Kriteria Hewan Kurban Yang Boleh Disembelih

Surabaya — 1miliarsantri.net : Allah SWT memerintahkan umat Islam untuk berkurban saat Hari Raya Idul Adha. Perintah berkurban disebutkan dalam surah Al-Kautsar ayat 2 yang berbunyi,

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ ٢

Artinya: “Maka, laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!”

Namun dalam memilih hewan kurban tidak bisa sembarangan. Ada beberapa kriteria seekor hewan dapat disembelih saat Idul Adha.

Mengutip kajian Ustaz Adi Hidayat di kanal Youtube Adi Hidayat Official, ada sejumlah syarat penting dalam menyiapkan hewan kurban.

“Para ulama membagi ini (hewan kurban) dalam tiga bagian, ada hewan jenis kambing dan domba, sapi dan kerbau, dan unta,” terang dai yang kerap disapa UAH ini, dikutip Senin (10/6/2024).

Hal selanjutnya yang perlu diperhatikan untuk hewan kurban adalah usia hewan kurban.

Para ulama membatasi usia kambing dan domba kurban yaitu masuk satu tahun masuk ke tahun kedua. Sementara dari fiqih Hanafi dan Hambali, mengkhususkan usia domba boleh 6-7 bulan.

“Kemudian untuk hewan sapi, kerbau, itu di usia dua tahun masuk tahun ketiga. Ada yang mengambil bulatnya saja yaitu tahun ketiga. Namun batas minimalnya tahun kedua masuk tahun ketiga,” terang UAH.

Sedangkan untuk unta, hewan kurban yang lazim ditemui di Timur Tengah, batasan usianya adalah lima tahun.

Selanjutnya UAH menyebut kriteria fisik hewan kurban. Berdasarkan riwayat Imam Abu Daud ada empat kondisi hewan yang tidak diperbolehkan disembelih untuk kurban saat Idul Adha.

“Hewan yang matanya buta. Kalau kelihatan butanya itu haram hukumnya dijadikan kurban. Selanjutnya hewan yang sakit dengan segala jenis penyakit yang ketika disembelih bisa membahayakan bagi orang yang mengonsumsinya,” jelas UAH.

“Ketiga adalah pincang, karena kondisi tertentu cacat permanen tidak boleh. Terakhir hewan yang terlampau kurus yang nggak ada dagingnya,” pungkasnya. (yat)

Baca juga :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *