Buya Yahya Soroti Perihal Hadiah Berupa Voucher Haji atau Umrah

Jakarta – 1miliarsantri.net : Ramai nya kabar adanya pemberian hadiah dalam bentuk voucher haji atau umrah yang menjadi perhatian banyak orang, karena masih diragukan bagaimana hukum serta pandangan dalam Islam. Pengasuh Pondok Pesantren Al Bahja, Prof Yahya Zainul Ma’arif (Buya Yahya) ikut angkat bicara. Menurut nya Hukum mengenai pemberian hadiah dalam bentuk voucher haji dan umrah tergantung pada keadaan dan kondisi yang melingkupinya.
Buya Yahya menegaskan, jika seseorang membeli suatu produk atau layanan yang kemudian mendapatkan hadiah berupa voucher haji atau umrah, maka hukumnya adalah mubah, atau diperbolehkan.
“Hukumnya dari sesuatu yang mubah, kita beli sesuatu dapat hadiah beli voucher, dapat hadiah Haji ada umroh, karena hadiah, hajinya sah,” terang Buya Yahya kepada 1miliarsantri.net, Rabu (31/5/2023).
Buya Yahya menekankan, hadiah haji atau umrah tersebut hanya sah apabila penerima hadiah tersebut telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam agama Islam. Misalnya, seseorang harus sudah merdeka dan telah memenuhi kewajiban haji sebelumnya. Dalam hal ini, voucher tersebut dapat digunakan untuk menggugurkan kewajiban haji.
“Dia sudah memenuhi syarat, bahwasanya dia merdeka dan akan menggugurkan kewajiban haji,” ungkap Buya Yahya.
Namun, Buya Yahya menyoroti permasalahan yang muncul terkait penerimaan hadiah tersebut. Tidak semua hadiah harus diterima secara langsung, terutama jika hadiah tersebut diberikan dengan maksud merendahkan atau menyakitkan hati penerima.
“Hadiah yang bertujuan memuliakan seseorang seharusnya diterima dengan senang hati. Namun, jika hadiah tersebut disertai dengan penghinaan terhadap haji atau umrah, maka penerima tidak wajib menerimanya,” terang nya.
Lebih lanjut, Buya Yahya mengingatkan, meskipun hadiah tersebut dapat menggugurkan kewajiban haji, namun tetap harus diperhatikan sumber dana yang digunakan. Hadiah tersebut harus berasal dari sumber yang halal dan tidak melanggar prinsip-prinsip agama.
“Misalnya, menggunakan uang hasil perjudian atau minuman keras adalah haram dan tidak boleh digunakan sebagai sumber dana untuk hadiah haji atau umrah,” tutup Buya Yahya.(wink)