Kemendikdasmen Ubah Sistem 24 Jam Mengajar

Jakarta — 1miliarsantri.net : Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meluncurkan perubahan signifikan dalam sistem 24 jam mengajar bagi guru. Kebijakan baru ini memberi ruang bagi guru untuk memenuhi kewajiban mengajar tidak hanya dari aktivitas di dalam kelas.

Selama ini, banyak guru terpaksa mengajar di beberapa sekolah untuk memenuhi target 24 jam mengajar per minggu. Kondisi ini sering membuat peran penting guru dalam membimbing siswa menjadi terabaikan.

“Tidak harus 24 jam mengajarnya itu sesuai dengan jadwal dan mata pelajaran yang ada di sekolah. Kemudian pemenuhan yang lainnya untuk 24 jam itu berasal dari membimbing peserta didik,” terang Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, Sabtu (14/12/2024).

Berdasarkan sistem baru ini, guru dapat memenuhi jam kerjanya melalui beberapa aktivitas. Selain mengajar mata pelajaran di kelas, waktu yang digunakan untuk membimbing siswa juga akan dihitung sebagai jam kerja.

Dalam sistem baru ini, guru juga bisa mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas profesional. Namun, Kemendikdasmen menyoroti kondisi pelatihan yang ada saat ini.

“Karena sekarang banyak pelatihan yang abal-abal dan asal-asalan. Banyak seminar yang kaleng-kaleng, yang kadang-kadang tidak menjadi bagian dari peningkatan kompetensi dan kualitas guru,” ulasnya.

Dalam sistem pelaporan yang baru, Kemendikdasmen juga akan menghitung waktu yang digunakan guru untuk mengikuti pelatihan profesional sebagai jam tatap muka. Hal ini bertujuan mendorong guru meningkatkan kualitas diri mereka.

Abdul Mu’ti menekankan, perubahan sistem ini bertujuan agar guru bisa lebih fokus pada peningkatan kualitas pengajaran dan pembimbingan siswa. Dengan begitu, guru tidak lagi harus mengejar jam mengajar dari satu sekolah ke sekolah lain.

Lewat kebijakan baru ini, Kemendikdasmen berharap guru bisa menjalankan perannya secara optimal dalam mendidik dan membimbing siswa. Fokus utamanya adalah meningkatkan kualitas pendidikan, bukan sekadar mengejar pemenuhan jam mengajar. (rid)

Baca juga :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *