Beberapa Aturan Yang Dilarang di Masjidil Haram

Makkah — 1miliarsantri.net : Sejak Senin (20/5/2024) lalu, ribuan calon jamaah haji Indonesia sudah tiba di Makkah Al Mukarramah untuk melaksanakan ibadah umrah wajib di Masjidil Haram. Saat berada di masjid ini, jamaah haji pun tidak boleh berbuat sesukanya, karena pemerintah Arab Saudi menerapkan aturan cukup ketat.
Bisa aja jamaah haji Indonesia menganggap apa yang dilakukan di Masjidil Haram lumrah dilakukan di masjid-masjid Indonesia. Namun, pada kenyataannya hal itu sangat dilarang untuk dilakukan di Masjidil Haram.
Berikut lima hal yang lumrah dilakukan jamaah haji tapi tidak boleh dilakukan ketika berada di Masjidil Haram:
- Membentangkan spanduk atau bendera
Saat berada di Indonesia, mungkin jamaah haji Indonesia lumrah membetangkan spanduk atau bendera ketika berada di kawasan masjid. Namun, ketika berada di kawasan Masjidil Haram, Anda jangan coba-coba. Karena, askar atau polisi yang bertugas di Masjidil Haram akan segera mengambil tindakan tegas.
- Mengambil barang temuan
Ketika menemukan barang, orang Indonesia biasanya tergerak mengambilnya untuk kemudian mengembalikan ke pemiliknya. Namun, tindakan ini dilarang dilakukan di Masjidil Haram.Karena, otoritas Arab Saudi bisa menganggapnya sebagai tindakan pencurian.
Karena itu, jika menemukan barang berharga yang tercecer atau tergeletak, jamaah sebaiknya segera menghubungi pihak berwenang.
- Berkerumun dalam waktu lama
Berkumpul atau berkerumun merupakan hal yang lumrah dilakukan orang-orang Indonesia ketika berada di kawasan masjid Indonesia. Namun, jika Anda berkerumun di kawasan Masjidil Haram, Anda akan segera dibubarkan oleh askar.
Pada Jumat (24/5/2024) dini hari, beberapa wartawan media Indonesia sempat melakukan mapping ke kawasan Masjidil Haram. Dan benar adanya, ketika ada rombongan jamaah yang berhenti dalam waktu yang lama, pihak askar langsung menyuruh mereka melanjutkan perjalannya. Karena, hal itu dapat menganggu jamaah lainnya yang akan lewat.
- Merekam video terlalu lama
Merekam video di dalam masjid mungkin lumrah dilakukan di Indonesia untuk kemudian diunggah ke media sosial. Namun, jika hal itu dilakukan di kawasan Masjdil Haram, akan beda ceritanya. Jika jamaah merekam video di masjid ini terlalu lama dan tidak bergerak, maka askar akan datang untuk mengamankannya.
Karena itu, ketika ingin mengambil video di Masjidil Haram, jamaah hendaknya terus berjalan, serta tidak membawa peralatan lengkap, seperti tripod, lampu, mikropon khusus, kabel audio-video, dan lain sebagainya.
- Merokok
Untuk yang satu ini, calon jamaah haji Indonesia juga tidak boleh melakukannya di kawasan Masjidil Haram. Karena, jika hal ini dilakukan, jamaah haji Indonesia bisa mendapatkan hukuman yang cukup berat, yakni dikenakan denda 200 riyal oleh pihak berwenang atau sekitar Rp 800 ribu.
“Jamaah dilarang merokok di kawasan masjid dan tempat tertentu yang ditetapkan otoritas setempat, karena merokok di area terlarang bisa menjadi masalah serius bagi jamaah, di antaranya akan dikenakan denda yang cukup besar oleh pihak berwenang,” ucap anggota Tim Media Center Kemenag, Widi Dwinanda. (dul)
Baca juga :
- 220.000 Jamaah Haji Memasuki Arab Saudi, Didominasi Jamaah Haji Indonesia
- Arab Saudi Tangkap Hampir 16.000 Dan Proses Hukum 25.689 Orang Diawal Musim Haji 2025, Ini Penjelasannya
- Santri Ponpes Al Imam Berlaga Hingga Grand Final Olimpiade Sains Pelajar 2025 Kabupaten Kediri
- Arab Saudi Perketat Aturan Haji Terkait Larangan Visa Selain Visa Haji, Ini Penjelasan Kemenag
- 212.242 Jamaah Reguler Lunasi Biaya Haji Jelang Penutupan