Muhammadiyah Mulai Melaksanakan Puasa Ramadhan 1447 H pada 18 Februari 2026: Penetapan, Metode dan Imbauan Sikap Bijak

Muhammadiyah resmi menentukan awal puasa Ramadhan 1447 H jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026 berdasarkan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT). Artikel ini membahas dasar penetapan, perbedaan dengan pemerintah, serta ajakan sikap bijak umat. Jakarta — 1miliarsantri.net: Organisasi Islam terbesar kedua di Indonesia, Muhammadiyah, telah menetapkan awal ibadah puasa Ramadhan 1447 Hijriyah jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026 Masehi. Keputusan itu tertuang dalam Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 2/MLM/I.0/E/2025 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1447 H. Penetapan tersebut juga telah diikuti pelaksanaan Salat Tarawih di sejumlah masjid di berbagai daerah pada Selasa malam (17/2/2026) sebagai malam pertama Ramadhan bagi warga Muhammadiyah. Dasar Penetapan: Kalender Hijriah Global Tunggal Muhammadiyah menggunakan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) sebagai dasar perhitungannya, menggantikan metode wujudul hilal yang sebelumnya digunakan. Metode ini memadukan tiga unsur utama yaitu prinsip, syarat, dan parameter (PSP) untuk menentukan awal bulan Hijriah secara global. Menurut KHGT, parameter tinggi hilal minimal 5 derajat dan elongasi minimal 8 derajat setelah ijtimak (konjungsi) harus terpenuhi di mana saja di permukaan bumi. Untuk awal Ramadhan 1447 H, ketentuan ini telah terpenuhi di wilayah Alaska, Amerika Serikat, sehingga Muhammadiyah memutuskan 18 Februari 2026 sebagai 1 Ramadhan. Pakar falak Muhammadiyah juga mencatat bahwa konjungsi jelang Ramadhan terjadi pada Selasa, 17 Februari 2026 pukul 12.01 UTC. Perbedaan dengan Pemerintah dan Saran Sikap Umat Berbeda dengan Muhammadiyah, pemerintah melalui sidang isbat yang melibatkan hisab dan rukyatul hilal menetapkan awal puasa Ramadhan 1447 H jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. Hal ini didasarkan pada ketentuan rukyat di wilayah Indonesia yang belum terpenuhinya posisi hilal secara visual. Perbedaan penetapan ini mendapat perhatian publik. Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir, mengajak umat Islam bersikap bijaksana menanggapi perbedaan tersebut. Ia menekankan pentingnya saling menghormati pilihan ijtihad dan tidak saling menyalahkan, sebab tujuan puasa adalah untuk meningkatkan takwa. Makna Puasa dalam Perspektif Al-Qur’an dan Sunnah Islam mewajibkan puasa Ramadhan sebagaimana ditegaskan Allah SWT: Al-Qur’an menjelaskan bahwa puasa bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, tetapi sebuah ibadah yang melatih ketakwaan kepada Allah SWT. Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa berpuasa Ramadhan karena iman dan mengharap pahala, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. al-Bukhari dan Muslim). Hadis ini menegaskan dimensi spiritual puasa sebagai sarana pembinaan akhlak dan pengampunan dari Allah SWT. Respons Masyarakat dan Kegiatan Ramadhan Di berbagai daerah, warga Muhammadiyah telah menjalankan tarawih malam sebelumnya sebagai bagian dari menyambut puasa Ramadhan 1447 H. Di Jawa Barat, misalnya, lebih dari 400 masjid menggelar tarawih dengan 11 rakaat pada Selasa malam (17/2/2026). Sementara di Jawa Timur, diperkirakan jutaan warga Muhammadiyah akan melaksanakan tarawih dan puasa sejak 18 Februari 2026 sesuai ketetapan PP Muhammadiyah. Saling Menghormati Ijtihad Penetapan awal Ramadhan 1447 H oleh Muhammadiyah pada 18 Februari 2026 diwarnai perbedaan dengan pemerintah yang menetapkan 19 Februari 2026. Perbedaan ini terjadi akibat metode perhitungan yang berbeda dalam menentukan awal bulan Hijriah. Meskipun demikian, pimpinan Muhammadiyah mengimbau umat Islam untuk saling menghormati ijtihad tiap pihak. Dengan pemahaman yang matang dan sikap arif, umat Islam diharapkan menyambut puasa Ramadhan sebagai momentum meningkatkan ketakwaan dan kebersamaan.*** Editor : Thamrin Humris dan Toto Budiman Foto : Istimewa Sumber : Berbagai sumber

Read More

Soal Tambang, Ormas dan Kekeliruan Cara Berpikir

Bandung — 1miliarsantri.net : Ali Akbar Al-Buthoni menyoroti persoalan tambang yang melibatkan Ormas oleh karena kebijakan pemerintah, Kebijakan tambang untuk Ormas di Indonesia telah menimbulkan perdebatan yang cukup tajam. Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024 yang memungkinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk memperoleh izin usaha pertambangan. Namun, kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran bahwa ormas keagamaan tidak memiliki kapabilitas dalam mengelola tambang dan berpotensi merusak lingkungan. Selain itu, kebijakan ini juga dapat memicu konflik internal di dalam ormas dan memperburuk situasi. SOAL TAMBANG, ORMAS & KEKELIRUAN CARA BERPIKIR Ali Akbar Al-Buthoni | Hijrah Peradaban Channel Ramai belakangan ini pernyataan Pandji Pragiwaksono yang mengkritik ormas Islam karena mengelola tambang. Sebagian setuju, sebagian tersinggung. Tapi dari sudut pandang aqliyah Islamiyah, problem utamanya bukan pada setuju atau tidak setuju, melainkan cara berpikir yang dipakai. 1️⃣ MASALAHNYA BUKAN “ORMAS”, TAPI SISTEM Dalam Islam, tambang adalah kepemilikan umum (milkiyyah ‘ammah). Artinya:• tidak boleh dimonopoli individu,• tidak boleh diserahkan ke korporasi,• apalagi jadi alat tambal-bolong sistem ekonomi rusak. Ketika tambang diserahkan ke ormas, BUMN, atau swasta di bawah sistem kapitalisme, itu tetap salah secara prinsip, meski pelakunya berlabel “Islam”. Jadi keliru jika masalahnya dipersempit menjadi: “Ormas boleh atau tidak?” Padahal akar masalahnya: negara tidak menjalankan syariat pengelolaan harta umat. 2️⃣ KRITIK TANPA MEMBONGKAR SISTEM = KRITIK SETENGAH MATANG Mengkritik ormas tanpa menyentuh sistem kapitalisme sama seperti:• marah pada korban,• tapi membiarkan pelaku utama tetap berkuasa. Islam tidak mengajarkan berpikir parsial. Islam mengajarkan berpikir menyeluruh (syumuli):• siapa pemilik harta?• siapa pengelola sah?• untuk siapa hasilnya? Jika negara menyerahkan tambang kepada siapa pun selain negara sebagai pengelola amanah umat, itu pelanggaran konsep Islam, bukan sekadar pelanggaran etika. 3️⃣ AQLIYAH ISLAMIYAH TIDAK SIBUK PADA AKTOR, TAPI PADA HUKUM Orang dengan aqliyah Islamiyah tidak terjebak:• siapa yang lebih bermoral,• siapa yang lebih nasionalis,• siapa yang lebih islami secara simbol. Yang ditanya:Apakah ini sesuai hukum Allah atau tidak? Jika tidak sesuai:• meski dilakukan ormas,• meski dibungkus niat baik,• meski dibela publik figur,TETAP SALAH SECARA SYAR’I. 4️⃣ NARASI “ORMAS MENGELOLA TAMBANG” JUSTRU MENORMALISASI KEDZALIMAN Ini yang jarang disadari. Ketika ormas diberi konsesi tambang:• ormas diposisikan sebagai penyangga sistem rusak,• umat diarahkan bertengkar horizontal,• negara lepas tanggung jawab. Padahal dalam Islam: Negara wajib mengelola harta umum dan hasilnya dikembalikan ke rakyat. Bukan dilempar ke ormas agar terlihat “adil”. ❝Isu tambang bukan isu moral individu, tapi isu sistem pengelolaan kekayaan umat.❞ Selama kapitalisme dijadikan fondasi,• siapa pun pengelolanya akan bermasalah,• kritik apa pun akan berputar di permukaan. Islam tidak butuh aktor baik di sistem rusak. Islam butuh sistem benar yang menata aktor.** Editor : Thamrin Humris Sumber : Saluran Ali Akbar Buton | Hijrah Peradaban Channel di WhatsApp: | Temαn Hijrαhmu — www.aliakbaralbuthoni.com Foto : Ali Akbar Buton | Hijrah Peradaban Channel

Read More

Prof Dr H Haedar Nashir: Menegakkan Kedaulatan Indonesia

Menegakkan kedaulatan Indonesia di tengah arus liberalisasi, dominasi asing, dan oligarki dengan menegaskan kemandirian bangsa serta pengelolaan SDA berkeadilan. Catatan kritis dari tokoh nasional Prof Dr H Haedar Nashir, M.Si, di penghujung tahun 2025. Jakarta – 1miliarsantri.net: Masalah kedaulatan masih menjadi agenda krusial di negeri tercinta Indonesia. Berbagai masalah seperti tenaga kerja asing, investasi proyek-proyek nasional, impor segala komoditi, keberadaan perusahaan-perusahaan asing, pengelolaan sumberdaya alam, dan sejumlah kebijakan yang lebih pro pihak luar masih menjadi persoalan serius dari penyelenggaraan Pemerintahan Negara Republik Indonesia. Isu terakhir soal dokter dan rumah sakit asing, selain kehadiran lembaga-lembaga pendidikan luar negeri yang makin terbuka di negeri ini. Sementara itu penyelenggaraan pemerintahan yang terkait dengan perundang-undangan dan kebijakan-kebijakan yang liberal dan pragmatis berdampak pada memperlemah eksistensi rakyat, negara, dan tanah air Indonesia juga masih menjadi sorotan dan persoalan nyata dalam perikehidupan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Makin kuatnya praktik oligarki politik dan oligarki ekonomi yang menyebabkan kerentanan bagi rakyat dan hajat hidup kepentingan bangsa dan negara juga menjadi masalah serius yang menyentuh kedaulatan rakyat dan kedaulatan negara yang semestinya dijaga bersama sejalan konstitusi. Berdaulat bukan berarti serba anti dan hidup mengisolasi, tetapi Indonesia  ditegakkan dan dibangun dengan asas kemandirian, kemampuan, dan jatidiri sehingga bebas menentukan nasib sendiri. Termasuk dalam mengelola sumberdaya alam dilakukan dengan pertanggungjawaban yang tinggi, lebih banyak mendayagunakan sumberdaya anak negeri, serta dibangun tanpa merusak. Sumber Daya alam tidak untuk dibiarkan karena Tuhan memberikannya untuk dikelola oleh manusia sebagaimana fungsi kekhalifahan di muka bumi. Tujuan Nasional Indonesia harus berdaulat baik secara domestik maupun dalam posisi dengan relasi antarnegara. Indonesia ke dalam dan ke luar harus berdaulat. Salah satu tujuan dari kemerdekaan Indonesia tahun 1945 ialah Indonesia yang berdaulat, sebagai satu mata rantai dari tujuan dan cita-cita nasional yaitu “Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”. Negara berdaulat menurut Hukum Internasional merupakan kesatuan yang memiliki penduduk permanen, wilayah tetap, pemerintah, dan kapasitas untuk masuk ke dalam hubungan dengan negara-negara lain yang berdaulat. Negara berdaulat adalah negara yang tidak bergantung pada kekuatan negara lain dan bukan menjadi bagian atau milik dari negara lain. Indonesia pasca kemerdekaan semestinya berdiri tegak lurus sebagai negara berdaulat dan tidak boleh menjadi negara tidak berdaulat. Negara berdaulat bukan komprador atau kaki-tangan negara asing. Mohammad Hatta pernah menyatakan, “Lebih suka  Aku melihat Indonesia tenggelam ke dasar lautan, daripada melihatnya sebagai embel-embel abadi suatu negara asing”. Para penyelenggara negara serta seluruh elite bangsa penting memiliki kesadaran dan komitmen tinggi akan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai wujud dari kemerdekaan yang sejati di dunia nyata. Jangan sampai kedaulatan Indonesia tergerus sistematik oleh kepentingan ekonomi, politik, dan legasi apapun yang serampangan dan berakibat buruk  mengorbankan kepentingan Indonesia. Soekarno melalui Tri Sakti mendeklarasikan Indonesia sebagai negara dan bangsa yang berdaulat secara politik, mandiri dalam bidang ekonomi,  dan berkepribadian dalam kebudayaan. Soekarno, Mohammad Hatta, dan para pendiri bangsa sangat berkomitmen pada tegaknya kedaulatan Indonesia secara substansial dan nyata. Para pejuang dan pendiri Indonesia di masa lalu menyadari betul pentingnya kemerdekaan dan kedaulatan karena merasakan dengan getir hidup dijajah yang segalanya tergantung pada pihak asing yang mengeruk seluruh kekayaan tanah air dan menindas rakyat Indonesia dengan kejam. Kita mencatat bagaimana Jenderal Soedirman dan Ir Djuanda berkhidmat menegakkan kedaulatan Indonesia melalui perjuangan nyata. Jenderal Soedirman bersama seluruh kekuatan rakyat harus bergerilya mempertahankan kedaulatan Indonesia. Dalam keadaan yang penuh penderitaan, tokoh perang gerilya dan bapak TNI ini memberi pelajaran sejarah yang sangat berharga, bahwa tidak boleh sejengkal tanahpun di Republik ini dikuasai asing atau siapapun. Pertaruhannya nyawa dirinya dan jiwa seluruh rakyat Indonesia yang rela berkorban demi Indonesia. Para patriot sejati Indonesia itu sepenuhnya nirpamrih memberi untuk kedalutaan Indonesia. Bangsa ini juga mengenang jasa Ir Djuanda dengan Deklarasi 1957. Bahwa  laut merupakan satu kesatuan yang utuh dari wilayah Indonesia. Deklarasi Juanda itulah sebagai titik pangkal kesatuan negara kepulauan yang diakui konvensi hukum laut internasional, United Nations Convention on Law of the Sea (UNCLOS). Karenanya tanah air Indonesia kembali utuh sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia setelah dipisah-pisah oleh Belanda yang waktu itu ingin kembali menduduki negeri tercinta. Dari Soekarno, Mohammad Hatta, Sudirman, dan Djuanda yang keempatnya lekat dengan Muhammadiyah bangsa Indonesia saat ini harus belajar berkomitmen sekaligus memiliki tanggung jawab bagaimana mempertahankan kedaulatan Indonesia. Para elite negarawan itu mengutamakan kepentingan Indonesia di atas segalanya,  jauh dari sifat tercela yakni “mengambil,  menggadaikan, dan apalagi menjual Indonesia” demi ambisi dan kepentingan diri, kroni, dan kelompok sendiri. Apabila ada sejengkal tanah-air,  pulau, dan kekayaan berharga di bumi Indonesia ini dilepas, digadaikan, diserahkan, dan dijual kepada pihak lain di dalam maupun ke luar negeri atas nama apapun maka semua itu merupakan bentuk lepasnya kedaulatan Indonesia. Jika ada kekuatan asing maupun domestik dengan leluasa menguasai segala hal yang menjadi milik negara dan tanah air Indonesia serta membawa kerugian bagi hajat hidup rakyat, maka hal itu  bukti hilangnya kedaulatan Indonesia. Kedaulatan Indonesia juga  dipertaruhkan bila ada segelintir orang atau kelompok dengan kekuatan modal dan politik raksasa dibiarkan menguasai bumi Indonesia dan seluruh kekayaan yang terkandung di dalamnya. Sebab perintah konstitusi sangatlah jelas, antara lain “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”. Indonesia dengan seluruh kekayaannya tidak boleh dibiarkan untuk kemakmuran segolongan kecil orang. Soekarno menyatakan, “Negara Indonesia bukan satu negara untuk satu orang, bukan satu negara untuk satu golongan, walaupun golongan kaya. Tetapi kita mendirikan negara „semua buat semua”, “satu buat semua, semua buat satu”. Menjaga Kedaulatan Kita berharap kedaulatan Indonesia saat ini dapat diwujudkan melalui berbagai kebijakan strategis dan praktis yang konsisten dalam kehidupan bangsa dan negara Indonesia di dunia nyata. Bahwa negara dengan seluruh kekayaan alam Indonesia niscaya dikelola dengan amanah dan pertanggungjawaban moral tinggi demi keadilan, kemakmuran, dan kemajuan seluruh rakyat Indonesia. Menurut Bung Hatta, sebagai bukti dari Indonesia merdeka, maka kedaulatan politik harus sejalan dengan kedaulatan ekonomi. Menteri Pertahanan Republik Indonesia yang kini terpilih menjadi Presiden Republik Indonesia hasil Pemilu  2024, sudah lama menaruh perhatian pada kedaulatan Indonesia. Dalam bukunya “Paradoks Indonesia dan Solusinya” (2022), Jenderal Kehormatan TNI itu menyatakan dengan tegas, “Penyakit yang paling mendesak dari tubuh ekonomi Indonesia saat ini adalah mengalir keluarnya kekayaan nasional dari wilayah…

Read More

Fatwa MUI Tentang Pajak Berkeadilan, Ini Redaksi Lengkapnya

Fatwa MUI tentang konsep pajak berkeadilan di Indonesia, memuat poin inti, prinsip syariah, dan implikasi bagi pemerintah, pelaku usaha, serta masyarakat. Jakarta 1miliarsantri.net: Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menegaskan pentingnya sistem perpajakan yang tidak hanya kuat secara regulasi, tetapi juga sejalan dengan prinsip keadilan sosial dan syariah. Fatwa terbaru yang dirilis MUI menekankan bahwa pemungutan pajak diperbolehkan selama memenuhi unsur keadilan, transparansi, dan kemaslahatan publik. Dalam fatwa tersebut, MUI menjelaskan bahwa pajak dapat menjadi instrumen negara untuk menjaga keberlangsungan layanan publik, mengurangi kesenjangan, dan mendukung pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan umum. Namun, MUI mengingatkan bahwa pajak harus diberlakukan secara proporsional—baik dari sisi tarif, objek, maupun mekanisme penagihan—agar tidak menimbulkan beban berlebih bagi masyarakat dan pelaku usaha. Redaksi lengkap Fatwa MUI tentang Pajak Berkeadilan yang dikutip dari laman resmi Majelis Ulama Indonesia: Ketentuan Hukum 1. Negara wajib dan bertanggung jawab mengelola dan memanfaatkan seluruh kekayaan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 2. Dalam hal kekayaan negara tidak cukup untuk membiayai kebutuhan negara untuk  mewujudkan kesejahteraan rakyat maka negara boleh memungut pajak dari rakyat dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pajak penghasilan hanya dikenakan kepadawarga negara yang memiliki kemampuan secara finansial yang secara syariat minimal setara dengan nishab zakat mal yaitu 85 gram emas. b. Objek pajak dikenakan hanya kepada harta yang potensial untuk diproduktifkan dan / atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier(hajiyat dan tahsiniyat). c. Pajak digunakan untuk kepentingan masyarakat yang membutuhkan dan kepentingan publik secara luas. d. Penetapan pajak harus berdasar pada prinsip keadilan. e. Pengelolaan pajak harus amanah dan transparan serta berorientasi pada kemaslahatan umum (‘ammah). 3. Pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak, secara syar’i merupakan milik rakyat yang pengelolaannya diamanahkan kepada pemerintah(ulil amri), oleh karena itu pemerintah wajib mengelola harta pajak dengan prinsip amanah yaitu jujur, profesional, transparan, akuntabel dan berkeadilan.  4. Barang yang menjadi kebutuhan primer masyarakat (dharuriyat) tidak boleh dibebanipajak secara berulang (double tax). 5. Barang konsumtif yang merupakan kebutuhan primer, khususnya sembako (sembilan bahan pokok), tidak boleh dibebani pajak. 6. Bumi dan bangunan yang dihuni (non komersial) tidak boleh dikenakan pajak berulang. 7. Warga negara wajib ⁠menaati aturan pajak yang ditetapkan berdasarkan ketentuan sebagaimanadimaksud pada angka 2 dan 3. 8. Pemungutan pajak yang tidak sesuai denganketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 3 hukumnya haram. 9. Zakat yang sudah dibayarkan oleh umat Islam menjadi pengurang kewajiban pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan angka 2 dan 3, (zakat sebagai pengurang pajak). Rekomendasi 1. Untuk mewujudkan perpajakan yang berkeadilandan berpemerataan maka pembebanan pajakseharusnya disesuaikan dengan kemampuanwajib pajak (ability pay). Oleh karena itu perluadanya peninjauan kembali terhadap beban perpajakan terutama pajak progresif yang nilainya dirasakan terlalu besar. 2. Pemerintah harus mengoptimalkan pengelolaan sumber-sumber kekayaan negara dan menindak para mafia pajak dalam rangka untuk sebesar-besar untuk kesejahteraan masyarakat. 3. Pemerintah dan DPR berkewajiban mengevaluasi berbagai ketentuan perundang-undangan terkait perpajakan yang tidak berkeadilan dan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman. 4. Kemendagri dan pemerintah daerah mengevaluasi aturan mengenai pajak bumi dan bangunan, pajak pertambahan nilai (PPn), pajakpenghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan(PBB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pajakwaris yang seringkali dinaikkan hanya untuk menaikkan pendapatan daerah tanpa mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat. 5. Pemerintah wajib mengelola pajak dengan amanah dan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman. 6. Masyarakat perlu mentaati pembayaran pajak yang diwajibkan oleh pemerintah jika digunakan untuk kepentingan kemaslahatan umum (maslahah ‘ammah). Ketua MUI Bidang Fatwa periode 2025-2030 Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh mengingatkan warga negara wajib menaati aturan pajak sebagai wujud tanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dia juga menegaskan mengelola harta pajak dengan prinsip amanah yaitu jujur, profesional, transparan, akuntabel dan berkeadilan. Penulis : Thamrin Humris Editor : Thamrin Humris Sumber : MUI Foto : Logo MUI

Read More

Pohon Kamper Disebut Dalam Al-Qur’an, Ternyata Tumbuh Subur Di Indonesia

Bekasi – 1miliarsantri.net: Mungkin tidak banyak yang tahu bahwa Al-Qur’an yang diturunkan di Jazirah Arab ternyata menyebut tentang “kamper” atau kāfūr, sebagaimana termaktub dalam Surah Al-Insan ayat 5, Allah berfirman: اِنَّ الْاَبْرَارَ يَشْرَبُوْنَ مِنْ كَأْسٍ كَانَ مِزَاجُهَا كَافُوْرًاۚ “Sesungguhnya orang-orang yang berbuat kebajikan akan minum dari gelas yang campurannya adalah kāfūr.” (QS. Al-Insan: 5) Dalam tafsir, kafur digambarkan sebagai minuman surga yang sejuk dan harum. Namun yang menarik, pohon kamper—sumber kapur barus alami—justru tumbuh subur di Nusantara, bukan di tanah Arab. Kamper (kāfūr) Dari Ayat ke Fakta Disebutkan dalam Al-Qur;an, namun di Arab Saudi tidak ada pohon kamper, sementara di Indonesia “Pohon Kamper” dengan nama latin “Dryobalanops aromatica” tumbuh menjulang tinggi hingga 60 meter. Pohon ini menghasilkan kapur barus yang sejak ribuan tahun lalu jadi komoditas dagang. Sejarah perdagangan membuktikan bangsa Arab dan Persia berlayar jauh ke Sumatera dan Kalimantan untuk mencari kapur barus, menjadikannya salah satu rempah paling berharga di jalur perdagangan internasional. Hikmah Di Balik Ayat Tentang Kamper Universalitas Wahyu – Al-Qur’an menyebut tanaman yang tidak tumbuh di Arab, menegaskan pesan wahyu berlaku lintas geografi. Simbol Kesucian – Kamper dipakai dalam pemulasaraan jenazah karena aromanya yang suci dan menenangkan, selaras dengan gambaran minuman surga. Jejak Peradaban – Penyebutan kamper mengingatkan pada hubungan dagang kuno antara Timur Tengah dan Nusantara. Pesan Ekologi – Kini pohon kamper terancam punah. Ayat ini bisa dibaca sebagai pengingat untuk menjaga kelestarian alam. Barus atau kapur barus (Dryobalanops aromatica), biasa juga disebut kamper sumatra, kamper melayu, atau kamper borneo, adalah spesies tumbuhan yang sudah mulai langka yang termasuk dalam famili Dipterocarpaceae. Nama spesies aromatica diambil dari bahasa Latin: aromaticus yang berarti seperti rempah-rempah, dan mengacu pada bau damar (resin).  Pohon kamper adalah contoh nyata bagaimana ayat Al-Qur’an menyentuh realitas lintas budaya. Ia bukan sekadar tumbuhan tropis, melainkan simbol spiritual, sejarah perdagangan, dan pesan ekologis yang relevan hingga kini. Yuk ikuti terus rubrik khazanah dan bangkitkan kepedulian terhadap kelestarian lingkungan hidup.*** Penulis : Thamrin Humris Editor : Thamrin Humris Sumber dan Foto : bing.com, wikipedia

Read More

FIFA Puskas Award 2025 Lahirkan Kejutan, Ada Rizky Ridho-Pemain Indonesia Pertama Masuk Nominasi

11 Pemain Dunia Resmi Masuk Nominasi Tahun 2025, Termasuk Pemain Indonesia Rizky Ridho yang bersaing dengan bintang dunia seperti Lamine Yamal (Barcelona) & Declan Rice (Arsenal) Zurich, Swiss – 1miliarsantri.net: Puskas Award adalah penghargaan FIFA untuk gol terindah yang pertama kali diberikan pada 2009 untuk menghormati legenda Hungaria, Ferenc Puskás. Tahun 2025 kembali menominasikan 11 pesepa bola dari berbagai negara. 11 Pemain masuk nominasi Puskas Award 2025, mengejutkan, ada Rizky Ridho yang bersaing dengan bintang dunia seperti Lamine Yamal (Barcelona) dan Declan Rice (Arsenal). Rizky Ridho, pemain bertahan Persija Jakarta / Timnas Indonesia masuk nominasi karena gol jarak jauhnya ke gawang Arema FC pada Maret 2025 lalu. Dia menjadi pemain pertama Indonesia dan pemain ASEAN ke-2 yang masuk nominasi. 11 Nominator Puskas Award 2025 Penghargaan ini dinamai sesuai nama striker legendaris Hungaria, Ferenc Puskás, yang terkenal karena gol-gol individu yang spektakuler. Penghargaan ini merayakan gol-gol paling spektakuler selama periode kualifikasi, yang berlangsung dari 11 Agustus 2024 hingga 2 Agustus 2025. Berikut 11 nama pemain sepak bola dunia lintas negara dengan gol-gol individu spektakuler yang masuk sebagai nominator Puskas Award 2025 mengutip FIFA : Proses Gol Rizky Ridho Rizky Ridho mencetak gol yang masuk nominasi Puskas Award saat Persija bertandang ke masrkas Arema FC, pada 9 Maret 2025. Berawal di menit ke-61 dan detik ke-33, kapten Persija Jakarta, Rizky Ridho, berada di dekat bendera sudut timnya. Sepuluh detik kemudian, bek tengah tersebut membuka skor setelah pertukaran umpan yang rapi, dia berlari cepat ke setengah lapangan area lawan. Ridho memutuskan menembak dari jarak jauh (tengah lapangan di sisi kanan area permainan Arema FC). Tendangan jarak jauh yang berani, melambung tinggi di atas kiper dan melengkung dan menghujam tepat di bawah mistar gawang, sementara sang penjaga gawang hanya terdiam dan mati langkah tanpa mampu menjangkau bola sepakan punggawa Timnas Indonesia.*** Penulis : Thamrin Humris Editor : Thamrin Humris Sumber : FIFA Foto : FIFA

Read More

Airbus A400M Pertama Diserahkan Kepada Kementerian Pertahanan RI

Airbus Defence and Space secara resmi telah menyerahkan Pesawat A400M pertamanya kepada Kementerian Pertahanan Indonesia. Jakarta — 1miliarsantri.net: Penyerahan Pesawat Airbus A400M oleh Airbus Defence and Space kepada Indonesia, yang diterima oleh Kementerian Pertahanan RI, menandai tonggak penting dalam upaya modernisasi kemampuan transportasi militer Indonesia. Pesawat angkut udara taktis berat A400M ini akan dioperasikan oleh Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU), diserah terimakan di Pangkalan Angkatan Udara Halim Perdanakusuma, Jakata, setelah prosesi serah terima pesawat di fasilitas Airbus di Seville, Spanyol. Indonesia Operator ke-10 Pesawat A400M Mengutip laman resmi AIRBUS, Kepala Divisi Internasional Airbus Defence and Space, Karl-Heinz Grossman mengatakan, “Hari ini kami menyambut Indonesia sebagai operator kesepuluh A400M.” Grossman menegaskan, “Pengiriman ini merupakan bukti nyata kepercayaan yang diberikan kepada kemampuan multi-peran pesawat ini dan kesesuaiannya untuk operasi di lingkungan yang beragam dan menantang, seperti kompleksitas geografis negara ini.” Lebih lanjut dia mengatakan, “Kami berharap dapat mendukung Angkatan Udara Indonesia dalam pengoperasian A400M untuk misi nasional dan regional.” Layanan dan Dukungan Kepada AU Indonesia Sebagai bentuk dukungan, Airbus akan menyediakan pelatihan komprehensif dan layanan dukungan kepada Angkatan Udara Indonesia untuk memastikan kelancaran masuknya layanan. Sebagai contoh, dalam konteks pengiriman A400M ini, Indonesia akan mempelajari potensi integrasi peralatan pemadam kebakaran A400M yang baru dikembangkan pada kedua pesawat. Peralatan pemadam kebakaran modular roll-on/roll-off memungkinkan A400M untuk dengan cepat diubah menjadi pesawat pengebom air, yang mampu menjatuhkan hingga 20.000 liter retardant atau air dalam sekali jalan, tulis Airbus. Kemampuan baru ini akan secara signifikan meningkatkan kemampuan Indonesia dalam merespons kebakaran hutan di wilayahnya yang luas dan seringkali sulit dijangkau. Konfigurasi Pesawat A400M Indonesia Pesawat A400M yang dikirimkan ke Indonesia dikonfigurasi untuk misi kargo, transportasi pasukan, evakuasi medis, dan kemanusiaan. Dengan kemampuan terbang sejauh 2.400 mil laut, pesawat ini mampu menjangkau seluruh wilayah nusantara dari Jakarta. Kemampuan A400M : Kehadiran Pesawat A400M yang dioperasikan oleh Tentara Nasional Indonesia “TNI” Angkatan Udara, merupakan peningkatan kekuatan alutsista yang memperluas jangkauan Angkatan Udara Indonesia.*** Penulis : Thamrin Humris Editor : Thamrin Humris Sumber : Siaran Pers Airbus Foto istimewa : Airbus A400M

Read More

Selamat Hari Santri Nasional 2025

Segenap Manajemen dan Redaksi 1miliarsantri.net Mengucapkan “Selamat Hari Santri Nasional 2025” Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia Jakarta — 1miliarsantri.net: Hari Santri Nasional yang diperingati sejak 22 Oktober 2015 hingga saat ini melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 merupakan momentum Penghormatan pada santri dan ulama yang menjadi garda terdepan perjuangan bangsa. Tema Hari Santri Nasional 2025 Momentum ini menjadi pengingat bahwa santri bukan hanya bagian dari sejarah, tetapi juga bagian penting dalam membangun masa depan Indonesia. Ikuti terus artikel 1miliarsantri.net dalam rangkaian Hari Santri Nasional 2025, dengan tajuk #SantriIndonesiaMenyapaDunia Penulis : Thamrin Humris Editor : Thamrin Humris Foto istimewa

Read More