Beberapa Perbedaan Tata Cara Ibadah Antara Muslim dengan Muslimah

Surabaya — 1miliarsantri.net : Di dalam shalat, Allah SWT memberikan ketentuan yang berbeda di antara laki-laki dan perempuan. Dari syarat, hingga sebagian cara ibadah, terdapat perbedaan, kendati tidak prinsip. Misalnya, saat sujud dan rukuk. Meski demikian, sejumlah ulama berpendapat, sebenarnya tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan dalam hal gerakan shalat.

Syekh Kamil Muhammad Uwaidah, dalam bukunya Fiqhu An-Nisa (Fikih Wanita) menjelaskan, dalam shalat tidak ada perbedaan prinsip antara laki-laki dan perempuan. Kecuali, perempuan diperintahkan untuk merapatkan tubuhnya pada saat rukuk dan sujud serta duduk bersilang kaki atau meletakkan kedua kakinya di samping kanan (bersimpuh).

Hal ini ditegaskan dalam hadis Nabi SAW yang berbunyi, “Apabila perempuan Muslim mengerjakan shalat, maka hendaklah duduk di atas lutut dan merapatkan pahanya.” (Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib).

Dari Ibnu Umar RA disebutkan bahwa Rasulullah SAW telah memerintahkan perempuan Muslim untuk duduk bersilang kakinya dalam shalat.

“Tidak disunahkan perempuan untuk merenggangkan tubuhnya dalam shalat. Sebab, wanita itu aurat. Karena itu, disunahkan baginya untuk merapatkan tubuh agar lebih tertutup,” katanya.

Para ulama menyatakan, perempuan disunahkan untuk merapatkan kedua tangannya ke ketiak saat sujud. Sedangkan bagi laki-laki disunahkan untuk membukanya. Sementara itu, makruh bagi perempuan apabila merenggangkannya dan merapatkannya bagi laki-laki.

Sementara itu, cara sujud Nabi SAW memang menunjukkan dengan cara direnggangkan. Dari Wa’il Ibnu Hajar, ia berkata, “Ketika Rasulullah SAW bersujud, ia menempatkan keningnya di antara kedua telapak tangan dengan merenggangkan dari ketiaknya.” (HR Abu Dawud).

Dalam beberapa kesempatan, banyak kita lihat seorang perempuan shalat sama persis seperti yang dilakukan jamaah laki-laki. Bahkan, saat sujud pun, mereka merenggangkan tangannya hingga ketiak terbuka. Padahal, merujuk pada hadits Nabi SAW, wanita diperintahkan untuk sujud dengan merapatkan ketiaknya, bukan membukanya hingga lebar.

Dari Abu Humaid, “Ketika Nabi SAW sujud, ia menempatkan hidung dan keningnya di atas lantai. Memberi jarak pada kedua tangan dari tubuhnya, dan menyejajarkan kedua tangan pada bahunya.” (HR Ibnu Khuzaimah dan Tirmidzi yang mengatakan sebagai hadis hasan sahih).

Ada sebagian ulama yang mengatakan bahwa meski syarat sujud antara lelaki dan wanita sama, namun terdapat perbedaan mengenai tata cara pelaksanaan sujud di antara keduanya.

Sujud yang benar untuk wanita yakni dengan kedua sikunya dipertemukan dan dirapatkan dengan kedua lambung dan perutnya dipertemukan dan dirapatkan dengan kedua pahanya.

Ketika sujud, perempuan juga tidak dianjurkan merenggangkan kedua siku dan kedua pahanya, melainkan dirapatkan. Ini dimaksudkan agar auratnya lebih tertutup. Ini sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu:

يسن للمرأة مخالفة الرجل في ستة أمور ذكرها الشافعية: أولاً ـ تضم بعضها إلى بعض في السجود، بأن تضم مرفقيها إلى جنبيها وتلصق بطنها بفخذيها، أما الرجل فيباعد مرفقيه عن جنبيه، ويرفع بطنه عن فخذيه

Artinya: “Disunahkan bagi perempuan menyelisihi shalat laki-laki dalam enam perkara. Salah satunya adalah mengumpulkan anggota tubuh satu dengan lainnya saat sujud dengan cara kedua sikunya dipertemukan dengan kedua lambungnya dan perutnya dipertemukan dengan kedua pahanya.

Sedangkan untuk laki-laki, maka dianjurkan menjauhkan kedua sikunya dari kedua lambungnya dan merenggangkan perutnya dari kedua pahanya.

Di antara hadis yang sering digunakan untuk memperkuat pendapat ini adalah hadis riwayat Imam Al-Baihaqi dari Yazid bin Abi Habib, dia berkata:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ عَلَى امْرَأَتَيْنِ تُصَلِّيَانِ فَقَالَ : إِذَا سَجَدْتُمَا فَضُمَّا بَعْضَ اللَّحْمِ إِلَى الْأَرْضِ فَإِنَّ الْمَرْأَةَ لَيْسَتْ فِي ذَلِكَ كَالرَّجُلِ

Artinya: “Sesungguhnya Rasulullah SAW melewati dua perempuan yang sedang salat, lalu beliau berkata; ‘Jika kalian berdua sedang sujud, maka dekatkanlah sebagian tubuh kalian ke tanah, karena seorang perempuan tidaklah sama dengan laki-laki dalam masalah ini.”

Ada beberapa ulama juga yang menyatakan bahwa tidak ada perbedaan dalam gerakan shalat antara laki-laki dan perempuan. Rasulullah SAW tidak membentangkan kedua lengannya. (HR Bukhari dan Abu Daud). Akan tetapi, beliau mengangkat kedua lengannya, menjauhkan dari sisinya sehingga tampak bulu ketiak putihnya dari belakang.” (HR Bukhari & Muslim). Demikian disebutkan dalam Irwa’u Al-Ghalil (354).

“Janganlah kamu membentangkan kedua lenganmu (seperti binatang). Tetapi, tegakkanlah lenganmu dan jauhkanlah dari lambungmu. Karena bila engkau melakukan seperti itu maka setiap anggota badan ikut bersujud denganmu.” (HR Ibnu Khuzaimah dan Hakim).
Rasulullah SAW melarang umatnya melakukan gerakan shalat yang menyerupai gerakan jenis binatang. Misalnya, beliau melarang untuk mendekam sebagaimana mendekamnya unta, melarang berpindah-pindah sebagaimana berpindahnya serigala, melarang duduk dengan membentangkan kaki sebagaimana yang dilakukan binatang buas, melarang berjongkok sebagaimana berjongkoknya seekor anjing. Wallahu a’lam. (yat)

Baca juga :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *