
Qurban Menggunakan Ayam, Bolehkah? Ini Penjelasan Lengkapnya
Qurban adalah suatu ibadah yang hukumnya sunnah mu’akkad “sunnah yang dikuatkan” bagi orang yang mampu (umat Islam), maka makruh hukumnya meninggalkan ibadah qurban bagi orang yang mampu. Siapakah yang dikatakan “orang yang mampu”? Syaikh Abu Bakar Syattho mengatakan dalam kitabnya ; وَالْمُرَادُ بِهِ مَنْ يَقْدِرُ عَلَيْهَا فَاضِلَةً عَنْ حَاجَتِهِ وَحَاجَة مُمَوَّنِهِ يَوْمَ الْعِيدِ وَأَيَّامَ التَّشْرِيقِ لِأَنَّ ذَلِكَ وَقْتُهَ “Dan yang dimaksud ‘orang yang mampu’ adalah orang yang mampu berqurban sebagai kelebihan dari kebutuhannya dan kebutuhan keluarganya pada hari Idul Adha dan hari-hari Tasyrik karena itu merupakan waktu berqurban.” Orang yang mampu adalah orang yang mempunyai kelebihan harta untuk kebutuhannya dan kebutuhan keluarganya pada hari raya ‘iedhul adha dan hari-hari tasyriq ( 10-13 Dzulhijjah ), maka hukum sunnah mu’akkad berlaku bagi orang tersebut. Hewan Qurban Dan untuk afdholiyyahnya hewan qurban itu ulama’ berbeda pendapat, Imam Malik berpendapat bahwa yang paling utama adalah kambing atau domba, kemudian sapi, lalu unta. Sedangkan Imam al-Syafi’i berpendapat sebaliknya, yaitu yang paling utama adalah unta, disusul kemudian sapi, lalu kambing. Lalu bagaimana dengan orang yang mempunyai kelebihan harta untuk kebutuhannya dan kebutuhan keluarganya pada hari raya ‘iedhul adha dan hari-hari tasyriq, akan tetapi kelebihan tersebut hanya dapat dibelikan seekor ayam. Apakah masih bisa dikatakan qurban? Dalam menanggapi hal ini, Imam an-Nawawi dalam al-Majmu Syarh Muhadzzab-nya menjelaskan bahwa hewan yang diperbolehkan adalah hanya hewan ternak, yakni unta, sapi dan kambing serta hewan-hewan yang sejenis. Dalam hal ini, Imam an-Nawawi berpedoman pada Al-Qur’an surat al-Hajj ayat 34: وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ Artinya: Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap bahimatul an’am (binatang ternak) yang telah direzekikan Allah kepada mereka. (QS. Al Hajj: 34). Untuk menjelaskan ayat tersebut, Imam an-Nawawi kemudian menyebutkan: فشرط المجزئ في الاضحية أن يكون من الانعام وهي الابل والبقر والغنم سواء في ذلك جميع أنواع الابل من البخاتي والعراب وجميع أنواع البقر من الجواميس والعراب والدربانية وجميع أنواع الغنم من الضأن والمعز وانواعهما ولا يجزئ غير الانعام من بقر الوحش وحميره والضبا وغيرها بلا خلاف Artinya: Syarat diperbolehkannya hewan kurban adalah hewan tersebut merupakan hewan ternak, yaitu unta, sapi dan kambing. Termasuk segala jenis unta, seperti al-bakhati (unta yang memiliki dua punuk) atau al-‘irab (berpunuk satu), juga segala jenis sapi, seperti kerbau, al-‘irab, al-darbaniyah (sapi yang tipis kuku dan kulitnya serta memiliki punuk), begitu juga dengan segala jenis kambing, seperti domba/biri-biri, atau kambing lain. Dan tidak diperbolehkan berkurban selain dengan hewan-hewan ternak yang telah disebutkan, baik berupa hasil kawin silang antara sapi dan keledai ataupun hewan lain. Hal ini tidak diperdebatkan oleh para ulama. (lihat: An-Nawawi, al-Majmū’ Syarḥ Muhazzab, Beirut, Dâr al-Fikr, tt., j. 8, halaman: 392). Dari pernyataan Imam An-Nawawi tersebut sudah dijelaskan bahwa menyembelih kurban selain tiga hewan tersebut dan jenis-jenisnya tidak diperbolehkan. Lalu bagaimana dengan ayam, bukankah ayam termasuk hewan ternak? Bolehkah berkurban dengan ayam? Dalam bahasa Arab, sebenarnya ayam bukanlah termasuk kategori al-an’âm. Dalam beberapa mu’jam Al-Qur’an, seperti Mu’jam Kalimat Al-Qur’an dijelaskan bahwa kata al-anʽâm dalam ayat Al-Qur’an hanya mencakup al-ibil (unta), al-baqar (sapi), dha’n (domba atau biri-biri) dan al-maʽiz (kambing). Namun dalam riwayat lain disebutkan bahwa Ibnu Abbas mengatakan cukup menyembelih dengan ayam jika tidak memiliki kambing di saat hari raya dan hari tasyrik. Sebenarnya pendapat Ibn Abbas ini dalam konteks aqiqah, namun menurut al-Maidani hukum kurban dalam hal menggunakan ayam diqiyaskan dengan kasus aqiqah. (lihat: al-Baijuri, Hasyiyah al-Baijuri, Beirut, Dâr al-Kutb, 1999, j. 2, halaman: 555). Syaikh Ibrahim al-Bajuri dalam Hasyiyah-nya memaparkan ; وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ يَكْفِي إِرَاقَةُ الدَّمِ وَلَوْ مِنْ دَجَاجٍ أَوْ إِوَزٍّ كَمَا قَالَ الْمَيْدَانِيُّ وَكَانَ شَيْخُنَا رَحِمَهُ اللهُ يَأْمُرُ الْفَقِيرَ بِتَقْلِيدِهِ وَيُقِيسُ عَلَى الْأُضِحِيَّةِ العَقِيقَةَ وَيَقُولُ لِمَنْ وُلِدَ لَهُ مَوْلُودٌ عَقَّ بِالدِّيَكَةِ عَلَى مَذْهَبِ ابْنِ عَبَّاسٍ “Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhu bahwa sesungguhnya qurban itu cukup dengan mengalirkan darah walaupun dari ayam atau angsa sebagaimana yang dikemukakan al-Maidani. Sedangkan guru kami rahimallahu menganjurkan orang fakir untuk bertaklid kepada pendapat tersebut. Beliau menganalogikan aqiqah dengan qurban, dan mengatakan boleh bagi orang yang memiliki anak untuk beraqiqah dengan ayam jantan menurut madzhab Ibnu Abbas.” Diperbolehkan berqurban menggunakan ayam bagi orang yang hanya mampu membeli seekor ayam, karna Sayyidina Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhu berpendapat bahwa qurban itu cukup dengan mengalirkan darah walaupun dari seekor ayam atau angsa. Sayyidina Ibnu ‘Abbas dan Sayyidina Bilal Radhiyallahu ‘anhuma adalah dua sahabat nabi yang sering menyembelih ayam pada hari raya ‘iedhul adha dan membagikannya kepada faqir miskin, ما لا يدرك كله لا يترك كله “Bila tidak mampu mendapatkan ( mengerjakan ) semuanya, maka jangan tinggalkan seluruhnya.” Pendapat Gus Baha Kyai Baha’uddin Nursalim, atau yang kerap dipanggil Gus Baha’ menjelaskan mengenai hal ini. Beliau mengatakan bahwa tanggal 10 itu kesunnahanya menyembelih apa saja asal halal, supaya menghilangkan rasa thoma’, karena pada hari itu adalah يوم أكل و شرب hari makan dan minum. Beliau mengatakan demikian karna salah kaprahnya orang-orang saat ini mengenai qurban. Tidak bisa menyembelih kambing malah tidak menyembelih sama sekali dan ini akan menimbulkan sifat thoma’, kalau tidak kebagian jatah daging yang disalahkan panitia. Jadi kalau tidak bisa nyembelih kambing, beli daging sekilo, kalo tidak bisa daging beli ayam, kalo tidak bisa ayam beli lele, yang penting supaya keluarga itu tidak thoma’. Beliau juga mengatakan, ingatlah kaidah fiqih ini; ما لا يدرك كله لا يترك كله “Bila tidak mampu mendapatkan ( mengerjakan ) semuanya, maka jangan tinggalkan seluruhnya.”** Penulis : Imam Zakaria Editor : Thamrin Humris dan Toto Budiman Foto istimewa