. Hal ini dilakukan menyusul persiapan yang akan dilakukan Kerajaan. Muslim dari berbagai penjuru dunia, yang berencana melaksanakan haji tahun ini, dijadwalkan akan mulai tiba di Arab Saudi pada tanggal 1 Dzul Qadah hingga tanggal 4 Dzul Hijja, bulan ke-12 dalam kalender lunar Islam. Pihak berwenang Saudi telah mengkonfirmasi haji hanya diperbolehkan bagi Muslim asing yang memegang visa haji dan penduduk asing di kerajaan yang memegang izin tinggal resmi. Bagi para pelanggar, beragam sanksi akan diberikan mulai dari denda hingga deportasi, serta larangan masuk kembali selama 10 tahun. (lim)

Read More

Masjid Mubarak Begum berusia 200 tahun rusak akibat hujan lebat

Delhi – 1miliarsantri.net : Masjid Mubarak Begum yang dibangun pada 1822 oleh Mubarak Begum, istri David Ochterlony, Residen Inggris pertama Delhi ke pengadilan Mughal. yang terletak di Hauz Qazi Chowk, persimpangan jalan dari Chawri Bazar, Bazar Sitaram, Gerbang Ajmeri dan Lal Kuan-Khari Baoli, kini mengalami nasib yang memprihatinkan akibat sering terjadi nya hujan lebat di wilayah tersebut. Masjid yang dicat dengan warna terakota ini telah berusia 200 tahun. Bangunan ibadah yang berdiri di persimpangan penting ini harus kehilangan kubah utamanya, akibat hujan lebat pada Juli 2020 lalu. Warga setempat, yang masih berdoa dan beribadah di masjid ini, mengatakan pihak berwenang tidak melakukan upaya apapun dalam rangka memulihkan strutktur bersejarah tersebut dalam tiga tahun terakhir. Dewan Wakaf Delhi (DWB) yang merupakan penjaga masjid, telah menandatangani perjanjian dengan World Monument Fund atau sebuah organisasi nirlaba yang memberikan dukungan keuangan dan teknis langsung untuk pelestarian situs warisan di seluruh dunia pada 2021. Namun, upaya perbaikan ini tidak bisa langsung dikerjakan karena Komite Konservasi Warisan (HCC) gagal memberikan izin. HCC adalah susunan komite di bawah kepemimpinan Sekretaris Khusus/ Sekretaris Tambahan dan Kementerian Pembangunan Perkotaan untuk perlindungan Bangunan Warisan, Kawasan Warisan, serta fitur Alam di Delhi. Salah satu petugas DWB, Mehfooz Mohammad, mengatakan HCC tidak memberikan izin untuk memperbaiki kubah. “Komite mengatakan seluruh masjid perlu dilakukan perbaikan dan bukan hanya kubahnya. DWB tidak memiliki dana untuk melakukan perbaikan skala besar seperti itu,” kata dia dikutip di Hindustan Times, Selasa (16/5/2023). Selain kubah yang runtuh, retakan struktural juga terjadi pada dinding dan lengkungan. Akibat rembesan air di berbagai bagian, keamanan struktur masjid juga melemah. Tidak hanya itu, selama musim hujan air juga dilaporkan merembes ke dinding toko di bawah. Menurut risalah pertemuan HCC yang berlangsung pada 28 Januari tahun lalu, sebuah sub-komite yang terdiri dari empat anggota HCC dan seorang anggota mantan DMC Utara memeriksa lokasi tersebut pada 14 Desember 2021. Anggota Dewan Wakaf Delhi, WMF dan seorang arsitek konservasi juga hadir dalam kegiatan tersebut. Dalam laporannya, sub-komite mencatat struktur warisan ini telah terkena kondisi cuaca yang ekstrem dan menimbulkan cacat yang terlihat pada bangunan, termasuk retakan, lubang dan permukaan yang terkelupas. “Retakan struktural yang panjang terlihat di beberapa bagian bangunan, termasuk kubah, dinding dan bukaan lengkung. Tambalan rembesan terlihat di beberapa lokasi di sepanjang garis retakan, rembesan semakin memperburuk pekerjaan pasangan bata bangunan,” kata sub-komite tersebut. Mereka pun menyarankan dilakukan audit struktural dari seluruh struktur, serta diambil langkah-langkah penguatan untuk mencegah kerusakan masjid lebih lanjut. Sesuai risalah itu, HCC menerima rekomendasi dari sub-komite dan mencari rincian lebih lanjut dari dewan dan arsitek, mengenai konservasi komprehensif yang akan dilakukan. Meski demikian, Mehfoooz Mohammad mengatakan HCC tidak membagikan risalah pertemuan itu dengannya, juga tidak memberikan NOC untuk melakukan konservasi. “HCC tidak memberi kami NOC, yang menyatakan tunduk pada ketentuan pertemuan, kami dapat melanjutkan dengan konservasi,” ujar Mohammad. Dia menambahkan, pihaknya tidak memiliki ahli konservasi atau dana yang dibutuhkan untuk melakukan perbaikan skala besar. Seorang penduduk lokal, Nek Mohammad, mengatakan apa yang dilakukan pemerintah merupakan bentuk pengabaian terhadap warisan sejarah kota. Pria yang bekerja di sebuah toko di Hauz Qazi Chow ini mengatakan kubah itu telah rusak hampir tiga tahun lalu. “Setelah kejadian itu, sebuah pemberitahuan dipasang di luar struktur, yang mengatakan masjid tidak aman, serta siapa pun yang sholat di sana bertanggung jawab atas keselamatannya. Setelah sekian lama, tidak ada yang dilakukan untuk perbaikan masjid,” kata dia. Dia menyebut Masjid Mubarak Begum merupakan sebuah masjid bersejarah yang berada di jalan raya. Masjid ini sekarang berdiri tanpa kubah, tetapi tidak ada lembaga yang peduli untuk memulihkan warisan sejarah. Mohammad lantas menyebut setiap jamaah dan penduduk setempat siap memberikan kontribusi untuk pekerjaan perbaikan. Namun, hingga saat ini tidak ada intervensi yang diizinkan. “Badan wakaf juga tidak melakukan apa-apa dan juga tidak mengizinkan orang lain untuk melakukan pekerjaan yang diperlukan. Masyarakat bersedia menyumbang dan memperbaiki masjid tetapi tidak ada izin resmi,” kata pria yang tinggal di Kucha Pandit ini. (ram)

Read More

Mengenal dan Memahami Maqashid Syariah serta beragam manfaat nya

Jakarta – 1miliarsantri.net : Bagi sebagian orang awam bisa jadi belum mengenal dan memahami tentang Maqashid Syariah. Maqashid syariah sendiri bila diartikan secara bahasa adalah beberapa tujuan syariah. Tujuan utama dari maqashid syariah adalah merealisasikan kemanfaatan untuk umat manusia (mashâlih al-ibâd) baik urusan dunia maupun urusan akhirat. Dalam ekonomi Iislam dalam hal ini perbankan syariah, maqashid syariah bertujuan untuk mencapai kemaslahatan dan mencegah kemudharatan dalam kegiatan ekonomi maqashid. Penerapan maqashid syariah pada perbankan syariah juga sudah sesuai dengan memerhatikan indikator pada maqashid al-syari’ah yaitu agama (al-din), jiwa (al-nafs),akal (al-‘aql),harta (al-mal),dan keturunan (al-nasl). Penerapan maqashid syariah dapat dilihat pada instrumen investasi dengan akad mudharabah; jaminan dalam akad mudharabah dan musyarakah; transaksi multi akad: rahn dan pemanfaatan marhun atau barang gadai dan jual beli emas secara tidak tunai. Sehingga, maqashid syariah adalah inti dari semua analisis ekonomi, terutama yang berkaitan dengan masalah kemiskinan, distribusi kekayaan, dan pembangunan ekonomi Pertama dalam investasi dengan akad mudharabah maka akan ditinjau berdasarkan dua hal yakni seseorang mempunyai nilai lebih terhadap harta dan mempunyai keterampilan dalam mengelola hartanya, maka diharuskan untuk melakukan serta mengelola secara pribadi. Apabila usaha berhasil, maka semua nilai untung yang didapat menjadi haknya. Sejalan dengan maqashid syari’ah keuntungan dari harta sebagai hak pemilik, apabila tanpa bantuan serta hak orang lain dalam dana tersebut disesuaikan seperti dalam QS (Fushilat [41]: 46) dan QS. Al-Baqarah [2]: 286). Kedua, apabila seseorang mempunyai harta namun tidak dapat atau tidak mempunyai keahlian dalam mengelola 100 sendirian, maka ia dapat menyerahkan pada pihak lainnya dalam melakukan pengelolaan. Ini menjadi satu dari berbagai tujuan. Selanjutnya, maqashid syariah pada jaminan dalam akad mudharabah dan musyarakah. Pada prinsipnya adalah pembiayaan mudharabah tanpa jaminan yang sesuai definisi dari akad mudharabah dan musyarakah sesuai fatwa DSN MUI Nomor 08 Tahun 2000. Selain itu, maqashid syariah juga bisa diterapkan pada transaksi multi akad yang dibuat untuk memenuhi kebutuhan pasar, memperbesar keuntungan, meminimalisir resiko, dan lainnya. Dalam fiqh sendiri akad-akad pelengkap diberikan dispensasi berbeda dengan akan inti, artinya hal-hal yang harusnya dilarang pada akad tetapi diperbolehkan pada akad pelengkap hal ini sesuai urf dan keterangan para ahli yang mendapat pengesahan oleh dewan pengawas syariah atas dasar kaidah yaitu sesuai prinsip akad yang melengkapi diberikan tolerir berbagai hal yang dilarang dan tidak dapat diberikan tolerir pada saat berdiri sendiri. Selanjutnya, maqashid syariah pada rahn dan pemanfaatan marhun atau barang gadai. Berdasarkan fatwa DSN mengenai rahn diterangkan bahwasanya pinjaman dilakukan dengan menggadai suatu barang untuk jaminan piutang atau rahn yang diizinkan dan jaminan uang menggunakan suatu barang berharga seperti emas yang diizinkan sesuai nash Alqur’an, hadits, serta faedah. Maqashid syariah selanjutnya adalah penerapan pada transaksi jual beli emas secara tidak tunai. Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum jual beli emas secara tidak tunai. Menurut mayoritas fuqaha (mazhab Hanafi, Maliki, Syafi`i dan Hanbali) bahwa jual beli emas secara angsuran itu tidak boleh. Sedangkan menurut Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayyim dan beberapa ulama kontemporer, jual beli emas secara angsuran itu hukumnya boleh. Dari beberapa perselihan ini disimpulkan berdasarkan pendapat terkuat bahwa boleh jual beli emas dengan angsuran karena emas adalah barang, bukan harga uang. (sam)

Read More

Gereja berumur ratusan tahun dirubah menjadi Masjid

London – 1miliarsantri.net : Sungguh menakjubkan bagi kita jika melihat ada sebuah bangunan gereja yang dibangun sekitar tahun 1870 telah diubah menjadi masjid baru, tentu saja sudah dilakukan renovasi besar-besaran setelah beberapa dekade tidak digunakan. Masjid-e-Taqwa di Pleckgate Road menyelenggarakan sholat kali pertama pada pekan ini di gedung, yang dulunya merupakan rumah bagi Gereja St Chad. “Kami mencoba untuk mempertahankan fitur asli bangunan dan mencoba untuk memasukkan ini ke dalam desain baru,” kata juru bicara masjid, dilansir dari About Islam, Rabu (17/5/2023). Yang paling menonjol di dalam aula sholat, ada balok kayu merupakan fitur yang paling menentukan. Pintu dan lengkungan juga merupakan sesuatu yang membantu memberikan karakter unik masjid sendiri. “Kami mengundang orang-orang yang tinggal di daerah tersebut untuk melihat sendiri transformasi dan kami senang mendengar komentar mereka,” kata juru bicara itu. Masjid baru ini menampung 180 jamaah dan mencakup ruang sholat di atas dua lantai dan area untuk wudlu. Di luar masjid, terdapat halaman untuk tempat parkir mobil, fitur pencahayaan dan lanskap telah menghidupkan kembali bangunan itu. “Ini adalah bangunan yang sangat berkualitas tinggi sekarang dan mereka telah benar-benar meningkatkan ini dari sebelumnya,” kata seorang penduduk lokal, Brian, yang mengunjungi masjid. “Itu indah. Saya belum pernah melihat yang seperti itu,” tambahnya. Pemimpin Blackburn dengan Dewan Darwen Cllr Phil Riley mengunjungi masjid baru-baru ini, memuji renovasi masjid yang mengesankan. “Betapa indahnya bangunan itu dan penghargaan atas upaya yang telah dilakukan semua orang,” katanya. “Ini adalah bangunan semi-derelict untuk jangka waktu tertentu dan sekarang menjadi bangunan yang benar-benar indah. Pekerjaan telah dilakukan dengan begitu berkualitas. Ini benar-benar mengesankan untuk komunitas lokal,” tutup Riley. (yan)

Read More

Pengertian Sholat Awwabin

Jakarta – 1miliarsantri.net : Istilah Awwab bermakna orang yang kembali atau bertobat kepada Allah SWT. Sedangkan sholat awwabin adalah shalatnya orang-orang yang bertobat kepada Allah SWT. Mengutip buku 33 Macam Jenis Sholat Sunnah tulisan Muhammad Ajib menjelaskan para ulama berbeda pendapat mengenai hakikat dari sholat awwabin. Setidaknya ada tiga pendapat dari para ulama. Pertama, sholat dhuha Mayoritas ulama mengatakan bahwa sholat awwabin itu adalah nama lain dari sholat Dhuha. Jadi ketika kita sholat dhuha maka itu juga bisa disebut sebagai sholat awwabin. النهار ربع قال الجمهور : هي صلاة الضحى، والأفضل فعلها بعد إذا اشتد الحر. واستدلوا بحديث النبي صلى الله عليه وسلم: صلاة الأوابين حين ترمض الفصال. رواه مسلم. الموسوعة الفقهية الكويتية (27/ 134) Jumhur ulama mengatakan bahwa sholat awwabin adalah sholat dhuha. Afdhalnya dikerjakan setelah seperempat waktu siang berlalu, yaitu ketika sinar matahari mulai menyengat. Para ulama berhujjah dengan hadits Nabi shallallahu alaihi wasallam: صَلَاةُ الْأَوَّابِينَ إِذَا رَمِضَتِ الْفِصَالُ“Sholat awwabin adalah sholat ketika anak unta mulai kepanasan.” (HR Muslim) Kedua, sholat enam rakaat Sebagian ulama lainnya mengatakan bahwa sholat awwabin adalah sholat sunnah enam rakaat yang dikerjakan antara maghrib dan isya. Biasanya ketika kita sholat di masjid atau mushola ada beberapa orang setelah sholat maghrib dan setelah sholat sunnah badiyah maghrib, akan melakukan sholat sunnah lagi sampai enam rakaat. Menurut sebagian ulama sholat enam rakaat inilah yang disebut dengan sholat awwabin. Imam asy-Syirbini rahimahullah (wafat pada 677 H) seorang ulama besar dalam Madzhab Syafii menyebutkan dalam kitabnya sebagai berikut: ومنها صلاة الأوابين وتسمى صلاة الغفلة لغفلة الناس عنها بسبب عشاء أو نوم أو نحو ذلك، وهي ست ركعات بين المغرب والعشاء لحديث الترمذي أنه – صلى الله عليه وسلم – قال: «من صلى ست ركعات بين المغرب والعشاء كتب له عبادة اثنتي عشرة سنة يصليها ألفاظ وقال الماوردي: كان النبي – صلى الله عليه وسلم . ويقول هذه صلاة الأوابين». مغني المحتاج إلى معرفة معاني – المنهاج (1/ 458) Sholat awwabin disebut juga sholat ghaflah (lalai) sebab banyak orang-orang melalaikannya karena sibuk makan malam, tidur dan lain-lain. Sholat awwabin itu adalah sholat enam rakaat antara maghrib dan isya. Sebab ada hadits riwayat Imam at-Tirmidzi bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: مَنْ صَلَّى بَعْدَ الْمَغْرِبِ سِتَّ رَكَعَاتٍ ، لَمْ يَتَكَلَّمْ فِيمَا بَيْنَهُنَّ بِسُوءٍ ، عُدِلْنَ لَهُ بِعِبَادَةِ ثِنْتَيْ عَشْرَةَ سَنَةً “Siapa yang sholat enam rakaat antara maghrib dan isya maka dicatat baginya ibadah selama 12 tahun”. Imam al-Mawardi mengatakan bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam melakukannya dan mengatakan ini adalah sholat awwabin. Sebagian ulama lain ada juga yang mengatakan bahwa sholat awwabin adalah sholat sunnah 20 rakaat yang dikerjakan antara maghrib dan isya. Imam ar-Ramli 106 rahimahullah (wafat 1004 H) seorang ulama besar Madzhab Syafii menyebutkan sebagai berikut: وصلاة الأوابين وهي عشرون ركعة بين المغرب والعشاء، ورويت ستا وأربعا وركعتين فهما أقلها نهاية المحتاج إلى شرح المنهاج (2) Sholat awwabin adalah sholat 20 rakaat antara maghrib dan isya. Ada juga riwayat menyebutkan enam rakaat, empat rakaat, dan dua rakaat. Ini jumlah minimalnya. Syekh Zainuddin al-Malibari rahimahullah (wafat 87 H) juga menyebutkan hal yang sama dalam kitabnya Fath al-Mu’iin sebagai berikut. ومنه صلاة الأوابين وهي عشرون ركعة بين المغرب والعشاء ورويتستا وأربعا وركعتين وهما الأقل. فتح المعين بشرح قرة العين بمهمات الدين (ص: 165) “Di antara sholat sunnah adalah sholat awwabiin. Yaitu 20 rakaat antara sholat maghrib dan isya’. Ada juga riwayat 6 rakaat, 4 rakaat dan 2 rakaat. Yang ini rakaat paling sedikit.” Bahkan Syekh Abu Bakr AL-Bakri ad-Dimyati (wafat 1310 H) juga menyebutkan sebuah riwayat bahwa orang yang mengerjakan sholat awwabin 20 rakaat maka akan dibangunkan rumah di surga. Misalnya hadits yang diriwayatkan Imam Ibnu Majah di bawah ini: عن عائشة رضي الله عنها قالت قال رسول الله صلى الله عليه الله له بيتا بنی وسلم: “من صلى بين المغرب والعشاء عشرين ركعة : في الجنة». رواه ابن ماجه. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Barang siapa sholat 20 rakaat antara maghrib dan isya maka Allah akan membangunkan rumah baginya di surga.” (HR Ibnu Majah). (har)

Read More