Kemenag Bersama MUI dan Kepolisian Segera Tangani Viral Video Halalkan Tukar Pasangan Suami Istri

Jakarta — 1miliarsantri.net : Kementerian Agama (Kemenag) menjalin sinergi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Polres Kabupaten Bliter dalam menangani masalah video viral yang menyampaikan pesan memperbolehkan tukar pasangan suami istri.
Video berdurasi 33 menit itu diunggah di akun Mbah Den (Sariden), pada 25 Februari 2024, dengan judul “Mengerikan, Ajaran Kiyai Salamah, Halalkan Berzina Jaminan Masuk Surga”.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Blitar, Baharudin menyampaikan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Polres Blitar untuk menindaklanjuti masalah tersebut.
“Polres Blitar melakukan investigasi khusus terhadap Samsudin, yang mengakui bahwa video tersebut hanya rekaan semata demi meningkatkan jumlah pengikut dan penonton,” terangnya kepada 1miliarsantri.net, Jumat (1/3/2024).
Baharuddin mengatakan, Polres Blitar telah meminta pengelola kanal untuk menghapus video tersebut agar tidak dapat diakses lagi oleh masyarakat.
“Setelah investigasi, Kasat Polres Blitar telah menginformasikan kepada kami bahwa video tersebut direkam di Jawa Barat dengan pelibatan aktor figuran. Bagian sensitif dari video tersebut terkait kebolehan melakukan hubungan intim secara bebas dan saling tukar pasangan, dipotong dan diunggah secara terpisah oleh beberapa pihak. Hal ini menyebabkan kegaduhan di masyarakat, seolah-olah praktik tersebut terjadi di Kabupaten Blitar,” ungkapnya.
Baharuddin menambahkan, pihaknya mengambil langkah-langkah proaktif untuk mencegah terulangnya kejadian serupa yang dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat, termasuk memberi pembinaan kepada Samsudin. Baharuddin juga memastikan bahwa lembaga yang dikelola Samsudin tidak memiliki legalitas sejak akhir 2022.
“Kemenag Kabupaten Blitar terus bersinergi dengan MUI dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk menjaga kondusivitas di tengah masyarakat Blitar,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Subdirektorat Bina Paham Keagamaan Islam dan Penanganan Konflik pada Ditjen Bimas Islam, Dedi Slamet Riyadi menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menangani isu-isu yang timbul dari konten-konten kontroversial. Sebab, menurutnya, perkembangan teknologi informasi dan hasrat untuk mendapatkan pengikut (followers) di media sosial mendorong para konten kreator untuk membuat berita, foto, dan video yang menyimpang dari ajaran agama.
“Kami akan berkoordinasi dengan Kominfo untuk menangani isu-isu yang mengundang kontroversi,” pungkasnya. (san)
Baca juga :
- Arab Saudi Tangkap Hampir 16.000 Dan Proses Hukum 25.689 Orang Diawal Musim Haji 2025, Ini Penjelasannya
- Santri Ponpes Al Imam Berlaga Hingga Grand Final Olimpiade Sains Pelajar 2025 Kabupaten Kediri
- Arab Saudi Perketat Aturan Haji Terkait Larangan Visa Selain Visa Haji, Ini Penjelasan Kemenag
- 212.242 Jamaah Reguler Lunasi Biaya Haji Jelang Penutupan
- Pemerintah Arab Saudi Larang Jamaah Tanpa Visa Haji Masuk Makkah, Simak 4 Aturan Terbaru