Gus Mustain: Pembagian Alat Kontrasepsi Jangan Diartikan Melegalkan Seks Bebas

Jakarta — 1miliarsantri.net : Pembagian alat kontrasepsi kepada remaja yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, sebaiknya jangan diartikan melegalkan seks bebas. Hal tersebut disampaikan Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Hukum Islam UIN Raden Mas Said Surakarta, Ahmad Muhamad Mustain Nasoha
“Saya berhusnudzon pemerintah kita tidak mungkin memiliki niat tidak baik yaitu melegalkan seks bebas melalui terbitnya PP ini,” terang pria yang akrab dipanggil Gus Musta’in ini.
Wakil presiden kita, lanjutnya, adalah ulama dan bahkan Mantan Ketua Umum MUI Pusat yang sangat paham mana yang halal dan mana yang haram. Tentunya pendapat beliau menjadi pertimbangan penting bagi presiden dan pejabat lainnya l, untuk menetapkan setiap kebijakan khususnya PP ini.
Seperti diberitakan, pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Kesehatan.
Menurut Gus Mustain, peraturan ini sering kali disalahartikan sebagai regulasi yang berpotensi melegalkan seks bebas khususnya pada pasal berikut ini:
Pasal 103 ayat (1): “Upaya Kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf b paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta Pelayanan Kesehatan reproduksi.”
Pasal 103 ayat (2): “Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mengenai: a. sistem, fungsi, dan proses reproduksi; b. menjaga Kesehatan reproduksi; c. perilaku seksual berisiko dan akibatnya; d. keluarga berencana; e. melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual; dan f. pemilihan media hiburan sesuai usia anak.”
Pasal 103 ayat (3): “Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di sekolah dan kegiatan lain di luar sekolah.”
Pasal 103 ayat (4): “Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. deteksi dini penyakit atau skrining; b. pengobatan; c. rehabilitasi; d. konseling; dan e. penyediaan alat kontrasepsi.”
Pasal 103 ayat (4): “Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dilaksanakan dengan memperhatikan privasi dan kerahasiaan, serta dilakukan oleh Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, konselor, dan/atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai dengan kewenangannya.”
Bahkan ia mengutip pernyataan pakar masyarakat Dr. F.X. Hadisoemarto, bahwa pemberian informasi yang benar kepada remaja dapat mengurangi perilaku seksual yang tidak aman.
Hal ini sejalan dengan tujuan PP Nomor 28/2024, yang menyatakan dalam Pasal 103 ayat (2) bahwa edukasi tersebut harus mencakup informasi tentang risiko seksual dan cara melindungi diri.
Gus Mustain menegaskan, jadi jelaslah bahwa Peraturan Pemerintah tersebut sama sekali tidak bertujuan untuk melegalkan seks bebas bagi masyarakat, khususnya remaja.
“Untuk mencegah persepsi kurang baik dari masyarakat atas PP ini, saya memberikan 5 saran sebagai solusi dalam masalah ini,” imbuhnya.
4 saran tersebut adalah:
- Pemerintah dan institusi terkait perlu aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang isi dan tujuan PP ini. Penekanan harus diberikan pada fakta bahwa regulasi ini bertujuan untuk melindungi, bukan mendorong perilaku yang menyimpang dan seks bebas.
- Melibatkan pakar hukum, kesehatan, dan pendidikan dalam diskusi publik untuk memberikan perspektif yang tepat mengenai PP ini. Pendapat para ahli dapat menjadi alat yang kuat untuk meluruskan miskonsepsi.
- Pemerintah menurut saya sesegera mungkin memperjelas peraturan pelaksana atau panduan implementasi yang menegaskan bahwa tujuan utama PP ini adalah pencegahan perilaku berisiko melalui edukasi, bukan melegalkan seks bebas.
- Mengacu pada negara-negara yang sukses mengimplementasikan pendidikan kesehatan reproduksi tanpa melegalkan seks bebas. Misalnya, di Belanda dan Swedia, edukasi kesehatan reproduksi yang inklusif berhasil menekan angka kehamilan remaja dan penyakit menular seksual, dengan tetap menjaga norma sosial yang ketat.
“Saya mengajak untuk kita bersabar sejenak, dengan tetap mengawal untuk menunggu Peraturan turunan yang nanti akan menjelaskan secara lebih detail dan terperinci tentang PP ini,” tutup Gus Mustain. (rid)
Baca juga :
- 220.000 Jamaah Haji Memasuki Arab Saudi, Didominasi Jamaah Haji Indonesia
- Arab Saudi Tangkap Hampir 16.000 Dan Proses Hukum 25.689 Orang Diawal Musim Haji 2025, Ini Penjelasannya
- Santri Ponpes Al Imam Berlaga Hingga Grand Final Olimpiade Sains Pelajar 2025 Kabupaten Kediri
- Arab Saudi Perketat Aturan Haji Terkait Larangan Visa Selain Visa Haji, Ini Penjelasan Kemenag
- 212.242 Jamaah Reguler Lunasi Biaya Haji Jelang Penutupan