Hukum Memakai Perlengkapan Masjid untuk Kepentingan Pribadi

Jakarta — 1miliarsantri.net : Fasilitas masjid merupakan milik umum yang digunakan untuk aktivitas ibadah kaum Muslimin. Namun, terkadang ditemukan juga orang-orang yang menggunakan perlengkapan masjid untuk kepentingan pribadi, seperti karpet atau juga alat pembersih. Lantas, bagaimana hukumnya perilaku ini?
Dikutip dari El Balad, mantan mufti Mesir Ali Jum’ah mengatakan setiap fasilitas yang telah diwakafkan untuk masjid, seperti tikar, lampu, sapu, berbagai alat pembersih, atau air, tidak boleh digunakan kecuali untuk keperluan masjid. Menurutnya, Rasulullah Muhammad SAW mengajarkan untuk selalu menjaga fasilitas masjid dan melarang orang memakainya selain untuk kepentingan masjid.
Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda:
عَنْ أَبِي صَالِحٍ قَالَ كَانَ يُقَالُ إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا أَخْرَجَ الْحَصَى مِنْ الْمَسْجِدِ يُنَاشِدُهُ
Artinya: “Dari Abu Shalih dia berkata; bahwasanya seseorang apabila mengeluarkan kerikil dari masjid, maka kerikil memohon (dengan Nama Allah) kepada orang tersebut (agar tidak dikeluarkan).” (HR. Abu Dawud).
Ali Jum’ah menyebut, setiap jamaah masjid atau penanggung jawab urusan masjid harus takut kepada Allah SWT di rumah-rumah Allah. Mereka wajib melaksanakan tugasnya dengan kejujuran dan ketulusan. Dia menekankan menggunakan alat masjid apa pun untuk tujuan selain urusan masjid adalah dosa dan merusaknya seperti pengkhianatan besar.
Karena pengkhianatan terhadap amanah adalah perbuatan yang dibenci Allah SWT dan Rasul-nya. Allah SWT berfirman:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَخُونُوا۟ ٱللَّهَ وَٱلرَّسُولَ وَتَخُونُوٓا۟ أَمَٰنَٰتِكُمْ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.” (QS. Al Anfal: 27).
Merusak fasilitas masjid disebut juga merupakan tindakan yang seakan menghalangi orang untuk beribadah kepada Allah SWT.
وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّن مَّنَعَ مَسَٰجِدَ ٱللَّهِ أَن يُذْكَرَ فِيهَا ٱسْمُهُۥ وَسَعَىٰ فِى خَرَابِهَآ ۚ أُو۟لَٰٓئِكَ مَا كَانَ لَهُمْ أَن يَدْخُلُوهَآ إِلَّا خَآئِفِينَ ۚ لَهُمْ فِى ٱلدُّنْيَا خِزْىٌ وَلَهُمْ فِى ٱلْءَاخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
Artinya: “Dan siapakah yang lebih aniaya daripada orang yang menghalanghalangi menyebut nama Allah dalam mesjid-mesjid-Nya, dan berusaha untuk merobohkannya? Mereka itu tidak sepatutnya masuk ke dalamnya (masjid Allah), kecuali dengan rasa takut (kepada Allah). Mereka di dunia mendapat kehinaan dan di akhirat mendapat siksa yang berat.” (QS. Al Baqarah: 114).
Dia menekankan, menggunakan alat-alat masjid di luar urusannya adalah dosa besar dan membuat pemborosan dana Muslim yang diberkahi. Ini juga akan membuat masjid dan fasilitasnya rusak dan terganggu. (Iin)
Baca juga :
- 220.000 Jamaah Haji Memasuki Arab Saudi, Didominasi Jamaah Haji Indonesia
- Arab Saudi Tangkap Hampir 16.000 Dan Proses Hukum 25.689 Orang Diawal Musim Haji 2025, Ini Penjelasannya
- Santri Ponpes Al Imam Berlaga Hingga Grand Final Olimpiade Sains Pelajar 2025 Kabupaten Kediri
- Arab Saudi Perketat Aturan Haji Terkait Larangan Visa Selain Visa Haji, Ini Penjelasan Kemenag
- 212.242 Jamaah Reguler Lunasi Biaya Haji Jelang Penutupan