Tidak Ada Riba Dalam Koperasi Simpan Pinjam, Jika Dijalankan Sesuai Nilai Dan Prinsip Koperasi

Jakarta – 1miliarsantri.net: Di tengah kegelisahan umat terhadap sistem keuangan berbasis riba, muncul harapan besar pada sistem koperasi simpan pinjam sebagai alternatif lembaga keuangan yang lebih adil, bersih, dan sesuai nilai-nilai Islam. Namun, seringkali muncul keraguan: Apakah koperasi benar-benar bebas riba? Jawaban atas keraguan ini bergantung pada bagaimana koperasi tersebut dijalankan. Jika koperasi simpan pinjam dikelola dengan benar, sesuai prinsip dan nilai-nilai dasar koperasi, maka ia bebas dari praktik riba. Bahkan, koperasi bisa menjadi instrumen ekonomi yang menyelamatkan umat dari jeratan sistem keuangan ribawi yang merusak. Prinsip “Dari, Oleh, dan Untuk Anggota”: Uang Kita, Kembali kepada Kita Salah satu keistimewaan koperasi dibandingkan lembaga keuangan lainnya adalah prinsip utamanya: Artinya, dana yang dikelola dalam koperasi adalah hasil simpanan para anggota sendiri, bukan dana investor luar, bukan dari sistem perbankan ribawi. Kegiatan pinjam meminjam dalam koperasi bukanlah hubungan antara pihak luar yang mencari keuntungan, melainkan bentuk solidaritas antar anggota untuk saling bantu dan memberdayakan. Baca juga : Koperasi Menjadi Ladang Amal Jariyah Yang Tak Terputus Dalam Islam, dasar hubungan keuangan seperti ini sangat kuat. Al-Qur’an mengajarkan prinsip: Prinsip saling ridho inilah yang menjadikan transaksi keuangan dalam koperasi bukan riba, melainkan akad tolong-menolong yang disepakati secara sukarela. Kenapa Koperasi Tidak Riba? Ini Pertimbangannya: 1. Uang Dikelola secara Kolektif dan Transparan Dalam koperasi, tidak ada pemilik modal tunggal yang mengambil keuntungan dari bunga. Dana adalah milik kolektif anggota. Ketika dana disalurkan dalam bentuk pinjaman, itu merupakan bentuk pelayanan kepada anggota yang membutuhkan. Keuntungan yang dihasilkan pun bukan untuk memperkaya segelintir orang, tetapi untuk kesejahteraan semua anggota. 2. Akad Berdasarkan Musyawarah dan Kesepakatan Bersama Besaran jasa pinjaman atau biaya administrasi dalam koperasi disepakati melalui forum demokratis seperti Rapat Anggota Tahunan (RAT). Tidak ada pemaksaan, tidak ada ketidakjelasan. Semua terang, terbuka, dan disepakati bersama. Hal ini berbeda dengan riba yang mengandung unsur kezaliman dan penindasan. 3. Bukan Transaksi Eksploitatif, Tapi Saling Bantu Riba muncul ketika ada pihak yang memanfaatkan kebutuhan orang lain untuk meraup keuntungan berlebih. Dalam koperasi, semangatnya adalah tolong menolong—anggota yang lebih mampu membantu yang sedang membutuhkan. Itulah yang disebut dengan ta’awun dalam ajaran Islam. 4. Keuntungan Kembali ke Anggota Jika ada kelebihan dari hasil usaha simpan pinjam (dikenal sebagai Sisa Hasil Usaha/SHU), maka kelebihan itu dibagikan kepada anggota sesuai partisipasi, bukan disedot oleh investor atau pemilik modal. Ini sangat sesuai dengan prinsip keadilan dalam Islam. Baca juga : Semangat Koperasi Membangun Dunia yang Lebih Baik Antara Bunga dan Jasa Pinjaman: Jangan Disamakan Salah satu kesalahan umum dalam menilai koperasi adalah menyamakan “jasa pinjaman” dengan “bunga bank”. Padahal secara filosofi dan struktur, keduanya sangat berbeda: Bunga Bank bersifat mengikat, ditentukan sepihak oleh lembaga keuangan, tidak transparan, dan mengejar keuntungan maksimal. Jika terlambat, bunganya bertambah. Unsur gharar (ketidakjelasan) dan riba (penambahan atas pinjaman tanpa dasar) sangat kental di sini. Jasa Pinjaman Koperasi adalah kesepakatan bersama, tidak ditentukan sepihak, digunakan untuk menutup biaya operasional dan menjaga keberlanjutan koperasi. Dalam RAT, anggota sendiri yang menyetujui besarannya. Bahkan, dalam banyak koperasi syariah, skema ini diganti dengan akad murabahah, qardhul hasan, atau sistem margin syariah. 5 Fase Penulisan Al-Qur’an Sejak Masa Rasulullah Hingga Saat Ini Koperasi: Wujud Konkret Ekonomi Tanpa Riba Koperasi adalah lembaga yang secara konseptual paling memungkinkan untuk meninggalkan riba secara total. Dengan asas: Koperasi mewakili wajah sistem keuangan yang adil, sehat, dan sejalan dengan maqashid syariah (tujuan-tujuan hukum Islam). Islam Memerintahkan Menjauhi Riba dan Membangun Ekonomi Berkeadilan Al-Qur’an dengan tegas melarang riba dan menyuruh menegakkan keadilan dalam muamalah. Riba adalah bentuk pemerasan terhadap yang lemah. Islam menolak sistem yang menindas satu pihak demi keuntungan pihak lain. Dalam koperasi, yang terjadi adalah kebalikannya: kekuatan dikumpulkan bersama untuk mengangkat yang lemah. Menjawab Tantangan dan Membangun Solusi Namun, idealisme koperasi tidak akan berarti jika tidak dikelola dengan nilai dan prinsip koperasi yang benar. Beberapa tantangan yang sering muncul antara lain: Solusinya? Penguatan akhlak pengurus dan pengawas, pelatihan berkala bagi anggota, peningkatan sistem pelaporan, dan—yang terpenting—mengembalikan koperasi kepada ruhnya: dari, oleh, dan untuk anggota; serta dijalankan dengan ridho dan tanggung jawab. Baca juga : Sertifikasi Halal Gratis Bagi ‘UMK’, Ini Dasar Hukumnya Membangun Koperasi yang Bebas Riba adalah Jalan Iman dan Perjuangan Mendirikan dan mengelola koperasi simpan pinjam tanpa riba bukanlah sekadar pilihan teknis, tetapi perjuangan iman. Umat Islam membutuhkan wadah keuangan yang selaras dengan syariat, dan koperasi menawarkan itu. Tentu, dengan catatan nilai dan prinsip koperasi dijaga, serta seluruh operasionalnya dilandasi niat tolong-menolong dan semangat menegakkan keadilan. Koperasi simpan pinjam yang benar bukanlah lembaga riba terselubung, melainkan benteng umat dari sistem ekonomi zalim. Maka, membina, mengembangkan, dan bergabung dalam koperasi yang sehat adalah bagian dari ibadah sosial dan perjuangan ekonomi umat.** Koperasi Jaya, Rakyat Sejahtera Penulis : Ki Ageng Sambung Bhadra Nusantara) Foto Istimewa Editor : Thamrin Humris

Read More

Cara Menjalankan Usaha Tanpa Riba, Panduan Bisnis Halal dari Nol

Surabaya – 1miliarsantri.net : Dalam Islam, keberkahan sebuah usaha tidak hanya ditentukan dari seberapa besar keuntungannya, tetapi juga dari cara dan prinsip yang digunakan dalam menjalankannya. Salah satu prinsip utama dalam bisnis syariah adalah menjauhi riba, praktik yang dilarang tegas dalam Al-Qur’an karena menzalimi dan merugikan. Namun, di tengah sistem ekonomi modern yang sangat erat dengan bunga dan pinjaman konvensional, membangun usaha tanpa riba sering dianggap sulit. Banyak dari kita yang menginginkan punya usaha sendiri, tapi terkadang bingung harus mulai dari mana, apalagi ingin menjalankannya sesuai prinsip syariah. Salah satu hal penting yang sering menjadi pertimbangan adalah cara menjalankan usaha tanpa riba. Karena riba bukan hanya dilarang dalam Islam, tapi juga bisa membawa dampak negatif dalam jangka panjang, baik secara finansial maupun spiritual. Artikel ini dibuat bagi kamu yang ingin membangun bisnis dari nol, tapi tetap halal dan berkah. Ayo kita simak panduan selengkapnya! Menjaga Keberkahan Bisnis: Hindari Riba Sejak Awal Dalam membangun usaha, banyak orang tergoda untuk mengambil pinjaman berbunga agar bisa cepat berkembang. Tapi, jika kita serius ingin tahu cara menjalankan usaha tanpa riba, maka hal pertama yang perlu dilakukan adalah memahami bahwa keberkahan lebih penting daripada sekadar keuntungan instan. Riba merupakan tambahan atau bunga dari pinjaman uang yang sangat dilarang dalam Islam. Jadi, langkah awal yang bisa kamu ambil adalah menghindari semua bentuk pinjaman berbunga, baik dari bank konvensional maupun pihak lain yang menetapkan bunga. Jika memang butuh modal, maka ada banyak alternatif halal yang bisa dijajaki. Salah satunya dengan mencari investor yang mau bagi hasil (mudharabah) atau sistem kerja sama syariah lainnya seperti musyarakah. Kamu juga bisa memulai dari modal kecil yang kamu kumpulkan sendiri, meskipun terlihat lambat di awal tapi ini lebih aman dan tenang dijalani. Ingat! rezeki itu bukan soal cepat atau lambat, tapi soal keberkahan. Jadi, selama masih berusaha sesuai dengan syariat, insyaAllah hasilnya pun akan membawa kebaikan. Cara menjalankan usaha tanpa riba membutuhkan komitmen yang tinggi. Berikut ada beberapa langkah yang bisa kamu terapkan: Pertama, mulailah yang kamu bisa dan kamu punya. Jangan menunggu punya modal besar dulu baru mulai usaha. Lihat potensi yang ada di sekitarmu. Misalnya, kamu jago masak? Bisa mulai dari jualan makanan rumahan. Atau punya keahlian desain? Bisa buka jasa desain online. Dengan modal keterampilan, kamu bisa menghindari utang yang berbunga. Kedua, manfaatkan model bisnis syariah. Coba pelajari sistem kerja sama seperti bagi hasil (mudharabah) atau patungan usaha (musyarakah). Ini bisa menjadi solusi modal tanpa harus melibatkan riba. Banyak juga lembaga keuangan syariah yang sekarang menyediakan bantuan modal sesuai prinsip Islam. Ketiga, gunakan keuangan yang transparan dan jujur. Salah satu inti dari cara menjalankan usaha tanpa riba adalah kejujuran dalam bertransaksi. Catat semua pemasukan dan pengeluaran, hindari spekulasi, dan pastikan semua yang dilakukan tidak melanggar prinsip syariah. Keempat, tingkatkan ilmu tentang ekonomi syariah. Jangan hanya semangat usahanya saja, tapi harus bekali diri kamu dengan pengetahuan. Sekarang banyak sumber belajar gratis seputar bisnis syariah. Ikuti webinar, baca buku, atau tonton konten edukatif agar kamu tidak salah langkah. Kelima, membangun komunitas atau jaringan usaha halal. Bergaul dengan sesama pengusaha halal bisa memberikan banyak manfaat. Kamu bisa saling tukar pengalaman, belajar strategi baru, atau bahkan kolaborasi usaha. Dengan ini bisa mempercepat pertumbuhan bisnismu. Menjalankan bisnis tanpa riba sangat membutuhkan perjuangan dan kesabaran. Tapi percayalah, setiap langkah yang kamu ambil dengan niat yang benar akan membawa berkah yang luar biasa. Rezeki itu datang dari arah yang tidak disangka-sangka, apalagi kalau usaha kita dilakukan dengan cara yang diridhai Allah. Jadi, jika benar-benar ingin tahu cara menjalankan usaha tanpa riba, maka mulailah dari niat yang lurus, strategi yang jelas, dan komitmen untuk tetap di jalur yang halal. Jangan takut memulai dari nol, karena setiap pengusaha sukses pun pernah ada di titik itu. Semoga artikel ini bisa menjadi motivasi dan panduan untuk kamu yang sedang memulai perjalanan bisnis halal. Yuk, kita sama-sama membangun usaha yang bukan cuma untung di dunia, tapi juga bernilai ibadah di akhirat. Dan pastikan langkahmu selalu diawali dengan niat baik dan cara yang benar. Karena itulah kunci sejati dalam cara menjalankan usaha tanpa riba. Penulis : Iffah Faridatul H Editor : Toto Budiman 

Read More

Koperasi Menjadi Ladang Amal Jariyah Yang Tak Terputus

Jakarta – 1miliarsantri.net: Di balik konsep ekonomi yang tampak sederhana, koperasi sesungguhnya menyimpan kekuatan spiritual yang dalam. Koperasi bukan sekadar wadah menabung atau tempat berdagang bersama. Koperasi adalah jembatan amal; tempat di mana niat baik dan tindakan kolektif menjadi satu kesatuan yang berbuah pahala, manfaat, dan keberkahan yang terus mengalir – bahkan setelah jasad manusia tiada. Dengan nilai amanah, kejujuran, dan kebersamaan, koperasi menjelma menjadi ladang amal jariyah yang tak terputus. Seperti air yang terus mengalir dari mata air jernih, demikian pula manfaat dari koperasi yang sehat dan dikelola dengan niat suci — terus memberi kemanfaatan, menguatkan ekonomi, dan memperbaiki nasib banyak orang secara kolektif. Di setiap transaksi yang jujur, di setiap musyawarah yang adil, di setiap keuntungan yang dibagikan sesui porsinya kepada anggota, koperasi menghadirkan nilai keadilan sosial yang berakar dari nilai-nilai keimanan. Dalam koperasi yang digerakkan oleh niat suci dan tata kelola yang amanah, kita tidak hanya menjalankan ekonomi, tapi sedang menanam benih amal yang akan tumbuh menjadi pohon pahala yang rindang Rasulullah SAW bersabda: Koperasi yang memberi manfaat berkelanjutan kepada anggota dan masyarakat luas adalah bentuk nyata sedekah jariyah. Bangunan koperasi yang membantu anggota biaya sekolah anaknya, membangun rumah, membantu modal usaha kecil, atau menyejahterakan petani, nelayan pedagang kecil dan buruh — semua itu bukan hanya soal urusan dunia, tapi juga menjadi tabungan akhirat. Koperasi adalah bentuk ibadah sosial, ketika dikelola dengan hati yang bersih, niat yang lurus, dan semangat kebersamaan, maka koperasi bukan hanya alat ekonomi, melainkan juga medan perjuangan spiritual. Dalam koperasi, kita belajar menahan ego, mengedepankan kemaslahatan bersama, dan menunaikan tanggung jawab di hadapan sesama — yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban pula di hadapan Allah SWT. Maka siapa saja yang terlibat dalam koperasi — sebagai penasehat, pengurus, pengawas, anggota, karyawan, maupun simpatisan — hendaknya memandangnya bukan sekadar profesi atau aktivitas rutin, tetapi sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat dan ibadah kepada Sang Pencipta. Setiap koperasi yang sehat dan tumbuh akan menjadi warisan spiritual yang kelak dirasakan oleh anak cucu kita. Di dalam koperasi, terbangun solidaritas, pendidikan ekonomi, dan nilai gotong royong yang akan hidup dari generasi ke generasi. Kebaikan ini, insyaAllah, akan menjadi amal yang tak terputus. Oleh karena itu, mari kita bersama-sama menghidupkan dan merawat koperasi. Kita bangun dengan nilai spiritual, kita tegakkan dengan amanah, dan kita kelola dengan kejujuran. Karena di dalamnya ada keberkahan yang terus mengalir, ada kemuliaan yang tak terlihat, dan ada ganjaran yang telah dijanjikan oleh Allah SWT kepada hamba-hamba-Nya yang menebar manfaat bagi sesama. Koperasi bukan hanya tentang pembukuan dan keuntungan semata tapi menjadi ladang amal. Koperasi sebagai wadah perjuangan suci untuk menebar keberkahan dan memperjuangkan keadilan sosial dan kesejahteraan orang banyak.Karena sejatinya, keberkahan tidak lahir dari berapa besar yang dapat kita sumbangsihkan , tapi dari seberapa ikhlas dan tulus kita dalam menjalaninya.** Koperasi Jaya, Rakyat Sejahtera Penulis : Ki Ageng Sambung Bhadra Nusantara Foto istimewa Editor : Thamrin Humris

Read More

Sertifikasi Halal Gratis Bagi ‘UMK’, Ini Dasar Hukumnya

Jakarta – 1miliarsantri.net: Pelaku Usaha Mikro Kecil yang dikenal dengan ‘UMK’, seperti warung makan bisa bernapas lega terkait akses untuk mendapatkan “Sertifikasi Halal Gratis” yang menjadi kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Dasar Hukum Sertifikasi Halal Dasar hukum utama yang mengatur tentang sertifikasi halal di Indonesia, termasuk untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) seperti warung makan, adalah: • Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) beserta perubahannya melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. • Pasal 4 UU JPH: Menyatakan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Ini adalah landasan kewajiban sertifikasi halal secara umum. • Pasal 21 UU JPH: Mengatur mengenai kewajiban pemisahan lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) dengan yang tidak halal, yang relevan untuk warung makan. Undang-Undang Cipta Kerja membawa beberapa perubahan, termasuk penyederhanaan proses sertifikasi halal dan memberikan fleksibilitas lebih bagi UMK, salah satunya melalui skema self declare. • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (PP JPH). PP ini merupakan peraturan pelaksana dari UU JPH. Di dalamnya diatur lebih detail mengenai penyelenggaraan Jaminan Produk Halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). PP ini juga mengatur mekanisme pernyataan mandiri (self declare) bagi pelaku UMK, termasuk kriteria dan tata caranya. • Peraturan Menteri Agama (PMA) Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil. PMA ini secara spesifik mengatur tentang sertifikasi halal untuk UMK, termasuk warung makan. Ini adalah peraturan yang paling relevan dan rinci mengenai program sertifikasi halal gratis (SEHATI) dengan skema self declare. • Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Peraturan ini menegaskan bahwa tarif layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare) dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) atau tidak dikenai biaya, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. Inti Dasar Hukum bagi UMK (termasuk warung makan): 1. Kewajiban Sertifikasi: Secara umum, semua produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal (UU JPH).2. Fasilitasi UMK: Pemerintah, melalui regulasi turunan seperti PMA 20/2021 dan Peraturan BPJPH, memberikan fasilitas sertifikasi halal gratis bagi UMK dengan mekanisme self declare untuk meringankan beban pelaku usaha.3. Periode Kewajiban: Meskipun kewajiban sertifikasi halal berlaku secara umum mulai 18 Oktober 2024, pemerintah telah menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman UMK hingga 17 Oktober 2026. Hal tersebut sebagai bentuk keberpihakan dan memberikan waktu transisi yang cukup. Jadi, warung makan atau UMK lainnya memiliki dasar hukum yang kuat untuk mendapatkan sertifikasi halal, bahkan dengan fasilitas gratis yang diberikan oleh pemerintah.*** Ikuti artikel selanjutnya dari 1miliarsantri.net terkait Syarat dan Alur Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) Bagi UMK. Penulis : Thamrin Humris Editor : Toto Budiman Sumber : Berbagai sumber Foto : Dok. Kementerian Agama

Read More