Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa: Youtuber dan Selebgram Wajib Bayar Zakat

Jakarta — 1miliarsantri.net : Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII menghasilkan sejumlah ketentuan, salah satunya adalah ketentuan zakat bagi Youtuber, selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya.

Ketua Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menjelaskan teknologi digital berpotensi untuk terus dikembangkan dalam memberi manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat.

“Para ulama merespons perkembangan digital di tengah masyarakat, termasuk aktifitas digital yang dapat menghasilkan keuntungan. Forum ijtima menetapkan bahwa Youtuber, selebgram dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya wajib mengeluarkan zakat”, kata Niam dalam keterangannya, dikutip Selasa (4/6/2024).

Adapun ketentuan wajib zakat bagi Youtuber atau para konten kreator sebagai berikut:

a. Objek usaha (jenis konten) tidak bertentangan dengan ketentuan syariah;

b. Telah mencapai nishab, yaitu senilai 85 gram emas dan mencapai hawalan al haul (satu tahun) kepemilikan

c. Jika sudah mencapai nishab maka zakatnya dapat dikeluarkan pada saat menerima penghasilan sekalipun belum mencapai hawalan al haul (satu tahun);

d. jika belum mencapai nishab maka dikumpulkan selama satu tahun, lalu dikeluarkan setelah penghasilannya sudah mencapai nishab;

e. kadar zakatnya sebesar 2,5 persen (jika menggunakan periode tahun qamariyah) atau 2,57 persen (jika menggunakan periode tahun syamsiyah), dalam hal terdapat kesulitan untuk menggunakan tahun qamariyah sebagai tahun buku bisnis (perusahaan).

Namun, lanjut Niam, ketentuan wajib zakat tersebut dikhususkan bagi aktifitas digital yang tidak bertentangan dengan syariat.

“Kalau kontennya berisi ghibah, namimah, pencabulan, perjudian, dan hal terlarang lainnya, maka itu diharamkan ”, tegasnya.

Sementara itu, penghasilan dari youtuber, selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya yang kontennya bertentangan dengan ketentuan syariat adalah haram, namun wajib digunakan untuk kepentingan sosial.

Sebagai informasi, acara Ijtima Ulama ini diikuti oleh 654 peserta dari unsur pimpinan lembaga fatwa Ormas Islam Tingkat Pusat, pimpinan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, pimpinan pesantren tinggi ilmu-ilmu fikih, pimpinan fakultas Syariah perguruan tinggi ke-Islaman, perwakilan lembaga fatwa negara ASEAN dan Timur Tengah seperti Malaysia dan Qatar, individu cendekiawan muslim dan ahli hukum Islam, serta para peneliti sebagai peninjau. (Iin)

Baca juga :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *