Polemik Alokasi Kuota Haji 2024 Menjadi Bumerang Kemenag

Jakarta — 1miliarsantri.net : Kontroversi kuota haji 2024 kembali memanas, memicu perdebatan antara Kementerian Agama (Kemenag) dan Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR. Sumber perselisihan adalah alokasi tambahan 20 ribu kuota jamaah yang diperoleh dari hasil diplomasi Presiden Joko Widodo dengan pemerintah Arab Saudi.
Masalah ini bermula ketika Kemenag pada Februari 2024 memutuskan untuk membagi tambahan kuota menjadi 10 ribu untuk haji khusus dan 10 ribu untuk haji reguler. Keputusan ini bertentangan dengan hasil Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI pada 27 November 2023.
Ace Hasan Syadzily, Wakil Ketua Komisi VIII DPR-RI dari Fraksi Partai Golkar, mengungkapkan kritik kerasnya.
“Seharusnya, 20 ribu kuota tambahan ini dibagi sesuai UU No. 8 tentang Penyelenggaraan Haji & Umroh. Rinciannya, 221.720 untuk jamaah haji reguler dan 19.280 untuk jamaah haji khusus,” jelasnya Selasa (25/6/2024).
Ace menegaskan bahwa pembagian kuota ini sudah dibahas secara mendalam selama tiga minggu dalam Rapat Panja Haji Komisi VIII. Hasilnya kemudian menjadi dasar Keputusan Presiden RI No. 6 tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024.
“Presiden Jokowi memikirkan rakyat yang antre ingin berhaji, bukan untuk memfasilitasi orang berduit yang akan berhaji,” tegas Ace, menekankan tujuan awal penambahan kuota.
Dampak dari perubahan kebijakan Kemenag ini cukup signifikan. Asumsi jumlah jamaah haji berpengaruh pada penggunaan anggaran dari setoran jamaah dan nilai manfaat keuangan Haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Timwas DPR menilai Kemenag telah melanggar dua hal. Pertama, hasil Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama RI tanggal 27 November 2023. Kedua, Keputusan Presiden No. 6/2024 tentang BPIH tahun 2024 yang mengacu pada UU No. 8 tahun 2019.
Polemik ini menambah daftar tantangan dalam penyelenggaraan haji di Indonesia. Sebelumnya, isu-isu seperti transportasi, akomodasi, dan pelayanan jamaah sering menjadi sorotan publik. (wink)
Baca juga :
- Arab Saudi Tangkap Hampir 16.000 Dan Proses Hukum 25.689 Orang Diawal Musim Haji 2025, Ini Penjelasannya
- Santri Ponpes Al Imam Berlaga Hingga Grand Final Olimpiade Sains Pelajar 2025 Kabupaten Kediri
- Arab Saudi Perketat Aturan Haji Terkait Larangan Visa Selain Visa Haji, Ini Penjelasan Kemenag
- 212.242 Jamaah Reguler Lunasi Biaya Haji Jelang Penutupan
- Pemerintah Arab Saudi Larang Jamaah Tanpa Visa Haji Masuk Makkah, Simak 4 Aturan Terbaru