Emang Bisa Bisnis Syariah di Era AI? Wow Jawaban ini Bikin Kamu Berpikir Dua Kali!

Jakarta Timur – 1miliarsantri.net: Pernah membayangkan kalau Bisnis Syariah bisa berjalan berdampingan dengan teknologi secanggih Artificial Intelligence (AI)? Buat sebagian orang, gabungan antara nilai syariah yang berlandaskan aturan agama dan kecerdasan buatan yang diciptakan manusia mungkin terdengar bertolak belakang. Tapi faktanya, perkembangan zaman justru membuka ruang besar bagi pengusaha Muslim untuk memanfaatkan AI tanpa harus meninggalkan prinsip syariah. Pertanyaan pentingnya adalah apakah kamu siap membangun Bisnis Syariah yang modern, relevan, dan tetap berkah di tengah gempuran teknologi ini? Mari kita lihat jawabannya secara bersama-sama melalui artikel ini! Era AI dan Perubahan Wajah Bisnis Kamu pasti sudah sering dengar kalau AI sekarang jadi tulang punggung banyak perusahaan besar. Mulai dari otomatisasi pelayanan pelanggan, membaca tren pasar, sampai mengelola stok barang, semuanya bisa dilakukan jauh lebih cepat dan akurat dibanding cara manual. Buat pelaku Bisnis Syariah, kondisi ini seperti pedang bermata dua. Di satu sisi, peluang yang terbuka begitu luas. Tapi di sisi lain, ada tantangan besar agar bisnis tetap berada di jalur halal sesuai ajaran Islam. Bayangkan saja, tanpa AI, promosi produk halal bisa saja nggak tepat sasaran. Tapi dengan bantuan analisis data AI, kamu bisa lebih mudah menentukan siapa target pasar yang butuh produk halalmu. Inilah bukti bahwa teknologi bukan sesuatu yang harus ditakuti, tapi perlu diatur agar tetap sesuai nilai-nilai Islam. Peluang Bisnis Syariah dengan AI Sebenarnya, peluang pengembangan Bisnis Syariah di era AI sangat terbuka lebar. Jika digunakan dengan benar, teknologi ini bisa menjadi jalan besar untuk menguatkan ekosistem halal yang lebih luas. Dan mari, kita lihat bersama-sama peluang bisnis syariah yang bisa disandingkan dengan AI di bawah ini: 1. Pemasaran Produk Halal Lebih Tepat AI bisa membaca perilaku konsumen dengan sangat detail. Misalnya, jika kamu menjual makanan halal atau fashion Muslim, algoritma AI mampu membantu menargetkan iklan ke orang yang benar-benar peduli dengan kehalalan produk. Hasilnya, biaya promosi lebih hemat, tapi dampaknya jauh lebih efektif. 2. Inovasi Produk Berbasis Data Kamu tentu tahu kalau kebutuhan konsumen terus berubah. Nah, AI bisa menganalisis tren dan memberikan gambaran produk apa saja yang sedang dicari pasar Muslim. Dari sinilah muncul peluang menciptakan aplikasi keuangan syariah, platform edukasi Islami, atau layanan halal lainnya. 3. Layanan Keuangan Syariah yang Lebih Canggih Di sektor keuangan, AI bisa membantu bank syariah maupun fintech halal untuk memberikan rekomendasi investasi bebas riba, mempercepat proses pembiayaan, hingga meningkatkan kualitas layanan pelanggan. Jadi, masyarakat bisa merasakan kemudahan digital tanpa harus khawatir melanggar prinsip syariah. Tantangan yang Harus Kamu Waspadai Meski terlihat menjanjikan, penerapan AI dalam Bisnis Syariah juga punya tantangan besar. Kalau tidak bijak, bisa saja bisnis yang awalnya berniat halal justru tergelincir. Dan beberapa tantangan yang harus di waspadai dari fenomena ini bisa berupa: 1. Isu Etika dan Privasi Data Islam menekankan pentingnya amanah dan menjaga kerahasiaan. Penggunaan AI yang bergantung pada data konsumen harus benar-benar transparan agar tidak melanggar hak privasi. 2. Konten yang Bertentangan dengan Syariah Algoritma AI sering digunakan untuk iklan dan promosi. Kalau tidak diatur, bisa saja konten yang muncul malah mendukung gaya hidup atau produk yang dilarang syariat. 3. Risiko Ketergantungan Berlebihan Kalau semua serba AI, apa jadinya kalau sistemnya bermasalah? Islam mengajarkan keseimbangan: gunakan teknologi, tapi jangan lupakan peran manusia. 4. Algoritma yang Tidak Sesuai Syariah Karena AI dibuat oleh manusia, kalau dari awal tidak dimasukkan prinsip syariah, hasilnya bisa menyimpang. Itulah sebabnya pengusaha Muslim perlu bekerja sama dengan ahli syariah agar tetap berada di jalur halal. Strategi Membangun Bisnis Syariah Berbasis AI Biar nggak sekadar ikut tren, kamu perlu strategi matang supaya teknologi benar-benar jadi berkah. Dan beberapa strategi yang bisa kamu gunakan untuk membangun bisnis syariah berbasis AI bisa berupa: Pengusaha Muslim wajib melek teknologi. Jangan hanya ikut-ikutan, tapi pahami cara kerja AI sekaligus pastikan penggunaannya sesuai syariah. Jangan ragu untuk melibatkan ulama atau konsultan syariah ketika merancang sistem berbasis AI. Hal ini akan menjaga bisnis tetap halal sejak awal. AI sebaiknya jadi penunjang produktivitas, bukan pengganti manusia sepenuhnya. Dengan begitu, bisnis tetap punya sentuhan manusiawi yang Islami. Bisnis Syariah menekankan kejujuran. Maka, penting untuk selalu menjelaskan kepada pelanggan bagaimana data mereka digunakan. Gunakan AI untuk menghadirkan solusi unik yang memperkuat identitas Muslim. Misalnya, chatbot Islami untuk konsultasi halal atau sistem rekomendasi produk halal. Masa Depan Bisnis Syariah di Era AI Kalau dikelola dengan benar, masa depan Bisnis Syariah di era AI terlihat sangat cerah. Negara-negara dengan mayoritas Muslim, termasuk Indonesia, punya peluang besar membangun ekosistem halal yang modern, mendunia, dan penuh keberkahan. AI bisa jadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi syariah, asalkan prinsip maqashid syariah tetap dijadikan landasan utama. Dengan begitu, bisnis tidak hanya sekadar mencari keuntungan materi, tetapi juga memberikan manfaat bagi umat dan bernilai ibadah. Keunggulan Bisnis Syariah dibanding model bisnis lain adalah “ada keberkahan yang menyertai setiap langkahnya.” Kehadiran AI bukan ancaman, tapi justru peluang emas bagi kamu yang ingin mengembangkan Bisnis Syariah. Dengan pemahaman yang benar, komitmen pada syariat, serta strategi inovatif, teknologi ini bisa menjadi alat untuk menguatkan posisi pengusaha Muslim di pasar global. Jadi, jangan takut menghadapi perubahan zaman. Bisnis Syariah yang menggabungkan kecanggihan AI dengan nilai Islam akan selalu relevan, dipercaya, dan tentu saja penuh berkah.** Penulis: Vicky Vadila Muhti Editor : Ainun Maghfiro dan Thamrin Humris Foto ilustrasi

Read More

Lebih dari Sekadar Bebas Riba, Ini Hikmah Bertransaksi di Unit Usaha Syariah

Bekasi – 1miliarsantri.net: Tren pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia terus berkembang menuju arah yang positif dalam beberapa waktu terakhir. Bank hingga koperasi berbasis syariah mulai bermunculan dan berkembang pesat, terutama di kalangan umat Islam yang makin sadar akan pentingnya bertransaksi secara halal. Namun sayangnya, pemahaman masyarakat tentang ekonomi syariah sering kali masih terbatas hanya pada satu hal, yakni bebas riba. Padahal, bertransaksi di unit usaha syariah bukan hanya soal menghindari riba. Melainkan ada banyak hikmah yang bisa dipetik, baik dari sisi spiritual, sosial, hingga keberkahan hidup secara menyeluruh. Baca juga: Usaha Syariah ‘Meraih Laba’ Tanpa Kehilangan Berkah Dan artikel ini akan membahas dan mengupas tuntas mengapa bertransaksi di unit usaha syariah adalah langkah yang lebih bermakna daripada sekadar mematuhi larangan riba. Prinsip Keadilan dalam Transaksi sebagai Pilar Utama Dalam sistem ekonomi Islam, larangan riba adalah bagian dari prinsip yang lebih besar yakni keadilan dan keseimbangan dalam muamalah. Unit usaha syariah tidak hanya menghapus unsur ini, tapi juga membangun transaksi atas dasar kejujuran, transparansi, dan kesepakatan yang setara antar pihak. Sebagai contoh dalam akad murabahah, konsumen telah mengetahui sejak awal harga asli barang beserta margin keuntungan yang diperoleh penjual. Tidak ada bunga tersembunyi, denda sepihak, atau penalti yang mencekik seperti dalam sistem konvensional. Di sinilah letak keunggulan dalam transaksi menjadi adil, terbuka, dan menenangkan hati. Menjaga Keberkahan Harta dan Rezeki Harta yang diperoleh melalui cara halal dan sesuai syariat memiliki nilai keberkahan yang tidak bisa diukur dengan materi semata. Allah SWT tidak sekadar memerintahkan umat-Nya untuk mencari rezeki, tetapi juga menekankan pentingnya mencari rezeki yang Halalan Thayyiban. Baca juga: Sistem Koperasi Syariah Dan Ikhtiar Membangun Ekonomi Umat Yang Berkeadilan Salah satu wujud ikhtiar menjaga kebersihan harta adalah dengan bertransaksi melalui unit usaha yang berbasis syariah. Walau keuntungan yang diperoleh mungkin tidak sebesar sistem ribawi yang mencekik, tapi keberkahan hasilnya terasa dalam ketenangan batin, ketentraman keluarga, dan kemudahan hidup yang tidak selalu dapat dijelaskan secara logika duniawi. Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Umat Setiap rupiah yang kita belanjakan di unit usaha syariah bukan hanya bermanfaat bagi diri kita, tapi juga membantu membesarkan roda ekonomi umat. Baik itu koperasi pesantren, UMKM berbasis syariah, atau bank syariah lokal, semuanya adalah bagian dari ekosistem ekonomi yang berpihak pada masyarakat kecil, bukan pada pemodal besar asing. Dengan bertransaksi di tempat-tempat tersebut, kita membangun kemandirian ekonomi umat, mendukung usaha sesama muslim, serta memperkuat jaringan distribusi rezeki yang lebih adil dan merata. Ini adalah bentuk ibadah sosial yang sering kali terlupakan dalam menggerakkan ekonomi secara gotong royong dan etis. Mendidik Diri untuk Tunduk pada Syariat Sering kali kita berpikir bahwa berbisnis atau bertransaksi adalah urusan dunia semata. Padahal, Islam memandang setiap aktivitas hidup sebagai bagian dari ibadah jika dilakukan dengan niat dan cara yang benar. Dengan memilih unit usaha syariah, kita mendidik diri untuk taat secara total, tidak hanya dalam ibadah ritual seperti salat dan puasa, tapi juga dalam hal-hal praktis seperti keuangan. Ini adalah latihan spiritual yang nyata, karena dalam praktiknya, sistem syariah kadang terasa lebih rumit, lebih lambat, dan tidak semenggiurkan seperti sistem konvensional. Namun justru di sanalah letak pendidikannya, mampukah kita tetap memilih jalan halal meskipun tampaknya lebih sempit? Menghidupkan Nilai Amanah dan Tanggung Jawab Salah satu prinsip dalam unit usaha syariah adalah amanah. Pihak-pihak yang terlibat, baik sebagai penjual, pembeli, mitra usaha, maupun pengelola keuangan, dituntut untuk jujur, bertanggung jawab, dan saling mengingatkan. Misalnya dalam akad mudharabah, pihak pemilik modal dan pengelola usaha harus saling percaya dan berbagi risiko. Tidak ada satu pihak pun yang bisa menuntut tanpa alasan, karena semua berjalan atas dasar kepercayaan dan kejelasan akad. Hal ini tidak hanya memperkuat hubungan bisnis, tapi juga membangun karakter pribadi yang bertanggung jawab dan profesional, suatu kualitas yang sangat dibutuhkan umat Islam hari ini. Baca juga: Cara Menjalankan Usaha Tanpa Riba, Panduan Bisnis Halal dari Nol Menjadi Jalan Dakwah dalam Dunia Ekonomi Bagi sebagian orang, memilih unit usaha syariah bisa menjadi bentuk dakwah yang nyata. Tanpa harus berdiri di mimbar, kita bisa menyampaikan pesan tentang nilai-nilai Islam melalui transaksi yang jujur, bersih, dan adil. Apalagi jika kita sendiri adalah pelaku usaha syariah, kita sedang menunjukkan bahwa Islam bisa menjadi solusi nyata dalam kehidupan ekonomi modern. Dakwah tidak harus selalu dalam bentuk ceramah. Namun bisa juga dilakukan lewat nota transaksi yang transparan, layanan pelanggan yang sopan, akad yang jelas, dan kesediaan menjelaskan konsep syariah kepada konsumen yang non-muslim sekalipun. Usaha syariah tidak hanya mengatur uang. Namun juga mengatur niat, hubungan antar manusia, dan koneksi dengan Sang Pencipta. Maka saat kita memilih untuk bertransaksi di unit usaha syariah, sesungguhnya kita sedang membangun kehidupan yang lebih utuh secara spiritual, sosial, dan ekonomi. Lebih dari sekadar menghindari riba, ini merupakan upaya untuk menapaki hidup yang dilandasi kejujuran, keberkahan, dan prinsip keadilan. Dan itu, adalah langkah kecil yang bisa membawa dampak besar. Bukan hanya bagi diri kita sendiri, tapi juga bagi peradaban Islam ke depan.** Penulis : Satria S Pamungkas (Tegal, Jawa Tengah) Foto ilustrasi Editor : Ainun Maghfiroh dan Thamrin Humris

Read More

Tiga Hal Penting yang Harus Dipersiapkan Sebelum Mengurus Sertifikat Halal MUI

Surabaya – 1miliarsantri.net: Sertifikasi halal dari MUI kini menjadi kebutuhan mendesak bagi pelaku usaha, terlebih setelah diterapkannya kewajiban sertifikasi halal secara bertahap melalui Undang-Undang Jaminan Produk Halal No. 33 Tahun 2014. Banyak pelaku usaha, terutama pemula, kebingungan harus mulai dari mana. Penulis pernah mengalami situasi dimana bekerja di perusahaan pembalut yang baru berdiri 1 tahun. Mereka ingin segera mendapat sertifikat halal MUI agar menguatkan kepercayaan customer terutama yang muslimah. Awalnya penulis hanya sebagai anggota yang dimintakan tolong melengkapi dokumen SJH tanpa briefing yang jelas. Alhasil saya searching berdasarkan info di google. Pas proses audit yang terjadi saat pandemi 2020, ternyata 80% dokumen SJH harus direvisi padahal saat itu tim auditor sudah mengecek dan menginterview bagian pabrik produksi yang berada di luar negeri. Akhirnya tim halal perusahaan dirombak lagi. Penulis diberikan tugas oleh manajemen untuk menjadi ketua tim halal dan harus memperbaiki dokumen SJH dengan kurun waktu 3 minggu. Lebih dari itu auditor tidak bisa memberikan kelayakan halal. Alhamdulillahnya selesai tepat waktu dan produk mendapat label halal MUI. Dari proses itu, penulis menemukan bahwa ada tiga hal utama perlu disiapkan secara serius, yaitu tim halal, dokumen SJH, dan kesiapan biaya agar tidak kebingungan di tengah jalan. 1.   Tim Halal: Ketua yang Kompeten Adalah Pondasi Sesuai dengan standar Sistem Jaminan Halal (SJH) dari LPPOM MUI, Tim Manajemen Halal (TMH) adalah tim internal perusahaan yang bertanggung jawab memastikan pelaksanaan dan pengawasan terhadap implementasi SJH di perusahaan. Tim ini wajib dibentuk sebelum mengajukan sertifikasi. Peran tim halal yang paling utama adalah ketua karena dialah yang akan mensosialisasikan, menerapkan sistem halal, melakukan pemantauan terhadap jalannya SJH ke divisi yang terkait, membuat dokumen laporan SJH, koordinasi dengan audit. Kalau ketua tidak kompeten maka akan menjadi penghambat terealisasinya sertifikat halal. Adapun kriteria ketua tim halal yang diakui dalam sistem SJH adalah: Memahami proses produksi di perusahaan secara menyeluruh, sebagai berikut: Setelah penulis terpilih menjadi ketua tim halal perusahaan, auditor halal dari MUI menyarankan untuk mulai mengikuti training sertifikat halal ke IHATEC (Indonesia Halal Training dan Education Center). Pelatihan berlangsung 2 hari, dimana hari pertama diberikan literasi seputar kehalalan dan hari kedua pelatihan pembuatan dokumen SJH untuk 11 kriteria. Di hari terakhir, peserta wajib mengikuti tes pengetahuan selama pelatihan. Minimal harus mendapat point 60-70 agar tidak mengikuti tes ulang. Dan alhamdulillah penulis berhasil mendapat 72. Jadi hasil sertifikat ini nantinya akan menjadi dokumentasi untuk SJH di kriteria pelatihan. Menurut LPPOM MUI dalam Pedoman SJH, kekuatan tim halal menentukan keberhasilan implementasi sistem halal secara berkesinambungan. Karena itu, pemilihan ketua tim tidak boleh sekadar formalitas, melainkan berdasarkan kapasitas, integritas, dan akses koordinasi. 2.   Dokumen SJH: Edukasi Sistem dan Kepatuhan Syariah Salah satu tantangan dalam proses sertifikasi halal adalah penyusunan dokumen SJH. Dalam penulisan SJH setiap kriteria harus dilengkapi dengan bukti dokumentasi yang valid. Sistem Jaminan Halal terdiri dari 12 kriteria utama, yakni: Kebijakan Halal. Kebijakan Halal meliputi: Tim Manjemen Halal, Pelatihan, Bahan, Produk, Fasilitas, Prosedur Tertulis Kritis, Kemampuan Telusur, Penanganan Produk yang Tidak Memenuhi Kriteria, Audit Internal dan Kaji Ulang Manajemen. Bagi pembaca 1miliarsantri.net yang berniat mendaftarkan sertifikat halal MUI untuk pertama kalinya. Mulai sekarang bisa dipersiapkan dokumen penting terutama dalam memenuhi kriteria di point 4-6 karena itu sebagai hal yang terpenting/utama untuk di cek proses kehalalannya. Dokumen yang dibutuhkan untuk kriteria 4-6 SJH itu antara lain: Dokumen SJH tidak hanya bentuk kepatuhan administratif, tapi juga komitmen syariah. Al-Qur’an menyebut: “Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah dari rezeki yang baik-baik (halal) yang telah Kami rezekikan kepadamu, dan bersyukurlah kepada Allah, jika kamu hanya menyembah kepada-Nya.” (QS. Al-Baqarah: 172) Ayat ini menegaskan bahwa kehalalan bukan sekadar label, tapi bagian dari keimanan. Maka dari itu, menyiapkan dokumen SJH adalah bentuk tanggung jawab kolektif untuk menjamin produk benar-benar halal dari hulu ke hilir. 3. Biaya Sertifikasi: Sesuaikan dengan Skala Usaha Biaya sertifikasi halal sering menjadi alasan pelaku usaha menunda pendaftaran. Namun sebenarnya, biaya telah diatur sesuai klasifikasi usaha oleh BPJPH dan LPPOM MUI: Pelaku usaha disarankan mempersiapkan dana tidak hanya untuk audit, tapi juga pelatihan ketua tim halal dan proses perbaikan dokumen jika dibutuhkan. Melihat ini sebagai investasi akan membantu pelaku usaha lebih siap secara mental dan strategis. Karena dengan sertifikat halal, bukan hanya pasar Muslim terbuka luas, tapi juga kepercayaan pelanggan meningkat. Langkah ini tak hanya penting untuk mematuhi regulasi, tapi juga untuk menjaga usaha agar tetap dalam koridor syariah. “Sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik.” (HR. Muslim no. 1015) Sertifikasi halal bukan sekadar dokumen legalitas, tapi cermin tanggung jawab spiritual dan profesional. Dengan menyiapkan tim halal yang kompeten, dokumen SJH yang sesuai standar, dan biaya yang realistis, proses menuju halal akan jauh lebih mudah dan berkah.** Penulis : Iftitah Rahmawati Foto Ilustrasi AI Editor : Toto Budiman dan Iffah Faridatul Hasanah

Read More

Bank Syariah Indonesia (BSI): Solusi Pinjaman Modal Usaha Tanpa Jaminan Berbasis Syariah

Situbondo – 1miliarsantri.net : Memulai usaha memang butuh keberanian. Tapi keberanian saja nggak cukup, harus ada modal yang memadai. Sayangnya, tidak semua orang punya aset untuk diagunkan demi mendapatkan pinjaman. Nah, di sinilah konsep pinjaman modal usaha tanpa jaminan jadi jawaban yang sangat dinanti-nanti, terutama buat kita yang lagi ngerintis usaha kecil atau UMKM. Di tengah banyaknya tawaran pinjaman, Bank Syariah Indonesia (BSI) hadir membawa solusi yang tidak hanya bebas jaminan, tapi juga sesuai prinsip syariah. Menarik, kan? Kebanyakan dari kita mungkin masih ragu, “emang ada ya bank yang memberikan modal pinjaman tanpa jaminan?” Jawabannya, ada, bahkan sudah semakin berkembang, terutama dari lembaga keuangan syariah seperti BSI. Melalui pendekatan yang lebih manusiawi dan berprinsip Islami, kamu bisa mendapatkan modal usaha tanpa harus khawatir akan kehilangan aset kalau usaha belum lancar. Apa Saja yang Disediakan BSI sebagai Penyedia Pinjaman Modal Usaha Tanpa Jaminan? Buat kamu yang belum tahu, Bank Syariah Indonesia (BSI) adalah gabungan dari tiga bank syariah terbesar di Indonesia: BNI Syariah, BRI Syariah, dan Mandiri Syariah. Sejak penggabungan ini, BSI aktif mendukung pelaku UMKM lewat berbagai program, salah satunya adalah fasilitas pinjaman modal usaha tanpa jaminan. Nah, apa sih sebenarnya yang bikin BSI beda dari bank lain? Pertama, pendekatannya syariah. Artinya, semua transaksi dilakukan tanpa riba atau hal-hal yang bertentangan dengan prinsip Islam. Kedua, prosesnya terbilang ringan dan bersahabat. Nasabah tidak harus menunjukkan atau memiliki sertifikat rumah, BPKB kendaraan, atau jaminan lain untuk bisa mengajukan pinjaman. Yang dibutuhkan cukup data usaha, KTP, dan kelengkapan administrasi dasar lainnya. Bahkan ada beberapa program pembiayaan mikro yang cukup dengan persetujuan kelompok atau komunitas usaha. Ketiga, BSI juga menyediakan pendampingan. Nggak hanya kasih uang, tapi juga membimbing agar nasabah bisa mengelola dana dengan bijak dan mengembangkan usahanya dengan lebih sehat. Program yang populer dari BSI untuk pembiayaan mikro tanpa jaminan antara lain adalah: Semua program ini ditujukan untuk membantu masyarakat mandiri secara ekonomi tanpa terbebani utang berbunga tinggi. Kenapa Pinjaman Tanpa Jaminan dari BSI Patut Dipertimbangkan? Kalau kalian masih bertanya-tanya, “Kenapa harus dari BSI?”, berikut beberapa alasannya. Kalau biasanya ngajuin pinjaman harus membawa surat tanah, STNK mobil, dan nunggu proses survei berhari-hari, di BSI semuanya lebih praktis. Selama nasabah punya usaha yang jalan dan bisa menunjukkan alur kas sederhana, besar kemungkinan untuk bisa disetujui. Banyak pelaku usaha Muslim yang selama ini takut ngajuin pinjaman karena nggak mau terlibat riba. Di sinilah keunggulan pinjaman modal usaha tanpa jaminan berbasis syariah dari BSI. Jadi Setiap nasabah bisa bertransaksi dengan tenang, tanpa was-was soal keberkahan. BSI nggak cuma menyasar pengusaha besar. Justru kalian yang baru memulai atau sedang menjalankan usaha rumahan bisa menjadi sasaran utama, karena skema pembiayaannya sangat fleksibel, angsurannya ringan, serta ada masa tenggang sebelum cicilan dimulai. Dengan modal yang masuk dari pinjaman ini, nasabah bisa menambah stok, membeli alat produksi, bahkan ekspansi ke pasar online. Semua itu dapat dilakukan tanpa harus jual aset atau pinjam dari rentenir yang bunganya terkadang tidak manusiawi. Di era sekarang, kita perlu pintar cari peluang tanpa terlalu banyak risiko. Salah satunya dengan memilih pinjaman yang tidak membebani secara finansial maupun emosional. Pinjaman modal usaha tanpa jaminan dari BSI adalah pilihan yang tepat buat kalian yang ingin memulai atau mengembangkan usaha dengan tenang dan berkah. Ingat, bukan soal seberapa besar modal yang kita punya, tapi seberapa pintar kita untuk memanfaatkannya. Dan dengan adanya fasilitas pinjaman modal usaha tanpa jaminan dari BSI, langkahmu untuk meraih mimpi jadi pengusaha sukses bisa lebih ringan dan aman. Penulis : Iffah Faridatul Hasanah Editor : Toto Budiman dan Glancy Verona Foto by AI

Read More

Usaha Syariah ‘Meraih Laba’ Tanpa Kehilangan Berkah

Tegal – 1miliarsantri.net: Di era perdagangan bebas saat ini persaingan usaha semakin dinamis, pelaku bisnis berlomba mengejar profit maksimal. Namun bagi seorang muslim, arah usaha tidak sekadar menuju keuntungan duniawi. Ada cita-cita yang lebih tinggi daripada itu, yakni mencari ridha dan meraih keberkahan dari Allah SWT dalam setiap rupiah yang dihasilkan. Maka, mengelola keuangan usaha dengan prinsip syariah bukan sekadar menambah nilai islami, tapi juga menjadi fondasi untuk membangun bisnis yang jujur, adil, dan berkelanjutan. Prinsip-prinsip ekonomi Islam mengajarkan bahwa bisnis yang sehat bukan hanya soal untung rugi saja, tapi juga soal tanggung jawab moral. Baca juga: Sistem Koperasi Syariah Dan Ikhtiar Membangun Ekonomi Umat Yang Berkeadilan Keuangan Syariah untuk Menjaga dari yang Haram, Menguatkan yang Halal Dalam Islam, harta adalah titipan. Maka pengelolaan keuangan tak bisa dilakukan semaunya, melainkan harus mengikuti nilai-nilai syariat. Ada tiga hal pokok yang dihindari dalam sistem keuangan syariah, seperti riba (bunga), gharar (ketidakjelasan), dan maysir (spekulasi atau perjudian). Larangan riba disebutkan secara tegas dalam QS. Al-Baqarah [2]: 275–279. Dalam ayat-ayat itu, Allah SWT menegaskan bahwa praktik riba merusak tatanan ekonomi dan menimbulkan ketidakadilan sosial. Sebaliknya, Islam menekankan pentingnya transparansi, keadilan, dan saling ridha dalam bermuamalah. Usaha yang Diberkahi Ketika Dunia dan Akhirat Bertemu Sering muncul anggapan bahwa usaha syariah akan menghambat laju keuntungan. Faktanya justru sebaliknya. Bisnis yang dikelola dengan prinsip Islam cenderung lebih stabil dan dipercaya, karena dilandasi oleh kejujuran dan tanggung jawab. Adapun ciri-ciri usaha yang diberkahi antara lain: Dengan membangun reputasi yang bersih, usaha pun menjadi ladang keberkahan yang mengalir bukan hanya untuk pemiliknya, tapi juga untuk banyak pihak. 5 Langkah Praktis Mengelola Keuangan Usaha secara Syariah Agar bisnis tetap berada di jalur yang halal dan berkah, berikut beberapa tips praktis yang bisa langsung diterapkan oleh para pelaku usaha muslim: 1. Catat Semua Transaksi dengan Jujur Dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah: 282 mewajibkan pencatatan utang-piutang. Ini menunjukkan pentingnya dokumentasi dalam kegiatan ekonomi. Maka setiap pemasukan dan pengeluaran, sekecil apa pun, perlu dicatat secara transparan. Ini bukan hanya mencegah sengketa, tapi juga memudahkan evaluasi usaha. 2. Gunakan Akad yang Sesuai Syariah Transaksi dalam Islam harus didasari oleh akad yang jelas dan disepakati. Adapun beberapa akad yang umum dipakai: Pemilihan akad yang tepat menjadi pagar hukum dan moral bagi transaksi usaha. 3. Tolak Sumber Pendapatan yang Tidak Halal Pendapatan dari hasil suap, penipuan, riba, atau praktik haram lainnya harus ditolak. Jika terlanjur masuk, dana tersebut sebaiknya disalurkan untuk kemaslahatan umum tanpa niat mengambil manfaat pribadi. Membersihkan sumber pendapatan adalah syarat penting agar usaha tetap berkah. 4. Jangan Lupa Zakat dan Infaq Zakat bukan sekadar bentuk kewajiban religius, tetapi juga memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan sosial. Ketika usaha telah memenuhi syarat nisab dan haul, maka zakat atas harta atau perusahaan perlu ditunaikan. Di samping itu, membiasakan diri berinfaq dan bersedekah juga merupakan bentuk kontribusi nyata terhadap masyarakat. Sedekah bisa membuka pintu rezeki yang tak disangka dan menjadi penolong saat usaha menghadapi kesulitan. 5. Bijak Menghadapi Dunia Digital Era digital menawarkan banyak kemudahan, mulai dari pencatatan keuangan syariah lewat aplikasi, transaksi digital halal, hingga kerja sama dengan fintech dan bank syariah. Namun hati-hati, ada juga jebakan, seperti: Tetaplah selektif. Niat baik harus diiringi dengan kehati-hatian agar tidak tergelincir dalam praktik yang melanggar syariat. Baca juga: Travel Umrah: Usaha Jasa Berbasis Syariah Yang Menguntungkan Dan Berkah Usaha sebagai Jalan Ibadah Dalam Islam, bekerja bukan hanya mencari nafkah, tapi juga bentuk ibadah. Maka saat kita mengelola usaha dengan niat yang lurus dan cara yang benar, setiap aktivitas bisnis bisa menjadi ladang amal. Setiap rupiah yang halal, setiap transaksi yang jujur, setiap zakat yang ditunaikan, semuanya bernilai ibadah. Bahkan dalam kesederhanaan, jika dilakukan dengan benar, usaha kita bisa menjadi sebab turunnya rahmat Allah. Mulailah dari yang Sederhana Tidak perlu menunggu jadi pengusaha besar untuk menerapkan keuangan syariah. Bisa dimulai dari: Pelan tapi pasti, sistem keuangan Islami dalam usaha akan terbentuk. Dan insyaAllah, bisnis pun bukan hanya mendatangkan cuan, tapi juga keberkahan. Yang penting bukan seberapa besar omzet yang dihasilkan, tapi seberapa halal dan berkah setiap rupiah yang dijalankan.** Penulis : Satria S Pamungkas (Tegal, Jawa Tengah) Foto ilustrasi Editor : Ainun Maghfiroh dan Thamrin Humris

Read More

Sistem Koperasi Syariah Dan Ikhtiar Membangun Ekonomi Umat Yang Berkeadilan

Tegal – 1miliarsantri.net: Di tengah derasnya arus kapitalisme global yang menempatkan keuntungan di atas nilai kemanusiaan, umat Islam ditantang untuk tidak hanya menjadi konsumen dalam sistem yang timpang, tetapi juga membangun kemandirian ekonomi berbasis nilai-nilai yang diyakini. Dalam konteks inilah, koperasi syariah muncul sebagai salah satu bentuk ikhtiar nyata untuk menciptakan tatanan ekonomi yang lebih adil, beradab, dan memberdayakan umat. Lebih dari sekadar lembaga keuangan, koperasi syariah mencerminkan semangat kebersamaan dan nilai-nilai Islami seperti tolong-menolong, keterbukaan, dan komitmen terhadap kehalalan. Ia menjadi ruang kolaboratif bagi umat Islam untuk saling membantu, membangun kekuatan ekonomi bersama, dan menjaga integritas dalam berbisnis. Kritik Terhadap Sistem Yang Ada Kapitalisme modern telah menciptakan banyak ketimpangan. Model ekonomi ini cenderung menumpuk kekayaan pada kelompok kecil, sementara sebagian besar masyarakat justru semakin tersisih dari akses dan peluang yang adil. Dengan kata lain, banyak pelaku usaha kecil dan mikro kesulitan bersaing atau bahkan sekadar bertahan. Ketika sistem ini tidak lagi memberi ruang bagi keadilan, saatnya umat mengambil bagian dalam membangun alternatif yang lebih manusiawi, dan koperasi syariah menjadi salah satu jawabannya. Mengapa Koperasi Syariah Menjadi Ikhtiar Umat Secara sederhana, koperasi syariah merupakan bentuk usaha kolektif yang tumbuh dari komunitas dan dijalankan dengan landasan ajaran Islam serta prinsip-prinsip syariah. Sistemnya tidak mengenal riba, maisir, gharar, serta menempatkan kejujuran dan keadilan sebagai pijakan utama. Berikut ini beberapa alasan mengapa koperasi syariah menjadi ikhtiar dalam membangun ekonomi umat yang berkeadilan: 1. Bebas Riba dan Transparan Setiap kegiatan dalam koperasi syariah disusun sedemikian rupa agar terbebas dari unsur riba serta menghindari transaksi yang berpotensi menzalimi salah satu pihak. Di sisi lain, keuntungan diperoleh dari skema jual beli atau bagi hasil yang jelas dan disepakati bersama. 2. Kepemilikan Kolektif dan Demokratis Tidak ada dominasi satu pihak atas yang lain. Setiap anggota memiliki hak suara dan dapat berpartisipasi aktif dalam pengambilan keputusan. Inilah bentuk kecil dari keadilan ekonomi Islam yang menjunjung musyawarah dan kebersamaan. 3. Mendorong Kemandirian Ekonomi Umat Koperasi syariah menjadi alat pemberdayaan umat, terutama pelaku usaha kecil yang kerap kesulitan mendapatkan akses permodalan dari lembaga keuangan konvensional. Dengan semangat tolong-menolong, umat bisa bangkit dari ketergantungan dan mulai membangun ekosistem bisnis yang saling menguatkan. 4. Transparansi dan Akuntabilitas Semua kegiatan transaksi dijalankan secara transparan dan dilaporkan kepada seluruh anggota sebagai bentuk akuntabilitas bersama. Hal ini menciptakan budaya amanah dan memperkuat rasa memiliki dalam organisasi. Tantangan dalam Mewujudkan Keadilan Ekonomi Perjuangan membangun ekonomi umat melalui usaha atau koperasi yang berlandaskan nilai-nilai Islam tentu tidak mudah. Sejumlah tantangan masih menghadang, antara lain: Meski begitu, tantangan ini seharusnya dilihat sebagai peluang dakwah ekonomi, di mana generasi muslim bisa mengambil peran aktif dalam mengubah keadaan. Strategi Penguatan Mulai Dari Niat Menuju Gerakan Agar koperasi syariah benar-benar menjadi kendaraan untuk mewujudkan ekonomi umat yang berkeadilan, ada beberapa langkah penting yang harus diperkuat. Berikut ini strategi yang bisa dikembangkan: 1. Pendidikan dan Literasi Kampanye literasi ekonomi syariah harus dilakukan secara sistematis, terutama di pesantren, masjid, kampus, dan komunitas muslim muda. Pemahaman yang kuat akan prinsip dan praktik koperasi syariah adalah kunci perubahan. 2. Digitalisasi dan Inovasi Teknologi Transformasi digital adalah keniscayaan. Koperasi syariah perlu hadir dalam bentuk aplikasi mobile, pencatatan keuangan berbasis cloud, hingga sistem pelaporan online yang transparan dan mudah diakses anggota. 3. Kolaborasi dan Kemitraan Kemitraan dengan pesantren, UMKM halal, dan jaringan koperasi lain akan memperkuat posisi dan pengaruh koperasi syariah. Semakin luas jangkauannya, semakin besar daya ungkitnya terhadap ekonomi umat. 4. Kepemimpinan yang Visioner dan Amanah Koperasi bukan ladang kekuasaan, melainkan amanah sosial. Para pengurus harus memiliki visi jangka panjang, integritas tinggi, dan semangat melayani umat. Koperasi Syariah Sebagai Pilar Keadilan dan Kemandirian Ekonomi Koperasi syariah bukan sekadar alternatif dari sistem kapitalistik yang eksploitatif. Lebih dari itu, ia adalah bagian dari ikhtiar besar umat Islam untuk membangun peradaban ekonomi yang lebih beradab, dengan menempatkan keberkahan, keadilan, dan kebersamaan sebagai fondasinya. Melalui koperasi syariah, kita tidak hanya mencari laba, tetapi juga menyemai nilai. Setiap transaksi yang halal, setiap akad yang adil, dan setiap keuntungan yang dibagi bersama menjadi kontribusi nyata untuk kemaslahatan umat. Saatnya Kita Terlibat dalam Ikhtiar Ini Tidak semua orang harus menjadi pendiri koperasi. Namun setiap muslim bisa mengambil bagian dalam ikhtiar ini, antara lain dengan menjadi anggota, memberi dukungan, atau menyuarakan kepada masyarakat luas tentang pentingnya sistem ekonomi yang membebaskan dan mensejahterakan. Karena sejatinya, ekonomi yang berkeadilan bukan sekadar cita-cita, tapi tanggung jawab kolektif yang harus terus diperjuangkan oleh umat Islam.** Penulis : Satria S Pamungkas (Tegal, Jawa Tengah) Foto ilustrasi Editor : Ainun Maghfiroh dan Thamrin Humris

Read More

Travel Umrah: Usaha Jasa Berbasis Syariah Yang Menguntungkan Dan Berkah

Jakarta – 1miliarsantri.net: Di zaman sekarang, banyak orang mulai sadar pentingnya menjalankan usaha yang tidak hanya menguntungkan secara duniawiah, tapi juga membawa keberkahan untuk akhirat. Nah, dari sini muncullah berbagai bentuk usaha syariah yang umum dijalankan sesuai prinsip Islam, ada Lembaga Keuangan dan Perbankan Syariah, Koperasi Syariah, Lembaga Keuangan Mikro Syariah, Bisnis Perdagangan (Jual Beli Halal) perdagangan, Lembaga Ziswaf, Startup, Platform Digital Syariah, Pertanian & Peternakan Halal, dan Usaha Jasa Syariah. Salah satu jenis usaha yang cukup menarik untuk dibahas adalah usaha jasa berbasis syariah. Jenis usaha ini menawarkan layanan atau bantuan kepada orang lain, tapi semuanya tetap dalam koridor syariat. Usaha ini adalah salah satu cara untuk mendatangkan keuntungan dan juga mendapatkan pahala secara bersamaan. Usaha jasa berbasis syariah yang terbukti menjanjikan dan penuh keberkahan, seperti: Jasa Travel Umrah, Layanan Qurban/Aqiqah dan Jasa Pendidikan Berbasis Syariah. Baca juga: Nota Diplomatik Dubes Arab Saudi, Dinamika Penyelenggaraan Haji, Ini Penjelasan Kementerian Agama Apakah Travel Umrah merupakan Peluang Usaha Jasa Berbasis Syariah yang Potensial? Kebutuhan masyarakat Muslim untuk menunaikan ibadah Umrah semakin meningkat dari tahun ke tahun. Bahkan, di luar musim haji pun permintaan tetap ada bahkan cukup tinggi. Ini artinya, potensi pasar selalu ada dan cenderung tumbuh. Maka bisa dikatakan peluang usaha jasa berbasis syariah yang satu ini cukup stabil dan tahan banting. Travel Umrah ini bukan hanya soal bisnis jalan-jalan saja, Tapi dibalik itu, ada tanggung jawab besar untuk memberikan pelayanan terbaik dan tentunya sesuai syariat. Mulai dari memastikan akomodasi yang nyaman, jadwal keberangkatan yang teratur, sampai pembimbing ibadah yang kompeten, semuanya perlu dikelola dengan baik. Dan yang membuat usaha ini tidak kalah menarik adalah karena travel umrah termasuk dalam kategori usaha jasa berbasis syariah, yang  tidak hanya mencari untung saja, tapi juga membawa misi ibadah dan nilai dakwah. Kita bisa membantu saudara sesama Muslim dalam meraih impian mereka untuk bisa  menginjakkan kaki di Tanah Suci. Kebayang kan, betapa besarnya pahala yang ikut mengalir? Baca juga: Kursus Privat Bahasa Arab, Peluang Usaha Syariah Modal Kecil Dari sisi bisnis, kita juga bisa mengembangkan layanan tambahan seperti, pengadaan perlengkapan ibadah yang memadai, paket city tour Islami, hingga penyediaan edukasi manasik online yang cukup mumpuni. Semua itu bisa membuka banyak pintu rezeki selama tetap memegang prinsip halal dan jujur. Kunci utama yang perlu diterapkan ialah, jalankan usaha dengan transparan dan amanah, selama kita menjalankan prinsip ini maka otomatis kepercayaan pelanggan akan semakin kuat. Dijamin mereka bakal balik lagi, bahkan merekomendasikan ke teman dan keluarga. Testimoni positif dari setiap jemaah akan menjadi promosi gratis yang sangat efektif. Apalagi sekarang, promosi usaha makin mudah dengan perkembangan media sosial. Apalagi sekarang, promosi usaha makin mudah dengan perkembangan media sosial. Kita bisa membuat konten yang menyentuh hati, seperti kisah inspiratif jamaah lansia yang akhirnya bisa ke Tanah Suci, atau video singkat suasana ibadah di Masjidil Haram. Dengan konten yang tepat dan menyentuh, maka usahamu akan mudah dikenal dan dipercaya. Baca juga: Sertifikasi Halal Gratis Bagi ‘UMK’, Ini Dasar Hukumnya Travel Umrah, Bukti Nyata Usaha Jasa Berbasis Syariah yang Memberkahi Di tengah banyaknya pilihan usaha, travel Umrah menjadi bukti nyata bahwa usaha jasa berbasis syariah bisa sukses tanpa meninggalkan nilai-nilai Islam. Karena dalam bisnis ini konsep kita tidak hanya berpatokan pada mencari rezeki semata, tapi juga akan menjadi bagian dari perjalanan spiritual orang lain. Keberkahan tidak hanya akan datang dari keuntungan materi saja, tapi juga dari rasa puas melihat jamaah yang kita bawa bisa menjalankan ibadah dengan lancar. Usaha ini cocok buat kalian yang ingin berwirausaha sambil tetap menjaga integritas dan niat baik. Jadi, jika kalian sedang mencari ide usaha jasa berbasis syariah yang memiliki masa depan cerah, maka travel Umrah patut untuk dipertimbangkan. Bukan hanya menguntungkan, tapi juga memberi nilai tambah secara spiritual. Siapa tahu, lewat usaha ini kalian bisa menjadi perantara jutaan orang untuk mewujudkan impian suci mereka. Bukankah itu luar biasa?** Penulis : Iffah Faridatul Hasanah Foto ilustrasi Editor : Thamrin Humris

Read More

Kursus Privat Bahasa Arab, Peluang Usaha Syariah Modal Kecil

Surabaya – 1miliarsantri.net : Di tengah zaman serba digital ini, peluang usaha syariah modal kecil bukanlah hal yang mudah. Banyak dari kita ingin memulai usaha, tapi seringkali terkendala modal. Apalagi ingin berbisnis yang halal dan sesuai syariat. Salah satu ide yang perlu untuk dipertimbangkan yaitu membuka kursus privat Bahasa Arab. Modalnya kecil, fleksibel, dan punya nilai ibadah juga. Menarik bukan? Membuka usaha syariah bukan hanya tentang menjual produk yang halal atau menghindari riba, tapi bagaimana bisnis itu memberikan manfaat dan keberkahan. Kursus privat Bahasa Arab bisa menjadi ladang amal sekaligus sumber penghasilan. Ayo kita bahas lebih lanjut kenapa hal ini bisa menjadi peluang yang menjanjikan untuk kamu. Kenapa Kursus Privat Bahasa Arab Jadi Peluang Usaha Syariah Modal Kecil? Saat ini, kebutuhan akan penguasaan Bahasa Arab semakin tinggi. Tidak hanya di kalangan santri atau ustadz saja, tapi juga masyarakat umum yang ingin memahami Al-Qur’an, hadits, atau bahkan belajar komunikasi dasar untuk ibadah umroh dan haji. Jika kamu sudah mempunyai kemampuan Bahasa Arab, baik itu lulusan pesantren, mahasiswa jurusan Bahasa Arab, atau autodidak yang sudah lancar. Maka jangan sia-siakan keahlianmu. Kursus privat Bahasa Arab bisa dimulai dari rumah. Cukup punya HP, laptop, atau bahkan lewat video call biasa, kamu sudah bisa membuka kelas. Tidak perlu menyewa tempat, membeli perlengkapan yang mahal, cukup mempromosikan lewat media sosial atau platform belajar online. Hal ini sudah betul-betul masuk dalam peluang usaha syariah modal kecil yang bisa dimulai kapan saja, asal punya ilmu dan niat baik untuk mengsyiarkan bahasa arab sebagai bahasa Al Qur’an. Selain itu, usaha ini termasuk syariah karena isinya mengajarkan bahasa yang digunakan dalam kitab suci. Jadi, kamu bukan hanya mendapatkan penghasilan, tapi juga menyebarkan ilmu yang bermanfaat. InsyaAllah berpahala juga, kan? Sebelum memulai, pastikan sudah menyiapkan beberapa hal penting. Pertama, kamu perlu mempunyai kurikulum atau materi dasar. Materi ini bisa disusun dari berbagai referensi seperti buku nahwu, sharf, dan percakapan sehari-hari dalam Bahasa Arab. Kedua, tentukan segmen pasar kamu. Apakah hanya fokus pada anak-anak, remaja, atau orang dewasa yang baru belajar? Hal ini penting karena akan mempengaruhi cara mengajar kamu nanti. Jika targetnya anak-anak, maka tentu harus lebih banyak permainan dan visual. Ketiga, buatlah akun media sosial khusus untuk kursusmu. Upload testimoni, potongan video mengajar, atau tips belajar Bahasa Arab secara rutin. Karena akan membuat orang tertarik dan percaya pada kualitasmu. Promosikan dari mulut ke mulut juga, hal ini sangat ampuh apalagi di kalangan komunitas muslim. Dan jangan lupa, promosikan sistem paket. Misalnya, paket 4 pertemuan per bulan, atau kelas kilat menjelang keberangkatan umrah. Dengan cara ini, kamu bisa mengatur pemasukan lebih terstruktur dan memberikan pilihan harga yang terjangkau. Lagi-lagi, memperkuat bahwa kursus privat bahasa arab termasuk peluang usaha syariah modal kecil yang fleksibel dan bisa disesuaikan. Kamu juga bisa menghubungi 1miliarsantri.net melalui kontak wa.me/6281248832242 untuk mendapatkan support pembuatan website ataupun landing page, agar usaha barumu dapat bertahan, dikenal luas dan berkembang dengan lebih cepat. Selain itu perlu memperhatikan sisi bisnisnya. Salah satu kuncinya adalah menjaga kualitas layanan. Seperti, jangan datang terlambat saat jadwal mengajar, atau merespons siswa dengan jawaban jutek atau ketus bila ada pertanyaan. Kamu juga bisa memberikan reward bagi siswa yang aktif atau berkembang cepat. Misalnya, dapat e-sertifikat atau bonus kelas tambahan. Karena mereka akan lebih semangat dan merasa dihargai perjuangannya untuk meningkatkan value diri. Jika sudah mempunyai cukup murid, maka kamu bisa mulai merekrut asisten atau guru lain dengan standar yang sama. Dengan begitu, kursusmu bisa berkembang menjadi lembaga kecil yang lebih profesional. Tapi ingat, tetap harus menjaga prinsip syariah dan transparansi ya, supaya usaha ini benar-benar jadi berkah. Kursus privat Bahasa Arab merupakan contoh nyata dari peluang usaha syariah modal kecil yang membawa manfaat untuk umat. Modalnya tidak besar, tapi dampaknya luar biasa. Jadi, jika sudah mempunyai kemampuan Berbahasa Arab dan niat untuk berbisnis sesuai syariat, maka jangan pernah ragu untuk memulai. Peluang usaha syariah modal kecil yang seperti ini bukan cuma membuka jalan rezeki, tapi juga menjadikan sarana dakwah yang menyenangkan. Dengan berpartner dengan mitra strategis yang berpengalaman seperti 1miliarsantri.net, maka usahamu lebih mudah dikenal luas dan mendapatkan pelanggan. Kursus privat Bahasa Arab bukan hanya sarana menebar ilmu, tetapi juga peluang usaha syariah yang menjanjikan dengan modal kecil. Di tengah meningkatnya minat masyarakat terhadap pembelajaran agama dan kebutuhan memahami Al-Qur’an serta literatur Islam, layanan ini memiliki pasar yang luas dan terus berkembang. Dengan pendekatan personal, fleksibilitas waktu, serta nilai keberkahan dari usaha yang mendukung dakwah, kursus privat Bahasa Arab layak dipertimbangkan sebagai bentuk ikhtiar ekonomi yang bernilai akhirat. Saatnya memulai langkah kecil menuju usaha yang bukan hanya menguntungkan, tapi juga berpahala. Penulis : Iffah Faridatul H Editor : Toto Budiman

Read More

Transaksi dan Investasi Cryptocurrency dari sudut Pandang Syariat Islam

Malang – 1miliarsantri.net : Cryptocurrency adalah salah satu inovasi finansial paling menonjol dalam satu dekade terakhir. Aset crypto menjadi peluang investasi dan cara transaksi yang digandrungi. Generasi masa kini yang mulai melek investasi, mempertimbangkan tentang crypto sebagai salah satu aset untuk dimiliki. Bahkan aset crypto digunakan sebagai alat transaksi jual beli di beberapa negara sehingga kehadirannya mulai menggeser mata uang fiat. Tonggak awal munculnya aset crypto adalah pada tahun 2008. Saat itu seseorang misterius bernama Satosi Nakamoto menerbitkan sebuah whitepaper berisi tentang gagasan sistem transaksi model baru berbasis digital/elektronik. Menyusul kemudian meluncurkan untuk pertama kalinya uang elektronik bernama Bitcoin pada tahun 2009. Dalam perkembangannya ada ribuan aset  crypto yang telah bermunculan seperti ethereum, solana dan aset lainnya. Cara Kerja Cryptocurrency   Cryptocurrency adalah aset digital dengan pola dan sistem finansial yang unik meliputi kepemilikan, sistem transaksi dan keamanannya. Semua aset crypto bekerja di atas sebuah Blockchain bersifat digital berisi database catatan transaksi yang saling terhubung berbentuk blok—blok. Di dalam blockchain tersimpan catatan berupa daftar transaksi, waktu transaksi, hash (kode unik) blok sebelumnya dan hash unik blok itu sendiri. Ringkasnya, blockchain adalah rantai catatan transaksi yang yang berkesinambungan, dan apabila satu catatan transaksi dimodifikasi atau dipalsukan maka akan merusak seluruh sistem, sehingga sangat sulit untuk dilakukan pemalsuan transaksi. Berbeda dengan sistem perbankan konvensional, dalam dunia Cryptocurrency tidak dikenal otoritas tunggal atau institusi yang mengendalikan sistem berupa bank dan sejenisnya. Cryptocurrency memakai teknologi cryptografi yang bersifat terdesentralisasi, artinya setiap aktivitas dalam Cryptocurrency menggunakan sistem yang dapat mencatat, memverifikasi dan mengamankan secara otomatis setiap transaksi.  Prinsip Keuangan Syariah dalam Islam Islam sebagai sebuah agama yang aplikatif dengan kehidupan manusia, mengatur segala aspek kehidupan individu maupun masyarakat mulai dari aspek terkecil hingga yang paling besar. Salah satu yang diatur dalam Islam adalah prinsip-prinsip Syariah Islam yang berkaitan dengan sistem keuangan. Di dalam Islam terdapat beberapa rambu-rambu yang harus dipatuhi agar sistem keuangan berjalan sesuai kaidah yang ditetapkan oleh Allah SWT. Rambu-rambu tersebut sudah tentu berdasarkan Al Quran dan Hadist yang menjadi dua sumber utama umat Islam dalam menentukan hukum suatu perkara. Secara ringkas ada empat prinsip utama yang harus dipenuhi untuk menjamin sebuah transaksi atau sistem keuangan dapat dikatakan sesuai syariah Islam, 1. Keadilan dan Kejujuran Dalam Islam setiap transaksi yang berlangsung harus berdasarkan perjanjian yang adil dan terbuka dari pihak yang bertransaksi sehingga tidak ada pihak yang dirugikan 2. Kehalalan Setiap barang dan alat transaksi harus masuk dalam kategori barang yang boleh diperjualbelikan dan diperoleh dengan cara yang sesuai dengan syariat Islam. Bukan dari hasil mencuri dan perbuatan yang bertentangan dengan syariat lainnya. 3. Terhindar dari Riba Dilarang untuk mengambil keuntungan dengan cara yang tidak adil atau memberikan pinjaman yang disertai bunga. 4. Terhindar dari Gharar Gharar berarti ketidakjelasan atau ada unsur spekulasi yang terlalu tinggi, atau mengandung unsur judi. Penggunaan Aset Crypto dari Perspektif Islam Dalam perspektif Islam, penggunaan asset crypto masih menjadi perdebatan dalam pendapat banyak ulama. Dalam hal ini ada dua pendapat yakni ada yang membolehkan dan ada pula yang mengharamkan Cryptocurrency. Dari keduanya memiliki beberapa alasan dari masing-masing pendapat yang dilontarkan. Mereka yang berpendapat bahwa Cryptocurrency masih diperbolehkan memberikan beberapa alasan dan tetap memasang rambu-rambu untuk mengaplikasikan sistem Cryptocurrency tersebut. Beberapa Ulama dan lembaga yang menghalalkan adalah Mufti Taqiq Usmani dari Pakistan, Mufti Muhammad Abu Bakar dari Dubai dan Institusi Dar al-ifta al-Misriyyah di Mesir. Yang paling aktual adalah lembaga Islamic Scholar Group di Malaysia. Pada umumnya ulama dan lembaga yang membolehkan penggunaan Cryptocurrency berpendapat bahwa dalam sistem Cryptocurrency terdapat teknologi baru yang harus dikaji mendalam secara kontekstual sehingga ada peluang munculnya ruang ijtihad baru, selain itu juga terdapat potensi manfaat teknologi blockchain yang meminimalisir pemalsuan transaksi dan tercatat detail secara digital. Penggunaannya sebagai aset  digital/komoditas masih diperbolehkan, namun penggunaanya sebagai pengganti mata uang fiat masih belum memenuhi syarat. Meskipun diperbolehkan namun tetap ada syarat yang harus dipenuhi dalam penggunaannya diantaranya, hanya boleh digunakan sebagai aset digital, tidak digunakan dalam spekulasi ekstrem sebagaimana perjudian, tidak melibatkan unsur haram seperti penipuan, riba, dan judi, serta harus tetap diawasi secara syariah dan legal. Pendapat kedua adalah yang mengharamkan penggunaan Cryptocurrency secara aplikatif. Beberapa ulama dan lembaga yang mengharamkan diantaranya Majelis Ulama Indonesia, Mufti Besar Turki, Grand Mufti Sheikh Shawki Allam dan Majma’ al-Fiqh al-Islam (Organisasi Fiqih OKI). Umumnya pengharaman tersebut didasarkan beberapa alasan yaitu, pertama aset  crypto nilainya sering tidak jelas dan pihak yang bertransaksi cenderung tidak saling mengenal. Kedua, Volatilitas atau fluktuasi perubahan nilainya sangat tinggi, sehingga mengandalkan spekulasi yang berlebihan dan ini disamakan dengan perjudian. Ketiga, tidak adanya barang nyata dan lembaga keuangan yang resmi. Keempat, rentan disalahgunakan untuk penipuan, pencucian uang, dan transaksi illegal. Kelima, dikhawatirkan merusak kestabilan ekonomi karena dapat menyaingi mata uang yang sah. Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia melalui Fatwa MUI No. 57 Tahun 2021 mengharamkan Cryptocurrency  dengan alasan bahwa penggunaan Cryptocurrency mengandung gharar (ketidakjelasan), tidak memiliki nilai intrinsic nyata, tidak memenuhi syarat sebagai alat tukar, dan rentan digunakan untuk tindakan illegal seperti pencucian uang dan transaksi gelap. Di Indonesia sendiri secara hukum belum ditetapkan secara jelas mengenai penggunaan Cryptocurrency. Kesimpulan Cryptocurrency hingga saat ini masih menjadi perdebatan di antara para ulama dan lembaga. Sebagai seorang muslim kita harus tetap berhati-hati dalam setiap keputusan yang akan kita ambil. Dalam kehidupan finansial harus tetap memperhatikan prinsip-prinsip utama dalam Islam, terutama menghindari riba, gharar, dharar, dan masyir atau perjudian. Pemikiran umat  harus tetap terbuka dan kritis dengan inovasi Cryptocurrency, dengan tetap mempelajari mekanisme dan memperkaya literasi perkembangan keuangan global yang terus bertumbuh. Cryptocurrency dapat dilihat sebagai peluang di satu sisi dan sekaligus tantangan. Sebagai muslim kita harus tetap bijak dan berprinsip sesuai syariah Islam agar terhindar dari kerugian di dunia maupun di akhirat kelak. Dengan tetap berprinsip sesuai syariah maka kehidupan finansial kita akan tetap berkah dan jauh dari hal-hal yang merugikan kita secara jasmani maupun rohani. Source : https ://id.wikipedia.org, https ://www.alianz.co.id, https ://www.kabarnangroe.com, dan https ://www.baznas.go.id serta sumber referensi lainnya. Kontributor : Leo Agus Hartono Editor : Toto Budiman

Read More

Tidak Ada Riba Dalam Koperasi Simpan Pinjam, Jika Dijalankan Sesuai Nilai Dan Prinsip Koperasi

Jakarta – 1miliarsantri.net: Di tengah kegelisahan umat terhadap sistem keuangan berbasis riba, muncul harapan besar pada sistem koperasi simpan pinjam sebagai alternatif lembaga keuangan yang lebih adil, bersih, dan sesuai nilai-nilai Islam. Namun, seringkali muncul keraguan: Apakah koperasi benar-benar bebas riba? Jawaban atas keraguan ini bergantung pada bagaimana koperasi tersebut dijalankan. Jika koperasi simpan pinjam dikelola dengan benar, sesuai prinsip dan nilai-nilai dasar koperasi, maka ia bebas dari praktik riba. Bahkan, koperasi bisa menjadi instrumen ekonomi yang menyelamatkan umat dari jeratan sistem keuangan ribawi yang merusak. Prinsip “Dari, Oleh, dan Untuk Anggota”: Uang Kita, Kembali kepada Kita Salah satu keistimewaan koperasi dibandingkan lembaga keuangan lainnya adalah prinsip utamanya: Artinya, dana yang dikelola dalam koperasi adalah hasil simpanan para anggota sendiri, bukan dana investor luar, bukan dari sistem perbankan ribawi. Kegiatan pinjam meminjam dalam koperasi bukanlah hubungan antara pihak luar yang mencari keuntungan, melainkan bentuk solidaritas antar anggota untuk saling bantu dan memberdayakan. Baca juga : Koperasi Menjadi Ladang Amal Jariyah Yang Tak Terputus Dalam Islam, dasar hubungan keuangan seperti ini sangat kuat. Al-Qur’an mengajarkan prinsip: Prinsip saling ridho inilah yang menjadikan transaksi keuangan dalam koperasi bukan riba, melainkan akad tolong-menolong yang disepakati secara sukarela. Kenapa Koperasi Tidak Riba? Ini Pertimbangannya: 1. Uang Dikelola secara Kolektif dan Transparan Dalam koperasi, tidak ada pemilik modal tunggal yang mengambil keuntungan dari bunga. Dana adalah milik kolektif anggota. Ketika dana disalurkan dalam bentuk pinjaman, itu merupakan bentuk pelayanan kepada anggota yang membutuhkan. Keuntungan yang dihasilkan pun bukan untuk memperkaya segelintir orang, tetapi untuk kesejahteraan semua anggota. 2. Akad Berdasarkan Musyawarah dan Kesepakatan Bersama Besaran jasa pinjaman atau biaya administrasi dalam koperasi disepakati melalui forum demokratis seperti Rapat Anggota Tahunan (RAT). Tidak ada pemaksaan, tidak ada ketidakjelasan. Semua terang, terbuka, dan disepakati bersama. Hal ini berbeda dengan riba yang mengandung unsur kezaliman dan penindasan. 3. Bukan Transaksi Eksploitatif, Tapi Saling Bantu Riba muncul ketika ada pihak yang memanfaatkan kebutuhan orang lain untuk meraup keuntungan berlebih. Dalam koperasi, semangatnya adalah tolong menolong—anggota yang lebih mampu membantu yang sedang membutuhkan. Itulah yang disebut dengan ta’awun dalam ajaran Islam. 4. Keuntungan Kembali ke Anggota Jika ada kelebihan dari hasil usaha simpan pinjam (dikenal sebagai Sisa Hasil Usaha/SHU), maka kelebihan itu dibagikan kepada anggota sesuai partisipasi, bukan disedot oleh investor atau pemilik modal. Ini sangat sesuai dengan prinsip keadilan dalam Islam. Baca juga : Semangat Koperasi Membangun Dunia yang Lebih Baik Antara Bunga dan Jasa Pinjaman: Jangan Disamakan Salah satu kesalahan umum dalam menilai koperasi adalah menyamakan “jasa pinjaman” dengan “bunga bank”. Padahal secara filosofi dan struktur, keduanya sangat berbeda: Bunga Bank bersifat mengikat, ditentukan sepihak oleh lembaga keuangan, tidak transparan, dan mengejar keuntungan maksimal. Jika terlambat, bunganya bertambah. Unsur gharar (ketidakjelasan) dan riba (penambahan atas pinjaman tanpa dasar) sangat kental di sini. Jasa Pinjaman Koperasi adalah kesepakatan bersama, tidak ditentukan sepihak, digunakan untuk menutup biaya operasional dan menjaga keberlanjutan koperasi. Dalam RAT, anggota sendiri yang menyetujui besarannya. Bahkan, dalam banyak koperasi syariah, skema ini diganti dengan akad murabahah, qardhul hasan, atau sistem margin syariah. 5 Fase Penulisan Al-Qur’an Sejak Masa Rasulullah Hingga Saat Ini Koperasi: Wujud Konkret Ekonomi Tanpa Riba Koperasi adalah lembaga yang secara konseptual paling memungkinkan untuk meninggalkan riba secara total. Dengan asas: Koperasi mewakili wajah sistem keuangan yang adil, sehat, dan sejalan dengan maqashid syariah (tujuan-tujuan hukum Islam). Islam Memerintahkan Menjauhi Riba dan Membangun Ekonomi Berkeadilan Al-Qur’an dengan tegas melarang riba dan menyuruh menegakkan keadilan dalam muamalah. Riba adalah bentuk pemerasan terhadap yang lemah. Islam menolak sistem yang menindas satu pihak demi keuntungan pihak lain. Dalam koperasi, yang terjadi adalah kebalikannya: kekuatan dikumpulkan bersama untuk mengangkat yang lemah. Menjawab Tantangan dan Membangun Solusi Namun, idealisme koperasi tidak akan berarti jika tidak dikelola dengan nilai dan prinsip koperasi yang benar. Beberapa tantangan yang sering muncul antara lain: Solusinya? Penguatan akhlak pengurus dan pengawas, pelatihan berkala bagi anggota, peningkatan sistem pelaporan, dan—yang terpenting—mengembalikan koperasi kepada ruhnya: dari, oleh, dan untuk anggota; serta dijalankan dengan ridho dan tanggung jawab. Baca juga : Sertifikasi Halal Gratis Bagi ‘UMK’, Ini Dasar Hukumnya Membangun Koperasi yang Bebas Riba adalah Jalan Iman dan Perjuangan Mendirikan dan mengelola koperasi simpan pinjam tanpa riba bukanlah sekadar pilihan teknis, tetapi perjuangan iman. Umat Islam membutuhkan wadah keuangan yang selaras dengan syariat, dan koperasi menawarkan itu. Tentu, dengan catatan nilai dan prinsip koperasi dijaga, serta seluruh operasionalnya dilandasi niat tolong-menolong dan semangat menegakkan keadilan. Koperasi simpan pinjam yang benar bukanlah lembaga riba terselubung, melainkan benteng umat dari sistem ekonomi zalim. Maka, membina, mengembangkan, dan bergabung dalam koperasi yang sehat adalah bagian dari ibadah sosial dan perjuangan ekonomi umat.** Koperasi Jaya, Rakyat Sejahtera Penulis : Ki Ageng Sambung Bhadra Nusantara) Foto Istimewa Editor : Thamrin Humris

Read More