Pemerintah RI Menyiapkan Tambahan Kuota 15% Jamaah Per Provinsi

Jakarta – 1miliarsantri.net : Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, Hilman Latief menyebut jamaah haji reguler cadangan memiliki kesempatan untuk melaksanakan haji tahun 2023 ini. Hal tersebut bisa terjadi jika jamaah calon haji sudah melakukan pelunasan Bipih dan kuota jamaah haji reguler belum terpenuhi.

“Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah menambah jumlah jamaah cadangan dari awalnya diberlakukan secara merata sebesar 15 persen dari kuota masing-masing provinsi, menjadi dihitung secara proporsional,” terangnya dalam keterangan pers kepada media, Senin (22/5/2023).

Berdasarkan ketentuan baru ini, bagi provinsi dengan sisa kuota masih cukup banyak maka jumlah cadangan yang diberi kesempatan melunasi mencapai 40 persen. Sementara, jika di provinsi yang lain sisa kuotanya tinggal sedikit, maka jumlah cadangan ditambah menjadi 20 persen.

“Kuota cadangan setiap provinsi pada tahap perpanjangan ini kita hitung secara proporsional, dengan besaran prosentase dari 20% sampai 40%,” lanjutnya.

Ada sembilan provinsi dengan kuota cadangan 20 persen. Mereka adalah Jambi, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, NTB, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.

“Sebanyak 12 provinsi memiliki kuota cadangan 25 persen, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, Lampung, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Bangka Belitung, Banten, Gorontalo, Maluku Utara, serta Sulawesi Barat,” imbuhnya.

Provinsi dengan kuota cadangan 30 persen adalah Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua, Kepulauan Riau, Papua Barat dan Kalimantan Utara. Untuk Jawa Timur dan Maluku kuota cadangannya sebesar 35 persen dan DKI Jakarta mencapai 40 persen.

“Jamaah yang melunasi biaya haji dengan status cadangan disebut akan diberangkatkan, jika sampai dengan penutupan seluruh tahapan pelunasan masih ada sisa kuota pada masing-masing provinsi. Jika mereka tidak bisa berangkat tahun ini, akan menjadi prioritas untuk keberangkatan tahun depan,” urai Hilman.

Adapun jamaah cadangan yang berhak melunasi adalah mereka yang berada pada urutan nomor porsi berikutnya berdasarkan data SISKOHAT. Beberapa ketentuan yang harus dipenuhi adalah berstatus cicil aktif, belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun, serta berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023 atau sudah menikah.

Bagi jamaah yang tidak memenuhi kriteria ini, maka disebut belum berhak melakukan pelunasan haji 1444 H. Ia pun meminta agar jamaah tidak tergiur jika ada pihak-pihak yang menjanjikan keberangkatan. Pembayaran setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dilakukan pada BPS Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti. Untuk jadwal pelunasan Bipih reguler sendiri telah dibuka mulai 11 April dan berakhir Jumat (19/5/2023) lalu.

“Apalagi yang meminta biaya pelunasan, dengan dalih mereka yang akan membayarkan ke bank. Hanya yang memenuhi kriteria yang berhak dan akan diterima proses pelunasannya saja yang siap diberangkatkan,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *