MUI Tegaskan Soal Transpuan Umrah Pakai Hijab dan Baju Syar’i

Jakarta — 1miliarsantri.net : Transpuan Isa Zega menjadi sorotan publik usai setelah fotonya saat umrah dengan mengenakan hijab dan gamis syar’i beredar di media sosial. Bahkan melalui unggahan di Instagram miliknya, @zega_real, Isa Zega berada di barisan jamaah wanita saat umrah.
Terkait itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan menanggapi viralnya video Isa Zega yang umrah dengan memakai jilbab.
DR KH Syamsul Bahri Abd Hamid Lc MA menjelaskan apa yang dilakukan Isa Zega adalah hal yang tidak dibenarkan dalam Islam.
“Jika ia seorang laki-laki maka harus berpenampilan ke kodratnya sebagai seorang lelaki,” katanya dikutip dari laman MUI, Sabtu (27/7/2024).
Kiai Samsul Bahri kemudian mengulas tentang transpuan dalam pandangan Islam. Ia menjelaskan, transgender dalam Islam dikenal dengan istilah Khuntsa, Mukhanats dan Mutarajjilah.
“Mukhannats adalah laki-laki yang berperilaku maupun berpenampilan seperti perempuan, padahal fisiknya jelas seperti laki-laki asli. Mutarajjilah adalah perempuan yang perilaku dan penampilannya menyerupai laki-laki, padahal fisiknya jelas seperti perempuan asli” tambahnya.
Sementara Khuntsa merujuk pada orang yang memiliki dua alat kelamin sekaligus dalam tubuhnya sejak lahir. Untuk kasus ini, biasanya harus ditangani medis sehingga diharapkan bisa menemukan kecenderungan sebagai laki-laki atau perempuan.
Dari ketiga kriteria ini mukhannats dan Mutarajjilah adalah perkara yang sangat dilarang Allah dan Rasulullah sebagaimana sabda nabi,
“Allah melaknat para perempuan yang menyerupai laki-laki, dan para lelaki yang menyerupai perempuan.”
Dalam hadis lain disebutkan, “Allah melaknat perempuan yang mengenakan pakaian laki-laki dan laki-laki yang mengenakan pakaian perempuan.”
Dari penjelasan hadits di atas, Kiai Syamsul Bahri menjelaskan bahwa perilaku Isa Zega termasuk mukhanats, yaitu seorang lelaki yanng menyerupai perempuan.
“Maka Allah akan melaknatnya selama ia terus memakai pakaian yang menyerupai perempuan,” tegasnya. (yan)
Baca juga :
- Arab Saudi Tangkap Hampir 16.000 Dan Proses Hukum 25.689 Orang Diawal Musim Haji 2025, Ini Penjelasannya
- Santri Ponpes Al Imam Berlaga Hingga Grand Final Olimpiade Sains Pelajar 2025 Kabupaten Kediri
- Arab Saudi Perketat Aturan Haji Terkait Larangan Visa Selain Visa Haji, Ini Penjelasan Kemenag
- 212.242 Jamaah Reguler Lunasi Biaya Haji Jelang Penutupan
- Pemerintah Arab Saudi Larang Jamaah Tanpa Visa Haji Masuk Makkah, Simak 4 Aturan Terbaru