Kriteria Hewan Tidak Sah Untuk Dikurbankan

Jakarta – 1miliarsantri.net : Menjelang Hari Raya Idul Adha 2023, umat Islam mulai mempersiapkan diri untuk berkurban. Di Indonesia, umumnya tipe hewan yang diberikan izin untuk kurban antara lain, sapi, kerbau, kambing, atau domba.

Selain itu, pekurban atau penyembelih juga harus mengetahui syarat sahnya hewan kurban. Di antaranya adalah menghindari empat jenis cacat pada hewan.

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel, Nasrullah Sapa menjelaskan empat kriteria hewan cacat yang dapat membuatkan tidak sah untuk dikurbankan.

Hal tersebut berdasarkan kesepakatan ulama dan disesuaikan dengan Fatwa MUI 34 Tahun 2023. Berikut empar kriteria hewan cacat yang tidak sah untuk dikurbankan :

  1. Buta
    Artinya hewan dengan kondisi buta sebelah dan jelas kebutaannya. Cirinya terlihat dari mata yang terjulur atau tersembul atau jelas tak bisa melihat.
  2. Sakit
    Melalui rekomendasi dokter hewan atau jelas terlihat sakitnya, sebaiknya hindari karena akan berdampak pada tidak sahnya ibadah kurban kita.

Kriteria hewan sakit bisa juga dikategorikan penyebab kematiannya seperti keracunan, tercekik, dimakan hewan buas dan lumpuh.

  1. Pincang
    Kemudian, hindari membeli hewan kurban yang pincang atau tidak bisa berjalan atau dikategorikan hewan yang sakit, patah kakinya atau terpotong.
  2. Sangat Tua
    Hindari juga hewan kurban yang tua, kurus kering dan lemah seperti tak memiliki sumsum dalam tulang-tulangnya.

Sementara yang makruh, apabila hewan kurban memiliki telinga yang terpotong, baik sebagian atau keseluruhan. Ditambah dengan tanduknya yang pecah atau patah.

“Sangat diwajibkan bagi umat muslim yang akan melaksanakan ibadah kurban dengan hewan yang sehat tidak memiliki 4 cacat seperti disebutkan di atas,” harap Nasrullah. (yan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *